LAW IN ACTION #1 : Perbedaan Hibah dan Waris Hak Atas Tanah
Vložit
- čas přidán 27. 08. 2024
- Koreksi :
02:41 Seharusnya pewaris, bukan ahli waris
01:56 Siapa yang dapat menjadi pemberi dan penerima hibah?
03:54 Harta yang dapat dihibahkan atau diwariskan
05:03 Cara Peralihan Hak Melalui Hibah atau Waris
07:00 Pajak yang harus dibayarkan
Dalam video ini, akan membahas perbedaan antara hibah dan waris hak atas tanah yang terbagi menjadi 4 bagian yaitu :
Pertama tentang siapa yang dapat menjadi pemberi dan penerima hibah dan siapa yang dapat menjadi pewaris dan ahli waris;
Kedua tentang tanah yang dapat menjadi objek hibah dan waris;
Ketiga tentang cara beralihnya hak melalui hibah dan waris, dan terakhir yang
Keempat tentang pajak yang harus dibayarkan dalam proses hibah dan waris.
Selengkapnya saksikan #lawinaction episode 1 : Perbedaan Hibah dan Waris Hak Atas Tanah
Terima kasih, cara penyampaian sangat jelas dan tepat, tidak bertele2.
Intinya bagi yg Mendapat Peralihan Hak..negara tidak perduli apakah peralihan hak tsb. didapat dari jual-beli atau dari hibah..negara tetap meminta nilai pajak yg sama..
Terima kasih
terima kasih untuk konten videonya, sangat membantu. lain kali boleh di bahas tentang APHB, Akte Pembagian Hak Bersama beserta perhitungan pajaknya? Terima kasih.
Tks.. Membantu..
Top Maknyos Pak Wayan! 👍🙏
Bermanfaat 👍👍
Izin pak, semasa hidup orgtua tlah menghibahkan masing bagian tanahnya kpd ke 3 anaknya, namun setelah ortu meninggal salah satu ank alm menguasai tanah milik saudaranya ,tanyaan, apah tanah trst msih tanah warisan, apakah klo dalah satu penerima hibah dpt mengaktekan tanah tsbt tanpa izin saudara yang lain, inika yg disebut pengslihan hak ,tks
Oh jika hibah bisa ke siapa saja kapan saja asal yg menghibahkan masih sehat jasmani rohani ya.?
Kereeeenn👍👍❤
terima kasih ibu.....mohon bimbingannya.....
Izin bpk, apakah saya dpt kosultasi langsung melalui hp, tlg bp nohp nya , tks
Ortu punya 3 aset yg akan dibagikan kpd 3 anak yg smua laki2 karena ada anak yg gengsi terima hibah, gimna kalo diberikan kpd Cucu dari ke 3 nya anak itu.
untuk akte hibah dari orang tua ke anak, namun pbb masih atas nama pemilik pertama, aoakah ada pengaruh dg pbb penerima hibah nantinya ?
Bang,kalo hibah orang yang diberi hibah tidak bisa hadir ditempat,dokumen apa saja yang harus dipenuhi sebagai persaratannya?
Auto subscribe bos
punya tanah Hibah tanah Kavling dari ktr Itjenad di Klapanunggal Cilengsi, gmn cara pengurusannya utk balik nama dijual dari Kaka k adik, apa kelebgkapannya yg hrs dilengkapi, mhn InformasiNya
Mas, sy mau cerita dan bertanya.
Suami sy pny 3 istri dan suami sy sdh meninggal.
Istri 1 sdh meninggal, pny 4 anak dan pny rmh dan tanah.
Istri ke 2 sdh cerai dan sdh menikah lg, pny 2 anak, rumah dan tanah.
Sy istri ke 3, tdk pny anak tp diberi rmh dan tanah jg.
Pertanyaan sy, apakah sy berhak atas peninggalan alm. Suami sy?
Atau, siapa2 sj yg bs berhak atas rmh dan tanah sy.
Atas penjelasannya sy mengucapkan terima ksh. 🙏
Cuman mo Tanya ini Bang, apa yg kuat Hibah atau alih waris..??
Apakah hibah sah ? tanpa persetujuan kepada ahli waris lainnya , dan pewaris / kakek saya yang menghibahkan tanah dan di tanah tersebut sudah sertifikat atas nama bapak saya ?
Gimana langkah ahli waris yang bisa di lakukan ?
Pak kalau janji mau kasih nafkah ke hidupan selama nya ke orang tua pem.beri hibah perusahaan ,tetapi hnya beberapa x di berikan di setop ,bisa kah di batalin hibah nya ,.?
Apakah boleh dalam satu objek tanah ada dua surat ( misal: hibah & jual beli)
Terimakasih 🙏
Bagamana ya proses hukum bg orangtua laki2 bg berikan waris tanpa tahu keluarganya saya dan ibu. Dan kita inginkan tanah itu kembali. Tq
2 anak dapat menghibahkan maksimal 2/3 3 anak maksimal 3/4 . Ya gede banget pak. Gak salah tuh. ? Dasar hukum pasal 210 ayat (1) KHI maksimal hibah hanya boleh 1/3 karna akan menimbulkan ketidak adilan bagi pewaris asli.
