GAWAT!! Jadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) Sekarang Bisa Rugi dan Menyebabkan Usaha Bangkrut Total!
Vložit
- čas přidán 17. 11. 2023
- GAWAT!! Jadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) Sekarang Bisa Rugi dan Menyebabkan Usaha Bangkrut Total!
Dalam pengertian pajak, rugi adalah selisih antara penghasilan dan biaya yang dapat dibebankan. Jika penghasilan lebih kecil dari biaya, maka perusahaan mengalami rugi.
Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini www.dconsulting.id/mahirpajak...
Anda dapat berkonsultasi online untuk mendapatkan solusi dari masalah yang sedang Anda hadapi di dalam bisnis Anda saat ini, baik terkait dengan pajak, keuangan, maupun sistemasi bisnis. Bagaimanacaranya? check selengkapnya di link berikut
www.dconsulting.id/konsultasi...
Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
dconsulting.id/videoseries/
Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
t.me/dconsultingid
Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak saya di :
Instagram: / dedysidarta_official
Facebook: / dedysidarta
CZcams : / dedysidarta
Tiktok : / dedysidarta
Atau bisa kontak di :
Instagram: / dconsulting.id
Facebook: / dconsulting.id
CZcams : / dconsultingid
Tiktok : / dconsulting.id
#pkp #tarifpajak #pajakusaha
Awas kena Denda PAJAK BESAR! Hanya karena ketidak tahuan Anda! Yuk belajar pelatihan lengkap mengenai pajak, check selengkapnya dilink berikut ini
Apa itu pkp? Apa itu jual beli ppn dan maksudnya bagaimana, masih buram gak jelas. Lagian bagaimana jika pas dapat orderan dadakan, sehingga tiba-tiba dari 4,4miliar langsung naik 10, 5 miliar dan cuma kebetulan saat itu doang, dan berikutnya langsung turun lagi di 4 miliar, apa perlu harus pkp? Dan jika turun 4 miliar apa perlu mencabut pkp? Usaha sekarang tidak pasti dan bisa naik mendadak pas ada orderan dadakan, dan tiba-tiba bisa sangat minus orderan. Jadi soal pkp ini memang rasanya tak masuk akal dan bikin pusing dan stress saja, cobalah bikin sistem pajak yg lebih sederhana tanpa terlalu banyak- macam-macam peraturan dan macam-macam pajak yg membuat orang yg tidak sekolah tinggi jadi dilema untuk maju dan berkembang usahanya.
Kalau uang begitu besar itu artinya sasaran pajak itu yang pt-pt yang industri-industri.. atau artis-artis yang kaya kaya
Kalau mau tau tentang pajak yang sebenarnya, belajarlah pada Rafael alun dan gayus tambunan
Kalau jadi eksporter, bgitu mau eksport sendiri harus sudah jadi PKP, karena harus bikin faktur walau nol %. Yang paling menyakitkan, kalau kami ambil barangnya dari pabrik orang lain, maka kami harus bayar lunas dulu PPN nya 11%, padahal margin kami jauh dibawah PPN tsb. Artinya kami nombok. Dan utk bisa punya margin, harus ambil restitusi PPN, dan hal tsb tidak mudah, dan membutuhkan waktu lama. Sementara modal kami kecil. Harapan kami pemerintah bisa bikin terobosan utk hal seperti ini, agar kami gak kehabisan modal (yg modalnya minim)
Pak kalau misalkan kita sudah PKP tetapi penghasilan kita setahun kurang dari 1 miliar apakah kita harus pencabutan PKP kita..??? Atau apa akibat bila kita tidak membuat faktur pajak keluaran bila ada transaksi dengan pemerintah... Apakah perusahan kita kena denda juga..???
Seharusnya pihak pajak yg aktif, bkn para konsultan
Maaf mau bertanya Pa,,apakah benar seorang WP yang memungut PPN, tapi belum jadi PKP, dikenakan denda 100%?
Kami presiden Indonesia merdeka gol kami
Pkp itu penghasilan diatas 4.8 milyar pertahun. Atau omset diatas 4.8 milyar pertahun ??
Rugi dari mana, ini pengalaman saya waktu beli barang mewa toko sebagai penyedia barang (supkeyer) memungut pajak PPN 11 ℅ dan PPh 2 ℅ karena punya NPWP dari saya sebagai konsumer dan toko yg setor pajak
PEGAWAI PAJAK 80% KORUP.
Pak,
pak mau tanya, klonomset diatas 4.8 M trs harus pkp, tp kita ngambil margin 8-15% , itu hitunganya gmn ?
Bpk gmn omset 100 jt/ thn tp sdh dpt surat PKP ?? Ap wajib lapor PKP.. apa yg harus di lakukan bapk
kok mirip hehe semoga dipermudah
menit
Min mau bertanya jika penjual,usaha nya belum pkp sekolah tetap belanja siplah pada toko tersebut jadi sedangkan toko berdekatan pkp tapi kurang diminati oleh sekolah jdi apa yang resiko nya buat kedua belah pihak dari yang tidak pkp tersebut terimakasih mohon jawaban
Pak kalau pendapatan 4,8 miliar itu dari pendapatan bersih atau dari pendapatan kotor?
Ini lah yg swdang kita alami..denda 1.2 M..mulai tahun 2017 ...