Cara melaporkan harta (warisan, hibah, rumah, dll) secara benar ke dalam SPT Tahunan

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 26. 01. 2022
  • Cara melaporkan harta warisan di SPT Tahunan Orang pribadi

Komentáře • 155

  • @lindatambunan2987
    @lindatambunan2987 Před 2 lety +1

    Jelas, dimengerti. Terima kasih

  • @kristinhorne9655
    @kristinhorne9655 Před 2 lety

    Terima kasih, sangat bermanfaat

  • @andiwi1948
    @andiwi1948 Před 2 lety +2

    Intinya pemerintah yang sekarang menyangkal/tidak mengakui pemerintah2 sebelumnya. Jika di pemerintah2 sebelumnya tidak mempermasalahkan harta tersebut dan dianggap selesai, sekarang dipermasalahkan lagi karena menterinya ganti. Siapa yang jamin kalau yang lolos di pemerintah sekarang bisa lolos di pemerintah berikutnya? Tinggal puntir peraturan, yang benar sekarang bisa salah di kemudian hari.

  • @harrischannel17
    @harrischannel17 Před 2 lety +2

    Sangat bingung, penghasilan dibawah 60 jt sekaligus mau melapor hibahan dari ortu, sudah pilih eform namun setelah menjawab pertanyaan ya / tidak diarahkan ke spt e-filing, mohon solusinya pak , Terima kasih

  • @enilimansia7208
    @enilimansia7208 Před 2 lety +1

    Maaf Pak mau tanya, jika kita mendapat warisan dari orangtua dan kita laporkan pada SPT di bagian warisan, apakah untuk warisan tersebut ada dokumen yang perlu kita lampirkan? Mohon jawabannya, terima kasih. 🙏

  • @bibitsetiawati8438
    @bibitsetiawati8438 Před rokem +1

    Kak mau tanya, saya dapat warisan tanah. Di sertifikat tertulis atas nama saya tahun 2014. Dan baru diserahkan kepada saya di tahun 2022, bagaimana cara melaporkannya di SPT yg NPWPnya gabung dengan suami, dan saya jg sbg istri yg bekerja. Trimakasih, mohon sarannya .....

  • @hanshans2656
    @hanshans2656 Před 2 lety

    Mau tanya pak, kalau dapat warisan tanah dari ortu tahun 2021 tapi dijual di tahun pajak yang sama bagaimana pelaporan nya di SPT tahunan ? Terima kasih sebelumnya.

  • @cyranox90
    @cyranox90 Před 2 lety

    Pak, bagaimana caranya utk pelaporan untuk orang tua yg punya tabungan bank a.n. anak yg sdh diikutkan ke program TA 2016. Pd tahun tsb, si anak kandung blm punya NPWP.
    Pada thn 2020, si anak sdh punya NPWP. Rekening atas nama td masih dilapor di SPT 2020 orang tua (blm dihibahkan) ke anak kandung.
    Di thn 2022 si anak dpt email imbauan utk ikut PPS dan disebutkan harta atas nama anak td (sdh ikut TA 2016, dan dilaporkan di SPT orang tua 2016-2020). Si anak ada harta jg yg mau diikutkan PPS.
    Bagaimana solusinya ya Pak?
    Terima kasih sblmnya.

  • @laguuntukanak8152
    @laguuntukanak8152 Před 2 lety

    izin tanya mas, kalo misalkan kita beli tanah dari hasil pembebasan lahan rumah warisan bagaimana ya?

  • @limiordyshenglin9725
    @limiordyshenglin9725 Před 2 lety

    Mao Tanya kalo ada sebuah rumah tinggal yang sudah di hibahkan dari ortu (KONDISI ortu tidak ada NPWP Dan sudah tua) ke anak kandung Hanya dengan dibuat surat keterangan hibah secara tertulis tahun 2014 Dan diacc diatas materai (bukan akta hibah) serta sertifikat rumah blom balik nama ke anak kandung. Apakah anaknya perlu ikut PPS skema 1 ? (Kondisi anak sudah pernah ikut TA 2016) terima kasih Pak 🙏

  • @benyferayana1443
    @benyferayana1443 Před 7 měsíci

    Nilai warisan tanah orang tua dulu beli 60jt thun
    2007 meninggal
    Yg harus di masukan
    Nilai awal beli atau harga saat ini.
    Dan nama masih nama almarhum
    Mau balik nama juga belum ada uang

  • @likinghoo1132
    @likinghoo1132 Před 2 lety

    Bgmn sbg pemberi hibah/ warisan harta, hrs melaporkannya di formulir yg mana ? & Pencatatan pd daftar harta sbg pemberi hibah/ warisan langs dihapus/ ditiadakan atau bgmn ??

