Konflik Israel-Hamas, Pakar Hukum Internasional Sebut Israel Tetap Duduki Palestina Meski 'Ilegal'

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 5. 09. 2024
  • KOMPAS.TV - The International Court Of Juctice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memutuskan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan melanggar hukum.
    Atas putusan ini, Israel wajib menghentikan semua aktivitas permukiman baru di Palestina dan semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel.
    Penasihat Hukum Kebijakan Luar Negeri Palestina, Riad Malki memuji keputusan The International Court Of Juctice.
    Malki menyebut Israel harus segara menghentikan pendudukan wilayah Palestina.
    Seolah tak menggubris keputusan Mahkamah Internasional, Israel masih agresif menggempur wilayah Gaza. Israel masih gencar berupaya menduduki wilayah tersebut.
    Sementara itu Kementerian Luar Negeri melalui media sosial X menyambut positif Fatwa Hukum Mahkamah Internasional.
    Dalam pesan resminya, Kementerian Luar Negeri menegaskan Indonesia mendesak Israel mengakhiri keeradaaannya di wilayah Palestina.
    #israelhamaswar #palestine #conflict
    Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel CZcams Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
    Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di www.kompas.tv/....

Komentáře • 393