Itu yg sdg saya pikirkan... Knp semakin banyak anak semakin banyak bagian yg bs dihibahkan?... Bukannya anak malah akan dapat warisan tambah sedikit?
Assalamu'alaikum
Ijin bapak bertanya,
Ayah saya nikah sama ibu saya punya anak 1 yaitu saya, dari nikah muda ayah dan ibu sya ikut kerja dagang kepada nenek dan kakek saya dari Ibu terkumpullah uang 19jt di tahun 1995 dan di bangun sebuah rumah besar di tengah pembangunan rumah kendala tidak cukup uang sehingga nenek dan kakek saya membantu belikan semen 125sak dan menjual perhiasannya 80gram serta smuah uangnya diberikan ke Ibu dan Bapak saya sehingga rumah besar selesai setelah saya umur 5thn Bapak dan ibu saya bercerai dengan harta gono gini kesepakatan tertulis disaksikan keluarga kedua belah pihak kalau rumah tersebut untuk saya karena anak hanya saya setelah sya umur 9 thn Ayah sya menikah lagi dan mempunyai 2 anak dari istri pernikahan yang ke2 perempuan dan laki laki singkat cerita rumah gono gini yg sama Ibu saya dijual dan di belikan lagi rumah masih sama satu Rt dengan rumah yang di beli ayah saya hasil menjual rumah gono gini dari Ibu saya di pernikahan pertama, tgl 28 Mei 2022 ayah saya meninggal dunia dan rumah ayah sya yg beli hasil Rumah gono gini dgn Ibu saya tersebut sudah sertifikat atas nama adik" Sya tiri atau anak" Ayah saya dari hari pernikahan yg ke2 dengan tidak memberi saya sama sekali sempat saya ngobrol kecil dengan Ibu tiri saya mslh keadilan pembagian karena saya anak kandung ayah bukti otentik saya ada akte kelahiran kk dan KTP resmi saya ahli waris yg sah tapi Ibu tiri saya kekeh menjawab itu keputusan dari Ayah dan tidak bisa di ganggu gugat seperti itu Argumen Ibu tiri saya kepada saya,
Saya 2 thn ini bangkrut usaha sampai smuah aset sya habis dan saya tidak punya apa" Mohon pencerahan petunjuk dan arahannya
Terimakasih sebelumnya
Selamat pagi Bang, sebelumnya assalamualaikum, perkenalkan nama saya Sabda asal Mamasa, sul-bar.
Di sini saya ingin menanyakan tentang hak kepemilikan tanah dan ahli waris dari tanah.
Jadi kronologisnya, pada sekitar tahun 1964 kakek saya (kepala desa) meminta kepada pemerintah (pak lurah) untuk di bangunkan sekolah (SD) di desa saya, singkat*cerita sekolah di bangun di desa saya (lokasi kakek saya), makanya sekolah itu perna di geser krna yg posisi sebelumnya mau di tempati bangun rumah(rumah kakek saya).dari masa itu tdk ada dokumen atau akta hibah yang di keluarkan kakek saya, dan sekarang pihak sekolah ingin membuatkan dokumen (sertifikat).
Pertanyaan saya Bang :
1.apakah istri dan anak dari kakek saya punya hak akan lahan itu, dan langka apa Yg ingin di ambil (tanpa sertifikat).?
2.secara administratif yg sah dalam akta hibah, siapa yang berhak untuk mewakili kakek saya (almarhum),karna ada kabar bahwa pihak sekolah membuat akta hibah (bukan dari kakek saya)
Terimakasih Bang, mohon arahannya 🙏🙏🙏
Mertua saya tlh menghibahkan lebih dari 2/3 dari total harta peninggalannya kpd ke 3 anak perempuannya. Sekarang mertua sy telah pada wafat...dan ahli waris nya ada 7 orang ( 3 orang perempuan yg menerima hibah ) dan 4 orang laki2 ...sekarang si anak penerima hibah ingin sisa peninggalan ortu ingin dibagi rata...pdhl si anak penerima hibah sdh mendapatkan hibah 3 x besarnya dari jatah warisan dia ...bgmn menurut pendapat Abang...apakah hibah bisa dibatalkan ...karena menurut saya anak2 perempuan tsb serakah sekali...
Mau tanya kalaw tanah yang sudah d i hibah kan ,terus yang penerima hibah bayar pajak nya sendiri apa gi mana
Hibah dr ortu ke anak tdk dikenakan pajak, berarti bila seorang anak mendapat warisan properti dr ortu dia tdk perlu bayar PPH 2.5%?
