Bagaimana Cara Mendaftarkan Tanah Girik menjadi SHM | Tanah sporadik bisa didaftarkan menjadi SHM.
Vložit
- čas přidán 27. 08. 2024
- Hallo Semuanya, bagaimana kabar kalian? Kali ini saya akan menjelaskan proses pendaftaran Surat Girik menjadi SHM. 3 langkah utama dalam pengurusan adalah :
1. Mengurus surat-surat di Kelurahan
2. Memproses berkas-berkas di BPN
3. Membayar sejumlah biaya terkait pendaftaran tersebut.
Lengkapnya, jangan lupa ditonton videonya sampai selesai yaaa.
-----------------------------------------------------------------------------------
Further Question :
E-mail : lassa@lassaadvocate.com
Notes : Pertanyaan tidak wajib di jawab, dan apabila di jawab maka akan di upload di video berikutnya melalui CZcams Channel ini. Jangan lupa Subscribe dan bunyikan bel agar tidak ketinggalan informasi, mungkin saja pertanyaan Anda yang akan dijawab.
.
.
Bussines Inquiry :
E-mail : lassamelany@gmail.com
.
.
Social Media :
Instagram :
/ lassaadvocate
/ melanylassa
Disclaimer:
Seluruh informasi hukum yang dibuat oleh Channel Melany Lassa hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Lassa Advocate & Associates
Yang Mahal Tuh tanda tangannya,Lurah RT RW...
Terima kasih infonya semoga sehat berkah selalu Aamiin🤲
Trmks kak 🙏 ini sangat bermanfaat sekali karena saya sedang menjalani proses penyusunan skripsi dimana salah satu isinya terkait mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah
Makasih ibu...Luar biasa mantap👍
Terimakasih atas penjelasannya...
sangat membantu sekali...
Mantap, informasinya sangat membantu sekali. Terimakasih banyak Melany untuk informasinya.
Salam keadilan. Hebat bu.... Salut....
Cukup jelas dan mantap
Mantap Informasinya..ttp ribet juga ya,memakan waktu lumayan lama dan tdk bs dipastikan waktunya...
Trimakasih penjelasannya..
semoga bermanfaat kak.
Keluarga saya dipersulit dengan langkah pertama 😔 yaitu kelurahan / oknum BPK lurah yg sangat the best.
Semua syarat udah lengkap..tp dia memelihara orang yg menyatakan sengketa ,
Kenapa saya bilang memelihara , karena percik beda...tp lokasi dipaksakan sama dengan lokasi saya😔
Yah begitulah duit... pemerintah kalau silau duit apapun dihalalkan..
Putih dihitamkan dan hitam diputihkan.
Sepengatahuan saya itu sederhana , kalo emang sengketa silahkan lapor ke polisi atau ke pengadilan sekalipun.
Knpa itu Tdk terjadi ya kak ?
Jelas tidak terjadi karena pihak yg dipelihara lurah trsbt Tdk punya berkas kepemilikan yg valid.
Memang sih punya letter C..tp no percil yg dimiliki dia sudah terjual tp dipaksakan ke lokasi tanah milik km😔
Indonesia Indonesia...kok ada oknum pelayan masyarakat yg mikir perutnya sendiri dikampung😔
hallo kak. kalau oknumnya bermain, oknumnya dilaporkan saja di pengadilan kak. oknum melakukan perbuatan melawan hukum. asal bukti2 nya lengkap. saya tidak bisa memungkiri bahwa pejabat2 banyak yang melakukan penyalahgunaan jabatanannya.
Saya ingin mengetahui opini kak melany tentang perkara penggusuran panti asuhan yang dilakukan oleh sebuah PT, awal mulannya tanah panti asuhan dipaksa untuk dibeli oleh PT tersebut, karena surat tanah panti asuhan tersebut berada di luar pulau lantas PT tersebut membuat surat izin tanah palsu untuk menggusur panti asuhan tersebut, gimana tanggapan tentang perkara tersebut ?
Hallo Imam, surat izin palsu sudah jelas bertentangan hukum dan bs di laporkan pidana terkait penerbitan surat palsu. Apabila sudah terbukti secara sah surat yg diterbitkan adalah palsu, maka penggurusan yg dilakukan jelas adalah tindakan ilegal. Dan atas tindakannya bisa digugat perdata perbuatan melawan hukum utk dimintakan ganti rugi.
