Pelaku Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) tidak kena PPN dan kena PPh Final 0,5% omset bruto

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 27. 08. 2024
  • Link peraturan drive.google.c...
    Video ini hasil analisis saya terhadap masive nya praktik salah para PPK dan bendaharawan dengan memungut PPN terhadap pelaku Non Pengusaha Kena Pajak (NON PKP) dan pemungutan PPh
    Semoga dengan dasar hukum yang disampaikan dapat memperbaiki ekosistem konstruktif prosedur pengadaan barang/jasa dan mampu menghadirkan lebih banyak pelaku usaha "riil" untuk berminat bertransaksi dengan Pemerintah daripada kebiasaan jadul menggunakan "bendera".
    Pemesanan buku karya Agus Arif Rakhman, M.M. dapat dilakukan melalui:
    • Link Mbizmarket Toko Daring LKPP www.mbizmarket...
    • Link official store Shopee:
    • Link official store Tokopedia: bit.ly/buku_ag...
    • Pemesanan melalui Whatsapp dengan Nina 081556650310

Komentáře • 97

  • @Bangjoyk_Official
    @Bangjoyk_Official Před 22 dny

    selama ini saya tetap dipungut pajak ketika dapat order dari instansi. walaupun saya tidak selaku PMK. berhubung saya tidak ada NPWP untuk lebih memudahkan untuk pengurusan pajak saya serahkan ke instansi

  • @borneoraya6050
    @borneoraya6050 Před 2 lety +4

    Selama ini ditarik terus PPN walaupun non PKP, sama sama tidak paham baik vendor ataupun pengguna jasa.

  • @FahluzyFahluzy
    @FahluzyFahluzy Před rokem

    Ilmu yg bermanfaat, dan sesuai sebagai ahli....bravo....

  • @ecolifes2154
    @ecolifes2154 Před 4 měsíci

    Keren pa penjelasannya, alhamdulillah jd clear untuk membuat usaha mikro yg berizin

  • @febrihandoko89
    @febrihandoko89 Před 2 lety +2

    Beberapakali transaksi dengan BUMN dan company besar, selalu mensyaratkan Faktur PPN. Sehingga "dipaksa" Pakai bendera yg sdh PKP.

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před 2 lety

      Nah ini menjadi bahan introspeksi, salah satu tujuan pengadaan adalah pemerataan ekonomi, apalagi pasca pandemi banyak perusahaan atas usaha bertahan saja sudah bagus apalagi sampai beromset 4,8M tinggal sekarang kebiasaan ikut aturan atau aturan disuruh ikut kebiasaan

    • @febrihandoko89
      @febrihandoko89 Před 2 lety

      @@AgusArifRakhman ya itulah akhirnya coba pakai bendera sendiri dan terpaksa meng ''PKP'' kan diri meskipun omset gak sampai 1M apalagi 4,8 M.

    • @jarangmendaki1571
      @jarangmendaki1571 Před rokem

      Ini yang lagi saya hadapi. Tender sudah kelar. Dana ga turun karena kita belum PKP, dari bendaharawan ngotot aja pake bahasa "biasanya yang tender ke kita bisa membuat e faktur semua"

  • @MuliaFitriadi
    @MuliaFitriadi Před rokem

    Setuju pak, hal ini tidak pernah dijelaskan sama orang pajak secara eksplisit, jadi ambigu untuk bendahara dalam penerapannya

  • @sigitsantoso2561
    @sigitsantoso2561 Před 10 měsíci

    Makanya arahan dr kemenkeu.. Dr beberapa sosialiasi di usahakan cari perusahana yg Ber NPWP dan PKP..

  • @fattahcenel2747
    @fattahcenel2747 Před 2 lety +1

    Salam pengadaan dari UKPBJ Brebes... Sangat sependapat dengan mas arif

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před 2 lety

      Wokeh sukses ya
      Beli buku2 saya ya
      Pemesanan buku karya *Agus Arif Rakhman, M.M.* dapat dilakukan melalui:
      • Link Mbizmarket Toko Daring LKPP www.mbizmarket.co.id/p/arifbook
      • Link official store Shopee: bit.ly/buku_agusarifrakhman_shopee
      • Link official store Tokopedia: bit.ly/buku_agusarifrakhman_tokopedia
      • Pemesanan melalui Whatsapp dengan Nina 081556650310

