Mau tanya. Saat pendirian PT A, Suami Istri dan Orang lain (tidak ada hubungan dengan keluarga suami istri) menjadi pemegang saham dengan. Kemudian terdapat perubahan pemegang saham, menjadi Suami Istri saja dan sekaligus menjadi pengurus (suami direktur, istri komisaris). Pertanyaannya, apakah bisa atau diperbolehkan menurut UU PT dan perkawinan jika PT tersebut ditambahkan pemegang sama dan pengurus yaitu anak kandung dari Suami Istri tersebut? Mohon infonya 🙏
Utk membuat perjanjian kawin pasti harus ada data2 pendukung nya sbg dasar ya. Krn nantinya akan di register di pengadilan & catatan sipil yg berlaku terhadap pihak ketiga juga.
Kerenn mbak kontennya saya suka ♡ sangat mengedukasi terimakasih mbak 🤗
Mau tanya Bu, bahasan mengenai pinjaman atas nama PT ke bank, termasuk jaminan yg mungkin dan dibolehkan.
Ditunggu tanggal tayangnya ya pak 😁🙏
@@yulianijs1051 makasih Bu. bagus pembahasannya 🙏
5:01 Jika suami-istri tsb punya seorang anak yang sudah dewasa.
Apakah boleh, anaknya yang jadi Pemegang Saham ke-3..?
Bisa jg begitu pak/bu. Sukses yah 👌
Mau tanya. Saat pendirian PT A, Suami Istri dan Orang lain (tidak ada hubungan dengan keluarga suami istri) menjadi pemegang saham dengan. Kemudian terdapat perubahan pemegang saham, menjadi Suami Istri saja dan sekaligus menjadi pengurus (suami direktur, istri komisaris). Pertanyaannya, apakah bisa atau diperbolehkan menurut UU PT dan perkawinan jika PT tersebut ditambahkan pemegang sama dan pengurus yaitu anak kandung dari Suami Istri tersebut? Mohon infonya 🙏
Anak boleh jadi pemegang saham bersama orang tua. Sukses selalu yah 👌
Nice.... ❤
Siang bu kl suami istri dan anak2 mendirikan PT tanpa pisah harta bisa bu notaris..?
Tetap kurang tepat secara hukum perdata ya pak. Krn suami istri adalah 1 subyek
Di lapangan ya memang banyak yg mempraktekkan. Tapi kalo ngga bener ya jangan diikuti 😅
Atas pilihan memilih terpisah, apakah ada tuntutan data legal?
Utk membuat perjanjian kawin pasti harus ada data2 pendukung nya sbg dasar ya. Krn nantinya akan di register di pengadilan & catatan sipil yg berlaku terhadap pihak ketiga juga.
Apakah perjanjian pisah harta harus urus di kenotariatan ya?
Pisah harta dibuat dlm bentuk akta notaris ya pak