Sayangnya mahal biayanya...siapapun mau AJB jdi SHM ,/tpi biayanya ini..kalau buat lo yg bbyak dwit si mungkin gampang
Mbk,tanah sy itu kmrn mau di prona,dan kebetuln yg digarap itu luasnya 3200,pdhl rata2 ukuran 4000 m2,dan gara2 1 orang yg kbtln berdmpingan tnh saya yg tdk mau tnda tangan,kbtln saaat itu yg urus pak de saya,jdi sy tdk tau,krn mslh itu akhrnya prona progrm pemernth gagal hanya utk lokasi tsb gara2 1 orang dan perangkat desa tdk bs menyelesaikan sengketa tsb..lanjut kmdian sy pulang dr kalimntan,semua saya telusuri,ternyata luas lahan saya berkurang karna saat itu lahan ditanami tebu,terus berubah ke sawah,jdi yg punya sawah yg garap duluan bisa ukur suka2,dan korbannya saya,krna dulu disewakan,jdi sy tdk tau...bagaimna utk mengatasi hal ini krna perngkat desa tdk bisa mengatasi hal ini,apakah perngkat desa saya gugat sekalian saya laporkn ke komisi ombusdman gara2 tdk bisa memyelesaiakn mslh ini,pdhl dalm 1 deret sdh ada yg sertifikat...terima kasih
Hallo Pak Irwan, apakah ada bukti bayar PBB dan surat girik asli atau Petok D? Disana sudah jelas diatur mengenai luas tanah. Apabila memang tanah Anda berkurang, maka Anda bs menggugat pemilik tanah yg mengambil sebagian tanah Anda, perangkat desa, dan jg BPN (apabila sudah disertifikatkan).
Hai kak melany, tempo hari saya mendapat mandat dari kakek saya yang masih hidup untuk menjadikan tanahnya SHM. Tanah ini sudah memiliki SPPT, kemudian saya berkonsultasi ke notaris, dan notaris mengharuskan saya ke kantor desa untuk meminta keterangan LETTER C. Namun oleh perangkat desa di tolak dengan alasan tanah tersebut merupakan Tanah Negara. Apakah benar seperti itu? padahal sudah memiliki SPPT masih disebut Tanah Negara?
hallo kak. saya akan menjawab pertanyaannya di video selanjutnya ya.
apa pengurusan ini bisa di serahkan sepenuhnya sama notaris , dan kira2 estimasi pengurusan sampe jadi berpa bulan atau berapa tahun ?
sangat bisa dan saya sarankan demikian. proses pengurusannya memakan waktu 6 bulan sampai 2 tahun atau lebih.
Terimakasih, sangat bermanfaat sekali,
Sehat selalu kaka'🙏
Iya gitu ya
Kak kalau tanda batas kan sdh ada atau tercantum di leter C dan jual beli nya. Kenapa membuat lagi surat tanda batas. Kalaupun harus buat, kita membuat tanda batas bagai mana ya kak? 🙏
Ka mau tanya dari penjelasan Kaka tadi kan langkah pertama yaitu mengurus surat ke kelurahan. Untuk surat keterangan tidak sengketa dan surat keterangan riwayat tanah itu yang mengeluarkan berarti pihak kelurahan ya ka...Klo Surat penguasan tanah secara sporadik itu kan kita buat sendiri itu pihak yang TTD siapa aja ya ka...mksh Kaka infonya semoga Kaka sehat selalu...
Utk penguasaan tanah secara sporadik maka yang menandatangani adalah pihak yg namanya akan di cantumkan SHM.
mbak..saya adalah orang ke 3 yang mau beli tanah..saya beli nya di pengembang mbak..cma tanah yersebut status masih girik..dan sya sdah mendpatkan AJB..tanahnya sdah di split. ukuran 6x11..dan dsna jga bnyak yg sdah bngun..meskipun status masih ajb..nah langkah yg harus say lakukan apa mbak??klo saya mau naikin ke shm??trus biayanya berapa??kata si pngembang kok nanti klo mau urus shm..tnggal ttd ama notaris gitu mbak yaa??dan nyiapin dana kisaran 8 juta mbk??saya bngung mbk??mhon pencerahanya..trima kasihh🙏🙏🙏
Hallo Pak. Saran saya utk mengurus ke SHM, bisa menggunakan jasa notaris/PPAT agar anda tdk perlu bolak balik ke BPN.
Mksh ka melany
Bagimna misal nya kak kalau saya punya girik. Tahun 72. Namun masuk kawasan hutan produksi. Padahal saya mau sertifikatkan.
Bagaimana orng mnggugat tanah tampa bukti
Mantul kak. 👍👍👍👍🤝🙏
Kak mau sedikit tanya .. kalau kita beli tanah dari penjual mampu menguruskan hanya sampai camat .. apakah surat dari camat sudah kuat untuk bukti kepemilikan .. dan apakah bisa di lanjutkan ke shm .. terimaksih
Saran saya Anda sebagai pembeli meneruskan pengurusannya ke SHM. Camat adalah PPAT Sementara sehingga surat jual beli tersebut bisa di gunakan untuk dirusu ke SHM di BPN
Baik teromkasih atas saran nya
Maaf Bu, saya mau bertanya. Jika saya mau membeli rumah dari penjual yang masih berstatus SK Camat, siapakah yg meminta/mengurus surat-surat keterangan di kelurahan itu ? Apakah si penjual atau saya yg calon pembeli ?
Pembeli dapat mengurus surat-surat tersebut, penjual dapat hadir untuk konfirmasi kebenaran surat-surat tersebut.
