PEGI MELAWAN! Kuasa Hukum Pegi Bakal Tuntut Ganti Rugi Miliaran ke Polda Jabar

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 9. 07. 2024
  • Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
    Editor Video: Rizky Puji
    TRIBUNJATIM.COM - Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya bakal menuntut ganti rugi ke Polda Jabar dengan melayangkan gugatan perdata.
    Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, dalam amar putusan tidak disebutkan soal ganti rugi dan hanya rehabilitasi terhadap Pegi.
    "Rehabilitasi itu Polda Jawa Barat harus mengumumkan lagi bahwa Pegi Setiawan ini tidak lagi sebagai tersangka," ujar Tony, di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).
    Sementara terkait ganti rugi, kata dia, tidak masuk dalam amar putusan hakim dan akan diajukan terpisah secara perdata.
    Saat ini, pihaknya masih berdiskusi dengan tim kuasa hukum lainnya untuk membahas rencana ganti rugi untuk kliennya.
    "Nah, mengenai ganti kerugian ini karena pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan meskipun sebagai kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah, sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," katanya.
    Berdasarkan hitungan sementara, kata dia, ganti rugi materil yang bakal diajukan ke Polda Jabar dihitung dari lamanya Pegi ditahan hingga penyitaan dua sepeda motor yang dilakukan sejak 2016.
    "Ganti kerugian itu dari materil, penghasilan yang hilang, ada loh sepeda motor yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat Polda itu sepeda motor suruh bayar biaya sewanya per hari, bayar sewanya 1 hari Rp 30 ribu, berarti dua motor Rp 60 ribu x 365 hari x 8 tahun kurang lebih Rp 165 juta, ditambah tadi misalnya penghasilan setiap bulan Rp5 juta kuli bangunan dikali tiga bulan Rp15 juta, kurang lebih Rp 180 an lah, itu materil," ucapnya.
    Selain itu, pihaknya juga berencana menggugat secara imateril dengan memperhatikan kondisi psikologis dan nama baik kelurganya.
    "Imateril nya tentu tidak terhingga nanti, bisa Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar kita bicarakan yang paling rasional nanti," katanya.
    Website jatim.tribunnews.com/
    Twitter / tribunjatim
    Facebook / tribunnewsjatim
    Instagram / tribun_jatim
    #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia

Komentáře • 6

  • @user-ss9he3nf7i
    @user-ss9he3nf7i Před 16 dny +1

    Harus itu..
    Biar jd pelajaran kedepan POLRL lebih profesiona lg dlm kiprahnya..

    • @user-nm8di2rj7g
      @user-nm8di2rj7g Před 16 dny +1

      Belum selesai ya. Bisa jadi masuk hotel lagi ya. 😂😂😂

  • @user-nm8di2rj7g
    @user-nm8di2rj7g Před 16 dny +1

    Pokonya beres dah. . bagi rata. Bagaimanapun juga ya. Bagi rata donk. .he. he. . .he. he. 😅😅😅

  • @RSCHYN1012
    @RSCHYN1012 Před 16 dny

    Bargaining hukum . . Sudah . .
    Ganti untung lah , tuk imbalan pengacara . .

  • @andrewkhu4347
    @andrewkhu4347 Před 16 dny

    Haruslah biar lain kali ga salah tangkap ato asal tangkap aja

  • @etyyuni2792
    @etyyuni2792 Před 16 dny

    Ujung ujung nya Duitttt.