Menyikapi tradisi adat yang melanggar HAM

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 24. 08. 2024
  • Menyikapi Tradisi Adat yang Melanggar HAM
    Kedudukan Hukum Adat Sekarang
    Kendati sudah punya hukum nasionalnya sendiri, Indonesia masih mempertahankan hukum adat sebagai hukum asli Indonesia. Merujuk Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat dipahami bahwa konsitusi menjamin kesatuan Masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya. Lebih lanjut, mengenai kewenangan desa adat dapat dilihat di pasal 103 huruf d dan e UU No.6 Tahun 2014 Tentang desa, adapun mengenai masyarakat Hukum adat dapat dilihat di Permendagri No.52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
    Singgungan dengan HAM
    Hak Asasi Manusia yang kita kenal sekarang merupakan konsep yang lahir dari proses panjang dan buah kematangan berpikir manusia. Masyarakat kian sadar bahwa manusia merupakan makhluk dengan harga diri yang perlu dijaga dan perlu dilindungi hak-haknya. Adapun tradisi adat kita sekarang telah lama berkembang menjadi kebiasaan jauh sebelum masyarakat mengenal konsep HAM modern. Dengan demikian, tidak sedikit tradisi adat yang dinilai bertentangan dengan HAM.
    Salah Satu Contohnya
    Misal, tradisi Sigajang laleng lipa yang besar dari Sulawesi Selatan. Tradisi ini diamalkan di masyarakat bugis untuk menyelesaikan masalah/sengketa. Dua orang bertikai akan dimasukkan ke dalam sebuah sarung dan saling tikam menikam dengan senjata tajam hingga salah satu di antara mereka tewas. Kegiatan semacam itu sudah barang pasti tergolong ke dalam perbuatan pidana, ditandai dengan hilangnya nyawa orang lain. Perbuatan yang demikian termasuk delik pembunuhan yang diatur dalam kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
    Limitasi Oleh Hukum Nasional
    Nyatanya, tradisi (dan hukum) adat yang dipertahankan dan diakui oleh negara itu diberikan limitasi atau pembatasan di banyak bagian. Dalam Pasal 2 UU No.1 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan bahwa hukum yang hidup di dalam masyarakat/living law (termasuk di dalamnya hukum dan tradisi adat) diakui dengan ketentuan:
    Tidak diatur dalam UU ini (KUHP)
    Sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
    Sesuai dengan UUD 1945
    Tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia
    Tidak bertentangan dengan asas hukum umum.
    Lebih lanjut, kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat itu diatur dengan peraturan pemerintah (PP)

Komentáře •