Salah Satu Ahli Waris Tidak Setuju Menjual Warisan?? | Lakukan ini agar tidak menimbulkan sengketa.

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 22. 07. 2020
  • Hallo kalian semua... apa kabar?
    Kali ini aku mencoba menjelaskan masalah hukum tentang warisan.
    banyak yang bertanya tentang hal ini melalui chat di whatsapp dan melalui telepon (dan banyak dari kalian tidak mau disebutkan namanya). kali ini aku akan menjelaskan mengenai apa yang harus dilakukan apabila salah satu ahli waris tidak mau menjual warisan milik para ahli waris.
    sorry ya, kali ini penjelasannya agak panjang dan mungkin buat sebagian dari kalian bingung. kalau ada pertanyaan, jangan sungkan ya. tulis aja di kolom komentar, nanti aku akan menjawabnya buat kalian.
    Kalian bisa mendengarkan lebih jelas mengenai permasalahan waris mulai dari menit 03:30
    -----------------------------------------------------------------------------------
    Further Question :
    E-mail : lassa@lassaadvocate.com
    Notes : Pertanyaan tidak wajib di jawab, dan apabila di jawab maka akan di upload di video berikutnya melalui CZcams Channel ini. Jangan lupa Subscribe dan bunyikan bel agar tidak ketinggalan informasi, mungkin saja pertanyaan Anda yang akan dijawab.
    .
    .
    Bussines Inquiry :
    E-mail : lassamelany@gmail.com
    .
    .
    Social Media :
    Instagram :
    / lassaadvocate
    / melanylassa
    Disclaimer:
    Seluruh informasi hukum yang dibuat oleh Channel Melany Lassa hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Lassa Advocate & Associates

Komentáře • 147

  • @harrywidodo131
    @harrywidodo131 Před měsícem +1

    Nah ini baru cara penyelesaian yg adil baik untuk yg setuju dijual maupun untuk yg tidak setuju dijual.

  • @gagakrimang4472
    @gagakrimang4472 Před 3 lety +18

    Anda orang baik, smua pertanyaan d jawab

  • @acil846
    @acil846 Před 2 lety +4

    Masya Alloh Terimakasih sudah berbagi pengetahuan dengan kami 🙏🙏🙏

  • @akbaribari8975
    @akbaribari8975 Před 2 lety +5

    Amin atas penjelasannya.sangat bermanfaat sekali bagi saya untuk pengetahuan.

  • @MaulidDibaTelagaKautsar
    @MaulidDibaTelagaKautsar Před 3 lety +2

    Ini nih yang harus diketahui. Biar ke belakang perkara warisan ndak jadi masalah besar

  • @annisaannisa7543
    @annisaannisa7543 Před 2 lety

    Ilmu yg baik telah ibu jabarkan melalui Hp ini cukup membantu dlm kehidupan .

  • @AnisaFitrah-hm4yv
    @AnisaFitrah-hm4yv Před 10 měsíci +1

    Terima kasih atas segala ilmu nya yang bermanfaat bagi umat Islam yang beriman semoga Alloh swt memberikan kesehatan pada ibu,👍🌺🌹🌸🌷

  • @jwnsionalis896
    @jwnsionalis896 Před 2 lety +2

    Terima kasih mbak Melani penjelasannya, semoga mbak Melani sehat selalu. 🙏🙏🙏

  • @bungamawarni2235
    @bungamawarni2235 Před rokem +3

    Mntap kk..mksih bnyk atas ilmu ny ya kk🙏🙏

  • @sukendarriyani4823
    @sukendarriyani4823 Před měsícem +2

    Terima kasih atas infonya mbak

  • @roniudip
    @roniudip Před měsícem +1

    Surat atau dokumen apa yg hrs dipersiapkan apabila ingin menjual rumah waris (orang tua sdh meninggal semua) dan ahli warisnya semuanya menyetujui kalau rumah waris dijual.

  • @ahmadibrahim7016
    @ahmadibrahim7016 Před 2 lety +1

    👍 mantap

  • @hadimartono8762
    @hadimartono8762 Před rokem

    Tks atas pencerahannya 👍

  • @lexialexanderhanas1789
    @lexialexanderhanas1789 Před 2 lety +2

    Terima kasih...atas ilmunya🙏🙏🙏

  • @PakRamah
    @PakRamah Před měsícem

    TERIMAKASIH ATAS ILMU NYA YANG SANGAT PENTING DALAM HUKUM WARISAN

  • @sriutari9422
    @sriutari9422 Před 2 lety +1

    Terima kasih , mbak telah memberikan penjelasan yg dibutuhkan banyak keluarga.

  • @jimmypellokila3200
    @jimmypellokila3200 Před rokem +1

    Terima kasih
    Sukses selalu Kak.🙏🙏

  • @B4ONG
    @B4ONG Před 2 lety +11

    ...secara waris Islam, ada 2 hal yang membuat masalah harta waris menjadi rumit, banyaknya campur tangan setan & dicampurnya hukum Islam (versi Quran) dengan hukum buatan/pemikiran manusia (perdata/khi) karena dalam ajaran Islam sudah sangat jelas aturan main soal waris, wasiat & hibah....

