Pajak untuk UMKM berdasarkan Aturan Terbaru PP 55 Tahun 2022
Vložit
- čas přidán 22. 01. 2023
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Beleid yang diundangkan mulai 20 Desember 2022 lalu merupakan aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya klaster PPh.
Dalam beleid tersebut, terdapat penyesuaian pengaturan terkait dengan PPh final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp4,8 miliar.
Ketentuan soal pemanfaatan PPh final UMKM ini sebelumnya diatur dalam PP 23/2018.
PP 55/2022 memperluas subjek pajak yang bisa memanfaatkan PPh final 0,5%. Kini wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final 0,5% juga mencakup badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau BUMD/BUMDes Bersama.
Kemudian, sebagaimana diamanatkan dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5%. Perlu digarisbawahi, melalui PP 55/2022 jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP 23/2018 atau tidak diulang dari awal.
Lantas, bagaimana detail pengaturan terkait wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final 0,5% ini?
Berapa lama wajib pajak bisa menggunakan tarif pajak tersebut?
Bagaimana penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan dalam peraturan ini yang belum diatur pada PP 23/2018?
Alfadella Octaviana Duraini, Compliance and Litigation Specialist DDTC bersama Rafif sebagai host Bincang Academy mengangkat pembahasan Pajak untuk UMKM berdasarkan Aturan Terbaru (PP 55 Tahun 2022).
-----------------------------------------------------------------------
Mau menguasai transfer pricing?
Ikuti kelas Intensive Course Comprehensive Transfer Pricing.
Belajar transfer pricing dimulai dari dasar bersama prakrtisi pajak berlisensi dan sertifikat internasional
Rezim Baru Antipenghindaran Pajak PP 55/2022
Bagaimana dampaknya bagi wajib pajak?
🗓️ Rabu, 11 Februari-25 Maret 2023
- 4 sesi pertemuan (11 Februari, 25 Februari, 4 Maret, & 11 Maret)
- 1 sesi ujian akhir (25 Mar)
⏰ Pukul: 09.30-15 .30 WIB
📍 Menara DDTC Jakarta
Topik pembelajaran:
- Introduction and Basic Framework of TP
- Global and Domestic TP Landscape
- TP Documentation & Compliance
- Functional Analysis and Value Chain Analysis
- Value Creation
- Arm’s Length Principle
- Comparability Analysis
- Source of Comparable: Internal vs. External comparable
- Practical Issues concerning Comparability Analysis
- Transfer Pricing Method
- Transfer Pricing and Intangibles
- Intra-Group Financing
- Cost Contribution Arrangements (CCA)
- Intra-Group Services
- Transfer Pricing Aspects of Business Restructuring
Spesial!
Topik materi terbaru di batch ini!:
- Transfer pricing dispute prevention and resolution, including MAP and APA
Info pelatihan selengkapnya:
news.ddtc.co.id/dibuka-lagi-i...
#pelatihanpajak #kursuspajak #pajakUMKM #aturanpajak #PP55tahun2022 #UUHPP #pajakpenghasilan #pph #pphumkm #pajakpenghasilanumkm #transferpricing #pelatihantransferpricing #kursustransferpricing
kyknya pemerintah sengaja gak ngeluarkan tata cara pelaporan spt untuk yg di bawah 500 jt,, karena belum menghasilkan duit buat negara,,, buktinya udah 1 tahun berjalan belm ada tutor resminya,,, seharusnya tetap ada supaya jadi pelajaran dan kebiasaan UMKM taat pelaporan SPT sehingga ketika sudah naik Omset bruto diatas 500 jt UMKM udah terbiasa
Keren del
Trima kasih DDTC atas pencerahan ttg UMKM dari mbak Alfadella
Terima kasih kak, semoga bermanfaat ya kak :)
part 2
tolong tutor untuk pelaporan spt umkm bruto tidak sampai 500 juta
KlO omzet perblnny 10jt,berarti blm wjb pajak donk yach umkmny?