  • @johnnypitstop1095
    @johnnypitstop1095 Před 2 lety

    Mau tanya pak, kalau saya dapat warisan tanah kuburan/makam orang tua gimana? apakah mesti dilaporkan juga? Saya di wariskan banyak sekali tanah kuburan/makam orang tua dan leluhur.

  • @hudarizkanazi4673
    @hudarizkanazi4673 Před rokem +1

    mau tanya pak. Seumpama kita mendapatkan hibah dari orang tua.. dan orang tua itu udah tua belum pernah punya NPWP dan dulu penghasilanya juga masih PTKP.. lalu kita si penerima hibah bagaimana pak? Apa kena pajak kalau memasukan harta ke SPT? Mohon di jawab

  • @memaknaihidup1704
    @memaknaihidup1704 Před rokem

    Selamat siang pak. Izin Bertanya... Bagaimana cara pengisian harta di SPT, Apakah Jika ada perubahan Harta Tahun sebelumnya (Misalnya di Jual atau berkurang, apakah di SPT itu langsung dihapus saja jika sudah tidak ada? , ataukah di dirubah jika nilainya berkurang /bertambah misalnya Tabungan ?

  • @WongNgakak40
    @WongNgakak40 Před 2 lety

    pak,saya mau tanya ketika saya melapor harta spt tahunan 2021 cuma motor dan sekarang dapat warisan tanah mertua, lalu apakah Saya harus melaporkan lagi,dan jika di laporkan tahun depan apakah bisa kena denda?

  • @asputri5293
    @asputri5293 Před 2 lety

    maaf pak izin bertanya, jika kita dapat hibah dari ayah kandung berupa saham PT itu dicantumkan di daftar aset pak? lalu angka nya juga di masukkan di kolom hibah yg bukan merupakan objek pajak penghasilan tsb pak?

  • @wasripah0539
    @wasripah0539 Před 2 lety

    Saya punya usaha di usaha itu saya punya saham dan posisi jabatan sebagai komisaris ,apakah saham yg saya punya wajib di laporkan di spt tahunan pribadi ,mohon penjelasanya
    Terima kasih

  • @davidpinondang8986
    @davidpinondang8986 Před 2 lety

    Bagaimana jika warisannya berupa tanah/rumah atas lebih dari 1 orang dan belum terjual. Apakah juga harus dimasukkan ke SPT?.

  • @Lina-lb5fl
    @Lina-lb5fl Před 5 měsíci

    izin tanya pak.. apabila mendapat warisan rumah , saat di baliknama kan disesuaikan njop pbb terbaru. saat pelaporan di spt tahunan ahli waris nilai perolehannya ditulis sesuai njop terbaru atau di tulis sesuai perolehan seperti spt pewaris ? terimakasih

  • @LeksmanaDaniel
    @LeksmanaDaniel Před rokem

    selamat sore..ijin bertanya jika saya punya warisan sebidang tanah dan di jual di tahun berikutnya , bagaimana cara pelaporannya? terima kasih

  • @abyanilhammuzakkiy2218
    @abyanilhammuzakkiy2218 Před 2 lety +1

    Klu di e-filling kog gk ada kode2 harta sprti di e-form,,,

  • @sriheraksini2315
    @sriheraksini2315 Před 2 lety

    Maaf Pak tanya....warisan rumah masih atas nama semua anak, sedangkan yg berhak hanya beberapa. Salah satunya. Apakah perlu disebut mempunyai warisan rumah? dan besarannya bagaimana?

  • @hendradianto4441
    @hendradianto4441 Před 2 lety

    Pak tanya jika PKP Pribadi meninggal dunia n meninggalkan warisan rumah kendaraan emas uang kepada anaknya. Apakah warisan tsb terkena PPN

  • @kangbejo9968
    @kangbejo9968 Před rokem

    Kalau hasil panen padi/jagung masuk kolom mana?? Karena petani kan penghasilannya dari panen jagung/padi??

  • @campurcampur2512
    @campurcampur2512 Před rokem

    pak gimana cara melaporkan harta warisan tanah kosong, kemudian di bangun dengan dana pribadi

  • @gandhoole7678
    @gandhoole7678 Před 2 lety +1

    Assalamualaikum. Mas, boleh saya menghubungi mas secara langsung?

  • @ronywiratama4747
    @ronywiratama4747 Před 2 lety

    Harga perolehan emas di spt saya 500rb, saya hibahkan ke anak, di spt anak ditulis harga perolehan sesuai harga saat ini atau tetap 500 rb?

