Video není dostupné.
Omlouváme se.

JIKA SALAH SEORANG AHLI WARIS TIDAK SETUJU MENJUAL TANAH WARISAN

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 28. 06. 2017
  • Pada prinsipnya, dalam menjual tanah warisan, semua ahli waris harus menyetujui transaksi penjualan tanah tersebut. Satu saja ahli waris tidak menyetujuinya, maka penjualan tanah itu tidak bisa dilakukan.
    Utk yang membutuhkan draf dokumen legal (template) bisa kunjungi:
    - Draf Dokumentasi Legal Ketenagakerjaan (HRD):
    www.legalakses....
    - Draf Perjanjian/Kontrak:
    www.legalakses....

Komentáře • 518

  • @jarwolahh2775
    @jarwolahh2775 Před 2 lety +6

    Semua nya akan mudah diselesaikan jika mengutamakan musyawarah saling menghargai dan menghormati masing2 pihak...

  • @orangbiasa6755
    @orangbiasa6755 Před 6 lety +6

    Menurut saya kalau satu orang tidak menandatangani atau tidak setuju tanah itu dijual sementara yang 4 setuju tanah itu dijual maka sebaiknya tanah itu dibagi 5 bagian, 1 bagian berikan kepada anak yang bungsu sedangkan 4 bagian bebas untuk dijual dan uangnya bisa dibagi 4 sehingga tidak mengganggu bagian yang 1 orang. Jangan sampai hanya karena 1 orang ingin menggagalkan penjualan tanah maka hak ke-4 anak lainnya tidak bisa didapatkan jadi lebih bijak jika tanah bagian yang tidak setuju dilepaskan dan 4 bagian saja yang dijual. Simple beres dan tidak mengganggu hak 1 orang yang tidak ingin tanah itu dijual.

    • @ispadvocateslegalconsultan7669
      @ispadvocateslegalconsultan7669 Před 4 lety +1

      Iya. Dan harusnya bisa melakukan Permohonan ke Pengadilan. Spy Hakim bertindak sbg mediator.
      Krn menurut hemat saya, sangatlah tidak adil jika hanya krn 1 org ahli waris, warisan orgtua yg sudah meninggal tidak di bagi². Sementara ahli waris yg lain sepakat & setuju utk di bagi² dengan tujuan agar tidak ada perselisihan diantara keturunan mereka di kemudian hari. Sekian dari saya.

    • @harrywidodo131
      @harrywidodo131 Před 2 měsíci

      Betul langkah hukum harus adil tdk memenangkan yg mayorutas dan jg tidak memenangkan yg menghalangi hak yg mayoritas.

  • @laarichanel3090
    @laarichanel3090 Před 4 lety +2

    Seharusnya uraikan solusi alternatifnya bos.
    Jika salah seorang ahli waris tsb tetap tidak menyetujui. Keluarkan hak dan bagian dia dr harta warisan tsb. Setelah pemecahan dan terbit sertifikat Baru, dan baru bisa di proses jual beli

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  Před 4 lety

      Terima kasih sdh melengkapi informasinya.

    • @ispadvocateslegalconsultan7669
      @ispadvocateslegalconsultan7669 Před 4 lety

      Iya. Dan harusnya bisa melakukan Permohonan ke Pengadilan. Spy Hakim bertindak sbg mediator.
      Krn menurut hemat saya, sangatlah tidak adil jika hanya krn 1 org ahli waris, warisan orgtua yg sudah meninggal tidak di bagi². Sementara ahli waris yg lain sepakat & setuju utk di bagi² dengan tujuan agar tidak ada perselisihan diantara keturunan mereka di kemudian hari. Sekian dari saya.

  • @heryiskandar6491
    @heryiskandar6491 Před 4 lety

    Trima kasih sekali bpk penjelasan nya yg sangat jelas dan jujur .ini persis sekali kasaus yg saya hadapi sekarang ini . Karene kakak kandung saya ada yg srakah dan tidak adil . Trims matur nuwun

  • @Kakekura
    @Kakekura Před 4 lety +13

    Kita bisa menggunakan hukum negara atau hukum agama. Tapi baiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu. Yg jadi masalah adalah bila ada saudara yg secara sepihak menguasai harta warisan saudara yg lainnya.

  • @dedehaerudi481
    @dedehaerudi481 Před 2 lety +2

    Berdosa kah jika warisan kl mau d jual tdk laku laku sedangkan jmlh kluarga sdh smakin sdikit pd meninggal anak2nya smua sdh pd pnya cucu anak yg paling muda skrg usianya sdh 65th jmlh kluarga dr 8 tinggl sisa 4 berdosa kalau kl d biarkn trs menerus sedangkn cucunya sngt membutuhkn

  • @dikimulia6293
    @dikimulia6293 Před 3 lety +2

    Siapa bilang jalan satu2nya semua harus setuju? Untuk yang beragama Islam , pergi ke pengadilan Agama Islam
    Untuk non muslim juga ke pengadilan Agana mereka masing2.

    • @rafiqaasyila8355
      @rafiqaasyila8355 Před rokem

      Benarkah demikian pak? Mhn infonya.. Sy mengalami hal yg sama ada salah satu ahli waris yg g setuju menjual rumah warisan dgn alasan dia g setuju dengan aturan islam ttg waris

    • @nurilarbai5587
      @nurilarbai5587 Před 3 měsíci

      Betul ke pengadilan agama, yang mengatur pengadilan, buat laporan aja'

  • @dailyfun7739
    @dailyfun7739 Před rokem

    Penjelasannya singkat dan mudah dimengerti..

  • @user-sz8be2ys1z
    @user-sz8be2ys1z Před 5 měsíci +1

    Itu bukan solusi menurut saya,,karena jawaban tersebut normatif,,,,,,,,sekarang kalau tidak ada solusi maka bisa saja harta warisan tersebut menjadi sebuah barang rongsokan dan tidak dapat dimanfaatkan para ahli waris, terlebih seluruh ahli waris tersebut tidak ada yang tinggal di tempat dimana objek waris berada. Menurut saya apakah tidak dapat diajukan Permohonan Pembagian harta warisan kepengadilan , dimana dalam Posita dan Petitumnya dimintakan bahwa penjualan harta warisan akna dibagaikan secara merata kepada seluruh ahli waris , dan Ahli waris yang setuju menjual harta warisan dapat melakukan penjualan dengan dasar putusan pengadilan dan bagian dari yang tidak setuju dijual objek waris bagaiannya dititipkan di Pengadilan. ini pendapat saya, agar ada kepastian pembagain harta warisan jika ada salah satu ahli waris tidak setuju dijual objek waris. Demikian pendapat saya, mohon tanggapan

  • @hasraeni2954
    @hasraeni2954 Před 4 lety +1

    apakah cucu jg bs di katakan ahli waris..( karena ayahnya telah meninggal bahkan ayah nya meninggal kebih dulu dari org tuanya ) apakah dlm hal ini cucu bs di jadikan ahli waris...dan cucu bs menghambat dlm hal penjualan harta waris