  • @cikapunduh5419
    @cikapunduh5419 Před měsícem

    Assalamualaikum bang, kalau CV tapi tidak PKP bisa ikut pengadaan barang jasa disekolah yg dibiayai dari dana bos

  • @hilalhamzahnursaid7945
    @hilalhamzahnursaid7945 Před 2 lety +1

    Alhamdulillah makasih Pak Arif ini case yg trjadi berthn2 di pemda kami..org pajak pun tidak memberikan kepastian krn nda masalah katanya yg penting ada pembayaran, sekali lg muantab, sy teruskan lgi kebagian trkait dan bisa duduk bersama dgn pengelola dn OPD trkait

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před 2 lety +1

      siap pak, saya hanya menyuguhkan aturannya, meluruskan yg bertahun2 salah, Insya Allah ini akan memperbaiki ekosistem pengadaan

    • @hilalhamzahnursaid7945
      @hilalhamzahnursaid7945 Před 2 lety

      Jadi dipungut pph22 dan pph 0.5%final klo non PKP, ya.. Selain OPD, pem. Desa ini yg banyak dan sekolah👌🙏🙏,

    • @hilalhamzahnursaid7945
      @hilalhamzahnursaid7945 Před 2 lety

      Satu lg mudah2an materi brikutnya solusi pengadaan langsung yg menggunakan perusahaan palugada, kami tanya knapa tdk e purchasing, alasan PPKom agak lama dan ada bbrapa tdk trsedia. Selain dana yg telat cair shg praktek lama pake CV palugada yg membiayai krn mekanisme LS brg hrs smpe dlu dan diperiksa sperti biasa bru dibyr, Shg hrg kemahalan krn PPN kena dua kli krn dr pelaku usaha dan CV palugada blm mmasukkan margin CV krn pke dana talangan, mohon master Arif ada solusi, ditunggu channel video berikutnya👌🙏🙏

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před 2 lety +1

      @@hilalhamzahnursaid7945 koq pakai pph 22 lagi, cukp pph final saja, hanya 1 macam pph yaitu pph final saja

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před 2 lety +1

      @@hilalhamzahnursaid7945 untuk itulah saya membuat video ini, mari kita jalankan pengadaan seperti itu uang kita sendiri, langsung beli ke pelaku usaha "asli"

  • @TheDonga56
    @TheDonga56 Před 2 lety +1

    Setuju Pak. Terima kasih untuk video nya sehingga bisa kami jadikan reff untuk diskusi dengan teman2 bendahara yang notabene takut klo sudah berurusan dengan auditor.
    Btw jika diperhatikan juga tmn2 dari DJP/KPP tidak pernah peduli terhadap laporan pajak untuk transaksi2 "receh" oleh satker. Mgkn mereka memakai kata2 yg ada di PMK, "tidak diwajibkan ......", artinya klo mau dipungut silahkan, klo tidak juga silahkan

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před 2 lety +2

      iya silahkan video ini tentunya sudah di publish dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai analisis ahli pengadaan madya, saya tanggung jawab atas apa yang saya sampaikan sebagai ahli madya

  • @gancarfebryantama7486

    1. berulang kali disebut yang omzetnya tidak sampai 4,8 milyar tidak bisa pungut PPN. yang lebih benar adalah pengusaha non PKP tidak bisa pungut PPN. karena walaupun omzet dia kurang dari 4,8 M tapi dia daftar jadi PKP, ya dia bisa pungut PPN.
    2.ketika vendor baik PKP maupun non PKP bertransaksi dengan bendahara pemerintah itu wajib dipungut PPN dan dipotong PPH (bukan final), dan peRAN pemungut penyetor adalah bendahara pemerintah bukan vendor (baik PKP maupun non PKP), kita ketahui bahwa bendahara pemerintah adalah pihak yang bisa dan wajib memungut PPN. pada prakteknya ketika bendahara memungut PPN, dia tidak perlu faktur pajak. karena yang berhutang pajak adalah bendahara pemerintah bukan vendor.