Kalau yang menjadi saksi di surat penguasaan fisik sporadik tanah siapa saja yah? Apakah harus yang memiliki KTP di wilayah tanah tersebut RT RW yang sama?
Orang yang mengetahui dan mendengar dan memahami kronologi permasalahan Anda. Tidak harus orang yang memiliki KTP di wilayah tersebut.
mauntanya dong mbak kalau pph itu apa ya
Kalau Pbb ditahan kepala desa yang lalu kemudian dia alihkan nama Girik tersebut dan membuatkan sertifikat gimana?
Kepala desa dalam hal ini bisa dijerat pidana. Laporkan perbuatan KaDes ke polisi agar bisa di tindak.
Terimakasih mba atas penjelasanya, tapi saya mau tanya ni mba kalo untuk melegalisir foto copy girik kemana ya mba, sedangkan saya sdh berkomunikasi dengan pemegang girik asli tapi ga di pinjam untuk melegalisir nya, mohon penjelasanya ya mba🙏
Anda bisa legalisir di hadapan Notaris.
Terimakasih mba atas saran dan infonya🙏🙏🙏
Hadir bak milani
Kak apakah SURAT GIRIK sama dengan SURAT SK CAMAT?
Surat Girik dan SK Camat adalah surat yg sama2 dikeluarkan oleh camat dimana surat tersebut sebagai tanda dimana Anda diberi kuasa untuk mengelola dan bertanggungjawab membayar pajak. Tetapi surat itu bukan sbg bukti kepemilikan yg diakui secara hukum, anda perlu melanjutkan proses ke SHMdi BPN.
@@melanylassa adakah yg membedakan antara surat girik dan sk camat kak Mela? Entah itu isinya suratnya, atau pun cara mengurus suratnya. Karena kn dari namanya udah berbeda kak🙏
Bisa tanya bu..kalo SHM tanah sawah ditingkatkan menjadi tanah darat , perlu kah?
Hallo kak. Saya akan jawab di video berikutnya ya
Bisa bertanya mbak?
Kalo dari AJB ke SHM gimana mbak proses nya,,biaya nya berapa yah kisaran nya ,,
hallo Pak/bu. Anda bisa menonton video saya tentang tanah lainnya ya, saya sudah membahas proses dari AJB ke SHM. apabila anda tidak mau repot, anda bisa menggunakan jasa PPAT untuk mengurusnya.
@@melanylassa Ok
Klo gk ada PBB nya apakah bisa kk di urus.. dan jika buat, buatnya dimna ya kk
Hallo kak. Bukti bayar PBB menjadi bukti Anda membayar tanah tersebut. Kalau tidak pny PBB maka tentu akan sulit meningkatkan status menjadi sertifikat. Anda bisa menanyakan ke kepala desa atau lurah terkait PBB tsb.
Klo urus surat di desa Mita surat sporadis di minta 5 juta wajar apa gak ya
Untuk surat sporadis seharusnya gratis bu. Tapi Anda perlu bertanya mengenai untuk apa biaya tersebut di keluarkan agar jelas.
Kak nanya, apakah ciri2 girik asli
& Palsu, trims atas jawabannya
Hallo kak saya menjawabnya di video berikutnya ya. Tetap ikuti update videonya supaya tdk ketinggalan. Terimakasih.
@@melanylassa kak di video
TDK ada ciri 2 girik asli/ palsu
Selain lurah pejabat tanah mana
Yg mengetahui girik asli/ palsu.
Trims atas respon nya.
Halo Kak... Saya mau tanya tentang Surat Keterangan Tidak Sengketa. Pada saat itu saya membeli tanah non-sertifikat. Saya dan pemilik lama menandatangani surat yang juga ditandatangani oleh RT, RW, dan kepala desa setempat (kop surat tertulis "surat perjanjian jual-beli"), apakah ini yang disebut Surat Tidak Sengketa itu?
Keterangan tidak bersengketa bisa di urus di PN ya Pak. Disana ada loket yang akan mengurus surat2 keterangan tidak sengketa atau tidak pernah di pidana lebih dari 5 tahun.
@@melanylassa terima kasih atas infonya, Kak
Klo kita mau beli tanah, ternyata suratnya cma girig sama AJB, kira" bisa kita beli ga Bu 🙏
saya tetap sarankan membeli tanah yang sudah SHM agar pengurusannya tidak sulit dan kompleks.
selamat siang bu melany.
saya ingin membeli tanah girik , kemudian jika si penjual / pemilik tanah sudah menyiapkan seluruh persyaratan dokumen dan syarat2 lainnya. apakah bisa ajb ? kemudian nanti saya yang urus ke shm dengan melampirkan dokumen dari pemilik tanah?
dan sebaiknya utk pembayarannya apakah pada saat ajb atau setelah selesai shm
Hallo kak. Pembayaran terjadi pada saat penandatanganan Akta Jual Beli. Penjual serahkan surat tanah dan dokumen yang Anda butuhkan untuk pengurusan SHM di BPN, dan ANda menyerahkan uangnya kepada pembeli dihadapan PPAT.