  • @nurulannisanurdin7507
    @nurulannisanurdin7507 Před 5 měsíci

    Mau tanya pak untuk harga perolehan itu bagaimana yah? Orang tua saya sudah meninggal dan ada rumah warisan yang ditinggalkan. Sementara saya dan kakak kakak saya belum ada niatan untuk balik nama. Nah apakah harga perolehannya itu berdasarkan NPOP di pbb terakhir atau harga yang ada di akte jual beli saat orang tua membeli rumah tersebut?

  • @SMEI28
    @SMEI28 Před 2 lety

    Pak...kalo pph waris / hibah dibagian mana?

  • @ernamarboen6995
    @ernamarboen6995 Před rokem

    kalau buat asuransi beasiswa untuk cucu, di spt anak tulis apa pak? Hutang?

  • @yennyoctavia7392
    @yennyoctavia7392 Před 2 lety

    Kak Faris kolom JBC diisi apa y?

  • @komariahkomariah5930
    @komariahkomariah5930 Před 3 měsíci

    Cara pengisian harta yang dapet uang hibah terus dibelikan tanah

  • @pangtang6146
    @pangtang6146 Před 2 lety

    Pa mau tanya klu hibah waris dapat dari kakak sekandung n sdh di laporkan di spt n dia sekarang sdh meninggal n apakah hibah waris tersebut thn 2010 hrs ikut pps n sedangkan sy hanya seorang ibu rumah tangga n mohon sarannya mksh

  • @dclinique9797
    @dclinique9797 Před 2 lety +3

    Mas mau tanya, kalau baru punya NPWP 2021, nah tapi di asetnya ada warisan ortu yg di peroleh seblm tahun punya npwp (20th) apakah saat laporan SPT warisan tadi masuk di kolom aset dan penghasilan bukan objek pajak. Mengenai tahun nya ikutin SPT 2021 atau ikutin saat terima?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      langsung di masukan saja di daftar harta pak, tidak perlu di masukan di kolom penghasilan bukan obyek pajak, karena tahun perolehannya sebelum tahun 2021

    • @rismalupita6711
      @rismalupita6711 Před měsícem

      Itu nanti kena pajak gak pak hartanya?

  • @AndiYuliarto
    @AndiYuliarto Před 2 lety +4

    Ijin tanya Pak, tentang warisan berupa tanah. Misalnya tanah ini dibeli orang tua 25 tahun lalu dengan harga perolehan 100jt. Lalu saat akan diwariskan ke anak, nilai appraisal nya sudah mencapai 1 milyar. Nanti di SPT penerima warisan tetap ditulis sesuai nilai yg dibuat appraisal ya Pak? Tetap tidak perlu ada pajak yg dibayar ya?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety +3

      benar pak, pada saat dilaporkan di spt tahunan anak, nilainya sesuai dengan nilai appraisal tersebut, dan tidak kena pajak

    • @AndiYuliarto
      @AndiYuliarto Před 2 lety

      @@farisyustian terimakasih banyak infonya Pak Faris

  • @masrurnasir6394
    @masrurnasir6394 Před 2 lety +2

    Untuk hibah dari orang tua ke anak kandung, apakah harus balik nama? (tanah hibah msh atas nama ayah). Terima kasih atas pencerahannya

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety +2

      jika nanti harta itu mau digunakan/djual kembali, sebaiknya balik nama saja pak

  • @moocensusan
    @moocensusan Před 2 lety

    Kalo karyawan gaji dbawah ptkp tp ada warisan yg nilainya diatas 60.jt masuknya laporan 1770S atau SS

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety +1

      Pake 1770 S bu

    • @idabagussuharta9996
      @idabagussuharta9996 Před 2 lety +3

      @@farisyustian yg bener saja pak dy itu kan karyawan penghasilannya dibawah PTKP, sedang untuk warisan kan cuma dicantumkan pada daftar hartanya pak

  • @hasnanhabibra
    @hasnanhabibra Před 2 lety

    Mau tanya pak, tadi kan disebutkan kalau E form untuk non karyawan, kalau yg karyawan apakah menggunaka E Filling dengan prosedur yang sama pengisian untuk warisan dan harta? Terima kasih sebelumnya

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      benar pak, pengisian kolom harta sama saja baik itu eform maupun efiling

  • @kennychen5680
    @kennychen5680 Před 2 lety +1

    pagi. mau tanya:
    1. penghsln 1 thn tdk sampai 60jt (hrsnya 1770ss). setahu sy, ss tdk bs isi warisan (cmiiw). apakh ganti menggunakan 1770s?
    2. warisan emas, nilai perolehan mengikuti nilai sblmnya atau nilai saat akhir 2021?
    3. sblmnya hutang k ortu utk pembelian mbl. krn sdh meninggal, bgmn cr write off d spt? apkh d masukkan d kolom warisan jg?
    trima kasih

