BAHAYA!! HARTA WARISAN BISA JADI PENYEBAB MASALAH BARU DI PERPAJAKAN ANDA!!

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 18. 11. 2022
  • Bahaya!! Harta Warisan Bisa Jadi Penyebab Masalah Baru di Perpajakan Anda!!
    perpajakan pada harta warisan masih menjadi suatu peraturan abu-abu. Namun ada beberapa hal dimana Anda bisa terkena pajak warisan meskipun harta warisan bukan merupakan objek pajak. Anda bisa terkena pajak jual dan beli.
    Pajak jual akan dikenakan pada yang memberikan harta sebesar 2,5% sedangkan pajak beli akan di kenakan pada yang menerima harta sebesar 5%. Lalu bagaimana jika harta waris sebelumnya belum terlaporkan?
    Simak penjelasan lengkapnya pada video kali ini!
    Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsulting.id/mahirpajak...
    Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
    www.dconsulting.id/konsultasi...
    Bisnis Anda sulit berkembang dan bingung mulai memperbaiki dari mana? Segera Check up Bisnis Anda sekarang juga! Informasi lengkap klik link dibawah ini :
    www.dconsulting.id/bcutools-ytds
    Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
    dconsulting.id/videoseries/
    Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
    t.me/dconsultingid
    Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
    Instagram: / dedysidarta_official
    Facebook: / dedysidarta
    CZcams : / dedysidarta
    Tiktok : / dedysidarta
    Atau bisa kontak di :
    Instagram: / dconsulting.id
    Facebook: / dconsulting.id
    CZcams : / dconsultingid
    Tiktok : / dconsulting.id
    #hartawarisan #pajakwaris #bayarpajak
  • Jak na to + styl

Komentáře • 55

  • @DedySidarta
    @DedySidarta  Před rokem

    Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsulting.id/mahirpajak-ytds

  • @aderita1175
    @aderita1175 Před rokem +8

    Kita semua ada di bumi Allah... Dunia ini punya Allah... Allah berikan kpd kita gratis... dan kita punya rumah/warisan dari hasil jerih payah keringat kita sendiri... Dan Pemerintah tdk pernah membantu kita ketika kita memiliki rumah . Kenapa ketika jual rumah pemerintah seenak jidat minta jatah hasil penjualan rumah kita? Biadab... Sementara kita menjual rumah itu untuk membiayai kebutuhan hidup kita agar kita bisa bertahan hidup ch: sy terpsksa menjual rumah karena ketika suami meninggal sy tidak punya uang untuk makan +biaya sekolah 3 org anak. Apakah ini adil buat rakyat?

    • @tasikfamily
      @tasikfamily Před 3 měsíci +1

      Makanya di Islam pajak itu HARAM !

  • @mohammaddjoefri4069
    @mohammaddjoefri4069 Před rokem +6

    Rakyat di peras atas nama pajak

  • @prabawidy558
    @prabawidy558 Před rokem +6

    Ga fear...pajak berganda.....menyengsarakan rakyat.

  • @gucciprimer6885
    @gucciprimer6885 Před rokem +6

    Pajak sdh dobel dobel beli rmh kena pajak trus pajak pbb trys masih kena pajak harta kekayaan

  • @gucciprimer6885
    @gucciprimer6885 Před rokem +2

    Mestinya uu pajak hrs melihat segi keadilan sesuai sila 4 dan ke 5

  • @gucciprimer6885
    @gucciprimer6885 Před rokem +2

    Uu pajak hrs adil kasihan org yg trima warisan aja makan susah

  • @sameliamopi8467
    @sameliamopi8467 Před rokem +2

    Negara ini makin tidak nyaman untuk ditinggali, aturan san kewajiban pajak semakin banyak dan rumit
    Sebaiknya yang dikejar duluan dan diawasi secara ketat pajak para TKA yang kerja disini.

