Jangan Takut Membeli Tanah Warisan!! | Kalian perlu tau hal ini agar pembeliannya sah.

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 27. 08. 2024
  • Hai semuanya, apa kabar?
    Kali ini saya akan membahas langkah-langkah apa yang perlu kalian lakukan apabila kalian tertarik membeli tanah warisan. apalagi kalau jumlah ahli warisnya banyak.
    semoga informasi ini membantu kalian ya. enjoy!!
    -----------------------------------------------------------------------------------
    Further Question :
    E-mail : lassa@lassaadvocate.com
    Notes : Pertanyaan tidak wajib di jawab, dan apabila di jawab maka akan di upload di video berikutnya melalui CZcams Channel ini. Jangan lupa Subscribe dan bunyikan bel agar tidak ketinggalan informasi, mungkin saja pertanyaan Anda yang akan dijawab.
    .
    .
    Bussines Inquiry :
    E-mail : lassamelany@gmail.com
    .
    .
    Social Media :
    Instagram :
    / lassaadvocate
    / melanylassa
    Disclaimer:
    Seluruh informasi hukum yang dibuat oleh Channel Melany Lassa hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Lassa Advocate & Associates

Komentáře • 52

  • @primajayabersama6526
    @primajayabersama6526 Před 2 lety +1

    Kalimatnya sangat mudah di pahami dan di mengerti, terimakasih ilmunya mba.. sangat bermanfaat

  • @AnisAnis-io3km
    @AnisAnis-io3km Před 2 lety +2

    Mantap terimakasih atas pencerahannya.

  • @zahriyahh2700
    @zahriyahh2700 Před 2 lety +2

    Mantap.. Jelas banget penjelasannya

  • @aniksusanti-np3gw
    @aniksusanti-np3gw Před 3 měsíci

    Kak saya sdh terlanjur membeli rumah dgn 4 ahli waris.tpi satu ahli waris yg tdak setuju sdh di ukur sama desa lalu di kasih bagiannya.gimana hukumnya

  • @aniksusanti-np3gw
    @aniksusanti-np3gw Před 3 měsíci

    Mbak saya membeli rumah dari ahli waris 4 orang tapi yg satu tdk mau menjual,tapi sdh terlanjur saya beli .di ukur lalu di sisakan untuk yg tdak mau menjual sesuai bagiannya.gimana hukumnya

  • @muhammadimran3309
    @muhammadimran3309 Před 2 lety

    Tolong bu
    Beberap bulan lalu ayah sy meninggal ..sya anak dri istri pertama.. Ayah dan ibu sya resmi beecerai 2017 ..dan ,ayah sy menikah lagi di tahun 2018. . .ayah sy mempunyai lahan yg sertifikat nya di jaminkan di bank..
    Setlh sy lunasi bank meminta ibu tiri saya untuk bertanda tangan..tpi dia menolak dan mempersulit... Sedangkan tanah itu adalah wrisan nenek sy

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 2 lety

      Apabila ayah meninggal, maka warisan tersebut menjadi hak Anda, saudara2 Anda (bila ada), ibu tiri Anda, dan anak2nya.
      Sehingga Bank seharusnya meminta ttd seluruh ahli waris. Apabila Ibu Tiri Anda tidak mau, Anda bisa melakukan somasi dan kemudian menggugat bank dan ibu tiri Anda, agar Majelis Hakim memerintahkan bank mengeluarkan surat tsb.

  • @jajakabagja
    @jajakabagja Před 2 lety

    Mantap penjelasannya.. terima kasih

  • @budicahyana4314
    @budicahyana4314 Před 3 lety

    Terimakasih mbak,u infonya.

  • @tantochober2785
    @tantochober2785 Před 3 lety +1

    Sy mau tanya saudara sy mau jual tanah.
    Tapi yg punya tanah sudah meninggal.tapi alih waris langsung buat surat atas nama masing masing.tapi alih waris belum punya surat sertifikat.lalu tanah tersebut mau di jual. Tanpa ada surat sertifat cuma surat alih waris ajah apah tanah tersebut bisa di jual.

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Hallo kak. Tanah tersebut bs dijual dgn syarat terlebih dahulu membuat surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau notaris. Kalau tanah tersebut tanah girik atau letter C, maka perlu meminta surat keterangan dari kelurahan atau perangkat desa.

  • @rajawaliry4229
    @rajawaliry4229 Před 3 lety

    Gima sudara ku mejual tanah waris belom di bagi tampak persetujuan sya kenapa bisa di jaul gimana cara megugat tanah ada jawa sedangkan di luar pulo saya pulang ke.jawa sudah trjual sya anak pertama yg jual sudara tiri

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Saran saya gunakan jasa pengacara utk mewakili Anda. Akan tetap harus di lihat terlebih dahulu apakah bukti surat-surat terkait objek tanah yang Anda miliki lengkap atau tidak.