  • @sayurbandungjaya
    @sayurbandungjaya Před 2 lety

    Terimakasih 🙏

  • @nurudinmy3853
    @nurudinmy3853 Před 2 lety

    Terima kasih bu

  • @Katrinchan
    @Katrinchan Před rokem

    ok trimakasih 🙏🙏🙏

  • @pujaangel7830
    @pujaangel7830 Před 2 lety

    cantik cerdas trims mba atas penjelasannya

  • @user-jm8ln5pf9u
    @user-jm8ln5pf9u Před 5 měsíci

    Mantaaap**siii

  • @herdamas9245
    @herdamas9245 Před 3 lety +5

    Cz warisan saudara bisa jadi musuh 🙏

  • @widodotatik7993
    @widodotatik7993 Před rokem

    👍👍👍 terima kasih mbak

  • @Fahri-rz7vw
    @Fahri-rz7vw Před 2 lety

    kuliah hukum nihh

  • @2612sm
    @2612sm Před 6 měsíci +1

    Terima kasih infonya Mbak, apabila penetapan pengadilan tentang pembagian waris sdh ada, apakah masih diperlukan persetujuan berupa tanda tangan di akta jual belinya?, bagaimana bila pihak yang tidak setuju tsb tetap tidak mau tanda-tangan?, terima kasih....

  • @ayasayaseen6477
    @ayasayaseen6477 Před 5 měsíci

    Gara2 warisan persaudaraan mnjadi permusuhan, kalao doi antara mereka ada yg serakah, baik hukum islam maupun hukum negara tidak di gubris

  • @raraverani4798
    @raraverani4798 Před 3 lety +9

    Bu...kami 4 bersaudara, sy anak pertama laki2 usia 52 th dan 3 adik perempuan usia 50, 47 alm, 39thn. Ortu sdh wafat semua. Sy bicarakan baik2 dg adik2 sy perihal warisan, tetapi adik2 sy sepakat tidak setuju utk menjual rumah. Sementara adik2 sy juga tdk ada yg sanggup membayari rumah tsb. Setelah beberapa hari, sy baru mengerti permasalahannya, katanya bahwa sy tdk punya hak lagi karena pd saat ortu masih hidup, sy paling disayang dlm hal ekonomi. Padahal sy membayarnya ke ortu dan ada juga yg ortu tdk mau dibayarkan. Bagaimanakah sy harus bersikap agar adik2 sy tidak mendzolimi sy yg dlm keadaan ekonomi terpuruk. Juga agar adik2 sy tidak terjerumus dlm hukum Allah. Mohon pencerahannya. Trims

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety +8

      Mengenai warisan yang tidak disetujui ahli waris untuk menjual warisan tersebut, Anda bisa menonton video saya yang ini czcams.com/video/3bf361MEdAo/video.html

  • @Fans_Star
    @Fans_Star Před 17 dny

    Bagaimana kalau ahli waris ada 3 dan anak 1 mayoritas mengatasnamakan sertifikat pewaris atas namanya, apakah perlu dibuatkan surat wasiat pewaris untuk membagi rata atas harta dari 3 ahli warisnya itu?

  • @rosniati5950
    @rosniati5950 Před 23 dny

    Kak, tanya klo tanah ortu semasa hidupnya sdh membagi tanahnya dgn membuat surat hibah diats materai di tt saksi dan anak alm dik kades, namun setelah ortu meninggal , salah satu dri anak alm, mengambil sebagian milik saudara dgn alasan itu adlh warisan, pdhl sudah dibagi alm ortu semasa hidupnya, namun surat hibahnya blm diaktekan, secara musyawarah sdh tdk bisa , sehing ybs , menyendiri tdk diakui saudara lagi, pertanyaan saya, apa jln keluarnya kk ?

  • @gilobilo7040
    @gilobilo7040 Před 2 lety +2

    Pagi ka,gimana jika jual rumah tapi satu orang tdk setuju sedang kan yg dua orang setuju ... Apa solusi nya

  • @umpifebriani7890
    @umpifebriani7890 Před 2 lety

    Kak mau tanya kl surat perjanjian jual beli rmh kl gak jadi apa bisa dilimpahkan org lain dan yg hrs tanda tangan kok tdk semua ahli waris kok cuman 2 aja padahal ahli warisnya ada 6 org

  • @kusnankusnan2915
    @kusnankusnan2915 Před 3 lety

    Oke

  • @ekssam850
    @ekssam850 Před 2 lety +2

    Bu bagaimana orang tua memberikan surat ganti rugih sebesar 15 JT tampiyang diberi

  • @ifelndity4120
    @ifelndity4120 Před 2 lety

    Sekarang saya alami ini.