    • @moocensusan
      @moocensusan Před 2 lety

      Ini yg saya tanyakan juga. Tp kalo lihat tutorial di atas ngisine pk eform bukan e filling

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety +1

      1. sebaiknya memang isi saja pakai form yg 1770 s biar makin valid dan lengkap datanya
      2. warisan, mengikuti harga perolehan pak
      3. jika mobil tersebut dianggap warisan yg dibagikan, maka cukup tulis di daftar harta dan warisan pak

    • @kennychen5680
      @kennychen5680 Před 2 lety

      @@farisyustian 1770s dan 1770 hrs upload lapkeu dan bukti penghsln 😭😭😭. sdh lama tdk buat pencatatan...

  • @sutrisnohasan1963
    @sutrisnohasan1963 Před 2 lety +1

    Pak, penerima hibah rumah membayar pajak BPHTB. Pajak tersebut diisi di bagian mana di SPT ya? Mohon pencerahannya pak 🙏

    • @yar1186
      @yar1186 Před rokem

      Nah.. misalnya ortu kandung membelikan rumah untuk anak dan akan diatasnamakan ke anak, serta misalnya sdh dibayarkan BPHTB nya, maka :
      1. Pada kolom isian harta di SPT si anak, apa cukup dilaporkan saja semisal " rumah pemberian / hibah orang tua " dgn harga "sekian", tahun "202x" ?
      2. Terkait hibah, apakh ada kemungkinan akan diminta bukti akta hibah, skalipun dari ortu kandung ke anak?
      Terimakasih

  • @umyraff127
    @umyraff127 Před 2 lety

    Kalau mempunyai 1 buah mobil milik adik yg sudah meninggal, sejak 2017 sudah pindah k saya, tp tidak dilaporkan sejak 2017. Apakah laporan spt saya 2021 masuk ke 1770-III yg warisan? Atau hanya harta nya saja tapi diwarisan tidak usah dimasukan?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      Masukan ke daftar harta saja mbak, lampiran 3 tidak usah

  • @aanbasaba
    @aanbasaba Před 2 lety +1

    Pak Faris ..saya sudah melaporkan SPT 2020,namun Harta warisan belum dilaporkan,karena bentuknya saham yg sudah ditanamkan.
    Apakah masih bisa SPT thn 2020 dilakukan pembetulan?
    Dan saya mau ikut PPS,tentunya dari Harta lain selain Waris..
    Mohon penjelasan,terimakasih..

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety +1

      kalo mau ikut pps, sementara warisan tersebut belum dilaporkan di spt tahunan 2020, maka atas warisan dan harta lainnya yg belum dilaporkan itu, masuk sebagai obyek pps kebijakan 2 pak

    • @aanbasaba
      @aanbasaba Před 2 lety

      @@farisyustian Terimakasih..Semoga Bpk Faris dan klg selalu sehat..Aamiin.yra!!

  • @nadialiman73
    @nadialiman73 Před 2 lety +1

    Izin tanya pak, kalau ada warisan tanah dari ortu. Sertifikat skrg atas nama ibu dan 6 org anak (ibu sdh meninggal thn 2014). Saat ini tanah tsb sdh dimasukkan ke SPT salah satu anak, tp tdk dimasukan ke SPT 5 org anak lainnya. Apakah 5 org anak yg lain perlu memasukan ke SPT? Kalau iya, langsung dimasukan ke SPT saja atau perlu lewat program PPS pak? Terimakasih

    • @queenawatikakabudi3059
      @queenawatikakabudi3059 Před 2 lety

      mirip nih, cuma tanah warisan yang sekarang atas nama 5 orang, belum dilaporkan di semua SPT anak2nya. semasa ortu hidup, tanah ini masuk di dalam SPT ortu. mohon pencerahannya pak. terima kasih.

  • @putriwiejaya4620
    @putriwiejaya4620 Před 2 lety +1

    Maaf pak mau tanya, bagaimana cara isi SPT untuk Pemberi warisan/hibah? Apa kah warisan/hibah nya tetap di masukan ke dalam kolom harta?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      untuk harta/warisan yg sudah dibagikan, tidak perlu lagi dicantumkan di spt tahunan

    • @anggihatra8765
      @anggihatra8765 Před 4 měsíci

      Kalo pemberi warisan kn hrsnya npwpnya sdh dihapuskan kn?

