PENTING!! PERATURAN BARU PAJAK, WAJIBKAN SETIAP ORANG MEMILIKI PEMBUKUAN MULAI TAHUN 2024!
Vložit
- čas přidán 27. 03. 2024
- PENTING!! PERATURAN BARU PAJAK, WAJIBKAN SETIAP ORANG MEMILIKI PEMBUKUAN MULAI TAHUN 2024!
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan setiap orang untuk memiliki pembukuan mulai tahun 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Kewajiban Penyampaian Pembukuan dan Pencatatan untuk Kepentingan Perpajakan.
Apakah Anda Takut Bisnis Ditenggelamkan oleh Beban Pajak?
Pelajari Strategi Master Pajak untuk Menghindari Masalah Pajak dan Memaksimalkan Keuntungan Bisnis Anda! check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsulting.id/sp2dkys
Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
www.dconsulting.id/konsultasi...
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @dedysidarta
Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
dconsulting.id/videoseries/
Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
t.me/dconsultingid
Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: / dedysidarta_official
Facebook: / dedysidarta
CZcams : / dedysidarta
Tiktok : / dedysidarta
Atau bisa kontak di :
Instagram: / dconsulting.id
Facebook: / dconsulting.id
CZcams : / dconsultingid
Tiktok : / dconsulting.id
#aturanpajak #pembukuan #pajakusaha - Jak na to + styl
Apakah Anda Takut Bisnis Ditenggelamkan oleh Beban Pajak?
Pelajari Strategi Master Pajak untuk Menghindari Masalah Pajak dan Memaksimalkan Keuntungan Bisnis Anda! check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsulting.id/sp2dkys
orang kecil mau usaha sengaja dibikin repot nambahin kerjaan, nambahin karyawan, cuma demi enaknya pemerintah! FCK
😂
Waduuuh
Kenapa tahun ini harus lapor pakai norma,bukankah tarif 0,5 % masih berlaku ??
Seharusnya aparat pajak membuat buku paduan untuk membuat pembukuan sederhana,jangan membebani WP dgn aturan aja
Mau nanya dong: jika UMKM dan di luar usaha inti kita ada penghasilan sewa dan bunga bank di luar negeri. Apakah saat SPT saya masih dapat pengurangan PTKP dari pendapatan dari LN ? Mohon petunjuk
hehe....menurut saya pemerintah harus menyediakan sarana pelatihan gratis pembukuan gak seenak nya mengharuskan , bgn kalau org tidak bisa? bukan hanya karena tidak mau tahu tapi mau tahu tetap tidak bisa ?? tolong dibantu jawab🙏
Klo ada pembukuan berarti pajak progresif usaha pribadi dari keuntunga bersih tiap taun dong jadinya?
Iya bener kalo norma hrs buat surat pernyataan peritungan norma tandatangan WP jgn lupa minimal konsultasi keAR tapi kalo pemasukan tdk sampe 500jt pertahun, saldo di revkening tdk ada transaksi yg mencurigakan aman2x saja bisa pake norma..
kalau ar nya bngsat gimana? tiap tahun aja kirim wa minta uang thr. bisakah kita lapor ke polisi org kayak gini?
saya punya CV. Tahun 2013 dan sampai saat ini belum pernah digunakan dan terus dapat surat cinta dari pajak..skrng saya buka usaha kecil dengan mengurus UD di OSS, tp penghasilan hanya Rp. 6.000.000/bln x 12 total Rp. 72.000.000/tahun tp modalnya Rp. 60.000.000 jadi netto nya Rp. 12.000.000/ tahun apakah perlu bayar pajak atau gimna pak?....saya stress mikirinnya ..
Tadi aq beli Kondom 3 pcs dan Jamu kuat 2 bgkus di Warung tapi gak ambil kwitansi, giman ya ?..
🤔🤔
Koh saya bingung.. Mau tanya untuk nanti 2024 ini semua yg sudah punya E-KTP berarti otomatis punya NPWP.. hlah yg sudah Tua Tua tidak punya Penghasilan seperti (Nenek2 dan Kakek2) apakah mereka juga harus lapor Pajak tahunan.. ? Karena terlambat lapor saja dikenai denda Rp100.000..
Pribadi ini maksudnya apa? Apakah usaha atas nama pribadi atau semua pribadi yg punya npwp harus buat pembukuan? Termasuk yg sudah tidak berusaha seperti pensiunan, orang tua, orang yg tidak bekerja lagi hanya hidup dari bunga bank atau pemberian anak, dll.. dan pembukuan yg dimaksud harus pakai neraca, RL, dan buku kas segala? 🤔
Harap Mencatan brp X dpt Nasi gratis berikut Lauk yg di Sertai Video Unboxing😅😅
Minta keterangan yg lebih detail dong
OP (Orang Pribadi) yang punya omzet Rp500juta-Rp4.8M per tahun sebaiknya pembukuan, agar mudah saat kena periksa pajak.
setahu saya untuk omzet dibawah 4,8M cukup menggunakan pencatatan.
kalau pingin belajar pembukuan pajak yg simple ada, klas onlinenya?
ada kak bisa klik www.dconsulting.id/mahirpajak-ytds
Intinya,awal org usaha adalah utk cari duit cm utk makan..Kl berkembang,tujuannya mulai utk pengembangan kekayaan...,dst..
Kl utk usaha cm buat cari makan sj,lulusan SD jg bs,,tp apa dia ngerti pembukuan?Sy yakin banyak yg nggak,krn sekolahnya blm tentu di bidang itu...Kl cm usaha kecil spt toko kecil,warung,,gimn mereka buatnya?Apa dia melanggar hukum?Atau disuruh sekolah akuntansi?Atau akan ditangkap krn tuduhan penggelapan pjk?Realistis lah...Kec,,dia sdh besar,dianggap sdh punya kemampuan utk minimal gaji karyawan pembukuan,ya ok lah..
Pjk jgn jd alat utk matiin org yg cm usaha utk sekedar buat makan,..
😇😇😇
Kata sri mulyani penduduk Indonesia cuma yang bayar pajak 20%Dari jumlah penduduk.
Udah aje Jadi negara Islam.
Ga ribet.
Tinggal rebah rebahan di mesjid
Pusing Amat.
😇😇
Tukang jual obat kaki 5
chanel yang paling sok sibuk
🥲🥲🥲