jenis jenis peradilan di indonesia

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 2. 07. 2024
  • Jenis-Jenis PERADILAN DI INDONESIA
    Peradilan Umum
    Peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata secara umum. Badan yang menjalankan terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota yang menjadi wilayah kewenangan, sedangkan pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dengan kewenangan meliputi provinsi tersebut.
    Peradilan ini diatur dengan UU No.2 Tahun 1956 tentang Peradilan umum jo.UU No.8 Tahun 2004 jo.UU No.49 Tahun 2006 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012. Terdapat 6 pengadilan Khusus di lingkungan peradilan umum yaitu:
    Pengadilan Anak
    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
    Pengadilan Perikanan
    Pengadilan HAM
    Pengadilan Niaga dan
    Pengadilan Hubungan Industrial
    Peradilan Agama
    Peradilan Agama hanya menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama islam. Badan yang menjalankan terdiri dari pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota yang menjadi wilayah kewenangannya, Sedangkan pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut.
    Peradilan ini diatur dengan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo.UU No.3 Tahun 2006 jo.UU No.50 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.
    Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dibentuk pengadilan agama dengan nama Syariyah dan Pengadilan tinggi agama dengan nama Mahkamah Syariyah Aceh. Kewenangannya pun lebih banyak berdasarkan mandat otonomi khusus.
    Peradilan Tata Usaha Negara
    Peradilan tata usaha negara hanya menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata. Badan yang menjalankannya terdiri dari pengadilan tata usaha negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan tinggi tata usaha negara sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota kabupaten kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut.
    Peradilan ini diatur dengan UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo.UU No.9 Tahun 2004 jo.UU No.51 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012. Ada satu Pengadilan Khusus di bawah lingkungan peradilan tata usaha negara yaitu pengadilan pajak.
    Peradilan Militer
    Peradilan Militer hanya menangani perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata bagi kalangan militer. Badan yang menjalankan terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama.
    Pengadilan Militer adalah pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten atau dibawahnya. Pengadilan Militer Tinggi sebagai Pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dengan terdakwa berpangkat Mayor atau di atasnya. Pengadilan Militer Tinggi juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha angkatan bersenjata. Sedangkan Pengadilan Militer Utama ialah pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi.
    Pengadilan Militer diatur dengan UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
    Peradilan Konsitusi
    Peradilan Konsitusi menangani Pengujian Kesesuaian isi Undang-Undang dengan konsitusi Indonesia yaitu UUD 1995. Inilah perkara utama yang di gelar di Mahkamah Konsitusi. Ada juga kewenangan lain bagi Mahkamah Konsitusi yang diatur langsung dalam UUD 1945.
    Selain langsung diatur dalam UUD 1945, peradilan konsitusi diatur dengan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi jo. UU No.8 Tahun 2011 jo. UU No.4 Tahun 2014

Komentáře •