    • @abilhaqkarim7391
      @abilhaqkarim7391 Před 4 lety

      Yg menang tetap golongan 1 dlu kecuali anak semua dah wafat tinggal cucu

  • @diditdidit8130
    @diditdidit8130 Před rokem +1

    Kl ortu sdh pada meninggal namanya warisan kan emg wajib segera diselesaikan/di bagi pada anak" kandung. Dg berdasarkan hukum Agama ato Negara mgkin bs di musyawarahkan pd semua ahli waris nya. Kl ada 5 orang ahli waris hanya 1 yg tdk setuju bisa menggagalkan pembagian warisan
    lah mo sp kpn pembagiannya. Masak c 1 org kesannya mengalahkan 4 ahli waris. Apa lagi kl diantara yg 4 tsb ada yg sdg sangat butuh mgkin utk biaya sekolah anak nya ato kebutuhan yg lbh urgent. Bukankah menunda hak org lain adalah dosa besar ya' . . .

  • @iikkv2001
    @iikkv2001 Před 11 měsíci

    Ada itu ruko deket toko,sampe sekarang gak kejual juga gara2 salah satu ahli waris gak setuju buat jual itu ruko. Dia maunya ruko disewakan aja, trus uang sewa dibagi.

  • @hammadsyarif8842
    @hammadsyarif8842 Před 6 lety

    Maaf sebelumnya menurut saya untuk kasus diatas bisa dengan cara mengajukan permohonan penetapan hal tiada di tempat (afwezigeheid) ke pengadilan dengan dasar putusan penetapan pengadilan bisa diajukan ke notaris untuk di jual dan bagian anak bungsu yg tidak setuju di titipkan ke balai harta peninggalan
    Terima kasih
    Mohon maaf apabila ada kesalahan

  • @yukuonarade9483
    @yukuonarade9483 Před rokem

    Yang jadi masalah adalah bahwa salah satu ahli waris tetap tidak mau menjual rumah dan dia pun tidak mau membeli rumah tersebut. Masak rumah jadi nggak dijual-jual mau jadi rumahan tuh atau dikuasai oleh salah satu ahli waris yang tidak mau menjual rumah tersebut

    • @sunartobinwiryoastro4389
      @sunartobinwiryoastro4389 Před rokem

      Maaf sayapunya masalah wares kakak saya meninggal tidak punya anak punya peninggalan sebidang tanah seluas 100 ru(1400 m2) punya 5 saudara yang 4 meninggal saya yang masih hidup tanah tersebut saya bagi rata(sama) salah satu kepunak an saya tidak mau menandatangani waresan nya bagai mana solosi nya

  • @emonsu0235
    @emonsu0235 Před 2 lety

    Ok..terima kasih bos!!!

  • @papaberuang12
    @papaberuang12 Před rokem

    Bila terjadi kebuntuan musawarah karena 1 ahli waris tidak mau tandatangan ,ahli waris lainya bisa menggugat ke pengadilan dan pada akirnya keputusan pengadilan pasti meminta untuk membagi atau menjual dan hasilnya dibagi pada semua pewaris

    • @Tem_ah3684
      @Tem_ah3684 Před 11 měsíci

      Loh kenapa kok bisa pakai cara seperti itu bang..

  • @naruga1217
    @naruga1217 Před 5 lety

    Jelas lugas singkat padat Dan jelas auto subcribe..

  • @santrimudaindonesia4565
    @santrimudaindonesia4565 Před 3 lety +1

    Assalamualaikum
    Mau Konsul ..
    Saya membeli tanah kapling seharga 40 juta .perjanjian jual beli di notaris. Lunas
    Setelah saya mau membangun di tanah kapling yang saya beli dari pihak kedua .
    Saya mendapat Larangan dari pihak pertama (pemilik tanah ) dengan dasar pihak kedua b melunasi tanah yang di jual ke saya ..
    Solusinya gimna ya ?🙏🙏

  • @markusalua5019
    @markusalua5019 Před 4 lety

    Siapa jual belikan tanah saya,dengan uang 95 tesis saya hati hati karena dari tanah kamu dan kamulah dari tanah kembali tebu tanah maka tuhan melihat tuhan selalu jaga tanah.

  • @YanaPurnama-lh9rh
    @YanaPurnama-lh9rh Před 22 dny

    Bagaimana jika salahsatu hak waris tidak mau tanda tangan,dan bagaimana jika tanah itu sudah terjual.apakah bisa digugat oleh salahsatu orang yg TDK tandatangan tersebut.dan apakah bisa terpidana pada pewaris yg menjualnya?

  • @amudinlaia2556
    @amudinlaia2556 Před 6 lety +2

    Bagaimana kalau pada pada saat terjadi jul beli rumah oleh orang tua (ayah dan ibu ), anak2 tidak dilibatkan ? lalu dikemudian hari setelah waktu yang panjang, berhakkah anak2 tsb menggugat jual beli rumah oleh orang tua tersebut? mengingat proses jual belinya melalui perjanjian dibawah tangan dan sistem pembayaran cicil, namun sesuai perjanjian tersebut si penjual ingkar janji atas sisa pembayaran yang seharusnya dibayarkan. sampai saat ini sisa penjualan rumah tsb belum dibayarkan oleh pembeli. apakah bisa atas dasar ini anak2 berhak menggugat atau dasar hukum apakah yang harus ditempuh?
    terimakasih.

  • @naylacantik241
    @naylacantik241 Před 2 lety +1

    Saya ingin bertanya,,Nama saya suryana, saya 2 bersaudara,saya laki2 dan kakak saya perempuan,, Almarhum Bapak saya meninggalkan sebidang tanah dan rumah luas sekitar 1000 meter, yang 500 meternya sudah dibuat kontrakan kakak saya dan yang 500 meter lagi berupa rumah ditempati kakak saya juga,,tanah dan rumah tersebut sudah dipecah menjadi 2 sertifikat atas nama saya dan kakak saya, lalu saya ingin menjual bagian saya berupa rumah yang ditempati kakak saya, tetapi kakak saya marah dan tidak boleh dijual dengan alasan rumah warisan,,Dan meminta ganti rugi rumah yang sudah dia renovasi. Apakah saya bisa menuntut dan menjual rumah tersebut?

  • @KikiOktaviyani-xg9ee
    @KikiOktaviyani-xg9ee Před rokem

    Tapi banyak yg bilang jika satu tidak setuju n tidak mau tanda tangan..tetap saja bisa di jual beli warisan tersebut,,dengan catatan bagian anak yg tidak menandatangani tersebut,,hrus tetap di simpan ke negara atau bank.gimana sih yg benar...

