PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH HANYA UNTUK SEBAGIAN BIDANG

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 11. 09. 2024
  • Selain pembuatan AJB untuk sebagian bidang tanah, transaksi jual beli tanah juga dapat dilakukan dengan cara pemecahan sertifikat tanahnya lebih dulu, dan ini yang paling sering dilakukan. Untuk mengamankan kepentingan para pihak dalam transaksi tersebut, maka sebaiknya penjual dan pembeli membuat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lebih dulu. Dengan PPJB ini maka pembayaran lunas yang dilakukan oleh pembeli akan aman, dan penjual juga akan aman karena pembeli tidak dapat membatalkan transaksinya kalau sertifikat tanahnya sudah dipecah.
    Jangan lupa untuk LIKE dan SHARE video ini dan SUBSCRIBE channel kami untuk update informasi hukum praktis lainnnya, atau follow sosmed kami di:
    www.legalakses.com

Komentáře • 282