    • @user-ps4jw9ej8h
      @user-ps4jw9ej8h Před rokem

      Bendahara tidak mau memungut PPN katanya takut temuan

  • @surahmanwijaya3743
    @surahmanwijaya3743 Před 5 měsíci

    pengusaha non pkp yang tidak mau di potong pph , bisa menunjukkan SKB yg dikeluarkn Kantor pajak

  • @tokoangga7159
    @tokoangga7159 Před 6 měsíci

    Terima kasih pak kami usaha pkp dan di klah kan dengan pedagng non pkp cacara pedagangan daring di siplah

  • @FahluzyFahluzy
    @FahluzyFahluzy Před rokem

    Kalau aturan ini di berlakukan pemda, tentu akan menguntungkan pemda sendiri, dari pada setor PPN, lebih baik menambah jumlah item pekerjaan...

  • @berqas
    @berqas Před rokem +1

    Makasih pencerahannya. Auditor/Pemeriksa harus nonton ini juga biar nggak nanya2 kenapa tidak ada PPN pada transaksi dengan Non PKP.

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před rokem

      benar pak, kita tidak berarumentasi tapi menunjukkan aturan yang nyata dan ada, dan memang bertujuan memutar roda perekonomian, dan kebijakan relaksasi pajak, bukan menghilangkan pajak

  • @prasetyoab5083
    @prasetyoab5083 Před rokem

    Terimakasih masukannya mas

  • @yohanwidjaja5027
    @yohanwidjaja5027 Před 2 lety +1

    Untuk pengusaha mikro kecil kedai makan, status non pkp, masih dikenakan pajak restoran 10% ya pak, angka yg cukup besar dan memberatkan

  • @hendryazhar86
    @hendryazhar86 Před 2 lety

    Sangat bermanfaat dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan anggaran

  • @abubuaya6042
    @abubuaya6042 Před rokem +2

    Kalau di Rab sudah tambahkan PPN sedangkan kita non PKP bagaimana pa?, Apakah Addendum?.

    • @nengidahendrayani5412
      @nengidahendrayani5412 Před 6 měsíci

      Kasus saya belanja di siplah non PKP milik teman saya tapi dikenakan PPN dan dipotong langsung oleh siplah itu pajak nya sah atau harus dibayar lagi oleh sekolah atau toko?

  • @triagusananto8275
    @triagusananto8275 Před rokem

    Yaaa....begitulah..
    Belanja bisa dimana saja, tapi benderanya ya itu-itu saja..
    Pinjam bendera jadi hal biasa..
    logikanya barang wajib PPN, satu item bisa setor ratusan persen ke pemerintah.
    Artinya, pemerintah ndak bisa dong alasan kagak punya duit buat kesejahteraan rakyatnya..

  • @ganandry9619
    @ganandry9619 Před rokem

    Alhamdulillah dpt pencerahan...pak klo misalkan pt perorangan kan saya buat... trus dalam setahun tidak mencapai 4.8 M sama hal nya juga ya pak. Tidak wajib membayar pajak...

    • @TasUlrich
      @TasUlrich Před rokem

      ijin ikut jawab ya pak, saya juga punya pt perorangan, pajak yg dikenakan hanya pph final umkm yg 0.5%. Dan kebetulan sudah melaporkan SPT Tahunan Badan

  • @inezfebruary8866
    @inezfebruary8866 Před 2 lety +1

    Yang masih ambigu RAB Penawaran + PPN , jadi walaupun PKP atau NON tetap di pungut PPN.
    Itu bagaimana ya?.

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před 2 lety

      Maka itu bisa menjadi bagian dari negosiasi untuk dilakukan klarifikasi dan kesepakatan

  • @sphppalangkaraya
    @sphppalangkaraya Před 5 měsíci

    Bagaimana dengan Barang Kena Pajaknya, siapa yang Bayar pertambahan nilainya

  • @amigosnewss
    @amigosnewss Před 9 měsíci

    hehehe sekarang malah di ancam kalau instansi pemerintah tidak boleh bertransaksi dengan non pkp. sakit memang tinggal di konoha

  • @nikronbarbershop4469
    @nikronbarbershop4469 Před rokem

    Update terbaru untuk pnjual blibli siplah katanya sudah include ppn dan PPh ktika bertransaksi. Appakaah pihak pnjual yg non pkp bissa mnjukkn lporan pjak trsebut.