  • @maryatiwijaya6553
    @maryatiwijaya6553 Před 2 lety

    Kak orangtua saya sdh meninggal skrang saya mau bikin surat hibah tp ortu tdk punya surat nikah apa bisa mohon kak dibantu carany

  • @nkri1606
    @nkri1606 Před 2 lety

    😆.....hilang tak ber bekas itu si ahliwaris ya embak

  • @hj.daritisr1230
    @hj.daritisr1230 Před 2 měsíci

    Kalo salah satu anak dri ahli waris ada yg berpindah agama apakah dia berhak mendapat waris

  • @momsdita
    @momsdita Před 2 lety

    Kak klo mau konsultasi bisa? Klo boleh tau kantor nya dmn

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 2 lety

      Anda bisa hubungi kantor hukum saya di 081259783838. Ada admin yang akan mengatur pertemuan konsultasi baik online maupun offline.
      Kantor saya berada di Surabaya, Jawa Timur.

  • @noviasti932
    @noviasti932 Před 2 lety +1

    Pas banget nemu ini.. Kami 5 sodara, Dulu bapak waktu meninggal hanya dekat dg 2 orang anak.. Krn semua ikut ibu.. Yg dekat dengan bapak itu 1 saudara kandung sy, 1 anak se ayah..
    Dan waktu itu bapak katanya pesen semua hartanya hanya untuk 2 anak itu, tanpa meninggalkan surat wasiat dan sejenisnya..
    Kami ingin semua harta dibagi scr adil.. Tp 2 orang lainnya sudah menglaim aset* milik mereka..
    Semoga ada ttik temunya bsk..

  • @naylacantik241
    @naylacantik241 Před 2 lety +2

    Saya ingin bertanya,,Nama saya suryana, saya 2 bersaudara,saya laki2 dan kakak saya perempuan,, Almarhum Bapak saya meninggalkan sebidang tanah dan rumah luas sekitar 1000 meter, yang 500 meternya sudah dibuat kontrakan kakak saya dan yang 500 meter lagi berupa rumah ditempati kakak saya juga,,tanah dan rumah tersebut sudah dipecah menjadi 2 sertifikat atas nama saya dan kakak saya, lalu saya ingin menjual bagian saya berupa rumah yang ditempati kakak saya, tetapi kakak saya marah dan tidak boleh dijual dengan alasan rumah warisan,,Dan meminta ganti rugi rumah yang sudah dia renovasi. Apakah saya bisa menuntut dan menjual rumah tersebut?

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 2 lety +1

      Hallo kak. Anda sebagai Ahli Waris memiliki hak atas warisan tersebut kok. Anda bisa menawarkan pada kakak Anda untuk membayar bagian warisan yg menjadi hak Anda. Apabila tidak disetujui maka tanah dan bangunan tersebut bisa digugat di Pengadilan agar dijual dan hasilnya dibagi ke ahli waris.

  • @hj.daritisr1230
    @hj.daritisr1230 Před 2 měsíci

    Kalo anak tiri berhak apa tdk mendapat waris sdgkan harta itu milik dri ibunya yg sdh meninggal

  • @yohanes-sw7iw
    @yohanes-sw7iw Před 3 lety

    Ijin bertanya ibu, kalau orang tuanya tidak ada akta nikah atau menikah tidak dicatatkan dicatatan sipil (non muslim). Ahli waris ingin balik nama sertifikat tanah warisannya. Pertanyaan saya, apakah notaris bisa membuat akta waris atau surat keterangan waris? Terima kasih ibu

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety +1

      Apabila tidak ada akta nikah, maka Anak2 adalah ahli waris dari pihak ibu saja. surat keterangan ahli waris yang dibuat adalah apabila pihak ibu meninggal dunia. kecuali dalam akta lahir Anda, ada pengakuan ayah biologis, sehingga surat keterangan ahli waris bisa di buat apabila ayah meninggal dunia. pengurusan surat keterangan ahli waris dalam kondisi seperti ini harus dilakukan melalui permohonan ahli waris di Pengadilan Negeri.

  • @y2n_collection2
    @y2n_collection2 Před 2 lety +1

    Apakah unt mengajukan ke pengadilan apa perlu dampingan pengacara ,jika kasus nya sama sprt materi ini kak?

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 2 lety

      Saya sarankan demikian. Pendampingan diperlukan agar pengacara dengan keahliannya yang memahami dan menguasai aturan hukum memberi penjelasan dan membantu dengan efektif sehingga dapat terselesaikan dengan baik. Tetapi kalau tidak memungkinkan menggunakan jasa pengacara, Anda bisa mengurusnyq sendiri di Pengadilan Negeri.

  • @ferihadi6551
    @ferihadi6551 Před 3 lety +3

    cara pengajuan menjual warisan ke pengadilan agama apakah rumit. dana apakah memakan biaya

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety +1

      Hallo kak. Saya jelaskan di video berikutnya ya

  • @agussetyawan7541
    @agussetyawan7541 Před 3 lety

    kak saya punya saudara udah jual tanah tapi saudara lainnya belum tanda tangan ajb .dan niatnya lagsug sertifikat..sertifikat udah dibawa perangkat desa...tapi jika saudara gak setuju gimana solusinnya

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      tidak adanya ttd dari ahli waris lain, maka AJB tersebut tidak sah dan tidak bisa diproses. kalau saudara tidak setuju menjual warisan, Anda bisa menonton video ini sampai selesai untuk memahami permasalahan Anda.

