Jenis-Jenis Pajak Yang Wajib Anda Pahami

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 29. 08. 2024
  • Download makalah & slide presentasi materi training pajak:
    ► pratamaindomit...
    Di Indonesia, terdapat berbagai jenis pajak yang dibuat oleh pemerintah. Dari realita tersebut, muncul pertanyaan: “mengapa begitu banyak pajak yang ada di sekitar kita?” “dan mengapa kita diwajibkan membayar pajak-pajak tersebut?”.
    Jawaban sederhana dari pertanyaan di atas adalah karena satu sumber pajak belum bisa menutupi kekurangan dana untuk membangun sehingga pemerintah mencari jenis pajak lain yang berpotensi menghasilkan penerimaan bagi negara. Dan masyarakat, sebagai Wajib Pajak atau pembayar pajak, diwajibkan membantu negara dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang sudah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.
    Menurut para ahli, berdasarkan pengenaannya, pajak dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu pajak objektif dan pajak subjektif. Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan atas objeknya (barangnya). Pajak ini juga dikenal dengan pajak tidak langsung dan dapat dialihkan ke pihak lain. Sedangkan, pajak subjektif adalah pajak yang dikenakan atas subjeknya (baik individu maupun badan). Pajak ini dikenal dengan pajak langsung dan tidak bisa dialihkan ke pihak lain.
    Di Indonesia, kita mengenal berbagai macam pajak yang sudah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah, antara lain:
    1. Pajak Tanah
    Pajak yang dikenakan atas tanah.
    2. Pajak Penghasilan (PPh)
    Pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya.
    3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Pajak yang dikenakan atas bangunan.
    4. Pajak Parkir
    Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
    5. Pajak Restoran
    Pajak yang dikenakan atas makanan dan mimuman yang dibeli di restoran. Biasanya pajak ini dikenakan sebesar 10%.
    6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Pajak yang dikenakan atas semua setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang dalam peredarannya dari tangan produsen ke tangan konsumen.
    7. Pajak Hiburan
    Pajak atas penyelenggaraan hiburan yang meliputi semua jenis tontonan (misalnya di bioskop), pertunjukkan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
    Belajar Pajak: Pengetahuan Dasar Perpajakan
    ► • Belajar Pajak: Pengeta...
    ---------------------------------------------------------------
    Follow Bapak Prianto di LinkedIn
    ► / priantobudi
    ---------------------------------------------------------------
    Terima kasih sudah menonton.
    Mari tetap terhubung bersama kami:
    Company Profile: ► pratamaindomit...
    Subscribe: ► pratamaindomit...
    Facebook: ► pratamaindomit...
    LinkedIn: ► pratamaindomit...
    Twitter: ► pratamaindomit...
    Instagram: ► pratamaindomit...
    Websites: ► pratamaindomit... | pratamaindomit...
    #JenisPajak #KupasTopikSeputarPajak #KOTAK #PratamaIndomitra
    #MengapaBayarPajak #PajakItuKeren #PriantoBudi

Komentáře • 17

  • @pratamaindomitra
    @pratamaindomitra  Před 4 lety +7

    Belajar Pajak: Pengetahuan Dasar Perpajakan
    - Playlist:
    ► czcams.com/play/PLrlL6tkjvAQ60a4NPDCCwLLwHNlSw0Vu1.html
    ---------------------------------------------------------------
    Follow Bapak Prianto di LinkedIn
    ► linkedin.com/in/priantobudi
    ---------------------------------------------------------------
    Terima kasih sudah menonton.
    Mari tetap terhubung bersama kami:
    Subscribe:
    ► pratamaindomitra.co.id/yts
    Facebook:
    ► pratamaindomitra.co.id/fb
    LinkedIn:
    ► pratamaindomitra.co.id/linkedin
    Twitter:
    ► pratamaindomitra.co.id/twitter
    Instagram:
    ► pratamaindomitra.co.id/insta
    Websites:
    ► pratamaindomitra.co.id

  • @dedetjahyo8664
    @dedetjahyo8664 Před 4 lety +1

    Terima kasih banyak pak pri dan PIK

    • @pratamaindomitra
      @pratamaindomitra  Před 4 lety +1

      Terimakasih Pak, jangan lupa Subscribe nya agar selalu mendapatkan notifikasi saat ada video baru dari Pak Pri yang di Upload

  • @daffaaulia9667
    @daffaaulia9667 Před 3 lety

    Terimakasih atas sharing ilmunya

  • @tirtawijaya5148
    @tirtawijaya5148 Před 7 měsíci

    Yg belum dibahas:
    1.Pajak Preman
    2.Pajak Ormas
    3.Sumbangan Wajib RT..berbagai kegiatan
    4.Sumbangan Wajib RW...berbagai kegiatan
    5.Pajak Daerah
    6. DLL

  • @bonifasiusrendra
    @bonifasiusrendra Před 3 lety

    Mantab pak penjelasan nya

  • @irmafadilahairunisah9822

    Terimakasih, sangat membantu sekali untuk materi judul skripsi saya

  • @bambangprihadi9459
    @bambangprihadi9459 Před 4 lety

    Terima kasih pak Prie

    • @pratamaindomitra
      @pratamaindomitra  Před 4 lety

      Terimakasih Pak, jangan lupa Subscribe nya agar selalu mendapatkan notifikasi saat ada video baru dari Pak Pri yang di Upload

  • @irkhamthetranslator4136

    Output dari menonton video ini = jadi melek pajak.

    • @musaddatlubis824
      @musaddatlubis824 Před 3 lety

      Pencerahan Pemahaman Perpajakan... Terimakasih Pak Prie..!

  • @yoedie4456
    @yoedie4456 Před 2 lety

    Akhirnya rakyat bawah juga yang terdampak,katanya negara dengan sumber daya alam yang melimpah,kaya raya,,,kemana larinya kekayaan alam indonesia

  • @agriculturebuildingchanel2823

    Berarti kalo ppn itu sudah pasti pajak tidak langsung ya pak???

  • @big-bcvmdt-0036
    @big-bcvmdt-0036 Před 2 lety

    apakah LINK Download makalah & slide presentasi materi training pajak bisa di buka kembali ???
    Terima Kasih

  • @bahtiarmida8146
    @bahtiarmida8146 Před 3 lety +1

    sok pintar ini orang