  • @My_Journal78
    @My_Journal78 Před 2 lety +1

    pak tanya donk kalau misalnya harta rumah sudah dijual lapornya gimana?apakah di hapus atau dikasih keterangan di spt?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      benar bu, harta yg sudah dijual harus di hapus saja di spt tahunan

  • @yokhoohkoy888
    @yokhoohkoy888 Před 2 lety +2

    Pak untuk penghibah yg memberikan hibah tidak perlu memasukan data pengeluaran atau apa pun utk SPT nya?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety +1

      benar pak, cukup mengeluarkan daftar harta yg dihibahkan tersebut dari spt tahunan penghibah

    • @andijanto_tj
      @andijanto_tj Před 2 lety

      nambah disini, hilang disana...
      balance

  • @rossy2939
    @rossy2939 Před rokem

    Pak, untuk harta warisan dari bapak berupa uang dilaporkan di penghasilan bukan objek pajak bagian warisan. Apakah butuh dokumen pembuktian? Apakah bisa berupa surat pernyataan dari mama sebagai istri saja? Karena mama yg putusin mana yg mau dibagi, mana yg tidak. Dan ptosentasenya juga beda2.

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před rokem

      dokumen pembuktiannya tidak perlu di upload pak, tapi disimpan saja

  • @uploader5363
    @uploader5363 Před 2 lety

    ijin tanya pak, bagaimana cara mengisi form 1770ss untuk penerima hibah rumah pak? apakah hanya mengisi nilai dari rumah tersebut di kolom jumlah keseluruhan harta akhir tahun? perlu melampirkan bukti akte hibah dan BPHTB?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      sebaiknya ganti ke form 1770 S

    • @yennyoctavia7392
      @yennyoctavia7392 Před 2 lety

      Waktu mengisi spt pak Faris jelaskan tp ini muncul nama pemotong trs jenis pajak. Klo hibah gt gmn y? Apa yg diisi?

  • @yuanyuan5002
    @yuanyuan5002 Před 2 lety +1

    Mas kl suami saya telah meninggal dan tdk punya npwp dan mertua sy ingin memberi uang unk beli rumah apakah ini termasuk hibah warisan hrskah ikut pps?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      selama ibu tidak memliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan, dan hanya dari hibah/warisan tersebut maka tidak harus ikut pps

  • @ika7248
    @ika7248 Před 2 lety

    mau nanya pak,, misalkan ada orang tua yg membagikan harta warisanny sebuah rumah kpd anak2 nya, maka setiap anak wajib melaporkan di SPT Tahunan atau satu orang anak saja yg melaporkan warisan itu di SPT Tahunannya ?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      masing2 yg menerima harus melaporkan harta warisan tersebut

  • @suranipandegamandala1863

    Selamat malam.
    Mohon maaf,bertanya mas..
    Saya dpt pembagian warisan berupa uang,dan uang itu saya gunakan untuk beli tanah sekaligus untuk bangun rumah sampai uang itu habis.
    Karena tanah masih proses balik nama,jd blm atas nama saya,
    Bagaimana cara pelaporannya mas..
    Terimakasih atas jawabannya,dan semoga menjadi amal baik buat mas.. 🙏🙏

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      tulis di lampiran harta, tanah dan bangunan tersebut tahun perolehannya diisi saat mulai bangun, dan nilainya sesuai dengan nilai warisan yg dibagikan, keterangan dituliskan warisan

    • @suranipandegamandala1863
      @suranipandegamandala1863 Před 2 lety

      @@farisyustian Siapp..
      Terimakasih mas Faris 🙏🙏🙏

  • @TheAsmara2011
    @TheAsmara2011 Před 2 lety

    Mas Faris, harta warisan berupa tanah dikampung diproleh th 2010, belum dilaporkan, apakah boleh saya laporkan spt 2021. Terima kasih

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      boleh saja pak, cukup dilaporkan di kolom daftar harta saja

    • @TheAsmara2011
      @TheAsmara2011 Před 2 lety

      @@farisyustian terama kasih banyak mas Faris

    • @elfatestore8523
      @elfatestore8523 Před 2 lety

      @@farisyustian Mas Faris, mau nanya klo mengenai pembayaran iuran asuransi jiwa setiap bulannya dan sudah berjalan di tahun ke 3 dan akan klaim 2 tahun lagi ,itu masuk dalam kolom brp ya Mas?
      Dan sblmnya di tahun 2020 sdh melakukan spt tp belum mencantumkan mengenai pembelian tanah di tahun 2012 dan asuransi jiwa dimulai thn 2019 dikarenakan kurang pengetahuan ttg pajak.
      Dan bagaimana jika seorang teman mempercayakan kita sebagai penyalur dana zakat ? Brppun yg masuk dalam rekening begitupun juga nilai yg akan keluar utk di salurkan dan ini baru mulai dr 2 tahun terakhir. Ini masuk dalam kolom yg mana ya Mas ?
      Mohon solusinya Mas
      Terima kasih banyak atas infonya

