KABAR KEMBIRA, MULAI 2022, WAJIB PAJAK UMKM ORANG PRIBADI, BEBAS PAJAK
Vložit
- čas přidán 18. 02. 2022
- Hai..
Selamat daang di FUNTAX
Salah satu kebijakan yang cukup mempengaruhi kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM di Indonesia adalah, dibebaskannya pajak PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM yang memiliki omset 500 juta dalam setahun.
Bagi anda yang belum mengetahui kewajiban PPh Final 0,5% ini, telah kami jelaskan di video kami yang ini..
Silahkan cek pada link di pojok kanan atas.
Nah, kewajiban PPh Finalk 0,5% ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, atau yang lebih dikenal dengan PP23.
Wajib pajak UMKM, dikategorikan bagi pengusaha UMKM yang memiliki omset atau penghasilan kotor dibawah 4,8M dalam setahun.
Menurut PP23 tersebut, berapapun omset anda, untung maupun rugi, anda diwajibkan membayar pajak 0,5% dari omset.
Lalu, bagaimana dengan Undang-Undang HPP terbaru ini?
Mulai masa pajak Januari 2022, jika omset anda masih dibawah 500 juta dalam setahun, anda tidak memiliki kewajiban membayar pajak 0,5% dari omset.
Tidak perlu bayar, tidak pelu lapor tiap bulan,
Tapi tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh setiap tahun.
Lalu bagaimana jika dipertengahan tahun omset mencapai 500 juta?
Anda akan mulai membayar pajak di bulan atau masa pajak dimana anda memperoleh omset diatas 500 juta.
Kami berikan ilustrasi sebagai berikut.
Pak Agus memiliki usaha dagang,
Dari januari sampai dengan Juli omsetnya belum mencapai 500 juta
Tapi di agustus, dia memperoleh omset akumulasi dari Januari sampai Agustus sebesar 580 juta.
Maka di masa pajak Agustus, Pak Agus mulai membayar PPh Final 0,5% omset sebesar 80 juta, yaitu 400 ribu rupiah.
Demikian juga pula di masa pajak berikutnya.
Jika di masa September dia memperoleh omset 90 juta, maka dia juga membayar PPh Final 0,5% dari omset yaitu sebesar 450 ribu.
Hal tersebut sama dilakukan untuk masa pajak berikutnya sampai masa pajak Desember.
Tapi jika Pak Agus sampai masa Desember hanya memperoleh omset akumulasi dari januari hanya sebesar 490 juta, maka Pak Agus tidak berkewajiban membayar PPh Final 0,5%.
Jika anda sudah berkewajiban membayar PPh Final 0,5% tiap bulan,
Jangan lupa untuk melakukan pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Karena terlambat melakukan pembayaran PPh Final, ada potensi denda yang bisa anda dapatkan, denda ini biasanya akan berupa Surat Tagihan Pajak.
Contoh, untuk Pak Agus yang membayar masa pajak Agustus sebesar 400 ribu tadi, maka Pak Agus harus menyetorkan/membayar pajaknya paling lambat tanggal 15 September.
Untuk melakukan pembayaran melalui bank atau pos, anda wajib membuat id billing terlebih dahulu.
Apa itu id billing dan bagaimana cara buatnya?,
Silahkan cek video yang ini, atau cek pada link di pojok kanan atas.
Dan jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan juga ya..
Hal yang perlu diperhatikan adalah, kewajiban pepajakan yang dibebaskan adalah hanya PPH FINAL PP23 0,5% saja.
Tidak untuk pajak yang lain jika anda terdapat transaksi tertentu.
Misalnya nih ya,
Anda punya toko, lalu anda ada transaksi penjualan barang dengan bendahara pemerintah atau sekolah.
Disana tetap ada kewajiban pemungutan PPh pasal 22, dan PPN jika transaksi anda diatas 2 juta rupiah.
Misal lagi,
Anda menyewakan ruko, Gedung, atau Gudang.
Disana tetap ada kewajiban dipotong PPh Final atas sewa tanah dan atau bangunan,
Begitu juga dengan aspek penghasilan lain yang menjadi objek pajak.
Terkait pajak bagi UMKM, Undang-Undang HPP ini hanya memberikan Batasan penghasilan untuk dikenakan PPh Final PP23, 0,5%.
Kira-kira seperti itu..
Dengan adanya kebijakan baru mengenai Batasan penghasilan yang dikenakan PPh Final, diharapkan dapat memperingan pelaku UMKM, dan dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat di Indonesia.
Simak terus video ini sampai selesai ya.
Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
===================================================
VIDEO LAINNYA :
SIAP SIAP, NIK AKAN DIFUNGSIKAN MENJADI NPWP. APAKAH SEMUA AKAN BAYAR PAJAK?
• NIK JADI NPWP, APAKAH ...
PAJAK CZcamsR..!! PENTING UNTUK DIKETAHUI, BAGI CZcamsR YANG AKAN DAFTAR NPWP.
• PAJAK CZcamsR..!! PEN...
APA ITU PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK), BAGAIMANA KEWAJIBAN PAJAK PKP DAN PPN
• APA ITU PKP (PENGUSAHA...
==========================================================
FOLLOW US AT INSTAGRAM :
funtax_taxf...
