Bagaimana Ketentuan Pajak Penghasian Atas Natura dan Kenikmatan?

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 6. 08. 2023
  • Melalui Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sistem perpajakan Indonesia diperkenalkan dengan istilah "fringe benefit tax", yang mengacu pada pemungutan pajak atas natura dan kenikmatan.
    Pemerintah bertujuan menciptakan kesetaraan dalam perlakuan pajak antara pendapatan yang diterima dalam bentuk uang dengan pendapatan yang diterima dalam bentuk fasilitas oleh karyawan dari perusahaan tempat mereka bekerja, dengan menetapkan natura sebagai objek pajak.
    Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP mengatur mengenai pengecualian beberapa bentuk natura dan kenikmatan dari objek pajak. Pengecualian tersebut mencakup makanan dan minuman bagi pegawai, pemberian di daerah tertentu, fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, fasilitas yang dibiayai oleh anggaran pemerintah, dan fasilitas tertentu dengan jenis dan batasan tertentu.
    Perubahan dalam perlakuan pajak untuk natura mencerminkan upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, yang juga tercermin dalam perubahan pada Pasal 18 UU PPh melalui UU HPP.
    Untuk memberikan kepastian hukum mengenai implementasi pajak atas natura dan/atau kenikmatan bagi semua pihak terkait, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 merinci jenis-jenis natura dan/atau kenikmatan yang tidak termasuk objek pajak, cara menghitung biaya pajak atas natura dan/atau kenikmatan, metode penilaian nilai natura dan/atau kenikmatan, dan prosedur administratif terkait.
    Seperti apa rincian dari ketentuan pengenaan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan ini?
    Apa saja natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh)?
    Rincian lebih lanjut mengenai ketentuan pengenaan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan dibahas dalam Bincang Academy bersama Anisa Nur Pratiwi, Specialist dari DDTC Consulting.
    ----------------------------------------------------------
    Peroleh pemahaman secara komprehensif tentang aspek transfer pricing di sektor komoditas pada seminar ekslusif DDTC Academy
    "Transfer Pricing for Commodity Industry".
    🗓 Hari: Kamis, 24 Agustus 2023,
    ⏰ Pukul: 09.30-12.00WIB
    📍Tempat: Menara DDTC Jakarta
    📝 Pendaftaran: academy.ddtc.co.id/seminar
    Topik pembahasan:
    - Transfer Pricing Compliance Requirements for Commodity Industry
    - Value Chain Analysis and Supply Chain Analysis for Commodity Industry
    - Comparability Analysis (Source of Comparables) for Commodity Industry
    - Commonly used Method for Commodity Industry
    Info seminar selengkapnya:
    news.ddtc.co.id/ketahui-aspek...
    #pajaknatura #pajakkenikmatan #naturakenikmatan #PMK66 #pajakpenghasilan #pphnatura #pphkenikmatan #pajakperusahaan #pajakpenghasilanperusahaan

Komentáře • 1

  • @user-iz5qh3yw2o
    @user-iz5qh3yw2o Před 2 měsíci

    Bang mau tanya.mengenai kewajiban perusahaan.dalam pelaksanaan tunjangan Natura yg berupa Barang makanan .(Beras) yg saai ini di ganti dengan berupa uang.tapi yg menjadi permasalahanya sekarang itu perusahaan cuma menghitung dengan nilai uang yg tidak cukup dengan rilisan harga beras per kg di pasar.
    Misalnya seperti ini.
    K:0 beras 15 kg di ganti dengan uang 200.000 ribu
    K:1 beras 31,5kg diganti uang 300.000 ribu
    K:2 beras 39 kg diganti uang 350.000 ribu. Sementara harga beras di pasaran 15.000 ribu saja sulit di cari, kalau 15 ribu x 39 kg=585.000 ribu rupiah sedangkan perusahaan hanya memberi sebesar 350.000 ribu jadi kita harus menombok kekurangan sebesar 235.000
    Ini kami rasakan sanggat memberatkan kami sebagai karyawan yg menerima upah terendah.dgn hitungan UMK. Di kabupaten Sambas Kalimantan Barat perusahaan CHORA GRUP.