  • @latifkumaladewi8816
    @latifkumaladewi8816 Před 2 lety

    Permisi numpang tanya, jika kasus nya gini, orang tua punya penghasilan sewa di 2019 , sudah dilapor di spt 2019, di th 2020 atas uang dari penghasilan tersebut di belikan rumah atas nama anak, dan tidak di lapor di spt orang tua, dan si anak tidak punya npwp, nah pertanyaan nya, apakah rumah tersebut harus di lapor di SPT orang tua di th 2020 berarti harus pembetulan spt, atau ikut pps atas rumah tersebut

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      sebaiknya ikut pps saja, atas nama orang tua karena si anak belum punya npwp

  • @jelongjelongmrtrie7615

    Bagaimana jika istri yg memiliki warisan, apakah dilaporkan ke SPT suami ?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      jika NPWP nya gabung dengan suami, cukup dilaporkan di SPT suami pak

  • @firmansyahlukman8773
    @firmansyahlukman8773 Před rokem

    tanya pak, kalau seorang anak tunggal menempati rumah orangtuanya yang a.n. bapak yg meninggal 2006 dan ibu wafat 2021 (keduanya tidak ada NPWP), di daftar harta, tahun perolehan ditulis 2006 apa 2021? status Waris berarti ya?
    Apakah saya akan kena denda karena selama ini ga nyantumin di spt?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před rokem

      tahun perolehan ditulis saat kapan rumah warisan tersebut diberikan, dan keterangannya di tulis warisan

    • @hudarizkanazi4673
      @hudarizkanazi4673 Před rokem

      @@farisyustian kalau orang tua belum punya NPWP dan penghasilan juga masih PTKP kalau menghibahkan ke anaknya itu gimana ka.. apa bisa langsung di masukan ke spt anaknya yang menerima hibah pak. Mohon di jawab

  • @tiaraelektronik856
    @tiaraelektronik856 Před 2 lety

    Ijin tanya admin, apa setiap tahun harus di laporkan kekayaan berupa tanah, tahun 2019 saya dapat warisan tanah dan sudah di laporkan pada spt 2019 apa di spt 2021 dan 2022 di laporkan lagi ya

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      benar kak, selama harta itu masih milik kita, maka setiap tahun dilaporkan

    • @tiaraelektronik856
      @tiaraelektronik856 Před 2 lety +1

      Trimakasih mas, nanya lagi di kolom harta tidak ada kode harta tanah cman nilai keseluruhan harta, apa tanah dan harta lainya di jumlahkan dulu perkiraan harga nya ya, baru di laporkan jumlah total nya, trimaakasih

  • @langgengindah926
    @langgengindah926 Před 2 lety

    Saya mendapatkan hibah dari adik saya sudah meninggal dunia. Apakah nilai hibah tersebut dikenakan pph? diform mana saja harus saya isikan pada SPT saya?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      hibah yg bukan dari orang tua, dianggap obyek pajak pak, dilaporkan sebagai penghasilan lainnya di spt tahunan

  • @lenimulyani2035
    @lenimulyani2035 Před 2 lety

    Mas faris klu penghasilan sy sekitar 6 juta itu termasuk spt tipe apa ya...

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      tergantung jenis sumber penghasilannya bu, kalo sumbernya dari pekerjaan, bapak lapornya yg efiling formulir 1770 S, tapi kalo dari usaha, lapornya via eform pdf formulir 1770 bu

  • @galuhyuliamurni6660
    @galuhyuliamurni6660 Před 2 lety +4

    Ayah saya meninggal th 2019, tetapi warisan dibagi menunggu masa berkabung min 2th, dan baru dibagi2kan th 2021. Berarti perolehan dianggap 2021 / pada saat ayah saya meninggal?? Mohon jawabannya 🙏

    • @lile5341
      @lile5341 Před rokem +1

      Perolehan nya saat anda menguasai harta tsb kalau warisan uang tunai, kapan anda terima uang tsb. Kalau tanah/bangunan akan ada tanggal di sertifikat nama pemilik (anda) memperoleh objek ini di bulan dan tahun brp setelah proses balik nama oleh BPN melalui perantara notaris

  • @cwidyarti3382
    @cwidyarti3382 Před 2 lety

    Bg gmn cara lapor harta yg beli nya dr uang warisan.. sy dpt uang waris dan sy sdh belikan mbl cash dithn 2020

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety +1

      lapor di SPT Tahunan 2020, tulis kode harta mobil, tahun 2020, nilai belinya berapa, terus isi keterangan warisan, dan no bpkbnya

  • @yandyputra
    @yandyputra Před 2 lety

    Ijin tanya min. Kalo dapat waris uang tunai pengisian ya bagaimana min? Apa memakai kode (011) uang tunai, Yang diatas kan contohnya berupa tanah.