  • @wangsadananjaya6660
    @wangsadananjaya6660 Před 3 lety

    Persetujuan yg bagaimana musyawarah.bagaimana bila tidak terjadi mufakat.bila kita membutuhkan

  • @hartono328
    @hartono328 Před 5 lety +4

    Minta INFO nya Om
    Kalo Surat Tanah Atas Nama Orang Tua Sama Kakak Saya Yang Pertama..
    Tp Dalam Tanda tangan Kakak Saya Itu Tanda Tangan Sayaa..karna Posisi Itu Saya DiBujuk Alm Ibu sayaa..karna Kaka Saya Di Luar Kota..
    Terus Begitu Di Jual Kok Ga ada Pertanyakan Atas Tanda tangan Itu..Dalam Posisi Jual Pun Tanpa Tau Saya..Dan Saya 3 Saudara Saya Laki laki Paling Terahkit dan Yang 2 nya permpuan.. Makasih

  • @filonfilonxtc265
    @filonfilonxtc265 Před 4 lety +1

    Maaf pk saya mau tanya saya di kasih tanah oleh bpk sya bpk sya pinjm uang sma istri wktu sya rumh tangga sya cerai tiba2 sya cerai sya titipkn tnah tersbut sma mantn tiba2 tanh trsbut d jual oleh mantan mhon jwabnnya

    • @abilhaqkarim7391
      @abilhaqkarim7391 Před 4 lety

      Kalau tanah org tua yg masih atas nama org tua tdk bisa djual kecuali ada kesepakatan bersama

  • @haeruddinhaeruddin3559

    Bagaimana solusinya jika tanah warisan tersebut, dan ahli waris ada dua orang anak yang berkusa, tetapi berbeda cara melaksanakan aturan pemerintah, yaitu bayar pajak dan menggelolanya lahan tersebut,yakni antara si A dan si B, si A yang mengelolah lahan dan bayar pajak PBBNYA tiap tahun dan mengajak Kerja sama,yakni kerja lahan dan bayar pajak,si B tidak perduli ucapan tersebut, sampai sekarang sama2 sdh tua, dan semua memiliki anak anak yang banyak,berkusa semua,gara2 tidak kerja lahan dan bayar selama kurang lebih 70 tahun,siapa yg berhak sebenanya, anak si A atau anak si B, dan bagaimana solusinya yg terbaik.....???

  • @suryawatidso3484
    @suryawatidso3484 Před 5 lety +1

    Selamat Malam...
    Saya mau tanya... Beberapa waktu lalu sy berencana membeli Tanah dimana infonya saya peroleh melalui OLX, setelah bertemu dengan pemilik tanah di lokasi tanah tsb, akhirnya sy sepakat untuk ambil 2 kapling seharga 85 juta/kapling termasuk balik nama dan saya minta surat-2 nya untuk segera bisa di proses, kesepakatannya adalah setelah dokumen lengkap sy akan bayar 50% dan saat ttd AJB pelunasan 50% sisanya... kondisi SHM adalah : Tanah waris, 1 kapling masih perlu diurus kuasa ahli waris dan 1 kapling siap balik nama, setelah bertemu dengan PPAT, masih perlu dibuat surat keterangan beda nama, karena ada kesalahan penulisan nama dan penjual menyanggupi untuk mengurus Surat Keterangan tsb, tetapi kemudian ada berita bahwa ibu kota negara akan pindah ke kaltim dan salah satunya di daerah dimana lokasi tanah tsb berada, ybs membatal kan penjualan atas tanah tsb dengan alasan merasa tidak nyaman... Bagaimana saya menyikapi pembatalan sepihak ini, apakah sy bisa menuntut kesepakatan yg sudah terjadi diawal dan kesepakatan tsb juga tertulis by watsapp... Terimakasih sebelumnya atas jawabannya

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  Před 5 lety +1

      Dalam transaksi barang tidak bergerak (tanah), kesepakatan jual belinya hanya dapat dilakukan berdasarkan AJB yang dibuat oleh pejabat umum (PPAT), sehingga sebelum dibuatnya AJB tersebut maka bisa dibilang belum ada kesepakatan, dan karenanya tidak ada perjanjian dan tidak dapat dituntut karena melanggar perjanjian.

  • @rosniati5950
    @rosniati5950 Před 2 měsíci

    Bpk, klau tanah yg sdah dibagi ortu semasa hidup kpd anaknya dgn mwmbuat surat hibah diats materai di setujui semua naknya, di tndatangi , saksi saksi dan dik lurah detempst, namun blm di akte notarisksn pertanyaan , 1, apakah tanah tersenut msh disebut waridan ?, apabila salah satu dri penerima hibah itu mau menjual tanahnya , apakah perlu diketahui daudara yg lain, tks mhn dijelaskan bpk

  • @sriharyanti4072
    @sriharyanti4072 Před 6 lety

    saya mohon pendapat dan saran atas masalah saya.begini ceritanya.saya 4 bersaudara anak pertama ayah sudah meninggal saat masih hidup beliau "katanya"memiliki hutang pada adiknya(bibi)saat ayah masih hidup ayah saya berusaha menyelesaikan masalah itu dng menjual sebidang tanah warisan beliau pd adiknya tapi selalu gagal(tidak ada titik temu masalah besaran kembalian yg mesti diterima bpk saya)kini saat bpk saya sudah meninggal bibi saya meminta ibu dan kami4bersaudara menyetujui nilaian yg ditentukan sendiri oleh bibi.dan sisanya gk dapat saya terima karena nilainya saya anggap gk sesuai.hutangnya bpk pun ibu beserta kami tidak tau kapan dan bagaimana rinciannya.apa yg harus saya lakukan

  • @taufikakbar3846
    @taufikakbar3846 Před 3 lety

    Mas. Satu lagi ente kurang. Apabila salah satu ahli waris tidak mau menjual harta warisan. Para ahli waris bisa mengajukan ke pengadilan terkait penjualan harta warisan. Dengan mengajuan permohonan ke pengadilan untuk menjual harta warisan dan hasil putusan dari pengadilan mewajibkan menjual harta warisan dan membaginya kepada para ahli waris.

  • @bimasuci9377
    @bimasuci9377 Před 3 lety

    Bang,sy pnya adik angkat brsama suaminya ngotot ingin mnjual tanah peninggalan almarhum ke 2 orgtua sy & sy tdk stuju,di krnakan suami adik sy ini sdh lama mengincar harta peninggalan trsebut.smpai" mreka mnyuruh org mncari tau dmn sertifikat tanah trsbut sy simpan.jjur bang sy tdk stuju tnah itu dijual di krnakan itu peninggalan orgtua.& Adik sy berencana membeli tanah di manado tmpt kelahiran suaminya.tp sy mati"an tdk ingin tnah itu di jual,& adik prempuan sy ini sbnarnya bkn adik kandung melainkan ank angkat.itu gmn bang

  • @binmangun634
    @binmangun634 Před 3 lety

    Tanggapan tdk menjawab pertanyaan, yg disampaikan itu persyaratan.

