PIDANA BAGI PENGEDAR UANG PALSU

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 24. 08. 2024
  • Pidana Bagi Pengedar Uang Palsu
    Uang Palsu adalah uang yang dibuat atau dicetak dengan tujuan meniru uang yang sah untuk tujuan penipuan.
    -Pasal 246 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Cara Mendeteksi Uang Palsu:
    Periksa tanda keaslian yang tertera pada uang
    Rasakan tekstur dan kualitas kertas uang.
    Gunakan alat bantu deteksi, seperti detektor ultraviolet atau detektor magnetik.
    Periksa elemen pengaman, seperti tinta berpendar atau hologram.
    Pasal 244 KUHP:
    Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.
    Jika barang siapa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud agar uang palsu itu dikeluarkan ke dalam negeri atau oleh orang asing, dihukum penjara paling lama dua puluh tahun.
    Pasal 245 KUHP:
    Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahui atau sepatutnya diketahui palsu, dihukum penjara paling lama dua belas tahun.
    Jika perbuatan yang disebut dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan membentuk kelompok atau biasa dilakukan atau jika jumlah uang yang palsu sangat besar, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.
    Pasal 246 KUHP:
    Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya sebagai palsu, yang jumlahnya kecil, dihukum penjara paling lama sepuluh tahun.
    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berulang-ulang, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.
    Dampak negatif dari Pidana Uang palsu:
    Merugikan perekonomian negara
    Mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap uang dan sistem keuangan.
    Menyebabkan kerugian finansial bagi individu dan bisnis.
    Cara Melapor Jika Menemukan Uang Palsu:
    Segera hubungi kepolisian setempat.
    Jangan Mencoba menyebarkan uang palsu tersebut
    Bantu pihak berwenang dengan meberikan informasi yang diperlukan.
    Tindakan Pencegahan:
    Edukasi masyarakat tentang cara mendeteksi uang palsu.
    Meningkatkan keamanan dalam proses produksi dan peredaran uang.
    Kerjasama antara bank, kepolisian, dan pihak berwenang terkait.
    Uang palsu adalah tindakan pidana yang serius dan dikenai hukuman berdasarkan hukum pidana yang berlaku.
    Masyarakat perlu waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melindungi diri dari uang palsu
    Sumber Hukum:
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

Komentáře •