PROSES AKREDITASI PASCA PERMENDIKBUDRISTEK NO. 53 TAHUN 2023

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 1. 10. 2023
  • Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
    Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
    Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
    Dokumen peraturan dapat diunduh berikut ini:
    lldikti13.kemdikbud.go.id/202...

Komentáře • 2

  • @abina3067
    @abina3067 Před 29 dny

    terimakasih infonya

  • @ITMaulana
    @ITMaulana Před 27 dny

    Izin bertanya. Jika pada waktu penetapan model akreditasi baru; apakah kampus yang masih memiliki rentang waktu hingga akreditasi sebelumnya habis bisa langsung mengajukan reakreditasi untuk dapat langsung menggunakan model akreditasi baru? Terimakasih