  • @ibuwatikwatik9387
    @ibuwatikwatik9387 Před 2 lety

    Mau tanya Dulu sekitar 35 tahun lalu ibu saya telah menjual tanah pekarangan atas nama ibu sendiri ke adiknya dan oleh adiknya sampai sekarang belum dibalik nama Tetapi sekarang ssya disuruh membeli tanah yg telah dijusl oleh saudara ibu dan saya beli dg membayar dgn berupa emas dg kesepakatan krn dulu waktu dijual ibu juga pembayarsn betupa emadd buksn uang tunsi tetapi ads persoslan bahwa salah satu ksksk saya ingin tsnsh itu dibsgi kewaris ksmi mohon bsgsimana penyelefsainnya

  • @joenendjajahandi9072
    @joenendjajahandi9072 Před 3 měsíci

    Sy 8 bersaudara. Org tua kami mewarisi beberapa bidang tanah, surat penetapan wais dr pengadilan sdh kami dapatkan. Kendala saya adalah saya mau mensertifikatkan hak waris saya sesuai dg pembagian yg ditetapkan pengadilan,akan tetapi salah satu saudara saya tidak mau sertifikat dipecah dan dibuatkan kemasing hak ahli waris ,apakah masalah ini bisa sy laporkan ke pihak yg berwajib atas menghalangi hak saya utk membuat sertifikat hak saya,terima kasih

  • @mamacece1348
    @mamacece1348 Před 10 měsíci

    Trima kasih banya Salom ,

  • @mamaerna238
    @mamaerna238 Před 3 měsíci

    Hal yg sama sdg saya alami, kakak saya tetap tidak setuju, akhirnya saya melakukan gugat waris ke pengadilan agama , dan akan berlangsung mediasi dua Minggu ke depan

  • @aldlast5756
    @aldlast5756 Před 3 lety +1

    AsSalamualaikum. Semoga sehat slalu om.
    Sya mau bercerita sekaligus bertanya, jd sya punya nenek beliau punya sawah yg cukup luas yg dia kelola dgn kakek sya , jd setau kami sawah tsb memang hak milik nenek saya dari tanah warisan. Tpi dsni diwariskan secara keluarga saja, adat kampung jd blum ada surat2 / sertifikat.
    Terus seminggu yg lalu keponakan nenek (paman jauh sya) tiba2 ingin mengakui tanah tsb/merampas . Jd apa yg bsa kami lakukan utk mempertahankan tanah tsb?
    -nenek sya msh hidup
    trmkasih

  • @Ciranjang6y7t-by7ks
    @Ciranjang6y7t-by7ks Před rokem

    Saya anak laki2 yg tdk menyetujui penjualan tanah peninggalan orang tua,tapi tanah tersrbut sfh di jual dan suda di bangun sebuah warung,apa saya bisa melaporkan kasus ini ke polisi

  • @awalilkin4237
    @awalilkin4237 Před 6 lety

    Warisan rumah dokumen hny akta waris, PJB, letter c, SK Bebas sengketa & SK penguasaan fisik, PBB & IMB. Jika dijual, tapi pembeli tdk mau lanjut ke pembuatan sertifikat. Apa saja: tahapan2 jual beli nya & dokumen2 yg dibuat?

  • @okayfishingtrip140
    @okayfishingtrip140 Před 11 měsíci

    Ijin nanya ....bagai mana kalau warisan kakek saya sudah dimusawara dan setujui dibagi adil,dan sudah ditanda tangan semua ahli waris,....kades,dan camat....berjalanya waktu salah satu ahli waris tidak mengakui surat pembagian dan menganggap ahli waris yg meninggal tidak ada hak lagi.kebetulan 2 ahli waris sudah meninggal,anak pertama dan kedua laki2 semua dan mempunyai anak tapi waktu pembagian musawara keluarga beliau ber2 Masi hidup.
    Mohon pencerahannya apa langkah yg harus saya tempu 🙏 ....saya salah satu anak laki2 dari ahli waris yg sudah meninggal,dan salah satu om saya tidak mau memberikan peninggalan tanah itu.
    Mohon dijawab 🙏🙏

  • @sahatpasaribu5201
    @sahatpasaribu5201 Před rokem

    Jadi klo ibu masih hidup,kaki ada 5 orang,, 3 orang dan ibu saya sudah tanda tangan, tpi 2 orang kami gk setuju, dan tidak mau tanda tangan,, jadi gmna bg,, kasih solusi bg, masih bisa gk kami tuntut pembeli karna sudah mmbangun bangunan ditanah kami yg blom semua tanda tangan

  • @harrywidodo131
    @harrywidodo131 Před 2 měsíci

    Penjelasan bapak tidak memenuhi unsur keadilan dimana mayoritas ahli waris akan menjual tanah warisan dan dihalangi oleh 1 orang ahli waris. Bapak seolah cendurung menyalahkan mayoritas ahli waris sedangkan hak yg mayoritas bapak tdk jelaskan langkah hukumnya.

  • @dianaagustin4802
    @dianaagustin4802 Před 6 měsíci

    Jika musyawarw sudah dilakykan dan kekeh minta harga yg gak masuk akal .achirnya pembeli mundur .bagaimn solusinya

  • @ivonehutabarat7080
    @ivonehutabarat7080 Před 2 lety

    Singkat, jelas.. Baguuussss jelasinnya

  • @ATLawoffice
    @ATLawoffice Před 4 lety +2

    salam, numpang bertanya. setelah tanah terjual apakah bisa mnggugat PPAT dan BPN jikalau terbukti bersalah memberikan data dalam penelusuran tahah tersebut atau data tidak update? atau hal terjadi kesalahan di PPAT dan atau BPN ?

  • @dodikdanang9435
    @dodikdanang9435 Před rokem

    Mau tanya seharus nya yg pegang sertifikat rumah anak pertama laki dan ank ke 2 perempuan.minta tolong jawabannya.trima kasih

  • @onielvictor7051
    @onielvictor7051 Před 5 lety +1

    Plis dijawab pak karena ini sangat penting dan tanah dan rumah saya mau dieksekusi padahal tanah itu udah saya beli apakah ada ganti ruginya nantinya dan siapa yg harus ganti rugi atas rumah dan tanah yg udah saya beli tapi skarang udah diberikan surat eksekusi terhadap saya

    • @noviealbert3681
      @noviealbert3681 Před 5 lety

      Lakukan denden verzet atas eksekusi ke pengadilan sesuai domisili objek tanah
      Saya pengacara jika butuh bantu bisa hubungi (082388754398)
      Terima kasih

  • @nureni3793
    @nureni3793 Před 5 lety +1

    Mohon solusix pak...sya punya tanah warisan yg di kuasai oleh orng lain yg sama skli tdk punya hubungan keluarga, tanah it d kuasai skitar 40 tahun nmun sampe skrng orng trsebut tdk bisa menbuatkan sertipikat dan sya sudh cek d bpn tanah it berstatus MK tdk ada nma yg muncul, langkah apa yg hrus sya lakukan untuk mengambil tanah itu kmbali..? Trima kasih..

