Belajar Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana bersama Prof Eddy
Vložit
- čas přidán 1. 11. 2020
- Video ini adalah bagian dari Mata Kuliah Hukum Acara Pidana.
Selain itu, video ini juga harapannya bermanfaat bagi banyak pihak untuk memahami konsep Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana.
Dapat dikatakan Pembuktian adalah jantung dari hukum acara. Memahami konsep pembuktian merupakan dasar penting bagi semua orang yang terlibat dalam proses pencapaian keadilan.
Salam cinta dan keadilan!
Senang sekali menyimak penjelasannya
Sangat menarik dan bermanfaat.
Mantap kali pemaparan dan penjelasan nya. Berkah selalu
Mantap Prof Edy. Sangat bermanfaat
Mantap prof,channel prof ini yg kucari2,baru ketemu
Terima kasih Prof. Eddy
Terimakasih Prof Edi atas Pencerahannya
Trimksih ilmu nya pak prof🙏
Enak bnget cara penyampaian materinya 👍👍👍
terimakasih ilmunya prof
Pembutiyan jls di mulai dr pakta dan peritiwa..
Terimakasih sharing ilmunya, insya alloh bermanfaat. 😇
terima kasih
Alhamdulillah.
Terimakasih Prof Edi, Ilmunya semoga bermanfaat, untuk melanjutkan Kuliah Hukum lagi yg pakum 2, Semester..
Mantap sharingnya pak dosen👍
mohon dukungan selalu Pak
Hrs nya teori hukum perbedaan tindak pidana kejahtan dan tindak pidana pelanggran berdasarkn buku ke kuhp dan buku ke 3 kuhp. Sebsb kuhp baru mengkomulasikn antra pidana kejahtan dan podana pelanggran bertentangn dg pedomn lampirn 2 uu no 12 th 2011
Terimakasih Bapak... Minta tolong jelasin mengenai kerjasama secara kolektif dalam medepleger donk pakk...
Prof Edy makin cakep aj. Hai salam kenal, salam pemula ❤
sangat bermanfaat!
terima kasih
Sehat selalu prof
Sumpah jangan di buat main main yang mengucap kita sendiri hakim adalah yang menyaksikan semua kalau tidak sesuai dengan perkataan kita sendiri Alloh yang akan menghukum diri kita sendiri ibarat sebuah menanam akan memetik buah nya sendiri baik dan buruk
Prof.Edy Yth,mohon pencerahan ilustrasinya ada orang yang hendak ber pergian ketempat yang jauh lalu menggunakan alat transportasi kapal laut ditengah perjalanan tiba tiba kapal tersebut mengalalami masalah yang serius. melihat membahayakan keselamatan jiwa maka orang itu lalu mencari selamat dengan cara melompat namun tidak menghiraukan orang sekelilingya. dengan tidak sengaja atau unsur kesengajaan orang sbelehnya tertendang dan mengalami luka serius yang mengakibatkan orang itu meninggal,PERTANYAAN bagaimana menurut Hukum Pidana terhadap orang itu terima kasih
tksh pak
Prof ed jadi dekanku please
Mantap edukasi nya : Bisa dikirm soft filenya pak prof.lewat email
bng fatahilah bikin content rujukan buku2 hukum yg harus dibaca dong please 🙏
Izin bertanya prof, ketika pertemuan kmrin saya hanya smpat menanyakan 2 hal, dan satu nya lagi kelupaan prof untuk ditanya
Terkait dengan syarat yg dimention tdi bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti sah apabila disaksikan di persidangan dan di bawah sumpah. Nah bagaimana kemudian apabila salah satu saksi yg keterangan nya cukup penting ketika tahap pemeriksaan penyidikan, namun pada saat jdwal persidangan saksi tersebut meninggal sehingga keterangannya kemudian hanya dibacakan oleh PU pada saat persidangan, apakah kemudian keterangan saksi yg demikian memenuhi kualifikasi sbg alat bukti ya prof?
Terima kasihh 🙏
Oke
Bang, misi mau tnya jikalau dalam kasus korupsi dilakukan pastinya kan ada pengembalian kan. Pertanyaan saya kalau kasus korupsi yang dilakukan dari pihak swasta. Pembuktian yang bisa dilakukan dalam pengembalian uang tersebut itu bagaimana ya? Apakah penanganan kasus tersebut dikembalikan atau disita?
