KEWAJIBAN PAJAK DOKTER. BAGAIMANA MENGHITUNG DAN MENGISI SPT ATAS PENGHASILAN DOKTER.
Vložit
- čas přidán 21. 05. 2021
- Hai.
Selamat datang di FUNTAX
Di video kali ini kami akan membahas apa saja sumber penghasilan dari seorang dokter, dan bagaimana menghitung pajak serta menempatkannya pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi seorang dokter.
Jika ada hal yang kurang jelas atau tidak dijelaskan pada video ini,
Silahkan tulis saja di kolom komentar.
Atau bisa berkonsultasi langsung melalui email : funtaxforlive@gmail.com.
Stay tuned ya.
TARIF NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO :
shorturl.at/hsDK5
FILE DAFTAR REKAPITULASI PEREDARAN BRUTO
shorturl.at/cwS19
======================================================
Video lainnya :
PERMOHONAN WAJIB PAJAK NON EFEKTIF, SOLUSI AGAR DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PAJAK
• PERMOHONAN WAJIB PAJAK...
PAJAK CZcamsR..!! PENTING UNTUK DIKETAHUI, BAGI CZcamsR YANG AKAN DAFTAR NPWP.
• PAJAK CZcamsR..!! PEN...
APA ITU EBILLING? CARA MUDAH MEMBAYAR PAJAK SECARA ONLINE
• APA ITU EBILLING? CARA...
==========================================================
FOLLOW US AT INSTAGRAM :
funtax_taxf...
==========================================================
Tag :
#pajak
#npwp
#dokter
pajak dokter
pajak dokter praktek pribadi
menghitung pajak dokter
cara menghitung pajak dokter
pajak dokter gigi
spt pajak dokter
perhitungan pajak dokter
bayar pajak dokter
perhitungan pajak dokter
laporan pajak dokter
Thanks for Graphic Design Material from :
www.freepik.com
INFO TAMBAHAN :
2:17 NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO
================================
Merupakan norma atau tarif pengurang penghasilan brutto yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.
Tiap profesi orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas memiliki tarif yang berbeda yang telah ditentukan dalan peraturan perpajakan.
Untuk pekerja seni (kategori youtuber) tarinya adalah 50%.
Selengkapnya :
www.pajak.go.id/id/norma-penghitungan-penghasilan-neto
Daftar tarif Norma Penghitungan Penghasilan Netto :
shorturl.at/hiG05
8:30 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
=================================
Merupakan besaran atau batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak yang ditentukan berdasarkan status perkawinan dan tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam perpajakan, menggunakan kode :
TK/.. = Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/.. = Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/.. = Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
Besaran PTKP adalah Rp 54.000.000 untuk wajib pajak sendiri, ditambah Rp 4.500.000 untuk istri dan satu orang tanggungan, maksimal 3 orang tanggungan.
Selengkapnya :
www.pajak.go.id/id/penghasilan-tidak-kena-pajak
13:21 TARIF PPH PASAL 17 ORANG PRIBADI
=================================
Tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajaksampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 5%(lima persen)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikenai tarif 15%(lima belas persen)
Lapisan Penghasilan Kena Pajakdi atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai tarif 25%(dua puluh limapersen)
Lapisan Penghasilan Kena Pajakdi atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenai tarif 30%(tiga puluh persen).
Baik pak terimakasih 🙏
Penghasilan yg di hitung kumulatif itu seperti apa yah ?
@@TheOcinsei
Penghasilan dihitung secara akumulasi dari Januari sampai desember.
Besarnya tarif pph menyesuaikan dengan jumlah penghasilan yg diakumulasikan dari Januari.
@@funtax547 tarif PPh akumulatif ini di bayarkan tiap bulan atau akhir tahun?
Krn saya di potong tiap bulan dan ktnya akumulatif,
Saat sy isi e form jd lebih bayar
@@TheOcinsei Oleh pemotong pajak, dilakukan tiap bulan, dan memang ada kemungkinan lebih bayar dan kurang bayar.