  • @masterjaring374
    @masterjaring374 Před 2 lety +1

    Pak agus untuk non pkp misalnya penghasilan per tahun bruto 1.2 milyar berarti bayar pajaknya 0.5% dari bruto ya, saya jg ada jasa digital marketing dimana 11% dari saldo sudah otomatis dipotong dari google, kebanyakan dari pendapatan bruto saya ada di jasa digital marketing tsb pak. Itu perhitungannya gimana ya?

  • @Salingshare387
    @Salingshare387 Před 2 lety +1

    Pak, saya belaja PC senilai 40an juta di Siplah Blibli dan Tokonya NON PKP. Di rincian harga ada harga per unit ditambah PPN.
    Apakah nanti saya dapat faktur pajak setelah transaksi?

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před 2 lety

      Kalau pelaku usahanya non PKP yang gak mungkin dapat faktur pajak, itulah yang menyebabkan kita tidak bisa menambah kan PPN

    • @BasaraxMio
      @BasaraxMio Před rokem

      Klau perusahaan pkp biasa y nyantum harga itu sudah termasuk pajak bukan di tambah pajak. Bener gk pak ?

  • @apidas
    @apidas Před rokem

    mantap pak, untuk 22:08 apakah pph final 0.5 persen berlaku untuk PT perseorangan? saya dengar diterapkan dengan pasal 17 perhitungan umum pph yang dibawah 4.8 milyar dengan tarif 50% dikali tarif pajak (20 persen untuk 2022 seterusnya) saya jadi bingung definisi pengusaha kecil ini ya, apakah pemilik PT perseorangan mengikuti kewajiban/aturan yang mana
    update: mungkin bisa memilih antara tarif final 0.5 persen dari pendapatan kotor, atau pph 17 dari phkp nya, karena pph final dikali pengasilan kotor dan pph 17 dikali phkp
    update lagi: setelah dihitung hitung, 0.5 persen dari penghasilan kotor masih lebih kecil dari PPH 17 (50% * 20%) * PHKP, meski asumsinya PHKP kecil (mis 20% dari bruto) 4.5 milyar bruto sama tarif final masih 22juta sedangkan PPH 17 sudah 90juta
    update lagi: ada aturan dari 2021 yang sekarang melarang badan PT untuk menggunakan tarif PPH final bruto 0,5%, jadi harus pakai PHKP dihitung tarif.

  • @TasUlrich
    @TasUlrich Před rokem

    ijin pak agus menambahkan, pp23 2018 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, diganti dengan pp55 2022. namun pengenaan tarif pph final umkm masih 0.5%

  • @enocqdacunha1285
    @enocqdacunha1285 Před rokem +1

    pak klo omset perusahaan dibawah 4M apakah wajib PKP???

  • @jarangmendaki1571
    @jarangmendaki1571 Před rokem

    Tapi bendaharawan pemerintah selalu kekeh wajib pkp biat keluar efaktur😊😊

  • @WahyuPkp
    @WahyuPkp Před rokem

    Sangat bermanfaat. Bolehkan saya konsultasi langsung melalui saluran tlp?

  • @budasari7474
    @budasari7474 Před rokem

    Bukankah yang kena ppn adalah pembeli? Jadi yg nanggung beban ppn adalah instansi pemerintah,, jadi penjual hanya state harga berapa, misal 3juta, jadi penjual terima 3jt dikurangi PPh, jika ada ppn maka PPNnya jadi tanggungjawab pembeli/bendahara

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před rokem

      ya enak kalau seperti ini, mekanisme yang sering terjadi pemotongan dan pemungutan oleh bendaharawan pemerintah yang tanpa melihat status PKP dari penyedia, sehigga ujungnya "lah ini kan mesti dihitung juga PPN nya" poin nya disitu

    • @gancarfebryantama7486
      @gancarfebryantama7486 Před rokem

      iya betul, bendahara pemerintah wajib memungut PPN. yang tidak boleh itu Non PKP memungut PPN, lagipula non PKP tidak bisa mengeluarkan faktur.
      misal 3 jt invoice dari non PKP ya bendahara harus mungut PPN dari nilai itu, dalam artian 11% dari 3 jt . jadi nilai kwitansi nanti 3 juta ditambah PPN 11%. yang salah itu kalo non PKP kasih invoice 3 jt. bersih, tapi yang dia terima malah dipotong PPN.