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      Benar pak, kode 011 keterangan pilih warisan

    • @mochaisaleffendi3956
      @mochaisaleffendi3956 Před 2 lety

      @@farisyustian mau tanya utk uang tunai mas 🙏 seandainya uang tunai warisan tsb sdh habis Krn kan dipakai modal dll. Bagaimana pelaporan SPT setiap tahunnya? Apakah hanya cukup lapor SPT ditahun perolehan nya saja ?

    • @opkpancar731
      @opkpancar731 Před rokem

      @@farisyustian klo dapat hibah uang tunai, tapi uangnya udah dibelikan tanah, yg di masukin uang tunainya aja atau tanah nya aja ?

  • @agungwahyu9454
    @agungwahyu9454 Před 2 lety

    Pak mau tanya klau harta hibah tersebut kita terima 10 thn lalu dan orang tua kita tidak punya npwp dan tidak pernah laporan spt harta yg dihibahkan...apakah bisa harta hibah tersebut kita laporkan dispt kita thn 2021...dan tetap bukan obyek pajak ya ..makasih bpk..

    • @firmansyahlukman8773
      @firmansyahlukman8773 Před rokem

      sama ama saya nih. trus gimana kelanjutannya pak?

    • @hudarizkanazi4673
      @hudarizkanazi4673 Před rokem

      Nyimak jawaban

    • @firmansyahlukman8773
      @firmansyahlukman8773 Před rokem

      saya tanya ke petugas pajak, masukkan nilai NJOP nya di lampiran Warisan. tapi aset (tanah/bangunan) yang belum balik nama tsb, tidak perlu dicantumkan di daftar harta.

    • @hudarizkanazi4673
      @hudarizkanazi4673 Před rokem

      @@firmansyahlukman8773 jadi bisa di laporkan di spt kita walaupun orang tua dulu belum punya npw

  • @pandeerdi2845
    @pandeerdi2845 Před 2 lety

    Ijin bertanya Pak..Kalau dapat hibah uang banyak dri orang tua,..anggaplah 100jt, tpi orang tua tidak punya npwp, itu hitungan pajaknya gimana ya??? kan banyak kasus seperti ini tpi jarang dijelaskan secara dateail berpa persen kenanya..,kebayakan hanya hibah tanah saja yg dijelasakan diberbagai sumber..

  • @yettikhd6281
    @yettikhd6281 Před 2 lety

    Bagaimana bila harta warisan belum terbagi apa perlu di cantumkan di spt tahunan

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety +2

      Bila warisan belum terbagi, maka itu menjadi subyek pajak menggantikan subyek pajak yg meninggal sampai warisan tersebut dibagikan

    • @yettikhd6281
      @yettikhd6281 Před 2 lety

      @@farisyustian baik bpk terima kasih...

  • @andijanto_tj
    @andijanto_tj Před 2 lety

    ikut PPS kalau warisan yg kita terima belum masuk spt orang tua kita. kalo itu harta yg sudah resmi milik pemberi warisan, ya gak perlu ikut pps dong...

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      selama hartanya sudah dilaporkan di SPT Tahunan penerima, maka clear pak

  • @muputprimanda8462
    @muputprimanda8462 Před 2 lety

    Pak klo, saya memberikan uang ke istri untuk di deposito? Apakah deposito itu hibah bukan?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      suami istri satu kesatuan penghasilan pak, jadi tidak mengenal hibah jika hubungannya suami istri, dan atas bunga depositonya tersebut sudah dipotong pph final

  • @abdgani1330
    @abdgani1330 Před rokem

    Pak jika ibu rumah tangga tidak bekerja menggunakan form yang mana ya

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před rokem

      eform 1770

    • @abdgani1330
      @abdgani1330 Před rokem

      @@farisyustian jika warisan dari nenek diberikan ke anaknya. Kmudian anak ini memberikan ke cucu
      Jadinya hibah dari orang tua, apa kena pajak?

  • @didyjoss6686
    @didyjoss6686 Před 2 lety +1

    Pak, nannya... kalau mobil dibelikan org tua berarti masuk warisan??

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety

      kalo orang tua belum meninggal itu namanya hibah

    • @didyjoss6686
      @didyjoss6686 Před 2 lety

      @@farisyustian terimakasih pak infonya, berarti masuk di lampiran mana pak??

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety +1

      @@didyjoss6686 dilampiran harta, kasih keterangan hibah dari orang tua

    • @didyjoss6686
      @didyjoss6686 Před 2 lety +1

      @@farisyustian siappp... terimakasih ya pak penjelasannya.

