KEWAJIBAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 15. 11. 2020
  • Selamat datang di FUNTAX
    Di video kali ini akan membahas kewajiban apa saja yang harus dijalankan oleh seorang wajib pajak orang pribadi setelah terdaftar sebagai wajib pajak.
    Genta saat ini adalah seorang pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan.
    Dia memperoleh gaji rutin setiap bulan, termasuk THR, uang lembur, dan bonus lainnya.
    Sebagai wajib pajak,
    Genta hanya berkewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setahun sekali saja
    Paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
    Genta tidak perlu membayar pajak, karena pembayaran pajaknya sudah dipotong dan dipungut oleh perusahaan tempat dia bekerja.
    Dia akhir tahun, Perusahaan akan memberikan form 1721-A1 dan tidak final lainnya, sebagai bukti potong pajak atas gajinya.
    Lalu genta berpikir,
    Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan tersebut.
    Genta wajib melaporkan SPT Tahunan berdasarkan penghasilan brutonya setiap tahun.
    Jika penghasilan brutonya dalam setahun kurang dari 60.000.000 rupiah,
    dia wajib melaporkan SPT Tahunan Orang pribadi dengan formulir 1770 SS,
    dan Jika penghasilan brutonya dalam setahun sama dengan atau lebih dari 60.000.000 rupiah,
    maka dia menggunakan formulir 1770 S.
    Ternyata selain berkerja di sebuah perusahaan,
    Genta juga punya bisnis sampingan sebagai wiraswasta sebuah toko.
    Dalam hal ini,
    Genta melaporkan SPTnya dengan menggunakan Form SPT 1770
    Genta melaporkan penghasilannya dari gaji sebagai karyawan
    Dan penghasilannya yang lain dari bisnis usaha.
    Atas penghasilannya sebagai usahawan atau entrepreneur,
    Dan jika penghasilan brutonya kurang dari Rp 4.800.000.0000,00 dalam setahun,
    Maka Genta wajib melakukan pembayaran pajak berupa PPh Final UMKM
    Dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto setiap bulan
    paling lambat tanggal 15.
    Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018,
    Atau biasa disebut PP23.
    Baik form 1770, 1770S, maupun 1770SS,
    Selain melaporkan penghasilan,
    Setiap wajib pajak wajib juga melaporkan
    daftar harta dan hutang yang dimiliki,
    serta susunan keluarga yang menjadi tanggungan.
    Genta bisa melaporkan SPT dengan dua cara,
    secara manual, atau dengan online.
    Pelaporan SPT secara manual artinya,
    Genta harus mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi pada sebuah kertas formulir SPT 1770 SS atau S.
    Disampaikan dan dilaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
    atau bisa juga dikirim melalui pos dan jasa kurir lainnya.
    Soft copy Formulir SPT bisa didownload pada link download di ini :
    1770 : shorturl.at/cuA04
    1770 S : shorturl.at/tyDX2
    1770 SS : shorturl.at/xBHQ2
    Sedangkan,
    jika melaporkan secara online.
    Genta melaporkan SPTnya melalui djponline.pajak.go.id, pada menu efiling atau eform
    tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak
    Hal terpenting yang dibutuhkan untuk pelaporan SPT secara online adalah, EFIN.
    Atau singkatan dari Electronic Filing Identification Number
    Dan,
    Email yang valid.
    EFIN dan Email adalah syarat untuk dapat melakukan pendaftaran di djponline
    Bagaimana jika Genta terlambat atau tidak melaporkan SPT-nya.?
    Ada sanksi berupa denda yang bisa diterima oleh Genta
    Dendanya sebesar Rp 100.000 untuk satu tahun pajak.
    Karena mengetahui akan adanya denda tersebut.
    Setiap tahun, Genta melaporkan SPTnya sebelum batas waktu pelaporan SPT.
    Oh ya, saran saja nih.
    Kalo bisa,
    Segera laporkan SPT jauh hari sebelum tanggal 31 Maret
    Karena di hari-hari menjelang batas waktu penyampaian SPT,
    akan banyak sekali antrian di Kantor Pelayanan Pajak.
    Dan untuk yang melaporkan SPT secara online,
    akses ke djponline.pajak.go.id sering terjadi kendala,
    yang disebabkan oleh banyaknya orang yang mengakses djponline di waktu bersamaan.
    Jadi,
    LEBIH CEPAT, LEBIH BAIK.
    Jika ada pertanyaan, silahkan tulis di kolom komentar.
    Tetap dukung channel ini dengan menekan tombol subscribe
    agar anda tetap memperoleh informasi perpajakan dari kami,
    dan, kami tetap semangat menyediakan informasi perpajakan yang mungkin bisa memberi manfaat bagi anda.
    Sampai bertemu lagi di video selanjutnya
    terima kasih,
    and STAY FUN..
    #pajak #SPT #NPWP