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  Před 5 lety +1

      Coba saja konsultasikan dulu dengan kantor PPAT yang ada di sekitar lokasi tanah tersebut tentang kemungkinan melakukan pendaftaran tanahnya atas nama saudara di kantor pertanahan (BPN). Tapi sebelumnya siapkan dl bukti2 yang mendukung, misalnya surat penguasaan tanahnya yang lama, termasuk dokumen/surat2 yang membuktikan ahli waris, atau dokumen apapun terkait tanah tersebut. Sebab, orang lain yang sudah menguasai tanah selama 20 tahun atau lebih juga berhak untuk mengajukan pandaftarannya (sertifikasi).

  • @doktercinta1075
    @doktercinta1075 Před 4 lety +1

    Mau tanyak bang,,klau sy punya lahan tapi org lain yg menempati,,tapi merasa meliki org tersebut,,dan d jual ke org lain gmn hukumnya bang,,ketahuannya pas mediasi klau lahan ini terjual,,apakah yg membeli d gugat jaga atau cabut dulu gugatan pertama lalu gugat kembali org tersebut demikian bang

  • @andriabdullah9169
    @andriabdullah9169 Před rokem

    Maaf Pak , mau tanya ..
    Ke 2 Orang tua saya sdh meninggal , dan Ahli Waris nya itu 2 orang . Saya dan adik saya .
    Saya hendak menjual tanah dan bangunan peninggalan orang tua .
    Namun baru AJB , saya ingin mengurus nya menjadi SHM ..
    Naah masalah nya , penjual tanah dan pembeli nya (orang tua saya) sudah pada meninggal Dunia ..
    Yang mau saya tanyakan , bagaimana langkah² untuk mengurus surat² nya itu ..?
    Mohon bantuan nya Pak 🙏

  • @nadmirojul7959
    @nadmirojul7959 Před 7 měsíci

    Tanah warisan ibu angkat dari alm bapa sayah
    Ada sebidang tanah udah di tempati saya 23 tahun tetapi sekarang ada yg nge gugat dari keluaga ibu angkat bapa saya,
    Posisi tanah nya masih nama ibu angkat tanah nya belum ada surat nya solusi nya gimana yahh? Tapi dulu bapa saya pernah bilang tanah nya sudah di bayar ke ibu angkat saksi ada tapi ga ada bukti tertulisnya

  • @merahputihdarahku7192
    @merahputihdarahku7192 Před 4 lety +1

    Pak saya ingin bertanya,ada sebuaj kasus dimana A membayar pajak sebidang tanah selama 20 tahun.kemudian si B mengaku mempunyai sertifikat atas tnah tersebut.mengapa si A bisa membayar pajak tanah atas nma A sedangkan sertifikat atas nma B? Apakah si A bisa melakukan tindakan hukum terhadap si B? Mohon penjelasannya dan trima kasih.

  • @afipudinearlyta6882
    @afipudinearlyta6882 Před 2 lety

    Mao tanya pak... Bagaimana cara menyikapi klo tanah kita di geser pengurus kapling.... Tanah sya di geser dgn alesan ad org yg pnya bbrp kapling agar bisa jadi satu.... Tidak bercecer². Hati sya tdk trima karna gak ad konfirmasi. Mhon arahan nya

  • @blackheart9521
    @blackheart9521 Před 2 lety

    pecah saja sertifikat tanah nya lalu jual yg mau dijual dan sisakan bagi yg gamau dijual..
    apakah tidak bisa spt itu..

  • @zakya1807
    @zakya1807 Před 6 lety

    Legal akse kutny?sdr kami blkng rmh sdh bikin sertifikst tsnsh depengetaun kami.mrk tdk punya akses jln.dngan iklad hati kuhibahkan tanah plong k desa u lwt sfr kami.sy blm punya sertifikat sekarang mau ngurus tp sfr kami mempet sulit ktnya ukuran kurang pad.pafal petugas sfh menjelaskan sedetil2nyakslo dia gak tau ukurandan slm menghslsngi .bgmn dolusinya spy dy sgr punya seryifikat?

  • @mlakumlaku1913
    @mlakumlaku1913 Před 2 lety

    Mendesak....
    persoalan itu bs menimbulkan masalah perdata bahkann pidana jika dijual dibawah tangan ..bagaimana para saksi yg terlibat...apakah juga kena masalah hukum...

  • @AdiNugroho-xd2tj
    @AdiNugroho-xd2tj Před 8 měsíci

    terimoen disek duite karo laporne tanda tangan pisan sek iso kok yen unsur pidana intervrnsi kongkalikong sek iso pokok onok laporame gak perlu bingung wedi yen onok seng sudutne digawe sasaran sek iso kok peradilan iku yo seng adil tetep iso bukti bikti sertakne pasti iso😊👍dian iskandar

  • @baterunabatetuna861
    @baterunabatetuna861 Před rokem

    hukum dibuat utk kesejahteraan.4 saudara setuju 1 saudara tidak setuju jual tanah waris.musyawarah tetap tidak setuju, degil,tidak tidak beriman,bahkan ada rencana jahat KPD 4 saudara , kedepan ingin dikuasai sendiri sok sok an merasa hebat padahal tengik.menurut penjelasan ente jual beli nggak sah.sampai kiamat itu tanah tidak bisa dimanfaatkan,jika hukum seperti itu berarti hukumnya tidak berpihak KPD kesejahteraan. memanfaatkan harta warisan,didalam agama diperbolehkan ada waris,agar harta peninggalan bisa dimanfaatkan misal bisa menunaikan utk ongkos haji,bersedekah atas nama orang tua yg telah tiada,menyantuni fakir miskin,berwaqaf,infak sedekah,bangun mesjid,dll yg bermanfaat.bahkan didalam satu agama yg melarang harta waris tidak bisa dibagi karena ulah satu orang,yg satu ini akan mendapat cilaka didunia. dan akherat jadi itu hukum duniawi seperti penjelasannya jika demikian harus dirubah karena hukum tersebut bertentangan dengan rasa keadilan keberpihakan pada kebenaran dan azas manfaat itu waris.dan blA BLA BLA kebaikan lainya. semoga para ahli hukum duniawi yg baik rubah itu hukum,misal jual beli harta waris sah jika 2/3 ahli waris setuju jadi yg 1/3 tidak setuju gugur tidak menyetujui .ok!!!!! angkat 5 jari tangan dekatkan kekening tabeeeeeek.kerjaaaaakaaan.👍👍👍👍😂🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩

  • @ArjenAjah
    @ArjenAjah Před 5 měsíci

    Asslkum,,,mohon ijin pak saya mau tanya.saya mau beli tanah tapi tanah itu 2 pemilik cuman di jadi kan 1 sertifikat atas nama sih A. Yang sih B ini dia mau jual tanah nya sama sya kira2 gimana x pak.?mohon ijin minta arahan pak🙏🙏🙏

