untuk pengisian forrm 1770S, misal di 2022 tabungan 50.000.000 tahun 2023 tabungan menjadi 20.000.000 maka daftar harta pada pelaporan SPT: Tahun perolehan2022, Harga perolehan 50.000.000 Tahun perolehan2023, Harga perolehan -30.000.000 bagaimana ya? kan tidak bisa minus mengisi harga perolehannya? Terima kasih atas bantuannya
Pak, mau bertanya.....pada menit 38.35.....itu kan deposito bruto dan pph terutang diinput tapi kan nominal deposito terbaru harusnya diinput juga di kolom harta (1770-IV) sebagai penambah harta....kemudian penghasilan bruto dan pph terutang istri ASN tsb, ketika diinput ke 1770-III bagian A, maka seharusnya penghasilan netto istri tsb juga ditambahkan ke 1770-IV sebagai penambah harta dari istri......mohon koreksi bila salah, pak. Terima kasih sebelumnya🙏
Kak, untuk NPPN di PER17 tahun 2015, apakah boleh pakai persentase yang ada di Lampirkan 2 ? Misal agen asuransi di Lampiran 1 tarif 50% sedangkan di Lampiran 2 tarif 62,5%
untuk pengisian forrm 1770S,
misal di 2022 tabungan 50.000.000
tahun 2023 tabungan menjadi 20.000.000
maka daftar harta pada pelaporan SPT:
Tahun perolehan2022, Harga perolehan 50.000.000
Tahun perolehan2023, Harga perolehan -30.000.000
bagaimana ya? kan tidak bisa minus mengisi harga perolehannya?
Terima kasih atas bantuannya
Pak, mau bertanya.....pada menit 38.35.....itu kan deposito bruto dan pph terutang diinput tapi kan nominal deposito terbaru harusnya diinput juga di kolom harta (1770-IV) sebagai penambah harta....kemudian penghasilan bruto dan pph terutang istri ASN tsb, ketika diinput ke 1770-III bagian A, maka seharusnya penghasilan netto istri tsb juga ditambahkan ke 1770-IV sebagai penambah harta dari istri......mohon koreksi bila salah, pak. Terima kasih sebelumnya🙏
Kak, untuk NPPN di PER17 tahun 2015, apakah boleh pakai persentase yang ada di Lampirkan 2 ?
Misal agen asuransi di Lampiran 1 tarif 50% sedangkan di Lampiran 2 tarif 62,5%
Untuk kode jenis setorannya saat masukan NTPN knp kode mapnya 411125 200 ya mas? Kalau OP bukanya kode PPh 21 masa 100 desember ya?
bukan, kalo orang pribadi kodenya sudah benar pake 411125 200
Pak...mau tanya..kalau lapor pph pasal 25 dokter..utk e billing nya jenis pajak pakai apa dan jenis setorannya pilih apa ?
411125 100 untuk yg bulanan, 411125 200 untuk yg tahunan
mau tanya kalo agent property sama ga kaya agen asuransi?
kurang lebih sama pak, tinggal disesuaikan saja normanya berapa