Kewajiban Pajak atas Perseroan Perseorangan Berdasarkan UU Cipta Kerja
Vložit
- čas přidán 5. 01. 2023
- Perseroan perorangan merupakan bentuk badan hukum baru yang baru diperkenalkan pada klaster perubahan Undang-Undang (UU) No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas s.t.d.d UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagai turunan dari UU tersebut, pemerintah juga menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perseroan perorangan di antaranya PP No. 8/2021.
Pada dasarnya, perseroan perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam UU 11/2020.
Adanya bentuk badan hukum baru ini tentunya perlu penjelasan terkait bagaimana aspek pemajakan atas entitas tersebut. Guna mengakomodasi perubahan itu, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan SE-20/PJ/2022.
Melalui surat edaran ini, DJP menegaskan ketentuan formal pendaftaran untuk memperoleh NPWP bagi perseroan perorangan.
Bagaimana perlakuan pajak atas perseroan perorangan berdasarkan UU Cipta Kerja?
Apa yang sebenarnya membedakan antara perseroan perorangan dengan perseroan terbatas?
Selain itu, bagaimana prosedur pemenuhan kewajiban kepatuhan pajak dari entitas hukum perseroan perorangan?
Berakhirnya akhir tahun 2022, saatnya memulai untuk mempersiapkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2022.
Hal ini terutama bagi wajib pajak dengan periode pembukuan Januari hingga Desember.
Persiapan SPT lebih awal dapat meminimalisir risiko pajak, yaitu adanya sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT tahunan PPh badan dalam jangka waktu yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Perlu dicatat!
Wajib pajak dengan periode pembukuan Januari-Desember, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh badan tahun pajak 2022 akan jatuh pada hari libur.
Kapan tepatnya batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh badan tersebut?
Lalu, apa yang terjadi jika batas waktu penyampaiannya jatuh pada hari libur dan bagaimana manajemen pajaknya?
Selain itu, sanksi administrasi apa yang dikenakan dan berapa nilainya jika SPT tersebut tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan?
#SPTpajak #SPTPPhBadan #SPTPajakPenghasilan #PPhBadan #administrasipajak #pajakumkm #UUCiptaker #manajemenpajak #NPWP #tipspajak #pelatihanpajak #trainingpajak #taxtraining #kursuspajak #pelatihanperpajakan #belajarpajak
--------------------------------------------------
Bagaimana Ketentuan Fasilitas PPN Dibebaskan dalam PP 49/2022?
Dapatkan Jawabannya di Webinar Ini
Ikuti, Tax Update Webinar:
Fasilitas PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut Sesuai PP 49/2022
📅 12 Januari 2023
⏲ 09.30-12.00 WIB
💻 Zoom Online Meeting
Info webinar selengkapnya:
news.ddtc.co.id/pahami-penyes...
Pendaftaran Webinar PP 49/2022:
academy.ddtc.co.id/seminar
Menarik ttg isi pasal 6 ayat 2 PP 8/2021 dilihat dari perspektif hukum perdata/hukum privat :
Substansi pasalnya bertentangan dengan hukum karena menurut KUHPerdata dikatakan cakap hukum/dewasa apabila sudah berumur 21 tahun. Nah, antara huruf a dengan huruf b jadinya kontradikitif.
Kalau masih umur 17 tahun menurut hukum perdata maka setiap perbuatan hukumnya masih diwakili oleh wali atau orang tuanya.
🙏
Thanks Bro... untuk sharing ilmunya sangat membantu sekali
Rincian detail sampai ke pasal juga jadi valid sukses selalu terimakasih
Terima kasih telah membantu orang awam sprti kami, semoga sukses terus ke depannya DDTC Academy
Sama-sama Pak, semoga video-video kami bisa membantu dan bermanfaat :D
mau tanya Bang , apakah PT Perseorangan memerlukan company profile ? Jika ia lalu bagaimana cara pembuatan dan persyaratannya ? Terimakasih Bang
Saya masih kurang Puas , Karena tidak ada penjelasan Batasan di berapa Penghasilan kena pajaknya
Mas kalau sy punya Cv yg terdiri dari 3 orang dan mau bubar/ ditutup bolehkah dirubah jd Pt perorangan dan vagaimana perubahan/ perpindahan pajaknya ?
izin bertanya, untuk PT perorangan. apabila perusahaan tsb tidak memiliki gedung namun mendaftarkan rumah sbg alamaat usahanya. Apakah rumah tsb dicatat sbg aset dilaporan keuangan? jika iya, apakah pajak yg timbul dari kepemilikan rumah seperti PBB dicatat juga sbg biaya di laporan keuangan?
Bisa cari ada yg lain yg proses pendaftaran PT perseorangan CZcams... Dan hari ini Alhamdulillah saya juga baru tau, pas lagi pusing mau bikin PT/CV dulu bisa hbs 4 juta. Kalo sekarang malah murah meriah cuman 50 ribu dg mendaftar PT perseorangan....
Minn penjelasan PAJAK kurang Bisa di mengerti om
maaf mau tanya,saya sudah mendaftar secara online pt perorangan dan sudah mendapatkan sertifikat,npwp,NIB dll
usaha saya jasa servise komputer & cctv ,mengenai pajak apakah setelah usaha saya menjadi pt.perorangan setiap penawaran ada tambahan PPN (11%) apa seperti biasa tanpa PPN
Terimakasih
sampean lihat di menit menit akhir.. ada di situ kalau perdaran bruto kurang dari 4,8M maka tidak wajib memungut PPN 11%
Bagaimana cara mengurus nib dan NPWP PT perseorangan? Apa daftar PT dulu baru NPWP, atau NPWP baru daftar PT?
Mas, PT Perorangan kena PPn tidak ya?
Bila belum PKP tidak wajib PPN dengan syarat omzet tidak melebihi 4,8M dalam 1 tahun pajak
mas mau tanya klw perusahaan PT Perorangan berarti klw omzet di bawah 4.8 milyar tidak wajib melaporkan PPN ya?
Bantu jawab..perihal pelaporan PPN tergantung apa kah WP memilih dikukuhkan menjadi PKP atau non PKP..jika PKP maka wajib melapirakan PPN walaupon omzet di bawah 4.8M
@@ernawatipatty7836 maaf mau tanya lagi, waktu saya daftar pt kan sudah ada npwp atas nama PT. apaah itu sudah otomatis dikukuhkan PKP ataw harus pengajuan lagi?
kalau daftar PT perorangan tapi PT perorangan belum jalan apakah lapor pajak? karena belum dapat penghasilan sama sekali
Harus lapor spt nya, kalau telat ada denda 1 juta
@@FayzFishingAdventure waduuh ...
Kalo omsetnya masih nihil apa bisa mengajukan PKP?
Bisa Bu. Tapi perlu diingat kalau sudah PKP seterusnya PKP
apa benefitnya sih jadi PKP, bukannnya tambah ribet dan jualan kita jadi lebih mahal? apa faedahnya
@@esdegan7176nitip
jadi saya simpulkan kewajiban pajak PT perorangan:
-PPH23 / PPH17
-Memungut PPN 11% (jika PKP)
-Membuat Faktur(Jika PKP)
Apa benar pak ?
Bukan PPH 23 Pak, tapi PP 23 th 2018 atau Pasal 17 UU Pajak Penghasilan no. 36 th 2008
@@angga758 terima kasih pak
@@angga758 kalo jasa misal bengkel mobil, pph23 kan?