  • @kartinitini9135
    @kartinitini9135 Před 3 lety

    Assalamualaikum bpk saya punya saudara 2perempuan dan dari nenek saya punya tanah yg surat2 dipengang saudara bpk saya sampai bpk dan adik beliu semua sudah meninggal trus 3th lalu dari dari bude saya tlp saya bahwa tanah mau dijual tapi sampai sekarang tidak dijual atau bahkan sudah karena saya dan almarhum bpk tingal di blitar sedang tanah dan saudara bpk ada ditulung agung dan ditempati sampai sekarang bpk 3saudara 2perempuan 1lk yg bpk saya yg rasakan sekarang bude saya yg mau menguadai bagamana solosinya 🙏

  • @lawstudentofficial7883

    Syalom kak,mau tanya....Tanahnya SUDAH Beli oleh pihak ke2 dan bayar lunas nah sebelumnya sudah ukur dengan cara sendiri pangukuran tanah untuk pemilik penjual sekiat hektar...Lalu kemudian sekarang jadi persoalannya adalah seorang pemilil tanah ini tidak akui ukur tanah sesuai pembayaran melalui Jalur badan Pertanahan Nasional/ BPN....Mau nya si tuan tanah ini pake pendapat sendiri sedangkan BPN ini kan diakui oleh pemerintah...Gimna ini solusinya pak?? 🙏🙏🙏

  • @moch.ratnokhalifatulloh2307

    Selamat malam.
    Saya Rima mau meminta solusi atas permasalahan surat tanah yg sedang saya hadapi.
    Nenek (Alm) saya mempunyai 4 orang anak 1 laki2" dan 3 perempuan namun Surat tanah beliau belum dibagi hingga saat ini namun beliau hanya membagi berdasarkan ucapan tanah ini untuk anak a, b, c, d
    sedangkan saat ini dari 4 bersaudara ibu saya telah meninggal dunia, dan ayah saya (suami ibu sah) ingin membangun rumah untuk saya namun salah satu adik kandung dari ibu saya tidak mengizinkan untuk dibangun/tempati karena menurut adik ibu saya itu tanah milik dia semua, Tolong saya diberikan informasi menurut UU prihal yg saya alami ?
    Terimakasih

  • @sunartobinwiryoastro4389

    Saya punya saudara sudah meninggal punya peninggalan sebidang tanah seluas 1400 m2 saya yang masih hidup empat saudara sudah mening gal kemudiaan tanah tersebut saya bagi lima sama luas nya dari lima saudara di antara lima saudara salah satu keluarga tdak mau memberi persaratan potokopi kk/ktp apa bisa dilakukan penetapan wares

  • @kasihbosbos
    @kasihbosbos Před rokem

    Asala mualaikum , bpk sy punya istri dan punya ank 5 laki 2, perempuan 3 , dan 1 perempuan udh almarhum,dan saat itu istri bpk sya meningl , lalu bpak sy menikah lg dan punya ank 1 y itu sy sy laki, lalu ibu sy habis nglahirin sya jg meninggal, lalu sy hidup cuma berdua, dengan bpk saya , dan sekarang bpk sy sudh meningal, dan saya skarang tinggal cuma sebatang kara , pertanyan sy sebab apa kok sy tidak punya sedikitpun hak di tanah yg sy tempati, padahal udh salah 1 kk laki2 yg paling tua dari istri bpk sy yg pertama sudah nyerahin bhwa tnh dan rumah yg sy tpatin di limpahkan ke sya , tpi sewaktu sy bikin surat tnh yg sy tempati , slah 1 dari ank bpk ,istri pertma tidak setuju , itu gimana . Tentang hak sya di tanah itu pk ?

  • @David.kuliner
    @David.kuliner Před 3 lety

    GK ada solusi nya mas...
    Misal nya yang satu nya. Tetap bersikeras tidak mau jual. Apa langkah hukum yang harus di tempuh mas saudara yang 4 orang itu...

  • @arikerwin5936
    @arikerwin5936 Před 4 lety

    Ahli waris sudah mendapat bagian masing2 namun salah satu menjual haknya,dan diantara salah satu TDK mau /TDK setuju dimintai tanda tangan, bagi mna langkah hukumnya? Trms

  • @HikmahRiyadiPutraNagara-mq7fi

    Kalau tanah dan rumah sudah di berikan dan di wasiat kan kepada saya ketika orang tua masih hidup tapi tanpa ada berkas tertulis,apakah bisa di sertifikat atas nama saya kalau salah satu saudara saya tidak mau tanda tangan?

  • @ritanurlina124
    @ritanurlina124 Před 2 lety

    Pak tolong bahas bagaimana mengurus ganti nama atau penambahan nama agar tidak sulit saat ke luar negri. Terima kasih

  • @rifqiistimewa4568
    @rifqiistimewa4568 Před 3 lety +1

    Pertanyaan...🙏
    Kakek kami punya sebidang tanah atas nama kakek yang belum bersertifikat (letter C), kakek, nenek dan anak2nya semua sudah meninggal dunia. Tinggal cucu dan cicit. rencananya tanah tersebut mau di jual oleh cucu cucunya. Namun ada seorang cicit dari anak seorang cucu yg sudah meninggal tidak setuju. Dapatkah kita abaikan dan tetap menjualnya?? Mohon penjelasan..

  • @aslimagetan3312
    @aslimagetan3312 Před 3 lety +2

    setuju pak biar ga ada yang di rugikan

  • @gemezbanget2724
    @gemezbanget2724 Před 5 lety

    informasi yg sangat bermanfaat thank u pak

  • @unesimamoraunesimamora6793

    Saya mau tanya mas, ada tanah peninggalan abang dari ayah saya. Tidak mempunyai surat bentuk apapun. Tiba tiba, pihak pemkab memasukkan tanah tersebut menjadi hak atau aset pemerintah.pertanyaanya apakah bisa dikeluarkan lagi dari aset tersebut.padahal saya tidak mempunya pegangan apapun.

  • @Asrulfrm
    @Asrulfrm Před 5 lety +1

    sama kisah ku ...kk ku mau jual tanah di kampung tapi aku nggk mau...nggk jadi di jual...

