sekilas tentang barang bukti dalam perkara pidana

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 5. 07. 2024
  • SEKILAS TENTANG BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA
    Prof. Andi Hamzah dalam buku Hukum Acara Pidana Indonesia, Mengatakan, barang bukti dalam perkara pidana adalah Barang bukti mengenai mana delik tersebut dilakukan (objek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan (alat yang dipakai untuk melakukan delik), termasuk juga barang yang merupakan hasil dari suatu delik.
    Ciri-ciri benda yang dapat menjadi barang bukti:
    Merupakan objek materil
    Berbicara untuk diri sendiri
    Sarana pembuktian yang paling bernilai dibandingkan sarana pembuktian lainnya
    Harus diindentifikasi dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa.
    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 (1) KUHAP disebutkan mengenai apa saja yang dapat disita yaitu:
    Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian didiga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
    Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
    Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
    Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
    Selain itu, dalam Hetterziene in landcsh Ragerment (HIR) juga terdapat pengaturan terkait barang bukti. Penjelasan Pasal 42 HIR menyebutkan bahwa, barang-barang yang perlu di-beslag di antaranya;
    Barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana;
    Barang-barang yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana;
    Barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana;
    Barang-barang yang pada umumnya dapat di pergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa.
    Fungsi barang bukti yaitu, dapat menunjang alat bukti, sehingga menyebabkan keabsahan barang bukti yang turut menentukan keabsahan alat bukti. Tetapi kehadiran suatu barang bukti tidak mutlak dalam suatu perkara pidana.

Komentáře •