ATURAN KEGIATAN PELIPUTAN DI UPT PEMASYARAKATAN
Vložit
- čas přidán 1. 07. 2024
- Aturan Kegiatan Peliputan di Upt Pemasyarakatan
Sahabat Pemasyarakatan, ternyata di UPT Pemasyarakatan (Lapas/Rutan/Bapas/LPKA/Rubbasan) itu punya aturan khusus terkait kegiatan peliputan loh. jadi, kita perlu tahu nih bagaimana mekanismenya.
Permenkumham
No.M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Pasal 1 Poin 10
Peliputan adalah proses, cara membuat berita atau laporan secara rinci tentang suatu masalah atau peristiwa yang meliputi kegiatan wawancara pengambilan gambar, dan/atau rekaman.
Pasal 28
Peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Manteri atau Direktur Jendral.
Izin secara tertulis dari Manteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk peliputan terkait dengan kasus tertentu.
Pasal 29
Untuk melaksanakan peliputan harus mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 1 (satu) minggu sebelum melaksanakannya peliputan
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) paling sedikit memuat:
Identitas Pemohon;
Penanggung jawab peliputan
Maksud dan tujuan peliputan
Waktu peliputan; dan
Lokasi peliputan
Pasal 30
Peliputan hanya dapat dilakukan di area publik;
Area publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) meliputi:
Ruang kunjungan
Lapangan Upacara; dan
Tempat pembinaan
Pasal 31
Dalam hal terjadi kejadian luar biasa dan perlu penanganan segera, Peliputan dapat dibatalkan, ditunda, atau dihentikan oleh Kepala UPT Pemasyarakatan.
Pasal 32
Narapidana yang sedang dalam proses upaya hukum, tahanan, dan anak tidak diperkenakan untuk di wawancarai baik secara langsung maupun tidak langsung oleh media cetak dan atau media elektronik.
Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika:
Berkaitan dengan pembinaan narapidana; dan
Narapidana yang bersangkutan bersedia dan dinyatakan secara tertulis
Pasal 31
Peliputan dan Pembuatan film tidak diperbolehkan jika mengganggu kegiatan pembinaan pemasyarakatan, mengganggu ketentraman penghuni, dan menimbulkan gangguan terhadap sistem keamanan.