    • @gancarfebryantama7486
      @gancarfebryantama7486 Před rokem

      bendahara pemerintah wajib pungut ppn pak. jadi tidak ada transaksi yang tidak kena PPN (kecuali yg dikecualikan). baik bertansaksi dengan pkp maupun non pkp, yang mungut pajak adalah bendahara bukan penyedia.

  • @danisetianto3311
    @danisetianto3311 Před rokem

    Pak jika cv non pkp tpi PPN disetor menggunakan NPWP Instansi krn mmg di RAB nya sdh include PPN... Apakah tidak masalah dan tidak merugikan CV non pkp?
    CV ttp bayar pph final 0,5%

  • @fajarsubarkah0606
    @fajarsubarkah0606 Před rokem

    Izin bertanya kami bertransaksi jasa dengan penyedia yg diketahui ternyata non pkp.. apakah dipungut pph23 jasa sebesar 2% saja? Mohon petunjuk.. terima kasih banyak sangat bermanfaat..

  • @hassdaa
    @hassdaa Před 2 lety

    untuk penjualan via SIPLah apakah sama pak?
    karena saya tanya langsung ke PKP setempat hari ini 21 juni 2022, penjelasan dari mereka :
    "jika trx lebih 2jt kena PPN bu, atau di dalam 1 bulan transaksi di tempat yang sama dan akan lebih dari 2 jt kena PPN juga"
    pak mohon pencerahan, terimakasih banyak sebelumnya 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před 2 lety

      itu benar, hanya kurang lengkap. ketentuan PPN yang dikecualikan, ilmunya mesti ditambah lagi bahwa pengenaan PPN tidak hanya terkait hal itu, tapi juga terkait PMK yang ini

    • @hassdaa
      @hassdaa Před 2 lety

      @@AgusArifRakhman oh iya benar pak, ini baru lihat video bapak tentang PMK terbaru ada tentang toko online..
      terimakasih pak sudah meluangkan waktu, sangat bermanfaat untuk kami pengusaha kecil yang baru memulai marketplace..

    • @fatmawati-mp3ik
      @fatmawati-mp3ik Před 2 lety

      @@AgusArifRakhman kalau saya jualan melalui SIPLAH Status NPWP saya non PKP jadi gimana ???

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před 2 lety +1

      seperti dijelaskan di video ini bu, pengecualian PPN bukan hanya UU yang mengecualikan PPN sampai dengan 2 juta, ada PMK dan itu sama2 berlaku, jadi jangan hanya melhat 1 peraturan

  • @jahaludinmersah4175
    @jahaludinmersah4175 Před rokem

  • @arkamusik98
    @arkamusik98 Před 2 lety +1

    om, cara biikin fakturnya gmna, pph gmna

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před 2 lety

      Faktur pajak hanya dikeluarkan oleh vendor PKP saja, untuk PPN

    • @arkamusik98
      @arkamusik98 Před 2 lety

      @@AgusArifRakhman baik om, kalo saya sebagai jasa/penjual belum badan usaha, namun dapet buyer dari perusahaan. dan meminta faktur, cara jawab nya gmna ya om?

  • @rifaibumburendangpadang2257

    berarti ppn ini bukan berdasarkan jenis produk tetapi berdasarkan kategori pkp atau tidak?

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před rokem

      keduanya pak, harus dilihat keduanya, itulah ilmu perpajakan harus diupdate khususnya ketentuan yang bersifat pengecualian, jangan sampai lebih potong atau lebih pungut

  • @santirindu
    @santirindu Před rokem

    Pak ijin bertanya, kalau misal rekanan kita penyedia jasa apakah ttp dipotong pph final 0.5% atau hanya pph 23 saja?

  • @AnakAmiUle
    @AnakAmiUle Před rokem

    Pa kl PKP omset

  • @amanahtransporter
    @amanahtransporter Před 2 lety

    mantap orang BMKG , lulusan AMG atau bukan pak ?

  • @khairulbahri4502
    @khairulbahri4502 Před 2 lety

    Assalamualaikum Pak Arif.
    Mohon izin, ada kontak yg bisa kami hubungi Pak? Terima kasih

  • @arrizki2012
    @arrizki2012 Před 2 lety +1

    Minta jawabannya bagi siapa saja yg melihat, untuk status non pkp tidak wajib membayar PPN tapi bagaimana jika mitra dari pihak pemerintah memerlukan bukti pembayaran pajak sebagai laporan ? Jd bagaimana pembayarn PPN nya ?

