TUTORIAL EFORM 1770 | Cara hitung Karyawan merangkap Agen Asuransi yg punya 2 bukti potong | Part 1

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 27. 08. 2024
  • =====================================================
    Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiB...
    Aplikasi akan dikirimkan 1x24 jam
    =====================================================
    Join this channel to get access to perks:
    / @farisyustian
    Untuk informasi perpajakan lainnya, silakan subscribe dan follow:
    =====================================================
    Instagram : @bicarapajak.id
    Spotify Podcast : Bicara Pajak Podcast
    Telegram Channel : Bicara Pajak Channel
    =====================================================
    Link untuk Donasi dan permintaan aplikasi: bit.ly/DonasiB...
    =====================================================
    Terima Kasih atas dukungannya, semoga channel Bicara Pajak ini bisa selalu bermanfaat bagi Anda yg ingin belajar tentang dunia perpajakan

Komentáře • 4

  • @jurnaltrading3293
    @jurnaltrading3293 Před 3 měsíci

    ANGSURAN PPH 25 TAHUN BERIKUTNYA PERLU DIREVISI PAK, ITU ADA PENGHASILAN NON TERATUR ( PENJUALAN ASET)

  • @radenmaswannya
    @radenmaswannya Před 6 měsíci

    Ijin bertanya Bapak,
    1. dalam praktik nyata di kehidupan sehari-hari, bagaimana menentukan nilai buku sebuah aset yang akan dijual oleh WP Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan?
    2. Untuk perhitungan angsuran PPh 25, mengapa tidak mengeluarkan penghasilan atas keuntungan penjualan mobil? Pertimbangan Nya adalah keuntungan penjualan aset merupakan penghasilan tidak teratur
    Terima kasih

  • @Albrush
    @Albrush Před 6 měsíci

    Izin tanya Pak , bagaimana cara partisipasi di dalam zoom ? . Apakah buka kelas ? Terima kasih.

  • @ismawanto-3074
    @ismawanto-3074 Před 5 měsíci

    Izin bertanya Pak, kalau istri bekerja sebagai dosen di sebuah Universitas yang statusnya pada tahun 2023 berubah menjadi PTN-BH sehingga dia mendapatkan dua bukti potong pajak yaitu form 1721-A2 dari KPPN untuk uang gaji bulanannya dan form 1721-A1 dari Universitas untuk uang remunerasi. Apakah kondisi ini menyebabkan tidak berlakunya lagi kriteria "penghasilan istri dari satu pemberi kerja"?
    Padahal kalau dilihat dari pekerjaannya masih tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Bedanya pada tahun-tahun sebelumnya sang istri hanya menerima satu bukti pemotongan pajaknya (form 1721-A2) sehingga bisa dimasukkan dalam lampiran pelaporan SPT suami sebagai penghasilan istri dari satu pemberi kerja yang pajaknya sudah dianggap final.