APA ITU EBILLING? CARA MUDAH MEMBAYAR PAJAK SECARA ONLINE

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 7. 01. 2021
  • Hai..
    Selamat datang di FUNTAX
    Salah satu kewajiban perpajakan adalah membayar pajak.
    Untuk bisa membayar pajak, anda harus memegang ID billing yang bisa dibuat melalui ebilling sebelum bertransaksi di bank atau kantor pos.
    Di video sebelumnya, telah dibahas mengenai bagaimana cara mendaftarkan akun di djponline.pajak.go.id
    Anda bisa membuat sendiri ID billing secara online dengan mengakses menu pada djponline.
    Nah..
    Di video kali ini, akan membahas
    Apa itu ebilling,
    Bagaimana cara memperoleh ID Billing,
    Bagaimana cara mengakses ebilling,
    Dan hal apa saja yang dibutuhkan untuk bisa membuat sebuah ID Billing.
    Ebilling merupakan sebuah sistem aplikasi berbasis web resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan administrasi pembayaran pajak.
    Sistem ebilling dapat membentuk ID billing atau kode billing yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran di bank/pos.
    Sistem ebilling ini mulai dijalankan sejak tanggal 1 Juli 2016
    Sebelumnya, sistem pembayaran pajak masih manual
    Wajib pajak diharusnya mengisi formular Surat Setoran Pajak yang terdiri dari 5 lembar untuk diserahkan ke teller saat pembayaran.
    Atas dasar efisiensi dan kemudahan,
    Kementerian keuangan akhirnya melaunching teknologi MPN G3 melalui sistem ebilling ini.
    ID Billing terdiri dari 15 digit rangkaian angka yang berbeda setiap jenis pembayaran pajak.
    Jika anda ingin melakukan pembayaran 3 jenis pajak berbeda, maka anda harus membuat 3 ID billing berbeda.
    Begitu juga dengan jika anda ingin membuat 12 masa pajak berbeda, maka anda harus membuat 12 ID billing.
    Untuk bisa membuat ID billing ada beberapa cara :
    Pertama
    Melalui menu ebilling di djponline.pajak.go.id
    Kedua,
    Melalui layanan telepon kring pajak 1500200
    Ketiga,
    Melalui layanan twitter di akun resmi @kring_pajak
    Keempat,
    Melalui layanan live chat di pajak.go.id
    Dan
    Anda juga bisa menghubungi layanan sms atau whatsapp KPP tempat anda terdaftar.
    Untuk membuat ID billing,
    Ada beberapa hal yang harus anda siapkan, diantaranya :
    NPWP,
    Masa dan tahun pajak
    Jenis pajak
    Jenis Setoran
    Nilai nominal yang akan dibayar
    Dan uraian pembayaran
    Saran saya,
    Telitilah dalam menginput hal-hal tadi, untuk menghindari adanya kesalahan penyetoran.
    Setelah anda memegang ID Billing,
    Anda bisa langsung melakukan pembayaran,
    Bisa langsung ke teller bank/pos,
    Melalui ATM,
    Internet banking,
    Dan mobile banking.
    Kantor Pelayanan Pajak tidak menerima layanan pembayaran pajak.
    Namun di KPP disediakan layanan loket bank dan pos untuk pembayaran pajak
    Juga, disediakan mesin EDC dengan menggunakan kartu debet anda.
    ID Billing berlaku hanya 30 hari saja.
    Jika melewati 30 hari, secara sistem pihak penerima pembayaran tidak bisa menerima pembayaran pajak anda, karena ID Billing anda dainggap tidak valid.
    Anda bisa membuat ID billing baru lagi jika masa aktif ID Billing anda telah habis.
    Bagaimana jika salah dalam menginput data paka ebilling?
    Ada 2 hal yang perlu anda perhatikan.
    Pertama,
    Jika anda belum melakukan transaksi dengan bank,
    Gampang saja, tinggal buat saja ID billing yang baru.
    Kedua,
    Jika anda sudah melakukan transaksi dengan bank,
    Ini membutuhkan effort lebih.
    Anda harus mengajukan permohonan pemindahbukuan ke Kantor Pelayanan Pajak.
    Membetulkan setoran pajak yang salah, menjadi benar.
    Mengenai apa itu permohonan pemindahbukuan dan bagaimana prosesnya, akan kami bahas di video selanjutnya.
    Jika sudah selesai melakukan pembayaran
    Anda akan memperoleh bukti bayar,
    Simpanlah bukti bayar tersebut dengan baik,
    Karena didalamnya terdapat kode NTPN yang nanti digunakan sebagai administrasi perpajakan lainnya.
    Salah satunya adalah syarat permohonan pemindahbukuan.
    Lalu bagaimana cara langkah2 membayar pajak melalui ATM?
    Tiap ATM dan bank memiliki menu berbeda,
    Direktoran Jenderal Pajak menyediakan brosur/flyer mengenai ha tersebut.
    Silahkan download file flyer pada link ini : shorturl.at/jkGRV
    Di video selanjutnya,
    Akan dibahas mengenai toturial bagaimana cara mebuat ID Billing pada menu ebilling di djponline.
    Seperti biasa jika ada pertanyaan, silahkan tulis di kolom komentar
    Sampai bertemu lagi di video selanjutnya
    terima kasih
    and stay fun
    Tag :
    #ditjenpajak
    #ebilling
    #bayarpajakonline
    ebilling pajak 2022
    ebilling pajak online
    ebilling djp online
    ebilling ppn dalam negeri
    ebilling pph final pasal 4 ayat 2
    ebilling pajak 0,5%
    ebilling pajak UMKM
    cara bayar pajak online
    cara bayar pajak npwp online
    e billing kurang bayar
    cara membuat e billing pajak umkm
    pembuatan e billing pajak
    e-billing
    billing sistem pajak
    bayar pajak
    cara mudah bayar pajak
    orang bijak bayar pajak
    mpn g2
    kode billing
    sse
    surat setoran elektronik
    sse pajak
    pajak online
    e-billing pajak
    bayar pajak online
    tax
    sistem billing pajak
    bayar pajak elektronik
    pembayaran pajak secara elektronik

