MENGENAL JENIS REMISI

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 25. 08. 2024
  • MENGENAL MACAM-MACAM REMISI
    Menurut Pasal 1 angka 3 Permenkumham No.7 Tahun 2022, remisi adalah pengurangan masa menjalni pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan.
    Kemudian, menurut pasal 1 angka 5 UU No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, anak pidana adalah anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.
    Jenis-Jenis Remisi:
    Remisi Umum, yang diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
    Remisi Khusus, yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak.
    Selain itu dalam Pasal 4 Permenkumham No.7 Tahun 2022 juga dijelaskan dua jenis remisi, yaitu:
    Remisi Kemanusiaan, yang diberikan pada Narapidana dengan masa pidana paling lama satu tahun, yang telah berusia diatas 70 Tahun atau menderita sakit berkepanjangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 aturan yang sama.
    Remisi Tambahan, yang diberikan pada Narapidana dan anak yang telah berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas/LPKA, sesuai dengan ketentuan Pasal 32.

Komentáře •