Komentáře • 36

  • @romanlase
    @romanlase Před 3 lety

    Sukak 👍😊

  • @ruslanzuhair8534
    @ruslanzuhair8534 Před 3 lety

    mantaap video2nya bg , abg editnya selain ppt pakai software apa aja bg ?
    contohnya gabungin backsound dan voice overnya

  • @arifprasetyo7653
    @arifprasetyo7653 Před 7 měsíci

    Hallo kak
    Maaf mau tanya. Ada Orang wirausaha, belum punya NPWP, trs mau bikin NPWP. Trs dia mau mengembangkan usaha ny daftar PT Perseorangan Otimatis kan harus ada NPWP PT Perseorangan Jga. Dalam ini Pajak nya gmn Kak...?
    Satu orang mempunyai NPWP pribadi
    (Tidak Berkerja di Perusahan/PNS)
    Dan Mempunyai NPWP PT perorangan....?

    • @funtax547
      @funtax547  Před 7 měsíci

      Hai.
      Iya harus ada 2 npwp berbeda, satu npwp orang pribadi dan satu lagi NPWP Badan Usaha/PT.
      Orang tersebut kan pemilik modal dari PT, nantinya dianggap sebagai pegawai swasta di PT itu.
      Nah kewajiban pajak PT ada macem2 tergantung usaha, transaksi, omset, dll.
      Tapi yang pasti wajib lapor SPT Pph Badan, dan 3 tahun pertama sejak daftar NPWP membayar Pph Final 0,5 dari omset

  • @dick05
    @dick05 Před 3 lety

    Mau tanya saya tdk perna sama sekali daftar npwp kok tiba2 ada dikirim p.pos kartu npwp pribadi ..mohon pencerahan nya? Trims

    • @funtax547
      @funtax547  Před 3 lety

      Hai..
      Setahu kami, ada beberapa kemungkinan,
      Pertama, ada pihak yang mendaftarkan NPWP sepengetahuan anda sendiri, misalnya karena ada urusan kredit yang mensyaratkan NPWP, pihak pemberi kredit mendaftarkan NPWP langsung. Atau misalnya juga, ada transaksi keuangan dengan pihak tertentu, dimana transaksi tersebut membutuhan NPWP, maka pihak tersebut mendaftarkan NPWP anda.
      Kemungkinan lain, seperti yang dijelaskan pada video, pihak Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang mendaftarkan NPWP secara jabatan atau secara sepihak, berdasarkan data dan penelitian tertentu.
      Anda bisa mengkonfirmasi hal ini ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dan jika memang tidak ada penghasilan, NPWP tersebut bisa dinonaktifkan.
      Semoga penjelasan ini bisa menjawab.

  • @andre.kurniawan1712
    @andre.kurniawan1712 Před 3 lety

    Kak mau tanya ni saya kan baru bikin NPWP pribadi kan saya berkerja penghasilan di bawa 4,5 juta perbulan, saya belum laporan ke tempat kerja saya kalo saya punya NPWP , apa saya tiap tahun nya harus lapor SPT tahunan?, Saya kurang ngerti maklum kurang pendidikan, terimakasih sebelumnya kak

    • @funtax547
      @funtax547  Před 3 lety

      Iya benar.
      Semenjak terdaftar NPWP sudah wajib lapor SPT tiap tahun.
      Tidak usah khawatir akan kewajiban tersebut, hanya sekali setahun, dan lapornya pun mudah 😊

    • @andre.kurniawan1712
      @andre.kurniawan1712 Před 3 lety

      @@funtax547 saya harus lapor ke tempat kerja saya gak soal SPT nya,

    • @andre.kurniawan1712
      @andre.kurniawan1712 Před 3 lety

      @@funtax547 soal nya pas saya cetak kartu NPWP nya petugas nya nanya saya kerja gak, terus saya jawab ya saya berkerja, petugas nya bilang nanti lapor ketempat kerja nya, kalo gak salah denger

    • @funtax547
      @funtax547  Před 3 lety

      @@andre.kurniawan1712
      Iya, laporkan saja NPWPnya ke bagian accounting.
      Nanti di akhir tahun perusahaan akan membuat bukti potong pajak, dan anda bisa membuat SPT Pribadi sendiri secara online

    • @andre.kurniawan1712
      @andre.kurniawan1712 Před 3 lety

      @@funtax547 kalo misalkan tidak melapor apa bisa saya SPT nya di bikin sendiri

  • @ngoserngobrolseputarservic4153

    Halo bos. Mau tanya saya terdaftar sebagai NPWP orang pribadi sejak 18 juni 2020. Apakah tahun ini saya wajib lapor SPT dan apa wajib bayar pajak tahunan atau di bikin bulanan?

