Dokumen Kependudukan saat ini sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 11. 03. 2023
  • Dalam upaya meningkatkan pelayanan bidang Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melakukan banyak inovasi salah satunya adalah penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kependudukan.
    Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 pasal 19 ayat 6, Dokumen Kependudukan dengan format diigital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el TIDAK PERLU DILEGALISIR.
    Dokumen yang sudah ditandatangani secara elektronik bisa dikirimkan melalui email dan WA sehingga masyarakat bisa mencetak dokumen adminduk secara mandiri dengan kertas putih HVS 80gsm (Kecuali KTP-el dan KIA). Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019, Pencetakan Dokumen Adminduk tidak menggunakan Blangko seperti biasanya (Kertas Sekuriti berwarna) akan tetapi menggunakan Kertas HVS A4 80 gsm berwarna putih (*Kecuali KTP-el dan KIA)
  • Krátké a kreslené filmy

Komentáře •