  • @cutpandewi3822
    @cutpandewi3822 Před rokem

    Tanah kakek sy d jual sn kdua adik mmah sy.apa kmi sbg ank bs menuntut,?tp org tua sy sdh meninggal

  • @trailerhd627
    @trailerhd627 Před 4 lety +2

    Pak saya ingin bertanya jika seseorang saudara membuat surat warisan dan saudara nya tidak tandatangan apakah sah

    • @trailerhd627
      @trailerhd627 Před 4 lety +1

      Apalagi jika saudara yg tidak tau itu ank laki laki

  • @purbapurba3215
    @purbapurba3215 Před 3 lety +2

    Pak, 3 orang ahli waris dari 9 orang ahli waris yang sah tidak setuju beberapa bidang tanah warisan untuk dibagi (bukan untuk dijual). Bolehkah/ bisakah tanah warisan tersebut dibagi dengan penyelesaian di Pengadilan Perdata? Mohon pencerahan nya. Tksh

    • @henhenziaziah8372
      @henhenziaziah8372 Před 2 lety

      kalau ada sebagian ahli waris yang tidakn setuju, maka ajukan permohonan penetapan pembagian warisan di pengadilan negeri setempat. nanti hakim akan mengeluarkan penetapan pembagian warisan secara adil sesuai porsinya masing masing yang sudah diatur oleh KUHPeredata.

  • @anitadianna6745
    @anitadianna6745 Před 2 lety

    saya lagi binggung, mama saya sama kaka dan adik kandung mau jual rmh yg saya tempati.. it krn kk saya no 1 yg hasut jual smuanya pdhl alm bapak yg meninggal 2 bulan lalu ga bolein jual smuanya cm 1 toko aj it jg kepaksa krn mama ak.. klo rmh ini di jual saya tinggal dimana? saya sama aj di telantarkan... mereka enak smua tinggal drmh yg ga di jual dan numpang hdp, skrg saya tinggal drmh ini sendiri smua biaya sendiri, dan klo ini rmh di jual otomatis saya harus kluar dr ini, terlantar. saya harus bagaimana? sayaa ngunggat dmn? dan brp biaya mengunggat?

  • @akubukanbangsawanSHMH
    @akubukanbangsawanSHMH Před 9 měsíci

    Maaf pak, saya mau tanya,
    saya 3 bersaudara, saya anak ke 2
    KK saya meninggal, Punya Istri, tidak punya anak. ortu sudah meninggal semua
    tapi istrinya tidak mau membagi sedikitpun Harta bersama dan bawaan dari otru kami
    kenapa saya belum menggugat, karena Harta bersama antara KK saya dan ipar saya ada 5 mobil, saya tidak tau apakah itu lunas semua atau masih ada di cicil sampai hari ini.
    kira kira kalau ada 1 mobil yang masih berjalan cicilannya dari 5 mobil, apakah itu akan berpengaruh atau bisa membuat gugatan ditolak pengadilan agama ?
    terimakasih pak 🙏

  • @RiyadhLutfi
    @RiyadhLutfi Před 10 měsíci

    Izin nanya kak saya ada rumah waris tapi masih HGB dan blm balik nama waris. mau dijual, kira2 pengurusan semuanya selesainya brp lama ya kak sampai ajb nanti? Dan rencana pembelinya mau pakai kpr pula..

  • @dedekijul6262
    @dedekijul6262 Před 4 lety

    Assalamualaikum pak
    Numpang nanya pak...bagaimana cara mengatasi kepemilikan tanah pak, dan kasusnya seperti ini:
    Si A menglaim tanah ini...
    Dan si B menglaim tanah yg sama...
    Di sisi lain Si A tidak ada bukti kongrit..dan si A tidak memiliki sertifikat tanah padahal tanah tersebut bukan pembelian, melainkan tanah pusaka. Dan si B..membayar pajak tiap tahunya...terimkasih

  • @ricooktaviano
    @ricooktaviano Před 7 lety

    tergantung juga terhadap status tanahnya.
    menurut saya , kalau tanah statusnya belum bersertifikat, penjualan bisa dilakukan tanpa si anak bungsu, krn dia tidak menempatinya .

    • @tobing1762
      @tobing1762 Před 4 lety

      Mana bisa juga gan..soalnya warisan itu hak masing-masing ank nya. Yg namanya tanah warisan jika pewaris meninggal, secara otomatis warisan yg ditinggalkan jatuh pada ank-ank nya.

    • @abilhaqkarim7391
      @abilhaqkarim7391 Před 4 lety

      @@tobing1762 maksutnya gimana pak

  • @sdy99
    @sdy99 Před 4 lety

    ada yang tidak mau tanda-tangan tapi tidak akan menuntut gimana kalau seperti itu...

    • @LegalAkses
      @LegalAkses  Před 4 lety

      Tanda tangan merupakan bentuk komitmen atau jaminan atas akan dilaksanakannya apa yg tertulis atau dinyatakan di dalam dokumen tsb krn org yg menandatanganinya akan terikat scr hukum pd dokumen tsb. Jika tdk ada tandatangan, atau hanya lisan, maka tentunya komitmen .org yg menyatakan scr lisan tsb sulit di pastikan krn ketiadaan bukti tertulisnya sbg bukti yg kuat.

    • @allexa_yk
      @allexa_yk Před rokem

      @@LegalAksesJika ahli waris meminta keluar dari ahli waris apakah bisa tidak di cantumkan dalam daftar ahli waris

  • @Doron7P
    @Doron7P Před 5 lety

    Trus solusinya gmn Klo musyawarah mandek? Apa bs dgn memproses dulu turun waris sesuai dgn legitime portie masing2 bila tunduk thd BW atau sesuai KHI bila muslim dan sesuai hukum adat bila diluar itu. Apabl dlm proses turun waris sang ahli waris yg tdk mau tanda tangan tsb bs dimintakan penetapan pengadilan utk melanjutkan proses turun waris tsb. Setelah terbagi atau terpecah, maka diserahakan hak dr ahli waris yg menolak tdi tersendiri, dan yg lain bs melakukan penggabungan sertifikat dan lanjut ke proses jual beli kpd pihak ketiga. Bila seperti itu konstruksi hukumnya apa bs pak?

  • @dholamshooting3148
    @dholamshooting3148 Před rokem

    asamu alakum mau naya bagaimana tetang surat kuasa melalui maklar atau biung penjual sedangkan surat kuasa itu hanya satu orang hak waris yang mennanda tanganinya dan hak waris yang lain tidak tau dan tidak setuju dan tida menada tanganinya apa sah menurut hukum khuhp mohon pejelasannya makasih

  • @maulanabangka2319
    @maulanabangka2319 Před rokem

    Assalamualaikum pak,saya mau bertanya..saya 3 bersaudara,ayah saya sudah meninggal.kakek saya membagikan tanah nya kepada kami bertiga.berjalan nya waktu tanah tersebut mau kami jual.ahli waris kagak setuju.solusinya gimana pak

  • @juniartiyarti1337
    @juniartiyarti1337 Před 2 lety

    assalamu'alaikum.mohon maaf sy mw nanya pak.orng tua sy sdh meninggal semua..yg adik2 sy sdh d beri tanah..jd sy yg blm dpt..sy tnggal d rmh almarhum orng tua sy...jd rmh itu mw d jual sma adik2 sy jd sy harus g mn pak..karna sy blm ad tempat tinggal

  • @user-ti1re5gf2y
    @user-ti1re5gf2y Před 7 měsíci

    Pak, kami 8 saudara mendapatkan warisan tanah dari garis keturunan ibu (dari neneknya ibu) dan ingin menjualnya tetapi saudara tertua sudah meninggal dan anak2nya meyakini bahwa tanah warisan itu sepenuhnya adalah Hak dari keluarga mereka karena keluarga mereka adalah hasil pernikahan pertama dan 7 saudara lainya adalah hasil pernikahan kedua.
    7 bersaudara ini sepakat ingin menjual tanah tersebut tetapi anak2 dari saudara sulung kami tidak setuju dan mengaggap tanah tersebut sepenuhnya milik mereka.
    1. apakah benar 7 saudara ini tidak memiliki hak atas tanah tersebut ?
    2. kami sudah bertahun2 musyawarah tetapi belum juga mendapat kesepakatan. apakah ada solusi lain ya pak ?

