PRESIDEN 3 PERIODE, EMANG BISA?

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 11. 09. 2024
  • Halo kawan-kawan dunia maya sekalian! Kami adalah Media Ngasal, media yang mengulas segala hal di bidang Sejarah, Politik, Hukum dan bidang-bidang lainya.
    Pada kesempatan kali ini, Media Ngasal membahas isu yang masih panas dan menuai polemik dalam masyarakat, yaitu terkait isu adanya wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 Periode. Untuk lebih jelas, simak aja Videonya :)
    Apabila ada kesalahan atau kekeliruan informasi yang kami berikan, kami mohon maaf, dan kawan-kawan sekalian dipersilahkan untuk melontarkan pendapat, kritik dan saran di kolom komentar. Terimakasih!
    Disclaimer:
    Konten ini di buat murni untuk tujuan sharing ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan dengan tujuan Negara Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945. Sehingga tidak bermaksud untuk menyinggung kelompok tertentu.
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Sumber-Sumber:
    Bacaan :
    Saldi Isra, Sistem Pemerintahan Presidensial: Pergulatan Ketatanegaraan Menuju Sistem Pemerintahan Presidensial
    Ismail Suni, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif.
    Sekretariat Jenderal MPR RI, Panduan Pemasyarakatan UUD NRI 1945 dan Ketetapan MPR RI.
    Soehino, Ilmu Negara
    UUD 1945 (Sebelum Amandemen)
    UUD 1945 (Setelah Amandemen)
    Peraturan MPR RI No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI.
    Gambar:
    Gambar merupakan hasil karya Media Ngasal. Gambar yang digunakan dalam video ada yang sebatas visualisasi dengan maksud untuk membantu dan memberikan kepada penonton gambaran-gambaran untuk memahami ulasan yang diberikan.
    Video (CZcams):
    TV One
    Kompas TV
    Tribun Medan
    Backsound:
    Flowing Energy by Keys of Moon | / keysofmoon
    Music promoted by www.chosic.com...
    Creative Commons CC BY 4.0
    creativecommon...
    Chasing Daylight by Scott Buckley | www.scottbuckley.com.au
    Music promoted by www.chosic.com...
    Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0)
    creativecommon...
    Modern Baroque by MaxKoMusic | maxkomusic.com/
    Music promoted by www.chosic.com...
    Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 Unported (CC BY-SA 3.0)
    creativecommon...
    Fair Use Disclaimer:
    Penafian Hak Cipta di bawah bagian 107 dari Undang-Undang Hak Cipta 1976, tunjangan dibuat untuk "penggunaan yang adil" untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, beasiswa, pendidikan dan penelitian. Penggunaan wajar adalah penggunaan yang diizinkan oleh Undang-Undang Hak Cipta yang mungkin melanggar.
    Copyright Disclaimer under section 107 of the Copyright Act of 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, education, and research. Fair Use is use permitted by Copyright Statue that might otherwise be infringing.
    #hukum #politik #presiden3periode #presiden #indonesia

Komentáře • 7