GAWAT!! PEMILIK CV TAHUN INI TERKENA TARIF PAJAK NORMAL!
Vložit
- čas přidán 8. 04. 2024
- GAWAT!! PEMILIK CV TAHUN INI TERKENA TARIF PAJAK NORMAL!
Pemilik CV perlu bersiap menghadapi tarif pajak normal untuk penghasilan usaha mereka di tahun ini.Keuntungan tarif PPh Final 0,5% yang dinikmati selama empat tahun terakhir telah dihapus.
Akibatnya, pemilik CV akan dikenakan PPh dengan tarif 25% (untuk penghasilan sampai Rp50 miliar) dan 30% (untuk penghasilan di atas Rp50 miliar).
Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsulting.id/mahirpajak...
Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
www.dconsulting.id/konsultasi...
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @dedysidarta
Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
dconsulting.id/videoseries/
Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
t.me/dconsultingid
Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: / dedysidarta_official
Facebook: / dedysidarta
CZcams : / dedysidarta
Tiktok : / dedysidarta
Atau bisa kontak di :
Instagram: / dconsulting.id
Facebook: / dconsulting.id
CZcams : / dconsultingid
Tiktok : / dconsulting.id
#pajaknormal #tarifpajak #pajakusaha - Jak na to + styl
kenapa sih koh..judulnya selalu "Gawat"???
numpang tanya pak bosss
kami sudah bayar via xendit
info selanjutnya
numpang tanya pak boss
kami sudah bayar via xendit
info selanjutnya ?
katanya untuk pemindahan/pembuatan CV baru, CV yang lama ngga perlu di tutup kohh, cukup non efektif kan npwp, gmna tanggapannya kohh
Kalau NE, berpotensi menyulitkan ahli waris untuk tutup NPWP orang tuanya (?)
nanya. klo WP indo punya perusahaan yg didirikan di luar negri dan beroperasi di luar negri. kena pajak diindo juga?
Iya
@@DedySidarta bang coba bahas ttg aturan controlled foreign company