  • @32.syarongracella3
    @32.syarongracella3 Před 3 lety +1

    kak sy bersaudara 3 org sy anak bungsu,ortu sy sdh meninggal dua2x tapi kakak sy dua2x tdk mau menjual aset ortu dan membagi,jalur hukum apa yg bs sy lakukuan biar bs dibagi aset ortu sy,mohon solusix kak melany lassa

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety +1

      Anda bisa menonton video saya yang ini czcams.com/video/3bf361MEdAo/video.html

  • @lunetaluvena5936
    @lunetaluvena5936 Před 2 lety

    Bu saya mau tanya..saya dapet bagian rumah dr orgtua,tp sertifikat msh nama bpak saya,skrg mau saya ganti nama saya sertifikatnya..baiknya pake apa ya bu?jual beli apa balik nama..saya mncari yg biayanya tidak mahal dan tidak rumit,trimakasih..

  • @nadapkambers3109
    @nadapkambers3109 Před 3 lety +1

    Ibu apakah hak waris keluar dari notaris sedangkan ayah saya masih hidup tapi beliau strok apa itu sah atau tidak ??? Tolong ibu penjelasan nya

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety +1

      Surat Keterangan Hak Waris, dikeluarkan apabila pewaris meninggal dunia. kalau stroke dan masih hidup, maka orangtua (ayah) tidak bisa dikatakan pewaris dan kemudian ahli waris membuat surat keterangan hak waris. hal itu jelas melawan hukum.

  • @lokergue
    @lokergue Před 3 lety

    Bu mau nanya, apakah ibu tiri sy yang istri sah bapak sy termasuk ahli waris?
    Bapak sy menikah dengan janda 3 anak. Sy juga bertiga sy di tengah2.
    Kondisinya sekarang akta tanah di pegang kakak tiri sy, karna dia yg urus surat2 setelah bapak meninggal. Kondisinya waktu itu sy masih kuliah dan sekarang mau diminta untuk di jual dan di bagi2 dia tidak mau, dengan alasan bapak sy punya hutang dengan dia dan ibu Tri sy tanpa bukti yg jelas.

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Apabila istri sah, maka Anda dan ibu Anda juga termasuk sebagai ahli waris yang sah.

  • @halimnur1792
    @halimnur1792 Před 2 lety

    Kalau warisan tiba" Di hibahkan padahal ada ahli waris yang belum tanda tangan .dan di bilang sudah meninggal padahal masi hidup akhirnya pbuatan akte di laniutkan .
    Apa itu bisa di gagalkan jika akte sudah jadi dan sudah di hibahkan ke orang lain...

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 2 lety

      Sangat bisa. Apabila akta dibuat dengan dasar itikad buruk, maka perbuatan hukum tersebut batal demi hukum.

  • @purwadigarung4636
    @purwadigarung4636 Před 2 lety

    Bu tolong minta jawaban, bahwa saya punya saudara kandung 7 laki laki 3, perempuan 4 dan orang tua meninggalkan warisan sebidang tanah dan bangunan dg luas tanah lebih kurang 450 m2 orang tua sdh meninggal semua utk ayah meninggal th 76 dan ibu meninggal th 92 jadi sdh lama sekali yg kami pertanyakan adalah dari yg enam saudara ini sepakat utk dibagi tapi yg satu saudara kami atau yg no. 4 saudara kami tdk setuju utk dibagi bahkan apalagi dijual utk itu bisakah kami yg mayoritas ini tetap bersikeras utk dibagi

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 2 lety

      Pertanyaan Anda sudah saya jawab di video ini. Mohon di dengar dengan baik. Semoga bisa jadi solusi untuk masalah Anda.

  • @sahabatmaza7089
    @sahabatmaza7089 Před 2 lety

    Mbak mau tanya,,ibu saya sudah almarhumah,tapi dihibahi sawah sama nenek ibu saya ,,pedok D nya ada,apa bisa di rubah jadi SHM?

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 2 lety

      Apakah ada akta hibah? Kalau tidak ada, maka peningkatan SHM dengan prosedur waris.

  • @andresumarsono9626
    @andresumarsono9626 Před 10 měsíci

    Terimakasih Banyak Atas Pencerahan Nya. Mohonn Maaf Mbak Melani Sy Punya Masalah Dngn Warisan, Apa Bisa Boleh Sy Minta Kontaakk Mbak Agar Sy Bisa Menjelas Kan Seditail2 Nya Sblm Sy Menindak Lanjut Kann Warisan Ayah Sy Yg Sdh Meninggal DiThn 1994 Lalu. Tksh Banyak Atas Waktu Nya.

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 9 měsíci

      Selamat siang. Bisa hubungi nomor HP kantor di 081259783838 atau email di lassa@lassaadvocate.com

    • @andresumarsono9626
      @andresumarsono9626 Před 9 měsíci

      @@melanylassa Terimakasihh Banyak.