Komentáře • 6

  • @funtax547
    @funtax547  Před 3 lety +1

    Apakah temen-temen ada yang sudah membuat ID Billing sendiri?
    Atau biasa minta ID Billing langsung ke KPP?
    Share pengalamanmu ya...

    • @relawanpajakui5442
      @relawanpajakui5442 Před 3 lety +1

      bisa, datang langsung aja ke TPT (Tempat pelayanan terpadu) di bagian helpdesk...

  • @Sejiwa
    @Sejiwa Před 3 lety

    Pak saya kemarin daftar npwp buat syarat mendaftar kerja...saya tidak baca terlebih dahulu pak dan tadi pagi ada tukang surat nganter surat+kartu npwp....gimana ya pak saya belum bekerja dan saya takutnya kemarin salah ngisi....apakah saya tetep bayar pajak pak?kalau tidak bayar apa akan Nunggak pembayaran nya? Terimakasih

    • @funtax547
      @funtax547  Před 3 lety

      Hai..
      Kalo buat NPWP untuk syarat kerja sih itu kategorinya karyawan.
      Karyawan tidak perlu bayar pajak, apalagi belum bekerja.
      Jangan dan tidak perlu khawatir
      Kewajiban perpajakanya hanya lapor SPT saja setahun sekali paling lambat ygl 3- Maret setiap tahun.
      Cara lapornya pun mudah kok.
      Penjelasan saya ini sudah saya jelaskan di video yang ini :
      czcams.com/video/c1vdZ4StpMo/video.html
      Semoga bisa menjawab ya 😉

  • @alimmurtado9771
    @alimmurtado9771 Před 2 lety

    Pak saya sudah buat e billing tapi saya belum di bayarkan, apakah bakal kena denda apa kena sanksi pak, mohon di jawab

    • @funtax547
      @funtax547  Před 2 lety

      Hai.
      Kena denda atau sanksi dilihat dari batas waktu pembayaran pajaknya.
      Tiap jenis pajak ada batas waktu berbeda.
      Misal PPh Final 0,5%, batas waktunya tgl 15 bulan berikutnya.