Aturan Baru Akreditasi
Vložit
- čas přidán 28. 08. 2023
- Kementerian baru saja merilis Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang menggabungkan beberapa regulasi terkait dalam satu peraturan, diantaranya:
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal;
2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
3. Akreditasi Perguruan Tinggi;
Apakah perubahannya?
#akreditasiperguruantinggi #badanakreditasinasional #lembagaakreditasimandiri #banpt #lampt
Terimakasih pak informasinya , semangat pak🔥🔥🔥🔥
Terima kasih 🥳
terima kasih atas informasinya Pak
Semoga berkenan 🙏
pak bahas skripsi tentang limbah nuklir jepang dong
Menarik sekali, akan saya cari dulu narsum yang tepat 😁
Trmkasih. Bagaimana dengan PT yang belum terakreditasi?🙏
Semua PT pasti terakreditasi karena kewajiban 🙏
Pak masa akreditasi saya kan habis maret 2023 bagaimana ya dengan aturan ini? Apakah tidak perlu mengajukan akreditasi di lamdik
Kalau di lam pt regulasinya berbeda, proses reakreditasi mengikutk regulasi lam pt masing2 dlm hal ini lamdik 🙏
Menurut saya kalau itu fak baru sangat baik ttp utk yg sdh lama tidak ada perkembangan
Orientasinya mungkin sudah berbeda 🙏 terima kasih responnya
bukannya untuk PT saja yang ada terakreditasi dan tidak terakreditasi, sementara prodi akreditasi sementara, baik, unggul, dan internasional
Akreditasi unggul, baik sekali dan baik untuk prodi hanya dikeluarkan oleh lembaga akreditasi mandiri non BAN PT, namun berlaku secara efektif setelah 31 Desember 2024 🙏
Ijin bertanya.. bagaimana klo. Kampus nya.. sudah akreditasi B.. namun. Prodi nya belum terakreditasi.. dan bagaimana setelah kelulusan. Apa ijazah nya. Tetep jg akreditasi B
Bagaimana klo kampus yg akreditasi nya B.. namun prodi nya. Belum terakreditasi
Setiap prodi pasti terakreditasi, bisa dicek di direktori prodi BAN PT atau di pd dikti ya
Salam. Bertanya dek, bagaimana dengan PT yang belum di akreditasi?🙏
Pak akreditasi kampus baik,tapi tidak bisa naik pangkat bagaimana itu
Mungkin maksudnya naik peringkat kah?proses pengajuan reakreditasi paling cepat 2 tahun sejak akreditasi ditetapkan, semoga jawaban saya tepat ya 🙏
Nanti mas, mulai berlakunya tahun 2025, bukan sekarang.
Yo opo sadaraku.. kok ga paham paham sih
Mohon di jawab pak, kalau akreditasi kampus nya unggul trus prodi nya baru buka gimana nanti nasib lulusan nya apakah nanti prodi nya bisa terakreditasi???
Jawabbb pleasee pakkk
Trimksih
Setiap prodi yang baru dibuka pasti terakreditasi walaupun akreditasinya minimum, apabila prodinya berada di bawah naungan BAN PT maka dalam dua tahun sejak sk pendirian prodi diterbitkan wajib reakreditasi
@@PodcastTeEdu .. selamat siang.. klo misalnya kampus akreditasi nya B.. trus prodi nya belum ada akreditasi nya ..Krn prodi. Bagaimana setelah kelulusan nya.. ijazah tercantum akreditasi apa
Mas, kalo jurusan xx akreditasinya A dan jurusan zz akreditasnya unggul. Antara A dan unggul mana yg terbaik mas?
Kedua jurusan ini sedang menjadi pertimbangan saya. Mohon penjelasannya mas
Baik terima kasih, saat ini keduanya masih dipakai baik A maupun Unggul dengan urutan Unggul lebih tinggi daripada A. Akan tetapi nantinya hanya Prodi yang dibawah LAM PT yang memiliki akreditasi unggul, baik sekali dan baik, sedangkan prodi yang masih di bawah akreditasi BAN PT hanya berstatus terakreditasi dan tidak terakreditasi. Jika kedua prodi baik xx maupun zz prodinya sama hanya beda universitas maka yang unggul secara urutan lebih tinggi, namun jika prodinya berbeda di universitas yang sama, keduanya oke kok, semoga berkenan 🙏🏼
Tidak menguntungkan dan aneh : Terakreditasi vs Tidak Terakreditasi
Koq kayak gak ada kompetisi.
Begitulah kurang lebih konsepnya 🙏