  • @rizaalfianriszqi8131
    @rizaalfianriszqi8131 Před 3 lety

    Kak klo mau blik nama tp A.N nya masi nenek ( meningal ) trs trun ke ibu ( meningal ) trs ke saya . Tp alamat sertifikat sm ktp sya beda ap bisa syarat dan ketentuan nya bgaimana ??
    Sertifikat ( jateng ) ktp sy ( jabar ) sebelum ny terima kasih kak .

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety +2

      Balik nama dilakukan dari pewaris ke ahli waris, tidak peduli KTPnya dari mana. Asalkan bisa buktikan Anda adalah Ahli waris yang sah secara hukum.

  • @imamachmadichanel1784
    @imamachmadichanel1784 Před 3 lety

    Kak..perkenalkan nama saya imam..dari situbondo.
    Maaf kak mengganggu,saya ingin konsultasi.
    Saya diangkat anak sama saudara nenek saya yg 1 kandun..ibu angkat ini saudara kandung nenek saya..saya diangkat menjadi anak pada umur 2 thu smpai umur saya 27 sekarang ini..saya diangkat mnjadi anak tidak resmi hukum pemerintah..ibu angkat saya tidak memiliki suami..jadi harta resmi dari jerih payah ibu angkat saya..setelah ibu angkat saya meninggal saya di singkirkan sama saudara ibu angkat saya..tapi apakah saya masih berhak mendapatkan warisan...???
    Yg 2..sekarang rumah mau di jual sama saudara ibu angkat saya ..berarti kan nenek saya yg 1 kandung sama ibu angkat saya berhak juga menjadi ahli waris..
    Karna nenek saya sudah meninggl, kn bisa di wakilkan kepada ibu kandung saya...
    Jadi warisan ini dijual tanpa sepengetahuan dan tanda tangan ibu saya..di kepala desa sudah di resmikan juga di pertanahan juga di resmikan di jual...
    Apakah sah kak...
    Ini intinya ibu saya tidak tanda tangan tapi kok bisa di resmikan dijual.
    Mhon bantuanya kak...
    Terima kasih kak..

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Saya jawab pertanyan Anda di video berikutnya ya. thanks

  • @tinton109
    @tinton109 Před 3 lety

    Bu melany...

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety +1

      Siap. Bagaimana bu?

    • @tinton109
      @tinton109 Před 3 lety

      @@melanylassa mau tanya. Berapa lama waktu yang diberikan negara untuk mengurus rumah orang meninggal untuk menjadi nama ahli waris di dalam sertifikat . Statusnya shm. Kalau ga diurus selama 3 tahun apa termasuk kategori tanah terlantar? Pbb juga sudah dibayar....

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      hallo Tin ton. tanah akan menjadi terlantar apabila diabaikan selama maksimal 20 tahun

  • @ekssam850
    @ekssam850 Před 2 lety

    Bu bagaimana orang tua memberikan surat ganti rugih sebesar 15 JT tampiyang diberi belum punya uang tatapi diberi tahu kepada yang bersang kutan kapan-kapan ada uang mu berikan pada adik- adik mu
    Setelah direhap setelah itu sau da Ra nya
    Menuntut kembali .padah mereka sudah bertanda tangan di surat itu alsanmereka
    Rumah belum dibayar

  • @yadi1805
    @yadi1805 Před 3 lety +1

    Ka mau tanya apabila dari 5 anak ada 1 anak perempuan yg tidak setuju dengan nilai pembagian sesuai dengan aturan islam hak laki" 2 dan perempuan 1 dan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah tetep kekeh maunya di bagi rata antara laki" dan perempuan dengan alasan keadilan... Bagaimana cara penyelesaiannya

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Pembagian wajib sesuai aturan UU ya kak. Karena UU Khusus di berlakukan dalam sebuah perkara. Kasus Anda, saya sarankan untuk di bagi sesuai dengan aturan Kompilasi Hukum Islam.

    • @yadi1805
      @yadi1805 Před 3 lety

      @@melanylassa terima kasih ka

  • @kurniajogja4086
    @kurniajogja4086 Před 2 lety

    Mbk klw udh dibalik nama dan dijual oleh salah satu ahli waris tanpa sepengetahuan ahli waris yg lain .terus saya dikasih uang tapi saya masih ragu dan belum jelas bagaimana bila uangnya saya kembalikan dan apabisa jatah saya mau tk minta tanah aja soalnya saya dan adik saya gak iklas.mohon solusinya

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 2 lety

      Anda bisa menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan ahli waris yang lain.

  • @bunyaminyamin6025
    @bunyaminyamin6025 Před 2 lety +2

    Mau tanya ka....apakah cucu berhak ikut campur soal penjualan warisan? Kami bertiiga....laki2 2 orang satu perempuan...tapi kaka kami yg pertama(perempuan) sudah meninggal...apakah cucu berhak ikut campur soal penjualan tanah wariaan tsb...karena cucu tidak setuju tanah dijual....sedangkan ahli waris adalah saya dan kakak saya....gimana solusinya...terimakasih....semoga penjelasan kaka akan menjadi ibadah...Aamiiin🙏🙏🙏

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 2 lety +7

      Apabila orangtuanya sbg ahli waris, maka anaknya menjadi ahli waris dari si ahli waris. Sehingga apabila cucu yang anda maksud adalah ahli waris dari saudara perempuan, maka mereka berhak untuk bersuara terkait warisan tsb.