  • @halakhita4624
    @halakhita4624 Před 2 lety

    Ada banyak pertanyaan tapi tidak ada jawaban,

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety +1

      saya cicil ya pak jawabannya, mohon bersabar,
      sudah saya jawab semua ya pak, terima kasih

  • @genmas7190
    @genmas7190 Před 2 lety +1

    Pak saya dpt surat imbauan untuk ikut PPS karena ada harta tdk bergerak yg tidak dilaporkan (karena lupa). Apakah boleh saya laporkan di SPT tahunan berikutnya? soalnya klo ikut PPS kena denda lumayan besar.
    Dan apakah menu pembetulan di aplikasi Djp online sudah tdk tersedia?
    Mohon dibalas. Terima kasih 🙏

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety +1

      bagi yg sudah dapat surat imbauan dari KPP untuk ikut PPS, langkah pertama adalah silakan untuk mengkonfirmasi ke AR atau petugas pajak yg tertera di surat tersebut,
      Berikutnya, silakan minta penjelasan terkait harta itu dan jelaskan penyebab kenapa belum dilaporkan di SPT Tahunan
      terlepas nanti apakah bapak ikut PPS atau pembetuan SPT Tahunan, yg penting bapak sudah merespon surat tersebut
      untuk pembetulan, masih bisa dilakukan di djponline

    • @genmas7190
      @genmas7190 Před 2 lety

      @@farisyustian Baik, terima kasih bapak atas petunjuknya 🙏

    • @firmansyahlukman8773
      @firmansyahlukman8773 Před rokem

      @@genmas7190 trus gimana kelanjutannya pak?

    • @genmas7190
      @genmas7190 Před rokem

      @@firmansyahlukman8773 saya tlp petugas pajak yg dikabupaten tp diarahinnya suruh bayar denda. Sya kroscek tlp petugas pusat dksh altrntv untk pakai cara pembetulan. Akhrnya sya pakai cara pmbetulan. Drsitu sya sdh ga prcya sma ptgs dikabupaten.

    • @firmansyahlukman8773
      @firmansyahlukman8773 Před rokem

      @@genmas7190 Warisan atau hibah pak?

  • @samuelsaputra1163
    @samuelsaputra1163 Před 2 lety

    selamat malam Pak Faris,
    mohon ijin tanya.
    kalo warisan dari adik, adik tdk kawin, meninggal, punya rumah, dijual, maka kakak2nya mjd ahli waris.
    apakah mjd objek pps ?

    • @farisyustian
      @farisyustian  Před 2 lety +1

      jika warisan tersebut belum dilaporkan oleh pewaris maupun ahli warisnya, silakan diikutkan di PPS oleh ahli waris

  • @apple4tester465
    @apple4tester465 Před 2 lety

    Selamat siang mas,
    1. Jika warisan belum dibaliknamakan, apakah dimasukkan ke SPT si ahli waris ? ada pendapat tidak harus dimasukkan soalnya.
    2. Jika dimasukkan ke SPT, untuk tahun perolehan apakah tahun pembelian tanah/rumah tsb atau tahun ini (contoh 2021) / tahun dimana warisan dibagi
    3. Untuk harga/nilai perolehan, apakah sesuai harga pembelian, atau NJOP, atau 0 (ada pendapat juga yg menyatakan karena Waris jadi nilainya 0)
    4. Jika belum dimasukkan ke SPT orang tua, pajak apa yg dikenakan ke ahli waris selain PPH ?
    5. Jika orang tua (ternyata) belum memasukkan ke SPT, apakah kita akan dikenakan pajak PPH 14% atau kita cukup urus BPHTBnya saja ?
    6. Kalau semua harta sudah direport di SPT, dan hanya rumah warisan saja yg belum, apakah kita harus ikut PPS atau tetap lapor SPT seperti biasa ?
    Mohon dibantu ya mas ..

    • @sakura5618
      @sakura5618 Před 2 lety

      Ini klo pendapat pribadi ya
      No.2 tahun dapat warisan adalah tahun saat pewaris meninggal, kan secara otomatis di tahun tersebutlah sang anak mendapat hak warisnya, dan harga perolehan seharusnya njop disaat warisan itu diterima, pph dikenakan klo pewaris tidak memasukkan harta tersebut di spt, klo tahun terima warisan 2016-2020 bisa ikut pps

  • @Bapack2pulangKantor
    @Bapack2pulangKantor Před 2 lety

    Pak Mau nanya, saya punya harta hibah dari orang tua dan Istri punya harta hibah juga dari mertua, apakah yang dilaporkan cuma harta hibah yang saya peroleh saja?,dan jika digabung apakah yang dilaporkan itu total nilai harta hibah saya dan istri dikolom hartanya, dan status istri saya Ibu Rumah Tangga