Semakin banyak penghasilan dari praktek maka semakin bnyk potensi pajaknya 😇
Pjlsn yg lgkp dn detil 👍🏻
Jelas sih...tp cepat skli ya ngajarinya.
Kan ini ga live, bisa diulang nonton poin mana yang kurang jelas. ☺️
Selain bupot 1721-A1 ada lagi bupot 1721-B1 ( tdk final utk tnga ahli) masuk kemana ya
Bisa diinput sama seperti bukti potong 1721-A1
Pak Izin bertanya terhadap dokter yg PNS dan memperoleh penghasilan lain dari praktek dan juga penghasilan dari kegiatan usaha di PT itu bisa tidak pak mengunakan perhitungan norma penghasilan netto? Mohon direspon pak
Hai.
Penggunaan norma hanya atas penghasilan dari jasa praktek saja.
Penghasilan dr PNS dan PT biasanya akan dipotong PPh pasal 21.
Izin bertanya. Mengenai pendapatan dokter dari Apotek. Bukankah dimasukkan tarif PPh Final 0,5% dari omzet ? Sementara dlm video ini dikalikan 30%. Mohon penjelasannya. Tmks.
Sebenarnya satu npwp menggunakan satu skema perhitungan.
Karena npw dokter menggunakan perhitungan pasal 17, sehingga usaha yg lain mengikuti menggunakan norma penghitungan.
30% itu sebanarnya bukan pajaknya, tapi cara menentukan penghasiln bersihnya
maaf tanya mas, untuk dana pensiun (dplk) di input setelah ptkp lalu dapat pkp nya atau ada hal lain mas, mohon petunjuk. Terima kasih sebelumnya
Dana pensiun atau iuran pensiun dalam bukti potong 1721 A1/A2 sudah diinput sebagai pengurang penghasilan bruto, jadi posisinya sebelum penghasilan netto, setelah itu baru dikurang PTKP untuk mengetahui PKPnya
min izin tanya
untuk dokter spesialis tetap yg kerja di rs swasta dan ada gaji
untuk netto dari form 1721-A1 apakah dihitung juga untuk diakumulasi di Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan ya
Hai.
Iya benar, pengisiannya sama seperti 1721-A2, jika 1721-A2 adalah dokter PNS, 1721-A1 untuk swasta
Jika ingin menggunakan norma, tp tahun lalu blm membuat surat pernyataan norma apakah bisa? Bolehkah menyertakan surat tsb bersamaan dgn upload spt
Sepengetahuan saya, pemberitahuan penggunaan norma memang harus dibuat saat lapor SPT Tahun sebelumnya.
Tapi jika langsung menggunakan norma di tahun ini, tetap bisa
Halo kak, case saya yang baru pertama kali ingin melapor pajak. Saya baru di bekerja di perusahaan di bulan 9 sehingga ketika ingin melapor saya penghasilan saya kurang dari 60jt brutonya. Kemudian saya mendapatkan bukti potong formulir 1721-VI. Step pertama yang harus saya lakukan apa ya? Terima kasih🙏
Masukkan saja bukti potong pada lampiran 1770-II
@@funtax547 untuk formulir 1770-II saya bisa dapat darimana ya? Terima kasih sebelumnya 🙏
@@mondomondo4398
Formulir ini ada jadi kesatuan form SPT 1770
pak mau tanya, kalau bukti potongan 1721-b1 kita tambahkannya di bagian mana?
Hai..
Sama seperti bukti potong tidak final lainnya, input di 1770 Lampiran II, ada di video menit 11:10
@@funtax547 apakah bisa kita lapor dengan form 1770s pak? untuk pns dengan praktek di 2 rumah sakit lainnya
@@nsoesanti7481 Menurut kami, untuk dokter karena termasuk dalam kategori wajib pajak yang menjalankan pekerjaan bebas, formulir yang digunakan adalah 1770. Tapi memang ada beberapa yang menggunakan 1770S sih. Formulir 1770S digunakan bagi wajib pajak dengan satu pemberi kerja saja, atau satu rumah sakit.
linknya error bisa diperbarui lagi om?
Terima kasih kak atas koreksinya, link sudah kami update, silahkan...
Salam