  • @user-wy7li3dl1j
    @user-wy7li3dl1j Před 9 dny

    Beritahu WP UMKM tentang perhitungan 0.5% dan tarif pasal 17 UU pajak

  • @mekarsekuntumkalbar
    @mekarsekuntumkalbar Před 4 měsíci

    betul saya alami hal ini,

  • @laylarachman1954
    @laylarachman1954 Před rokem +2

    Dasar hukumnya apa ni ya?
    Tolong sebutkan aturan yang menjadi dasar penjelasan ini

  • @gucciprimer6885
    @gucciprimer6885 Před rokem +1

    Gaji 5 juta aja sebln untuk jkt biaya masih tekor dgn biaya hidup

  • @bujunggunawan7511
    @bujunggunawan7511 Před 4 měsíci

    Selamat malam pak Dedy .mau tanya brp % maksimum pertambahan harta dr omset penjualan Umkm yg bisa di masukin ke spt tahunan

  • @yohanesbroland9300
    @yohanesbroland9300 Před rokem +1

    terima kasih untuk penjelasannya Pak Dedy.
    Pak, kalau ada case seperti ini:
    Paman (adek papa) membeli rumah untuk papa sekitar tahun 1986, dan sampai saat ini kelupaan untuk di masukkan di SPT
    Ayah sudah almarhum, dan saat ini akan di balik nama ke anak dari papa.
    Solusinya bagaimana ya Pak? Apakah Paman melakukan pembetulan SPT dan kemudian proses hibah atau bagaimana ya Pak?
    Terima kasih sebelumnya.
    Salam dan sukses selalu, GBU

  • @gucciprimer6885
    @gucciprimer6885 Před rokem +2

    Bayar pajak wajib tapi krn bayar pajak jadi miskin gila sadis

  • @supersuper1073
    @supersuper1073 Před rokem +1

    sebaiknya video2 yang lama yg sudah "tdk up date " atau yg sudah berubah peraturan di hapus saja ,,,biar yg nnton tdk salah persepsi bos

  • @retnosubagio7971
    @retnosubagio7971 Před rokem

    Mau tanya waktu program PPS sy sdh lapor di SPT atas harta warisan yang belum terbagi. Sekarang ahliwaris lain berfikir utk buat APHB. Kewajiban pajak apa saja yg akan jadi bebam sy dan bagaimana thdp ahliwaris dan turun waris yg tidak ikut program PPS apakah ada sanksi dsb.?

  • @lilitanjijati8266
    @lilitanjijati8266 Před rokem +1

    Pa bagaimana jika pewaris tdk mampu bayar pajak dr harta yg diwariskan orang tuanya..
    K kl jual rumah dll itu kan butuh proses yg tdk selalu bs cepat

  • @karlinasusanti6035
    @karlinasusanti6035 Před rokem

    Pak kalau yang terima waris ga punya dana untuk byr pajak nya bgm apa harus di jual dahulu .

  • @rentasinaga1421
    @rentasinaga1421 Před rokem +1

    Bagaimana kalau atas harta warisan tsb kita tidak pernah tau sdh pernah atau blm dilaporkan di SPT oleh sipewaris?

  • @asepgudel
    @asepgudel Před rokem +3

    Saya pernah alami, orangtua yg tidak melaporkan rumahnya dalam SPT orangtua, lalu ada hibah ke anak, akhirnya harus bayar pajak ke negara juga. 5% dari NJOP terbaru.(naik NJOP nya 7 kali lipat ) Dengan alasan selama mengangsur rumah, pendapatan orangtua tidak pernah dilaporkan perpajakannya.
    Sebenarnya jika sedarah, hibah dari orangtua ke anak itu tidak di kenakan pajak, dengan syarat : sebelumnya orangtua rutin lapor pajak dan juga harus mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak dari Hibah tersebut.

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  Před rokem

      Halo kak...Mohon maaf kami tidak membalas melalui comment ini, karena beberapa kesibukan yang cukup padat dari pak Dedy. Untuk pertanyaan kakaknya, saya sarankan kakak bisa mengikuti acara live QNA terkait dengan perpajakan Bersama dengan pak Dedy di tanggal 19 Januari jam 20:00, melalui platform Instagram secara gratis. Berikut link Instagram dari pak Dedy Sidarta instagram.com/dedysidarta_official/ .
      Kalau kakak merasa pertanyaan ini cukup urgent, kakak boleh mengambil sesi konsultasi private. Berikut link untuk kakak bisa meminta konsultasi private dengan pak Dedy. www.dconsulting.id/biolink
      Oh ya kak, kebetulan kami sudah menyiapkan pelatihan secara lengkap untuk pengembangan bisnis dan perpajakan dengan framework PSF di www.dconsulting.id/bsm. Silakan diakses jika kakak berkenan. Reply by Admin.