    • @user-il6nq4sl9n
      @user-il6nq4sl9n Před 6 měsíci

      KA sy mau tanya ibu sy punya anak 3 laki2...ibu sy sudah meninggal..aset ibu sy banyak berupa rumah dan tanah..semua aset atas nama ibu sy karena hasil jerpayah ibu sy..sedangkan BPK sy selama menikah dengan ibu sy tidak pernah bekerja..lantas warisan ibu sy yg berhak siapa...sy sudah musyawarah dengan keluarga utk di jual akan tetapi adik dan BPK sy tidak mau di jual..sedangkan sy dan KK sy berharap d jual Krn sy dan KK tidak punya penghasilan alias nganggur..akan tetapi semua warisan harus d atur oleh adik sy Krn ada amanat dari ibu sy tanpa bukti..mhn penjelasany KA..trims

  • @astiyan193
    @astiyan193 Před 3 lety

    Bagaimana klo membeli tanah yg pemilik sudah meninggal tp ahli waris tidak mau memecah dan tanda tangan ? Bagaimana solusinya 🙏

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety +3

      Anda bisa menonton video saya terkait hal tersebut di czcams.com/video/3bf361MEdAo/video.html

  • @yayak9890
    @yayak9890 Před 3 lety +1

    Warisan itu sudah di bagi mbak... Dan bagian ibu saya sudah atas nama ibu saya.... Saya anak satu2nya... Hanya saya anak angkat... Tp saya punya surat2 berupa akta kelahiran sebagai anak kandung....
    Saudara dari ibu saya yang sudah memiliki warisannya sendiri2... Bisakah mengambil hak dari alm. Ibu saya....
    Saya sudah menutup semua hutang2 almarhum.... Tanpa orang2 tahu....

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety +1

      Seperti yg sudah saya jelaskan, bahwa anak angkat jg mendapatkan bagian harta warisan sesuai aturan hukum yg berlaku. Kl memang Anda adalah anak tunggal dan ibu sudah meninggal, maka Anda memiliki hak untuk memperoleh bagian warisan tersebut.

    • @yayak9890
      @yayak9890 Před 3 lety

      @@melanylassa oke trimakasih mbak...

    • @westapusat9759
      @westapusat9759 Před 3 lety

      @@melanylassa saya bisa di beri landasan hukumnya, karena kasus ini banyak di kabupaten lamongan-Jatim anak angkat tidak berhak warisan orang tua angkatnya.

  • @lukm4nw4hyu13
    @lukm4nw4hyu13 Před 2 lety

    Saya anak ke 3 dari 3 bersaudara
    ayah saya meninggal
    otomatis saya termasuk ahli waris
    tetapi ibu saya tidak mau bagi alasanya katamya masih sehat
    padahal saya dalam keadaan sulit
    mohon pencarahanya supaya ibu saya tahu bahwa harus ada pembicaraan tentang bagi waris

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 2 lety

      Saya bantu jawab di video selanjutnya kak.

  • @hwchannel8734
    @hwchannel8734 Před 3 lety

    Kak mau tanya ibu saya anak angkat dari orang tidak punya anak dari bayi & ibu saya mendapat harta waris dari ibu angkatnya , yg saya tanyakan ibu saya 4 bersaudara dari ibu kandung pembagian harta dari ibu angkat jatuh ke ibu saya sendiri / saudara ibu saya juga dapat bagian trimakasih sebelumnya

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Kalau hanya diberikan pada 1 orang, maka harus dengan wasiat tertulis yang di daftarkan di Daftar Pusat Waris. kalau tidak ada wasiat, maka warisan harus dibagi sesuai UU kepada seluruh ahli waris.

  • @dendyalam6704
    @dendyalam6704 Před 2 lety

    Mau tanya kak kalau pengadilan suruh jual berarti melalui lelang ya..

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 2 lety +1

      Hallo. Benar Kak. Jadi atas putusan Pengadilan bisa dilakukan penjualan dimuka umum melalui lelang.

  • @yusnitaita4644
    @yusnitaita4644 Před 3 lety

    Assalamualaikum ka saya Mau tanya ka... Saya keluarga ada 4 orang dan kedua orang tua saya sdh meninggal dan anak anak nya ada 4 orang... Laki laki ada 3 orang dan 1 perempuan... Saya anak laki laki yg no 3 dan saya nama saya di hapus didalam ahli Waris apakah saudara sy yg ber 3 itu berdosa menghapus nama saya di ahli Waris... Mohon petunjuk dari kaka

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Ahli waris tidak bisa di hapus kak. Ahli waris hanya bisa melakukan penolakan waris yg dilakukan di Pengadilan Negeri.

    • @khoirulanamanam9603
      @khoirulanamanam9603 Před 3 lety

      @@melanylassa mantan suami itu apakah termasuk ahli waris kak

  • @andysantika7967
    @andysantika7967 Před 2 lety

    Salam kenal Mba... Saya mau tanya apakah dalam membuat permohonan utk penetapan warisan, bisa dilakukan oleh non muslim?