  • @ismatullahsahudi6571
    @ismatullahsahudi6571 Před rokem

    klw saya mau komunikasi langsung bisa ga yach ????

  • @IZChannel
    @IZChannel Před 2 lety

    Klo non pkp pakai npwp sendiri/pribadi ya pak?

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před 2 lety +1

      Tergantung dia badan usaha atau perorangan pak, jadi gak berhubungan dengan iti tapi lebih ke omset usaha nya sampai 4,8 M gak, sukses ya pak. Oh ya jangan lupa beli buku2 saya ya
      Pemesanan buku karya *Agus Arif Rakhman, M.M.* dapat dilakukan melalui:
      • Link Mbizmarket Toko Daring LKPP www.mbizmarket.co.id/p/arifbook
      • Link official store Shopee: bit.ly/buku_agusarifrakhman_shopee
      • Link official store Tokopedia: bit.ly/buku_agusarifrakhman_tokopedia
      • Pemesanan melalui Whatsapp dengan Nina 081556650310

    • @TheMrboim
      @TheMrboim Před rokem

      @@AgusArifRakhman klo per orangan, berarti pakai NPWP pribadi rekanan ya?

    • @TheMrboim
      @TheMrboim Před rokem

      klo tidak punya NPWP? bagaimana? apakah di pungut PPH memakai NPWP bendahara?

  • @tariyani
    @tariyani Před 2 lety +1

    Jadi kami ppk menambahkan PPN. Dari nilai jualnya lalu di potong. Kecuali pph.. Cuma pph nya yg kebanyakan. 1,5℅

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před 2 lety

      Jangan ditambahkan unsur PPN lalu dipotong jika transaksi nya dengan PKP, seperti penjelasan di atas bahwa PPN dikeluarkan atas faktur pajak dan itu hanya PKP nya bisa keluarkan

    • @tariyani
      @tariyani Před 2 lety

      Maksudnya dalam. Pembuatan HPS. Selalu ada penambahan PPN 10%

    • @tariyani
      @tariyani Před 2 lety

      @@AgusArifRakhman ya pak. Klu kita beli di ACE. Tak ada penambahan PPN. Karena mereka mengeluarkan Faktur

    • @tariyani
      @tariyani Před 2 lety

      @@AgusArifRakhman klu untuk toko. Toko yg non PKP. Kita tambahkan PPN. Saat buat harga dillnya

    • @tariyani
      @tariyani Před 2 lety

      Untuk nilai kuitansi nya

  • @jahaludinmersah4175
    @jahaludinmersah4175 Před rokem

    Se7

  • @tariyani
    @tariyani Před 2 lety

    PPN dalam kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah di tambahkan lalu di potong. Bukan di pungut jadi sy kita tak masalah. Tapi yg ada masalah mungkin kita tak memungut pph nya.

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před 2 lety

      Nah ini, perlu diingat bahwa PPN dipotong atas faktur pajak dan faktur pajak hanya bisa dikeluarkan oleh PKP. Jadi inilah maksud video ini supaya gak perlu memasukkan PPN terhadap transaksi yang pelaku usahanya berstatus non PKP

    • @roiezman
      @roiezman Před 2 lety

      @@AgusArifRakhmansangat bener sekali mas pemungut ppn harus ada faktur pajak

    • @safi436
      @safi436 Před 2 lety +1

      @@AgusArifRakhman kalo gitu instnasi pemerintah gg akan bertransaksi dgn NON PKP. sedang dia dlm transaksi harus ada PPN

    • @AgusArifRakhman
      @AgusArifRakhman  Před 2 lety

      @@safi436 nah harus ada PPN inilah yang harus diluruskan, semua perpajakan harus mengikuti ketentuan, ada pula transaksi yang dikecualikan dari PPN, semoga video ini menjadi pencerahan ya

    • @TasUlrich
      @TasUlrich Před rokem

      @@safi436 ijin ikut komentar ya pak, masih ada kok instansi pemerintah yg ngasih proyek pengusaha yg non pkp. Contohnya saya yg notabene pt perorangan/tergolong umk dan pastinya non pkp, dikasih kerjaan sama instansi pemerintah

  • @suparmadi7352
    @suparmadi7352 Před 2 lety

    dasyat...