Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) 2024
Vložit
- čas přidán 10. 06. 2024
- Menghitung Pajak Penghasila (PPh) Pasal 21, dengan menggunakan skema terbaru yaitu Tarif Efektif Rata-Rata (TER) 2024.
Teman-teman yang ingin materi pembahasan dari video ini berupa PPT dan tarif TER untuk masing-masing kategori (bentuk word), boleh donasi Rp100.000,00 ya melalui OVO atau DANA ke nomor ini 085373209348. Membuatnya butuh waktu yang lama dan menguras pikiran juga, jadi agak mahal dikit ya teman-teman
Link Video Materi Perpajakan: • PERPAJAKAN, Peraturan ...
Link Video PPh terbaru (Full): • Menghitung Pajak Pengh...
Link Video Menghitung PBB terhutang: • PAJAK BUMI DAN BANGUNA...
#pph21 #pajak #2024
Mantap Bang .... infonya sangat berguna
👍
Bang pengurang Pendapatannya (BPJS, Biaya Jabatan, dll) dll kenapa nggak diperhitungkan di Bukpot bulanan nya di DJP Online? Terus di bulan Desember gimana cara masukin PKP nya, apakah langsung Nettonya gitu??
Terima kasih
Siap kak
Mantap pak, sejak kuliah perpajakan saya selalu belajar dari video bapak sampai sudah lulus dan tidak menyangka bisa ketemu channel ini lagi😅
univ mana ka
@@NAE013 univ Indonesia vokasi
Penjelasan yang jelas banget...makasih bang
Cocok jadi dosen
Hahahhaa.. gak mungkin lagi saya jadi dosen kak..
Kalau kebetulan resign sebelum Desember, kelebihan bayarnya di Desember gmna bang?
Kalau perhitungan pajak PPh 21 yang tidak final apa menggunakan TER juga ya. Misalnya honorarium tenaga ahli dari tenaga profesional bulan dari satu instansi
Bang contoh PPh badan tahun 2024 dong bang
Semangattt
Ntar ya kak..
Tarif 35.000 untuk bpjs apakah hanya untuk kelas 3 saja? 42.000 - bantuan pemerintah 7.000 = 35.000?
Nah Kalau kelas 2 atau 1 mengunakan 1% dari upah/gaji?
Bagaimana pak jika menghitung pph 21 jika yg berkerjanya wanita sudah menikah tidak mempunyai anak dan suami berpenghasilan dan bagaimana juga jika suami nya tidak berpenghasilan?
PPh untuk wanita bekerja dan sudah menikah, apabila pisah NPWP dengan suami yang bekerja, maka si istri masuk kategori TK/0. Karena istri dan anak jadi tanggungan si suami
Klo suami tidak bekerja, maka tidak dikenakan PPh 21 kak
DANA DESA JUGA KENA PAJAK KAH PAK????
Mohon ijin keterangannya, sebab kami diKabupaten Mamberamo Raya Dana Desa dipotong PPH dan PPN.
PPH = 4.754.499
PPN = 40.537.650
Iya pak kena pajak, sesusi dengan jenis transaksinya..
Jadi cara untuk melihat dari mana sumber pajaknya berasal, lihat saja setiap transaksi yang terjadi dengan menggunakan dana desa tersebut pak.
@@rianboltok3563
Baik,, sebab kena pajak untuk Dana Desa baru kali terjadi tahap I di tahun 2024 (diKabupaten Mamberamo Raya) sebelum ada sosialisasi dari Dinas terkait.
@@rianboltok3563
Negara membayar dan Negara juga yang memotong,, kenapa bukan potong saja PAD saja bang, menurut saya ini dobol pajaknya :
1. Dibayar DD dipotong puluhan JT,
2. Belanja dari DD ada pembayaran iuran asuransi dan perpajakan.
izin bertanya pak, kan sisa dari pengurangan 118.020 itu 58jt
kenapa memakai tarif 15% bukan 5%?
Iya kak, sudah peraturan pemerintah..
Sisa dari pengurangan PKP level 1 dipakai ke level 2.
Tapi dengan batas maksimal 190 juta.
Biar lebih jelas, boleh lihat penjelasannya di sini kak..
czcams.com/video/Sgo3x-KBzj4/video.htmlsi=9GMvUDOoz_KpEVyQ
@@rianboltok3563 terima kasih pak, sangat membantu sekali.
Bagaimana kalau dia ada premi yg di bayarkan perushaan dan lembur? Apakah nanti masuk di penghasilan bruto?
Semua pendapatan yang diterima karyawan sebelum pengurangan, termasuk kedalam penghasilan bruto kak
@@rianboltok3563 intinya premi yg dibayar perusahaan masuk bruto kah pak?
@@Cherylady_25 bisa lebih spesifik, premi seperti apa ini?
Klo lembur jelas masuk pendapatan bruto.
@@rianboltok3563 premi asuransi bpjs pak
@@whyyouseee bpjs bukan penerimaan kak, itu bagian pengeluaran, dimana 1% karyawan yang tanggung (ini masuk dalam perhitungan pph 21) 3% lagi si pemberi kerja yang bayarkan.
bang bpjs kesehatan bukannya tidak bisa menjadi pengurang gaji . hanya bisa menambah gaji bruto saja
Bpjs kesehatan 4% ditanggu perusahaan dan 1% karyawan. Jadi termasuk pengurangan, karena 1% nya di ambil dari gaji karyawan.
Coba deh cek slip gajinya situ.
@@rianboltok3563 coba baca lagi peraturannya