PART 10 | TUTORIAL E-BUPOT 21/26 | Perbedaan Perhitungan PPh Pasal 21 Nett, Gross, dan Gross Up
Vložit
- čas přidán 27. 08. 2024
- =====================================================
Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiB...
Aplikasi akan dikirimkan 1x24 jam
=====================================================
Join this channel to get access to perks:
/ @farisyustian
Untuk informasi perpajakan lainnya, silakan subscribe dan follow:
=====================================================
Instagram : @bicarapajak.id
Spotify Podcast : Bicara Pajak Podcast
Telegram Channel : Bicara Pajak Channel
=====================================================
Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiB...
=====================================================
Terima Kasih atas dukungannya, semoga channel Bicara Pajak ini bisa selalu bermanfaat bagi Anda yg ingin belajar tentang dunia perpajakan
Pak mau nanya, kalau justru yang diketahui gaji nett nya. Saya diminta untuk mencari thp nya, bpjstk dan kes , dan pajak tahunannya. Itu pakai metode gross up ?
Pak mau tanya untuk E billing PPh 21 apakah perlu Npwpnya d ubah ke 16 digit..ada tdk tutorialnya untuk mengubah..mohon infonya terima Kasih
ijin tanya pak, kalo BPJS kes dan TK itu dibayar full oleh perusahaan boleh2 saja kan?
pak Untuk perhitungan jika karyawan pindah bekerja dengan membawa bukti potong dari masa sebelumnya bagaimana menghitung di aplikasi
nanti diisi ketika perusahaan yg baru membuat bupot A1 tahunan, penghasilan neto dari bupot A1 yg lama, diisi dibagian Penghasilan neto dari masa sebelumnya
di kalkulator.pajak.go.id ataupun e-Bupot kenapa tidak ada metode net ya pak? Karena beban PPh tidak boleh ditanggung perusahaan secara fiskal, apakah nanti ini menjadi kenikmatan bagi pegawai?
kalo sifatnya NET, maka kenikmatan ini bersifat non taxable dan non deductible juga bagi perusahaan
Jd utk penghitungan yg dipotong pph 21 itu jkk+jkm ditambahkan jg? Selama ini sy motongnya gaji+tunjangan+bonus...jkk,jkm, tdk sy tambahkan, bgaimana y itu nanti?
@@nathaniasalomezita280 nanti pengaruh ke A1 di desember nya aja kalo tiap bulan JKK dan JKMnya tidak ditambahkan. ga masalah kok kak, kan pas di a1 kita itung lagi pake tarif pasal 17 seluruh premi yang dibayarkan oleh perusahaan menjadi penambah bruto juga kan alhasil di des tendensi terjadi kurang bayar lebih besar dibanding kalo kita tambahkan jkk dan jkm dan lainnya tiap bulannya.