  • @redmi4a296
    @redmi4a296 Před 4 lety +1

    Assalamualaikum... Bang sy mau tanya ibu sy punya warisan dari ibu nya atau dari nenek sy. Sah atau tidak warisan itu di jual sama bapak sy ke anak nya yg paling tua, sedangkan adik adik nya tidak pernah tanda tangan / tidak pernah mengetahui jual beli itu. Anak ibu sy ada 4 orang bang. Mohon penjelasan nya bang.... Dari ahmad Cikarang Timur.

  • @iwan3486
    @iwan3486 Před rokem

    Jika diajukan gugatan ke pengadilan. Apa harus dijual rumah tsb?

  • @PutraPutra-wl4cg
    @PutraPutra-wl4cg Před 4 měsíci

    Klo misal tua masi hidup salah saturumah warisan di,,tanpa setuju ank yanh laen gimana to pak tolonh jawab

  • @ardinugraha1792
    @ardinugraha1792 Před 4 lety

    Alm bapak saya mempunyai tanah seluas 1000 meter, saya anak pertama laki-laki tapi hak waris di palsukan oleh ibu saya sendiri untuk jatuh warisan dari bapak saya ke ibu saya sendiri , dan pertanyaan nya saya akan melapor ke polisi apakah ibu saya akan terlibat dengan si pemalsuan sertifikat itu.mohon pencerahan nya🙏🙏

  • @ifatfatul8805
    @ifatfatul8805 Před 2 lety

    mksih bang uda dpt ilmunya,,

  • @ozeisgaming3472
    @ozeisgaming3472 Před 5 lety

    Maaf mau bertanya pak.
    Di desa saya ada sebidang tanah, dimana dlu nya tanah ini merupakan tanah lapang/ lapangan sepak bola.tetapi saat ini tanah ini sudah diwariskan mantap kepdes dlu ke anak anaknya dan kegunaan nya sudah tidak menjadi tanah lapang lagi.saat ini tanah itu bahkan sudah di beri sertifikat oleh bpn.pokok permasalahnya, tanah ini di wariskan kepada anak anaknya tanpa spengetahun masayarakat, dimana tanah ini merupakan aset desa, dan bahkan sudah di sertifikat kan. Padahl cerita masyarakat yg masih hidup, itu tanah merupakan aset desa, tetapi mereka takut bersaksi di muka umum krna merka buta akan hukum dan terlebih takut pada anak mantan kepdes tadi krna merupakan org ternama di desa kami..
    Informasi penting nya,tanah tersebut hingga sekarang telah di kuasai org tersebut selama 30 tahun, dan tahun 2019 bulan februari sertifikat tanah itu kluar.
    Pertanyaan saya, bagaima caranya agar tanah tersebut kembali mnjadi aset desa,

  • @alisitumorang8398
    @alisitumorang8398 Před 5 lety

    Tolong dulu pak jelasin cara peyelesaian kalau masih di bnak sertifikant ny..dan belum atas nama yang mau menjual je saya..?

  • @tryaji7171
    @tryaji7171 Před 2 lety

    Assalamualaikum bapk ,,,gini bapk dulu kakak saya pinjam uang dibng gak bisa byar terus kita dibantu seseorang dengan cara pinjam nama tapi sertifikat diatasnamakan pk Slamet tanpa persetujuan adik2 ya ,,,akhirya pk Slamet menjual tanah kami tanpa ijin pihak keluarga kami apakah rumah kami bisa dipertahankan ,,,saat pinjam nama tidak ada syarat untuk jual tanah ,,,tapi pk Slamet menjualya

  • @SUTAGGU
    @SUTAGGU Před 4 lety +1

    Selamat pagi.
    Mohon maaf, Saya mempunyai masalah ketika akan menjual tanah yang saya beli dari Sdr.Jaim, Tanah tersebut luasnya hanya 100 meter dan sudah dibuatkan AJB nya.
    Tapi karna lampiran C nya masih atas nama orang tua Jaim (Rahimin-alm), maka ketika akan di jual harus ada tanda tangan dari ahli waris Rahimin atau ke enam saudara Jaim.
    Tapi oleh salah satu adiknya jaim, saya diminta uang sebesar 50 juta untuk tanda tangannya, sedangkan nilai tanahnya tidak seberapa.
    Mohon petunjuk langkah apa saja yang harus dilakukan agar masalah ini bisa selesai tanpa harus membayar 50 juta.
    Terimakasih.

    • @iikkv2001
      @iikkv2001 Před 11 měsíci

      Tdk ada solusi lain selain di omongin baik2 sambil di nego.

  • @kulinerabis4632
    @kulinerabis4632 Před 4 lety

    Permisi mau tanya permasalahan ahli waris.
    Bagaiman jika ahli waris tidak setuju untuk melakukan penjualan tanah, tanah yg saya beli itu setengah dari yg ada di sertifikat tersebut dan saya mau beli lagi sisanya biar tidak ribet untuk balik nama lgs tanpa pecah sertifikat lagi, tetapi ada salah satu anak waris yg tidk setuju untuk menjual sisa tanah tersebut ada padahal sisa tanah tersebut sudah di hibahkan dari pemegang kuasa sertifikat ke adik dari pemegang sertifikat itu dan sudah dibuatkan surat hibat lebih tua 1 tahun dri Sertifikat itu di terbitkan, lalu kenapa anak waris masih menolak, apakah bisa melalui jalur hukum ?

  • @traderfx2090
    @traderfx2090 Před rokem

    bertanya pak....orang tua saya membeli tanah tahun 77....keluar SHM tahun 1985.......tahun 2022 di gugat oleh pihak ahli waris tanah....sedangkan surat keterangan ahli waris dari pihak pengugat keluar tahun 2018.....apakah surat keterangan ahli waris bersifat mundur? pengugat hanya bermodalkan surat leter c

  • @bejopromedia569
    @bejopromedia569 Před 3 lety

    Jika pemberi kuasa sudah memberikan surat kuasa pada saudaranya untuk menjualkan tapi 1 saat pemberi kuasa tidak menyetujuinya pada surat keterangan waris dari pihak kelurahan setempat pemberi kuasa???