  • @bangjhon6300
    @bangjhon6300 Před 3 lety +1

    kak orang tua saya punya 2 bidang tanah dan mempunyai 3 anak perempuan tapi anak yg ketiga cacat mental bagaimana membaginya kak

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety +1

      Anak yang ketiga wajib di ajukan permohonan perwalian. Nantinya wali dari anak ketiga uang mendapatkan warisannya dan memenuhi kebutuhannya. Untuk pembagiannya masing2 mendapatkan 1/3 bagian.

    • @bangjhon6300
      @bangjhon6300 Před 3 lety

      anak ke 3 mendapat bagian 1/3 seumpama anak ke 3 meninggal siapa yg memiliki bagian nya apa bisa di miliki kedua keponakan dari saudaranya padahal yg merawat saya karena anak yg pertama sudah meninggal

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      kalau saudara yang meningeal belum menikah, maka yang mendapatkan warisan adalah orang tua dan saudara2nya yang masih hidup. jadi bukan tentang siapa yang merawat pewaris saat masih hidup, karena jelas secara aturan UU apabila pewaris tidak menikah maka yang mendapatkan warisan adalah orangtuanya (apabila masih hidup) dan saudara2nya yang masih Hidup.

    • @bangjhon6300
      @bangjhon6300 Před 3 lety

      @@melanylassa jadi yg mendapat warisanya saudara kandung ya kak? kalau keponakan dari kakak saya almarhum ga bisa dapat ya kak ?

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      apabila saudara kandung sudah meninggal, maka bagiannya diberikan kepada anak2nya sbg ahli waris. jdi ponakan mendapat bagian ahli waris dari saudara yang meninggal.

  • @siaomiena.1325
    @siaomiena.1325 Před 3 lety

    Ibu mau menjual warisan,tp anak tidak setuju,gmn solusi nya.

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety +5

      Hallo bu. bisa nonton video saya yang ini czcams.com/video/3bf361MEdAo/video.html

  • @emmawidayanti9864
    @emmawidayanti9864 Před 3 lety

    Kak minta solusinya ....saya beli perumahan sama suami saya...dan rmh itu ats nama suami saya...suami saya yg angsr rmh itu ..tp dia gak pernh nafkahi saya....dan saya ingin cerai sama dia krn sya dah gak kuat gak dinafkahi...tp dia kekeh mau menguasai rmh itu....la ini saya mau ke luar negri cari uang buat lunasi rmh itu..tp saya takut klu saya tinggal rmh dijual suami saya....bagai mana caranya supaya suami sya gak bisa jual rmh itu..

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      rumah atau benda yang dibeli dalam masa perkawinan adalah harta bersama antara suami dan istri. suami tidak bisa melakukan perbuatan hukum (menjual, menyewakan,dll) tanpa persetujuan istri. kalau tetap dilakukan maka jelas tindakan tersebut melanggar hukum.

  • @nadapkambers3109
    @nadapkambers3109 Před 3 lety +1

    Saya heran kenapa notaris bisa buat kuasa menjual kepada ibu saya sedangkan ayah saya masih hidup dan kami anak2 tidak tau dan tidak di ikutkan dlm proses jual beli tanah atas nama bapak saya apakah kuasa itu sah atau tidak ?

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety +1

      Jelas akta yang dibuat dihadapan notaris tersebut tidak sah. Anda bisa menggugat ibu dan juga notaris tersebut terkait pengeluaran Akta Kuasa Jual yang dikeluarkan secara melawan hukum.

  • @yusufkhield3702
    @yusufkhield3702 Před 3 lety

    Ahli waris Dapatkah ditentukan oleh DNA waktu orang tuanya masih hidup

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Apabila orang tua masih hidup maka Anda bukanlah ahli waris. Ahli waris itu timbul krn ada meninggalnya orang yang memiliki warisan (pewaris). Anda bs lakukan tes DNA sbg pembuktian Anda adalah anak biologis dari orangtua tsb.

  • @sinarharefa8848
    @sinarharefa8848 Před 3 lety

    Kak, kami punya harta warisan sebidang tanah dari almarhum kakek saya, terus orgtua saya ingin menjual bagian untuk kami, tapi saudara dari bapak saya tidak mengizinkan dan ingin menguasai harta warisan milik kami. Mereka tidak mau menandatangi surat tanah tersebut. Mohon pencerahannya kak

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      hallo Sinar Harefa, ikuti petunjuk sesuai penjelasan di video ya. saya mengulas tepat sesuia pertanyaan Anda. semoga penjelasan video ini membantu masalah Anda.