Assalamu'alaikum bang. Sepertinya butuh mikropon, suara kurang kedengaran bang
Maaf Pak saya mau tanya
Kapan pembuktian itu diperlukan
Prof maaf suaranya jauh prof.
asas apa yang menjelaskan bahwa yang asli tidak perlu membuktikan keasliannya ?
makasih bang. boleh bagi ppt nya ngk?
Saya suka dengar penjelasan Prof Eddy.. terimakasih ilmunya pak
ada slide pak terimakasih
kapan proof edy bikin channel sendiri 😀?
Dosen itu sebenernya untuk punya channel, waktunya tidak ada.. Ini pun kita paksakan karena wajib sebagai pengganti kuliah..
Assalamualaikum dan selamat malam pak, saya masih bingung dengan pengertian bukti yang disampaikan oleh prof Eddy, yang mana prof Eddy mengatakan bahwa bukti adalah informasi yang menerangkan kebenaran suatu peristiwa.
Kalau dia menerangkan kebenaran suatu peristiwa kenapa butuh bukti (kebenaran) lainnya?
Seharusnya ketika ada seorang yang bermana A Mencuri barang seseorang yang bernama B, lalu seseorang bernama B itu menuduh A adalah pencuri dan A mengatakan bahwa dia tidak mencuri, apakah pernyataan A dan B itu adalah sebuah bukti? Kalau dia adalah sebuah bukti yang mana bapak mendefinisikan bukti itu sebagai informasi Mengenai kebenaran suatu peristiwa, bukankah dalam hal ini ada 2 bukti? Atau 2 kebenaran? Jadi kebenaran mana yang mau dipakai? Dan juga bukankah tidak perlu dicari lagi kebenaran yang lainnya?, lalu kenapa kita masih mencari bukti atau informasi mengenai suatu kebenaran itu , bahkan terkadang membutuhkan suatu bukti lawan untuk meyakinkan hakim, masa iya kebenaran melawan kebenaran?
Jadi bukti itu menurut saya bukan informasi mengenai kebenaran suatu peristiwa, tetapi bukti adalah informasi mengenai suatu hal untuk mendukung keyakinan atas suatu hal pula , dan informasi ini bisa benar Dan bisa salah , jadi begitu pak menurut saya lebih tepatnya. Terimakasih 🙏
Selamat siang prof..mohon izin bertanya; sebagaimana pasal 184 KUHAP, alat bukti meliputi bukti: Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.
Yang ingin saya tanyakan adalah kalau "Barang bukti" itu masuk kedalam alat bukti yang mana?
Terima kasih dan salam sehat..
Petunjuk
masuk dalam 4 alat bukti universal karena dalam pengertiannya tidaklah dibedakan antara barang bukti dan alat bukti, beda halnya dalam 184 kuhap yg disitu dibedakan
petunjuk mutlak dilakukan hakim@@optikhukum5444
Bank Edy salah satu figur ilmu hukum saya, andai ada yg berkenan bisa dong sy minta nomor beliu banyak curahan hati yg pingin saya tanyakan pada Beliu terkait hukum
saya mau tanya apakah prof Edy masih menyandang guru besar dan wamenkumham?
bukannya Dwi fungsi itu dilarang!!!
terima kasih..
Aku ngefans sama prof eddy .. walaupun aku dari bidang kesehatan bukan dari bidang hukum...tapi suka lihat pemaparan beliau .. 🙏😊
Kalau aku ingin mengenal mu biar bisa akrab
Terbukti kpk kalah KO.
Selalu menarik mendengar penjelasan dari guru kita..🥳
SIaap terima kasih
Mic kurang bagus
Percuma belajar hukum di negeri konoha, yg membela uang dan uang.
Tolongin saya bang,setan itu kamu yang dituduhkan dasar bodoh,kejahatan,ini seseorang yang minta tolong dia dlm situasi yang tertekan Krn dikeroyok dimintain uang sejumlah ...,lho aku bilang aku disikorbansebgai terdnolimin,pelampiasan mereka cewe,laki laki,orangtua seperti 50thun,usia mereka ingin menjualdiriku,gitu bang.
Maaf saya sudah gak percaya sm orang ini. wong cuma ngawur klu omong ,koruptor lagi 😅