    • @asepgudel
      @asepgudel Před rokem

      Baik terimakasih

    • @e9589
      @e9589 Před rokem

      @Asep Gudel kak stlh Byr bphtb nya kakak bisa lgsg mskkan Rumah ke SPT kakak y?

    • @asepgudel
      @asepgudel Před rokem +1

      @@e9589 Bayar Bphtb kan masuk ke Pajak Pemda, kalau
      Spt kan ke Negara.
      Misal bayar Bphtb bulan Januari 2022. Ya berarti masuk SPT 2022, yaitu di lapor di 2023 bulan Maret untuk Orang Pribadi sampai batas akhir bulan. Jika lewat ke 1 April kena denda lapor.
      Asal bayar nyicil beli rumahnya, aman aman saja. Kan di spt nanti ada hutang atas rumah. Kecuali tiba2 beli cas rumah dan penghasilannya tidak pernah di laporkan. Nah yg begini potensi di periksa.
      Tapi untuk jelasnya silahkan tanya ke Konsultan saja, karena saya kurang ilmu pajaknya. Maaf 🙏🙏🙏

    • @e9589
      @e9589 Před rokem

      @@asepgudel ok thank you 🙏🙏🙏 Sukses Selalu 🙏🙏

  • @pt.karuniapharmindosejati1231

    Yang dpt warisan. sdh tua sakit sakitan gak ada uang pensiun... dibayar pakai apa.. buat makan aja susah😢😢

  • @dedenjunaedi3075
    @dedenjunaedi3075 Před 6 měsíci

    Warisan itu bukan pajak jd kaga ada pemerintah minta 30% dr pajak warisan.

  • @thyiasaibi2067
    @thyiasaibi2067 Před rokem

    Bapak mohon bertanya
    Sya mau beli rumah warisan &objek blm turun waris . Si penjual bilang biaya surat ² di bebankan ke saya .
    Yg mau saya tanyakan . Apakah biaya BPHTB waris & PPH di tanggung jg oleh pembeli ? ?
    Bagaimana prosedur cara beli rmh warisan, apa bs langsung di jual ke pembeli sdngkan blm balik nama ke ahli waris nya .terima kasih.

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  Před rokem

      Halo kak..Untuk pertanyaan kakaknya, saya sarankan kakak bisa mengikuti acara live QNA terkait dengan perpajakan Bersama dengan pak Dedy di tanggal 19 Januari jam 20:00, melalui platform Instagram secara gratis. Berikut link Instagram dari pak Dedy Sidarta instagram.com/dedysidarta_official/ . Mohon maaf kami tidak membalas melalui comment ini, karena beberapa kesibukan yang cukup padat dari pak Dedy.
      Kalau kakak merasa pertanyaan ini cukup urgent, kakak boleh mengambil sesi konsultasi private. Berikut link untuk kakak bisa meminta konsultasi private dengan pak Dedy. www.dconsulting.id/biolink
      Oh ya kak, kebetulan kami sudah menyiapkan pelatihan secara lengkap untuk pengembangan bisnis dan perpajakan dengan framework PSF di www.dconsulting.id/bsm. Silakan diakses jika kakak berkenan. *Reply by Admin.

  • @shazamshazam7276
    @shazamshazam7276 Před rokem +1

    jadinya utang ortu, anak yang bayar, kira2 begitukah ?

  • @roeselarroelan6452
    @roeselarroelan6452 Před 3 měsíci

    Bolak balik melulu ngomong sieh pa tks

  • @handicai
    @handicai Před rokem

    warisan tanah girik, Jika tidak di balik nama? Langsung di jual ke pembeli, apakah penjual kenal pph penjual 2,5% nya?

