Cara Membuat Perjanjian Jual Beli Tanah Non Sertifikat, Tanpa Lewat PPAT (Draf Free Download)

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 11. 09. 2024
  • Melakukan jual beli tanah non-sertifikat secara umum lebih fleksibel dibandingkan jual beli tanah sertifikat. Transaksi jual-beli tanah sertifikat harus dilakukan berdasarkan akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT (Perjabat Pembuat Akta Tanah). Untuk transaksi jual beli tanah non-sertifikat, perjanjian jual belinya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian biasa. Namun demikian, sebaiknya perjanjian jual beli tanah non-sertifikat diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
    Untuk mengunduh draf Perjanjian Jual Beli Tanah Non-Sertifikat, silahkan ikuti link di bawah ini:
    PERJANJIAN JUAL BELI TANAH NON-SERTIFIKAT (Girik, Pethuk, Letter C, SKT): • PERJANJIAN JUAL BELI T...
    ========================================
    Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
    Untuk download draf DOKUMENTASI LEGAL KETENAGAKERJAAN KARYAWAN PERUSAHAAN (HRD/Personalia), silahkan ikuti link berikut:
    www.legalakses....
    Jasa Pembuatan Draf Kontrak/Perjanjian:
    Silahkan follow kami juga di:
    Website: www.legalakses...
    Instagram: / legalakses
    Facebook: / legalaksess
    Twitter: / legalakses

Komentáře • 167