NIK JADI NPWP, APAKAH PEMILIK KTP SEMUA AKAN BAYAR PAJAK?
Vložit
- čas přidán 12. 10. 2021
- Hai..
Selamat datang di FUNTAX.
Di video kali ini, kami membahas kebijakan baru pada RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Salah satunya adalah kebijakan integrasi NIK pada KTP yang difungsikan menjadi NPWP.
Dengan kebijakan tersebut, apakah semua warga negara yang memiliki NIK akan menjadi wajib pajak? dan juga apakah semua nantinya akan bayar pajak?
Simak terus videonya ya.
Semoga menambah wawasan bagi anda.
Terima kasih.
===================================================
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Pengertian penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Definisi PTKP tersebut berasal dari Pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.
Penghasilan Tidak Kena Pajak ini merupakan salah satu elemen dalam perhitungan pajak yang berfungsi untuk mengurangi penghasilan neto wajib pajak.
Terdapat beberapa status di dalam PTKP yang harus Anda pahami agar Anda dapat mencocokkannya terhadap kondisi Anda sebenarnya. Status PTKP ini muncul dalam bentuk kode TK dan K.
Berikut adalah berbagai kode beserta penjelasan dari status PTKP.
Status Lajang (TK)
PTKP TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
PTKP TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
PTKP TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
PTKP TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.
Status Menikah (K)
PTKP K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.
PTKP K/1: kawin dan 1 tanggungan.
PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.
PTKP K/3: kawin dan 3 tanggungan.
Status PTKP Digabung (K/I)
PTKP K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
PTKP K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
PTKP K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
PTKP K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.
BESARAN PTKP :
Tidak Kawin (TK)
TK/0 Rp54.000.000
TK/1 Rp58.500.000
TK/2 Rp63.000.000
TK/3 Rp67.500.000
Kawin (K)
K/0 Rp.58.500.00
K/1 Rp63.000.000
K/2 Rp67.500.000
K/3 Rp72.000.000
Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)
K/I/0 Rp108.000.000
K/I/1 Rp112.500.000
K/I/2 Rp117.000.000
K/I/3 Rp121.500.000
===================================================
VIDEO LAINNYA :
PERMOHONAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF, SOLUSI AGAR DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PAJAK
• PERMOHONAN WAJIB PAJAK...
PAJAK CZcamsR..!! PENTING UNTUK DIKETAHUI, BAGI CZcamsR YANG AKAN DAFTAR NPWP.
• PAJAK CZcamsR..!! PEN...
APA ITU PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK), BAGAIMANA KEWAJIBAN PAJAK PKP DAN PPN
• APA ITU PKP (PENGUSAHA...
==========================================================
FOLLOW US AT INSTAGRAM :
funtax_taxf...
CONTACT US AT :
funtaxforlive@gmail.com
==========================================================
Tag :
#pajak
#npwp
#nik
nik npwp
ruu harmonisasi peraturan perpajakan
nik menjadi npwp
semua bayar pajak
ptkp
umkm
nik ktp sudah terdaftar npwp
nik menjadi npwp
nik npwp sudah terdaftar
nik npwp berlaku
Siap-siap, NIK sebagai NPWP Berlaku Penuh Mulai Tahun 2023
KTP Jadi NPWP
daftar npwp nik dan kk tidak sesuai
nik kk tidak valid
nik e ktp tidak terdaftar
nik e ktp tidak valid
validasi nik ktp tidak sesuai
validasi ktp nik tidak ditemukan
nomer nik dan kk tidak terdaftar
e ktp,kartu keluarga tidak online
ktp tidak online
solusi nomer nik tidak terdaftar di dukcapil
cara ktp terdaftar di dukcapil
cara ktp jadi online
solusi ktp tidak online
validasi nik dan kk tidak sesuai
validasi nik dan kk tidak sesuai dengan data kependudukan
Mantab mas bro
Terima kasih min, berarti nanti nya di thn 2024 nik ktp akan terotomatis jadi npwp? Berarti semua warga indonesia merupakan wajib pajak tapi tidak semua terkena objek pajak ya? Klo bnr ini sih wah lebih efektif dan enak klo kerja/mengajukan SIUP tdk perlu repot2 buat npwp jadi otomatis pakai nik ktp dan tdk ada lagi yg namanya menggelapkan pajak semua pasti rata😀
Nice info min 🙏
Terimakasih min, sudah jelas dan terang jadinya atas penjelasan admin..
Ijin share ya min...
Silahkan kak, dengan senang hati 🙏
Funtax jika kita sudah punya NPWP yang dulu terdaftar pada suatu perusahaan di pulau jawa dan juga memilih kpp didaerah tersebut, akan tetapi sekarang sudah resain dan berkerja sebagai naban di instansi pemerintah di pulau yang berbeda, terus bagaimana?apakahNPWP akan terubah otomatis atau perlu diruah secara manual?
Hai..
Secara administrasi ini namanya pindah domisili.
Untuk saat ini belum ada petunjuk secara teknis jika alamat pada KTP berubah maka NPWP jg berubah.
Untuk sementara, saat ini jika ada perubahan data salah satu berubah alamat, maka wajib pajak harus mengajukan perubahan data alamat atau pindah KPP jika KPPnya berbeda.
Saya pribadi sih ngarepim dengan integrasinya ini semua sudah otomatis terupdate antara data NIK dan NPWP
@@funtax547 admin jadi sekarang saya ini telah berkerja ditempat baru dan di pulau yg berbeda dengan menggunakan npwp yang lama jadi langkah selanjutnya apakah saya perlu melaporkan dan merubah npwp saya atau saya perlu membuat NPWP yang baru lagi?
Dan setahu saya Satu NIK hanya bisa dibuat untuk satu NPWP saya ya?
Mohon infonya🙏🙏🙏,
@@randynanda7793
Cukup dengan merubah data alamat, atau memindahkan NPWP jika KPP administrasinya berbeda.
Dan benar, kita tidak bisa daftar NPWP baru, karena NPWP berlaku untuk satu NIK seumur hidup 😊
Terus tetep harus bikin npwp ya?
Kebijakan ini masih dalam tahap undang2, mekanisme pendafatarannya belum diatur.
Tapi untuk saat ini, masih tetap mendaftar NPWP.