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  Před rokem

      Untuk pertanyaan kakaknya, saya sarankan kakak bisa mengikuti acara live QNA terkait dengan perpajakan Bersama dengan pak Dedy di tanggal 19 Januari 2023 jam 20:00, melalui platform Instagram secara gratis. Berikut link Instagram dari pak Dedy Sidarta instagram.com/dedysidarta_official/. Mohon maaf kami tidak membalas melalui comment ini, karena beberapa kesibukan yang cukup padat dari pak Dedy.
      Kalau kakak berkenan, boleh kak belajar materi pengembangan bisnis dan perpajakan dengan framework PSF di www.dconsulting.id/bsm
      Reply by Admin.

  • @winwiyanto1825
    @winwiyanto1825 Před 4 měsíci

    Memang gila.
    Saya mengurus warisan tanah.
    Pajak bphtb kena 23jta.
    Padahal njop cuma 200jt
    Belum pajak aphb.
    Belum biaya srtifikat.
    Saya htg bisa habis 50jta

    • @hsentarum0129
      @hsentarum0129 Před 19 dny

      itu rasa tdk adil yg sulit kita ungkap, mrk pikir yg menerima org berada, rejeki dikumpul ortu dng resiko bisa cacat mati diminta sebagian oleh negara u dibagi mrk naik pajero fortuner, songong lagi dimasyarakat. Blm lg kita tdk menerima fasilitas baik, semua kita byr, air, tol, sdng u jln macet ada p ogah, dagang ada sumbangan ini itu, gangguan ini itu yg pelik hrs survive. biasa ada yg jawab kalo tdk senang, keluar negeri aja.

  • @lidialidia5337
    @lidialidia5337 Před rokem

    Pak kalau anak gimana yang blm 17 THN kan blm ada KTP jadi lapor pajak gimana ?nah pas 17 dia lapor pajak udh punya tabungan mis 1 m gimana itu dicurigai ga?harus gimana

    • @purel9389
      @purel9389 Před rokem

      Untuk anak dibawah 17 tahun, kewajiban perpajakannya diserahkan ke orang tuanya alias yg lapor juga orang tuanya.

    • @lidialidia5337
      @lidialidia5337 Před rokem

      @@purel9389 pakai nama. Ortunya didlm. Spt ortu?

    • @purel9389
      @purel9389 Před rokem

      @@lidialidia5337 iya, pake spt orang tuanya. Misalnya rafatar jd bintang iklan dan penghasilan'y 10jt. Karena rafatar masih dibawah 17 tahun. Pajak atas penghasilan 10jt tersebut yg ngelaporin pajaknya bapaknya yaitu Raffi Ahmad alias penghasilan sih rafatar diperhitungkan bersama penghasilan orang tuanya.
      CMIIW

    • @e9589
      @e9589 Před rokem

      @@purel9389 kalau rumah warisan tdk Ada Di SPT org tua Gimana waktu BALIK nama saya bayar PPH 2.5 % Krn tdk Ada Di SPT apa kan saya bisa masukkan Di SPT saya

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  Před rokem

      Halo kak, mohon maaf untuk pertanyaan kakaknya belum dibalas langsung lewat comment ini karena beberapa kesibukan yg cukup padat dari pak Dedy. Saya sarankan kakaknya untuk pertanyaan mengenai pajak ini dapat mengikuti Live QnA bersama Pak Dedy Sidarta tgl 14 Desember jam 20:30 sehingga pertanyaan nya dapat dijawab dengan lebih jelas dan dapat menjadi ilmu untuk audience yg lain ☺️. Berikut link Instagram dari pak Dedy Sidarta instagram.com/dedysidarta_official/ . Join ya kak☺️🙏
      *Reply by admin

  • @gucciprimer6885
    @gucciprimer6885 Před rokem +2

    Sebaik kenakan pajak pengusaha batu bara dan tambang adil mestinya lebih besar krn hidup mrk wah dan tdk karu karuan bahkan ada yg pesawat pribadi kasihan org hanya trima warisan hrs bayar pajak sedang untuk makan susah

  • @rsubagio6689
    @rsubagio6689 Před 10 měsíci

    Ilmu yg sy tangkap hanya air minumnya

  • @idawidayati8588
    @idawidayati8588 Před 24 dny

    Makanya dalam islam pajak itu haram krn menyengsarakan. Pajak kok gede bgt. Sama dg pemerasan

  • @haryantobaru112
    @haryantobaru112 Před 7 měsíci

    Koplak