CONTACT US AT :funtaxforlive@gmail.com
==========================================================
Tag :
#pajak
#npwp
#umkm
undang undang harmonisasi peraturan perpajakan perpajakan
umkm bebas pajak
tidak wajib bayar pajak
pph 0,5%
pph final
kewajiban pajak
bayar pajak
lapor spt
pengusaha umkm
omset umkm
omset penjualan
wajib pajak orang pribadi
wajib pajak umkm
Sampi video ini ditayangkan, belum ada ketentuan mengenai kewajiban pelaporan atas omset yang dibebaskan pajak setiap bulannya.
Makasih min
link download yg disebut di dalam video itu di mana ya ? dideskripsi kok tidak ada
Mohon maaf mungkin kelewat.
Bisa tolong diinfokan download apa yg dibutuhkan, karena kami cek kembali, tidak ada file download yg kami sebutkan.
Terima kasih 🙏
Salam kak mau tanya..
Omset di bawah 500jt itu perhitungan nya setiap tahun berjalan atau Akumulasi ya.?
Misal tahun 2022 sy sdh lapor spt tidak kena pajak, total nya 300jt.
Nah untuk tahun 2023 ini hitungan di bawah 500jt nya di mulai dari 0 lagi, atau Akumulasi dari tahun 2022 sebelumnya, dimana omset yg sy laporkan total nya 300jt, terakumulasi tersisa 200 jt lagi maka di wajibkan bayar pajak 0,5%
Hai kak..
Tiap tahun mulai 0.
500 juta dihitung setahun saja.. 😊
Salam pajak smart
Saya ingin bertanya jika saya wp Op umkm sblmnya ikut pajak final, ingin menggunakan tarif baru UU HPP mengenai pajak final dibayar setelah omzet 500jt... Tetapi posisi saya sudah bayar pajak januari 2022 dan februari 2022 dengan total omzet di 2 bulan tersebut belum lebih dr 500jt.
Yang saya ingin tanyakan
1. Apakah bisa bulan maret dst saya bisa langsung tidak bayar hingga omzet kumulatif nanti mencapai omzet 500jt?
2. Apa saya harus melakukan pemindah bukuan ssp januari 2022 dan februari 2022? Atau dibiarkan saja?
3. Selama omzet kumulatif masih dibawah 500jt apa ada pelaporan khusus atau tidak usah lapor? Jika lapor kemana?
Terimakasih sukses selalu
Hai..
1. Iya bisa, tidak ada kewajiban membayar.
2. Bisa dipindahbukukan ke masa pajaka dmana nanti sudah memperoleh omset diatas 500 juta.
Butuh effort sedikit untuk melakukan permohonan, tapi jika diabaikan juga tidak masalah.
Saran saya dipindahbukukan saja.
3. Tidak ada pelaporan khusu, nanti laporkan omset di SPT Tahunan
Salam 💪😎
@@funtax547 jka tidak sampe 500jt berarti tidak perlu di pindahbukukan?
@@virallyrics4680
Pilihan ada di kakak, bisa diabaikan, bisa dipindahbukukan.
Seharusnya dipindahbukukan, hanya saja butuh effort lebih untuk melakuka permohonan, dan kita juga harus tahu, pajak yg telanjur dibayarkan akan dipindahbukukan ke pajak apa dan masa pajak yg mana.
Permisi tanya
apabila spt badan nihil. Dan terdapat potong biaya admin bank setiap bulannya.
Lalu pemilik rekening mentransfer 100b setiap bulan dari rekening pribadi agar rekening tsb tidak kehabisan dana..
Laporannya harus bagaimana kak?
Terima kasih 🙏
Hai..
Laporkan saja sesuai dengan kas yang ada yang dimiliki oleh perusahaan.
@@funtax547 ada telegram / email utk konsultasi
Kak?
@@gooddesign9991
funtaxforlive@gmail.com
Silahkan kak
mau tanya kak,saya kan bayar bulanan,pada bulan januari dan febuari 2022 saya sudah byar,untuk bulan seterusnya apa perlu bayar jika omset belum sampai 500jt sampai akhir desember?
Tidak perlu bayar lagi jika belum mencapai omset 500 juta
Kata TIDAK PERLU LAPOR dalam video,
bertentangan dengan komentar Anda "BELUM ADA KETENTUAN"?
Hari ini sudah tanggal 21feb (hari terakhir utk lapor pph bulanan)
So, tidak perlu lapor atau nanti bakal kena sanksi/denda atau lainnya?
Trims.
Referensi:
"Mulai masa pajak Januari 2022,
jika omset anda masih dibawah 500 juta dalam setahun,
anda tidak memiliki kewajiban membayar pajak 0,5% dari omset.
Tidak perlu bayar, TIDAK PERLU LAPOR tiap bulan,
Tapi tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh setiap tahun."
"Sampi video ini ditayangkan,
belum ada ketentuan mengenai kewajiban pelaporan atas omset yang dibebaskan pajak setiap bulannya."
Terima kasih atas koreksinya.
Karena belum ada ketentuan, saya asumsikan tidak lapor, karena jika lapor, belum ditentukan apakah pelaporannya spt masa pph final atau seperi pelaporan omset insentif di djponline.
@@funtax547 apakah skarang sudah ada informasi tentang laporan?
Terimakasi
@@primaleoni4803 Masi belum ada aturan turunannya
@@funtax547 oh, ok terimakasi
@@funtax547 mohon solusi dong, saya baru tau kabarnya lewat tiktok nya dirjen pajak tentang UU HPP ini. Nah untuk bayar perbulan 0,5 dari Januari Sampai Maret saya sudah bayar untuk iuran bulananan 0,5 nya
Jadi Solusi nya gimana ya, apakah saya ambil uang yang telah saya bayarkan atau biarkan saja atau Bagaimana