  • @muhjibril9886
    @muhjibril9886 Před 3 lety

    D sini posisi saya sebagai cucu dari nenek ibunya mama..nah nenek sy msh hidup,terus mama ini jual warisan dia dari nenek yg sbnrnya belum sepenuhnya d berikan Krn nenek msh hidup,sy sbgi anak merasa khawatir nntnya tdk dpt bagian lg dari mama,yg sy mau tanya apakah sah mama jual warisannya tnp persetujuan dari saya sbgi anak

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Hallo Muh Jibril. Mengenai permasalahan diatas, maka mama sebagai salah satu ahli waris dalam melakukan jual beli warisan wajib mendapatkan persetujuan dari ahli warus lainnya yaitu nenek. Anda tidak dapat disebut ahli waris oleh karena mama masih hidup sehingga perbuatan mama adalah sah secara hukum sepanjang yang dilakukannya berdasarkan persetujuan seluruh ahli waris dalam hal ini adalah nenek. Demikian yang dapat saya jelaskan.

  • @alfoman548
    @alfoman548 Před 3 lety

    Klu mau konsultasi jam brp bisa di hubungi kak?

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety +1

      Anda bisa hubungi nomor kantor saya, dan akan ditangani staf kantor saya di nomor 0812 5978 3838

  • @angkinugraha6968
    @angkinugraha6968 Před 9 měsíci

    Bingung sama penjelasannya kok kontradiksi begitu..
    6:20 rumah waris tdk bisa dijual bila salah satu ahli waris menolak menjual
    8:50 rumah waris bisa dijual bila salah satu ahli waris menolak menjual

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 9 měsíci

      Harus dengarkan secara lengkap ya. Tidak bs dijual kl tidak ada persetujuan seluruh ahli waris.
      Rumah/tanah warisan bisa dijual meski ada ahli waris yg tidak setuju apabila dimintakan melalui pengadilan.

  • @etengalsepuluh4006
    @etengalsepuluh4006 Před 3 lety +1

    Poinnya di 08:30

  • @yantno1661
    @yantno1661 Před 3 lety

    Bu sya mau tanya saya punya sebidang tanah d Bojonegoro sodara cuma 2orang saya dan kakak saya kalw d dijual kakak saya setuju cuman gak bisa pulang itu gmn solusinya

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Hallo Pak/bu. Saran saya buat surat kuasa dari kakak Anda kepada Anda untuk kemudian Anda bisa mewakili saudara Anda untuk melakikan penjualan.

  • @parluhutansianipar5219
    @parluhutansianipar5219 Před 9 měsíci

    Ada nomor WA nya mbak ??

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 9 měsíci

      Bisa hubungi no kantor Lassa Advocate di 0812 5978 3838

  • @bernyawa-pasti-mati4556

    8:55 Hakim perintah untuk dijual dst. Ini gugatan ke PN atau PA bagi muslim?

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Baik PN maupun PA prosedurnya sama.

    • @achmadabdi9746
      @achmadabdi9746 Před 3 lety

      @@melanylassa bu berarti hakim bisa memerintahkan untuk dijual ?, masalahnya saya punya dua org kaka dan kaka saya yg pertama tidak setuju untuk dijual , dan kalo saya buka sidang di pa , apakah hakim bisa memutuskan untuk menjual rumah itu

  • @carlinevirdianti6790
    @carlinevirdianti6790 Před 3 lety

    Kak boleh minta kontaknya aku mau tanya2 nih🙏

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      Hallo Carline, bisah hubungi di 0812 5978 3838

    • @Dyodeazlucu
      @Dyodeazlucu Před 3 lety

      Halo kak . Mengenai sertifikat tanah hilang. Sertifikat tanah ini atas nama mama saya tapi mama sudah meninggal umur saya 4 tahun nah bapak saya menikah dengan mama tiri saya unur 5 tahun dan saya dapat adek 1 laki laki. Nah pas saya masuk SMA bapak saya meninggal. Lalau surat rumah/tanah atas nama mama kandung saya d bawak lari sama ibu tiri saya. Rencana saya ingin bikin sertifikat yg baru atas nama mama kandung saya. Itu apa saja syarat ya kak. Mohon solusinya 🙏🙏

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 3 lety

      hallo Riris. sertifikat tida bisa di buat baru atas nama orang yang sudah meninggal. saran saya, Anda mengurus sertifikat atas nama Anda sebagai ahli waris.

  • @ekssam850
    @ekssam850 Před 2 lety

    Bu bagaimana orang tua memberikan surat ganti rugih sebesar 15 JT tampiyang diberi

  • @wongawam6974
    @wongawam6974 Před 2 lety

    Kak mau tanya ibu saya masih hidup tapi status nya janda,saya dan kakak saya beda BPK,saya hidup dengan ibu saya dan ibu saya mau jual rumah apakah perlu tanda tangan kakak saya atau cukup saya saja yg tanda tangan mohon penjelasannya 🙏🙏🙏

    • @melanylassa
      @melanylassa  Před 2 lety

      Mengenai warisan, harus di lihat dari tahun kepemilikan dan telusuri apakah rumah tersebut adalah warisan dari bapak Anda atau bapak dari kakak Anda. Apabila warisannya dari bapak kakak anda, maka kakak Anda sebagai ahli waris wajib ikut tandatangan.

    • @wongawam6974
      @wongawam6974 Před 2 lety

      @@melanylassa tanah dan rumah itu dari jerih payah alm bpk kandungan saya kak,jadi apa perlu kakak saya tanda tangan kalo misale dijual,mohon bantuannya kak🙏