  • @akbarganis4354
    @akbarganis4354 Před 3 lety +1

    Mhon izin tanya mbak klo status tanah masih leterr c dan msih nama orang tua,apakah harus di balik nama ke waris dulu.trs misalkan nanti pembelinya mau mengajukan sertifikat apa menanggung pajak waris.trima kasih.

  • @ardi_xmad8818
    @ardi_xmad8818 Před 3 lety +1

    Halo kak melany sy mau bertanya transaksi tanah warisan.. bila tanah waris ini berupa surat akta waris, apakah harus dinaikan dulu sertifikatnya menjadi shm sbelum di proses akta jual beli atau tidak perlu?

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Seluruh tanah baik tanah waris atau bukan, jauh lebih aman di jual setelah tanah disertifikatkan. Akta waris atau SKW bukan bentuk legalitas tanah waris. Akta keterangan waris hanya sbg bukti bahwa ahli warislah yang sah melakukan jual beli tanah waris.

  • @morklid55
    @morklid55 Před 2 lety +1

    selamat malam kak .. tolong buatkan video dengan pembahasan .. orang tua yg jatuh miskin ingin menjual satu bidang tanah yg sudah di di hibahkan kan kepada dua anaknya (1 anak perempuan setuju 1 anak laki titak setuju (anak laki" dengan rumah berdempetan dengan orang tua tidak memperdulikan keadaan dan tidak pernah menafkahi orang tua selagi orang tua sakit kondisi orang tua laki" sekarang sakit dan orang tua perempuan sudah pikun) si anak laki" ini masa bodoh dengan rencana orang tua ingin menjual tanah tersebut .. padahal orang tua membutuhkan nya
    posisi surat masih later c di desa karna orang dulu ( kakek saya yg sudah ber umur sekitar 100th ini tidak mementingkan sertifikat tanah / maklum kak orang tani di desa )
    permasalahan di desa selalu di persulit ini kakek saya mau menjual tanah tsb padahal kakek saya membutuhkan nya selain itu kakek saya juga kesal dengan 1 anak laki" ini karna selalu meresahkan orang tua dan tidak pernah menafkahi selama 3 tahun belakang ini ( rumah padahal rumah berdekatan orang tua makan apa aja dia sepertinya acuh )
    mohon di beri saran untuk langkah" agar si kakek ini bisa menjual tanah itu kak .. trimakasih

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 2 lety +2

      Saya akan menjawabnya divideo berikutnya.

  • @omanabdurohman5792
    @omanabdurohman5792 Před 2 lety

    klo mebeli ny sebagian gmn
    trus cara pecah suratny gmn

  • @acangipin4402
    @acangipin4402 Před 3 lety +1

    Mba saya mau jual tanah warisan surat nya girik, gimana caranya

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Hallo. Nonton video saya yang ini ya.
      czcams.com/video/yXFGabwZkoo/video.html

  • @mohammadrifai7020
    @mohammadrifai7020 Před 3 lety

    saya membeli tanah nama d sertifikatsudah meninggal dan ahli waris ponakannya bagai mana urus balik nama ke saya

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      apabila ada bukti surat keterangan waris yang menunjukkan ponakannya adalah ahli waris yang sah, maka silahkan masuk pada prosedur jual beli dihadapan PPAT dengan membuat Akta Jual Beli terlebih dahulu.

  • @juliantchristandmichellebe2936

    Halo melany tanah warisan kami dikuasai oleh satu orang ahli waris yg merasa kepadanya lah diberikan kakek kami padahal sebenarnya tidak dia hanya memegang surat tanah kakek kami saja. Apakah kami selaku ahli2 waris yg lain bisa ambil bagian atas tanah warisan itu..? Mohon pencerahan nya mbk

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Bisa bu. Asalkan dokumen pendukung lainnya lengkap, seperti surat keterangan ahli waris, copy surat tanah, dll.

  • @dollyrizky2318
    @dollyrizky2318 Před 3 lety

    Hallo mbak,saya mau bertanya.
    Saya mau beli sebuah rumah yang org tua nya sudah meninggal keduanya.Rumah atas nama istrinya yang merupakan warakawuri (janda TNI). Suami nya meninggal thn 75 dan rumah itu dibeli tahun 96. Sehingga akta kematian suaminya tidak ada ditemukan lagi. Ahli waris ada 5 org tapi anak pertama sudah meninggal dengan status belum menikah di akta kematiannya, tapi anak pertama tsb punya 2 anak hasil menikah siri info dari keluarga nya. 2 anak lain di luar provinsi dan 2 anak lagi dikota yang sama dengan saya. Sertifikat rumah statusnya HGB dan sudah mati thn 2010 lalu. Mohon dibantu solusi yg baik nya gmn ya mbak?