    • @funtax547
      @funtax547  Před 3 lety

      Halo..
      Pertanyaan pertama.
      Tahun 2020 sudah wajib lapor SPT Tahunan, lapornya bisa tahun depan di 2021 paling lambat 31 Maret jika NPWP orang pribadi, 30 April jika perusahaan.
      Pertanyaan kedua.
      Kalo memang usahawan, bukan pegawai.
      Iya pembayaran pajak sudah dimulai dari Juli 2020
      Dibayar tiap bulan paling lambat tanggal 15,
      0,5% dari penghasilan kotor.
      Semoga bisa menjawab 😊

    • @ngoserngobrolseputarservic4153
      @ngoserngobrolseputarservic4153 Před 3 lety

      @@funtax547 kalo blm bayar tiap bulannya. Di jadiin pas laporan SPT bisa kan y bos?

    • @ngoserngobrolseputarservic4153
      @ngoserngobrolseputarservic4153 Před 3 lety

      Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Baru
      Pak Jono terdaftar pada Bulan Februari 2019 di KPP ABC, maka Angsuran PPh Pasal 25 pada Tahun Pajak 2019 (Februari s.d. Desember) untuk Pak Jono adalah NIHIL
      Maaf itu kutipan sy ambil di DJP online magsudnya gimana y bos. Berarti sy nihil di tahun 2020 y?

    • @funtax547
      @funtax547  Před 3 lety

      @@ngoserngobrolseputarservic4153
      Bisa,
      Tapi tergolong pembayaran yang terlambat, dan atas keterlambatan tsb bisa memunculkan denda tiap bulan.
      Yang paling benar adalah pembayaran tiap bulan spt yg saya jelaskan sebelumnya.
      Kutipan itu ga utuh jadi tidak bisa saya simpulkan secara keseluruhan.
      Tapi,
      Kewajiban angsuran PPH25 adalah kewajiban bagi perusahaan dan perseorangan yg memiliki omset setahun diatas 4,8M
      Dan juga bagi perseorangan yang memiliki usaha profesi seperti dokter, pengacara, notaris dll.

    • @ngoserngobrolseputarservic4153
      @ngoserngobrolseputarservic4153 Před 3 lety

      @@funtax547 ok sangat membatu. Terimakasih

  • @itsnovian2857
    @itsnovian2857 Před 3 lety

    Hallo kak terimakasih infonya.
    Saya mau tanya, kalau saya baru terdaftar npwp januari ini, apakah maret saya tetap harus melaporkan spt?

    • @funtax547
      @funtax547  Před 3 lety

      Terima kasih sudah mampir..
      Kewajiban pajak untuk pelaporan SPT dimulai tahun depan di 2022
      Kecuali jika memang ada kewajiban PPN, harus lapor SPT Masa PPN tiap bulan sejak terdaftar sebagai PKP.
      Salam ☺️

    • @itsnovian2857
      @itsnovian2857 Před 3 lety

      @@funtax547 baik, Terimakasih. untuk kartu fisiknya nanti diantar kerumah ya kak?

    • @funtax547
      @funtax547  Před 3 lety

      @@itsnovian2857
      Secara prosesur, iya, dikirim melalui pos ke alamat terdaftar.
      Tapi banyak wajib pajak baru mengeluhkan kalo kartu NPWPnya ga nyampe.
      Jika kartu tidak sampe dalam kurun waktu yang lama, bisa menghubungi atau langsung ke KPP untuk cetak ulang kartu.
      Tapi jika tidak membutuhkan fisik kartu, di djponline.pajak.go.id bisa cetak sendiri kartu NPWP elektronik.
      Semoga menjawab

    • @itsnovian2857
      @itsnovian2857 Před 3 lety

      @@funtax547 oke baik, Terimakasih.
      Terimakasih banyak atas konten yg bermanfaat nya yaa kak, salam

  • @faktaduni4
    @faktaduni4 Před rokem

    Kalau punya NPWP orang pribadi untuk keperluan kerja, apakah harus bayar pajak ka?

    • @funtax547
      @funtax547  Před rokem

      Untuk keperluan kerja jika sebagai karyawan, tidak perlu bayar pajak, gaji yg dikenakan pajak akan langsung dipotong oleh kantor tempat kerja

    • @faktaduni4
      @faktaduni4 Před rokem

      Tapi semisal kalau kita tidak bekerja alias nganggur gimana ka?

    • @funtax547
      @funtax547  Před rokem

      @@faktaduni4
      Selama NPWP statusnya masih aktif, kewajibannya hanya melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahun.
      NPWP juga bisa dinonaktifkan dengan mengajukan permohonan Non Efektif