[Part 1/4] Membahas PPh Pasal 23: Subjek dan Objek pemotongan

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 23. 10. 2022
  • Untuk informasi perpajakan lainnya, silakan subscribe dan follow:
    =====================================================
    Instagram : @bicarapajak.id
    Spotify Podcast : Bicara Pajak Podcast
    Telegram Channel : Bicara Pajak Channel
    =====================================================
    Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiBicaraPajak
    =====================================================
    Terima Kasih atas dukungannya, semoga channel Bicara Pajak ini bisa selalu bermanfaat bagi Anda yg ingin belajar tentang dunia perpajakan

Komentáře • 31

  • @mimojahut385
    @mimojahut385 Před rokem +1

    terimakasih atas sharing ilmunya

  • @daniltije7085
    @daniltije7085 Před rokem

    Izin menyimak Pak

  • @afryantitarigansilangit6343

    Ada grup nya kah pak atau kelompok diskusi ttg pajak?

  • @elvissaputrasigalingging3816

    Salam dari bekasi,, kpn2 NOMJAK lah (nongkrong omongin pajak) di Bekasi

  • @Griya_lpg
    @Griya_lpg Před rokem

    alhamdulillah ketemu chanel ini, terimakasih pak sudah sharing.. izin bertanya pak, saya adalah wajib pajak badan yang bertransaksi dg BUMN, dalam hal penyediaan produk/sarana promosi (tumbler,mug,souvenir,dll).. Saya dikenakan PPh 23 tanpa mengurangi harga jual/jumlah yang saya terima, jadi harga ditambah 2% dr harga jual saya, kemudian saya menerima bukti pemotongan/pemungutan, yang saya tanyakan apa saja kewajiban pajak saya pak? haruskah saya melaporkan pajak tersebut, spt masa ya pak? mohon penjelasannya pak,,dan jika ada info pelatihan lagi,saya ingin bergabung pak,terimakasih pak

  • @atikfidiana8567
    @atikfidiana8567 Před rokem

    Selamat malam Pak, saya ingin bertanya jika costumer saya lupa bayar PPh 23 kebetulan transaksinya sudah sejak Januari, dan akhir Maret perusahaan ya tutup itu solusinya gimana ya Pak ?

  • @maulanadawamihzaalbana1884

    Izin tanya pak. Pelaporan PPh 23 atas bunga p2p lending 15% itu apakah belum final? Dan apakah tidak terkena aturan pajak progresif? Karena etika saya input di SPT terkena aturan pajak progresif, padahal sudah dipotong 15%; sehingga status jadi lebih bayar / kurang bayar.

  • @rianapaju3599
    @rianapaju3599 Před rokem

    Selamat malam pak
    Saya ingin tanya ttg pph pasal 23 ..
    Jika Perusahaan A menyewa jasa expedisi . Yang akan membuat bupot pph 23 perusahaan A. Trs yg akan di lampirkan di SPT 1771 LAMPIRAN III pada pph 23 isi data Perusahaan A atau pihak expedisi ?
    Mohon jwabannya pak 🙏🙏

  • @arumwardani8092
    @arumwardani8092 Před rokem

    om Faris gimana sih caranya kalo mau ikut kelas pajak gini. daftar nya gimana ?

  • @intekareasumbawa1895
    @intekareasumbawa1895 Před rokem

    Mau tanya dong mas...

  • @ameliasuciyani3041
    @ameliasuciyani3041 Před rokem

    Tolong dijawab ya pak

  • @hudzabocil8893
    @hudzabocil8893 Před rokem

    terkait jasa cetak/fc/sablon untuk bendahara dikenakan pph ps 23 atau 22 ?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před rokem

      Kalo untuk jasanya kena 23 pak

    • @hudzabocil8893
      @hudzabocil8893 Před rokem

      @@farisyustian utk jasa memang ps 23 mas..
      maksudnya utk transaksi bendahara seperti fc, penjilidan, itu termasuk jasa atau bukan ?

  • @ameliasuciyani3041
    @ameliasuciyani3041 Před rokem

    Izin bertanya pak

    • @ameliasuciyani3041
      @ameliasuciyani3041 Před rokem

      Saya punya pertanyaan ibu rini seorang guru dan dia menyewa kontraktor untuk membangun rumahnya, kira" siapa ya pak yang sebagai pemotongan?

  • @muhamadfadel8759
    @muhamadfadel8759 Před rokem

    Mas Faris, mohon penjelasannya untuk deposito kan bunga sudah dipotong pajak olah bank, apakah tidak jadi dua kali potong pajak jika dikenai lagi PPh 23 ???

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před rokem +1

      bunga deposito tidak dikenakan pph pasal 23 pak, tapi kena pph final, lebih jelasnya nanti akan dibahas di part2 berikutnya

  • @sarjisarji6635
    @sarjisarji6635 Před rokem

    maaf pak mau tanya badan usaha saya cv bidang expedisi dan jasa sy di pake oleh pt A pembayaran sdh dipotong pajak 2% oleh pt A dan dpt bukti potongnya. kemudian cv kami pake jasa expedisi lain di pt B untuk di pake di pt A. yang sy tanyakan apakah cv kami melakukan pemotongan 2% dan membuat bukti atas pt B.
    trima kasih

    • @lukmantoro120
      @lukmantoro120 Před 6 měsíci

      saya juga mengalami ini udah ada kah jawabannya atau solusinya ?

  • @eeeELiZAaaa
    @eeeELiZAaaa Před rokem

    Pak, mau nanya jika kita bertransaksi dengan pribadi contoh sablon atau servis indikator dipotong pph pasal berapa ya pak ?

  • @rahayuwulantresna6917

    brp tarif pph atas jasa untuk orang pribadi, apa sama dengan untuk badan

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před rokem

      Pph pasal 21: DPP X tarif pasal 17
      DPP: 50% x Nilai jasanya

  • @fitrinurirfan3873
    @fitrinurirfan3873 Před rokem

    selamat malam pak , saya mau tanya kalau mau belajar soal2 pajak yang uptodate beserta jawabannya dimana ya pak? terima kasih

  • @itaEXO-L
    @itaEXO-L Před rokem

    Jika transkasi jasa dengan badan usaha yg tidak memiliki NPWP, tp memberikan NPWP owner apakah di potong PPh 23 atau 21?