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety +1

      Hallo kak, saya jawab melalui video youtube berikutnya ya. Semoga tidak bosan menonton video2 berikutnya dan menunggu video kakak dibahas. Thanks

  • @nailussaadah5819
    @nailussaadah5819 Před 4 lety

    Kak cara jual tanah biar cepet laku dalam kondisi covid seperti ini gimana ya??? Mohon info strateginya dong... Atau kalau ada kontak makelar top jg boleh... Terimakasih sebelumnya.. 🙏

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 4 lety

      Hallo Nailus. Saya tdk pny kapasitas utk menjawab pertanyaan kamu. Tapi saran saya, siapkan saja dokumen2 yg diperlukan untuk transaksi tersebut, krn biasanya proses transaksi dihambat dgn kurangnya dokumen2 yg di minta PPAT.

  • @cendanatruntum8022
    @cendanatruntum8022 Před 3 lety

    Halo mba melany.. begini, sy mau beli tanah warisan, shm sdh atas nama 5 ahli waris.. namun dlm proses jual beli tidak bisa semua hadir krn diluar kota.. apakah bisa dikuasakan saat AJB di dpn PPAT? Dokumen2 apa saja yg harus sy cek agar proses ajb sah scr hukum?

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Hallo kak. Benar sekali. Mereka bisa menguasakan berdasarkan surat kuasa yang dibuat dihadapan Notaris.

  • @andiniprasetyo9981
    @andiniprasetyo9981 Před 3 lety

    Selamat pagi,
    Jika hendak melakukan transaksi jual beli, apakah bisa langsung k AJB,
    Apakah harus menunggu selesai serfikat balik nama, dulu?

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      AJB bisa di buat apabila pihak pembeli membayar secara cash dan sekaligus, dan pihak penjual memiliki sertifikat tanah tsb. Perihal sertifikat dibalik nama menjadi proses administrasi lanjutan dari transaksi.

  • @juliantchristandmichellebe2936

    Mbk tanah bapak sy yg diwariskan oleh kakek2 saya ada 1ha dgn surat tanah girik dari pengadilan negeri . tp karena berpuluh2 tahun kami tidak pernah mengurus nya banyak yg diserobot dan sudah bnyk bangunan diatas tanah itu. Apakah skrg ini saya bisa merebut kembali tanah warisan bapak saya itu?

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Tentu saja bisa bu. Yang penting ibu benar2 memiliki dokumen2 pendukung lainnya yg menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik keluarga Ibu.

  • @ariefwicaksono4440
    @ariefwicaksono4440 Před 3 lety

    Mba surat persetujuan Notariil itu apa dan untuk apa yah??
    Transaksi jadi terhambat di kantor notaris pas keluarga saya jual tanah mba.

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Hallo. Pertanyaannya tidak lengkap dan tidak jelas. Apakah bisa di informasikan kronologinya?

  • @stefkitumira8145
    @stefkitumira8145 Před 3 lety

    mlm mbak! kita mau tanya! apakah satu sertifikat bisa di cantumkan lima orang ahli waris mbak? karna dlm pejelasannya ketika kedua orang tua kita meninggal maka para ahli waris harus balik sertifikat atas semua ahli waris! mohon pejelasannya trimakasih mbak.

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Benar sekali. Jadi dalam 1 sertifikat akan di tulis seluruh nama ahli waris.

    • @stefkitumira8145
      @stefkitumira8145 Před 3 lety

      @@melanylassa trimakasih yg tarhigga buat narasumber teta sehat amin.

  • @thonyylassa5581
    @thonyylassa5581 Před 3 lety +1

    mantap kak 😘🙏

  • @Rf_rafa.
    @Rf_rafa. Před rokem

    Terima kasih kak cantik 🙏

  • @ririnchumaeroh7706
    @ririnchumaeroh7706 Před 3 lety

    Hallo kak. Mau tanya apa kah membeli rumah warisan harus memakai notaris???

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      membeli rumah wajib di hadapan PPAT. termasuk rumah warisan.

  • @madangmadang2301
    @madangmadang2301 Před 3 lety

    Ahli waris jml 4 utk bagi aset masing masing harus gmn

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Apabila beragama islam maka mengikuti Hukum islam, apabila non islam maka di bagi secara merata. apabila 4 orang maka per orang mendapat 1/4 bagian.

  • @thebores2342
    @thebores2342 Před 3 lety

    Ijin Share, Bu

  • @keriswono4382
    @keriswono4382 Před 2 lety

    mbak mau tanya apakah transaksi jual beli tanah di klurahan bisa jadi barang buti apa bila terjadi sengketa makasih 👍

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 2 lety +1

      Segala bentuk perjanjian tidak terkecuali, bisa menjadi barang bukti saat bersengketa baik secara pidana maupun perdata

  • @kamaludin8260
    @kamaludin8260 Před rokem

    Toppppppppppp bgt

  • @aniksusanti-np3gw
    @aniksusanti-np3gw Před 3 měsíci

    Kak saya sdh terlanjur membeli rumah dgn 4 ahli waris.tpi satu ahli waris yg tdak setuju sdh di ukur sama desa lalu di kasih bagiannya.gimana hukumnya