Wp Op yg beromset Rp 0 sd 500juta, harus buat laporan pajak atau tidak ya? Terimakasih 🙏🙏
Kupret sekali lakunya di satu tahun lebih dr 4.8 tahun berikutnya di bawah nya tdak berlaku pph final. Hadewww..
kak mau tanya, kn ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang mana pling berdampak pada penerbitan terbaru yaitu PP No.55 Tahun 2022 kah?
ini kan kalo dari case yang dikasih mbak dela : kumulatif omset per bulan jika sudah sampai di atas 500jt, di kenakan pp 55. (diasumsikan ini tahun 2023). lalu untuk perhitungan awal tahun selanjutnya (januari 2024). apakah perhitungannya kembali nol? atau tetap berlanjut dari tahun kemaren?
jadi kalo januari 2024 omset hanya 50jt, apa di januari 2024 ini dilanjutkan pp 55? atau malah tidak kena pp 55?
mohon pencerahan gaess
Misal kemarin pake pp23, trs skrg mau pake pp55 apa bisa langsung otomatis atau pengajuan ? Trs di eform nya apakah sudah otomatis ?
Kalau sebelumnya sudah dapat ket PP23/2018...apa masih bisa menggunakan PP55/2023
Gimana caranya WP OP UMKM (PP 55) mencegah pemotongan oleh pihak lain terkait transaksi jasa karena omsetnya belum melebihi 500Jt?
sangat sulit,,, karena misalkan kita bermitra dengan pemerintah langsung terjadi pemotongan atas,,, untuk berjaga2 pelaporan mereka,,, contoh umum mitra siplah kemdikbud,,,
Untuk dapat tarif pajak 0,5 persen, apakah kita perlu pengajuan dulu atau gimana ?
Apakah jasa periklanan bisa menggunakan tarif pp 55 tahun 2022?
kalo perusahan pt memilih untuk menggunakan tarif umum pasal 17 , apakah bisa langsung di berlakukan pada saat tahun pengsjuan tersebut ?
Berarti utk pajak tahun 2023 , pp 55 tahun 2022 masih berlaku ya 🙏?
Eform utk pelaporan umkm th 2022 apakah sudah terupdate dengan batas ptkp yg 500jt?
Belum.
Jadi mesti bikin pdf baru,pilih tidak untuk pindah ke lampiran III no 16.
Pengisian lampiran III no 16 jangan di centang ,angka diketik manual.
Jadi pajak yg dibayar tidak otomatis 0,5 %.
Berarti kalau bruto atau omzet kurang dari 500 jt ngak usah bayar pajak ya
betul. sekali.
Kalau saya ngajar les, pendapatan sebulan 10 juta, K2, apakah mesti bayar pajak?
Harusnya tetep bayar, kalau diitung kasar 10 jt x 12, sudah 120jt, pasti itu di atas PTKP Tahunan K2 (54JT + (4.5JT x 3))
Untuk paporan yang peredaran bruto dibawah 500 juta per tahun bagaimana ya?
Berarti tidak dikenakan pajak penghasilan
Mau tanya
1. misal umkm punya beberapa cabang misalkan masing2 cabang dengan NPWP masing2 omzetnya dibawah 4,8 M tapi kalau digabung melebihi 4,8 M apakah masih bisa pakai fasilitas PP 55 ini?
2. Apakah aturan ini menganulir peraturan PPN bila di tengah tahun omzet sudah melebihi 4,8 M wajib PKP?
Teriman kasih
Ijin menjawab No 1, Omset 4,8 M utk 1 NPWP, jadi apabila cabang memiliki NPWP yg berbeda tidak dapat digabung omsetnya
mau tny untuk masa berlaku ny di tahun pajak 2022 ap sesuai tanggal ttd PP 55 th 2022 y?
Pertanyaan Ini apa.ya jawabannya ? Saya ikut nungguin jawabanya 😢
Pajak UMKM Singkat : czcams.com/users/shortsxROkOgFdNS8