Pak saya mau nanya ....kake menghibahkan tanah untuk kedua anaknya ...tapi habis oleh 1 anak jasi yg anak 2 tida kebagian pakah berhak apa tida anaknya yg di beri hibah ...menanyakan ..dan pada siapa harus menanyahan tanah tersebut
Bang kalau hibah dari kake ke cucu termasuh objek dari pajak pengsilan ngk yhh
Kl Akte tanah diHibahkan keanak caranya???apakah harus bayar BPHTB????trus mahal banget ya
Mau nanya pak nenek sy dan tante sy menjual tanah yg atas nama kakek sy yg sudah meninggal.sedangkan pada saat di jual tanah trsebut nenek sy dlam keadaan sakit dan tdk di ketahui anak2nya yang lain.pertanyaan sy apakah boleh tanah yang di jual tersebut di proses secara hukum oleh ahli waris lainnya pada saat nenek sy sdah meninggal?
Untuk waris..bphtb itu dihitung dari njop atau nilai pasar ya pak....klo menurut aturannya..mohon untuk diberikan penjelasan...trimakasih
Bang kalau paman menghibahkan tanah ke kponakan, tp kalau paman skrg sdh meninggal apa masih bis a di buatkan surat keterangan ahli waris
Pak mau nanya , cara penarikan oleh pemberi hibah pt , karena ada perbuatan ingkar janji penerima hibah
Kalw begini bang orang tua saya udah menghibahkan sebidang tanah dan rumah atas nama aq tapi orng tua saya masih hidup terus pertanyaannya apakah tanah itu sudah resmi milik saya atau masih milik orang tua saya bang
adik saya dpt hibah tanah dr ortu angkatnya....akta hibahnya di tanda tangani oleh pemberi hibah,penerima hibah,3 orang saksi dgn mengetahui lurah setempat (bukan camat atau ppat)...sah kah akta hibah tsb?
klu sertipikatkan atas nama nenek
Hibah dr paman
Skrg nenek sdh meninggal dan mau balik nama kepaman
Apakah nama nama anaknya yg lain bgm pak mohon penjelasannya terima kasih
Pak ini saya mau proses hibah tanah orang tua ke anak tapi kok dikenakan pajak hibah ya.? Org tua masih hidup... Mohon penjelasanya.?
Klo mengurus sertifikat tanah bang kekantor manalah kita menbuaynya ,
Auto subscribe channel kayak gini.
Kak sekalian mau tanya .bagaimana jika tanah yg akan di hibahkan itu berstatus non sertifikat atau belum sertifikat ?
Bales ini dong kaaaa
maaf bukankan saudara kesamping (bibi,paman, dan saudara sepupu) itu masuk kedalam golongan IV? dan golongan ke 3 itu bukanya garis lurus keatas setelah ayah dan ibu (kakek dan nenek)
Pak kalau saya mau jual rumah saya tapi masih nama orangtua saya bagaimana ya? Kedua orangtua saya sudah meninggal.. Biaya apa aja pak yg mesti saya keluarkan
Bang mau nayak apakah tanah hibah itu kalau ada nama orang yang di hibai itu sah
APAKAH SAMA AKTE HIBA SAMA SERTIFIKAT TANAH KITA BANG ,??????
Kalo BPHTB atas APHB berapa pak NJOPTKP nya?
Pak mau tanya, kalau sy mendapatkan hibah dari ibu tiri, apakah sy kena PPh 2,5%?
Tanya bang, jika Pewaris tidak memiliki anak dan orang tua sudah meninggal, warisan jatuh ke tangan saudara sekandung/samping :
1. Apakah hanya saudara yg masih hidup?(yg sudah meninggal memiliki anak)
2. Dalam hal surat wasiat bolehkah Pewaris mewariskan langsung kepada keponakan?
Terima kasih
Kak apakah hibah yg digugat bisa dimenagkan sipenggugat?? Sedangkan disurat hibah tercantum "pihak kesatu (yg memberi hibah) tidak dibenarkan untuk menggugat"
Tolong jawabannya kak 🙏
Vbbbbbbb
&
&
Kalau hibah punya anak 1 makan 1/2 yg bisa di hibah. Tapi kalau tidak punya anak brapa bagian yg boleh di hibah?
tetap tidak bisa sepenuhnya, karena harus tetap memperhatikan legitime portie (hak mutlak ahli waris) golongan ke II (orang tua) dan golongan ke III (saudara kesamping)
@@akseslegal iya berapa yg paling bisa. Untuk di hibah?
@@akseslegal mau tanya orang tua saya sudah meninggal. Saya sudah balik surat hibah dr almarhum orang tua ke nama saya. Tapi akte pecah bersamanya hilang. Cmn ada copinya aja. Saya harus gmn y?
Kalau Turun Waris kena PPh tidak ya ?
Apakah tanah hibah bisa dibuat sertifikat?
Bang kalo tanah hibah bisa dihibahkan lagi tdk?
Boleh kirim WA nya pak ? boleh berkonsultasi via WA ?
Aku bole curhat?
feel free to sharing rekan..... atau kalau mau saran hukum, boleh klik website kita di www.akseslegal.com, tinggal ketik permasalahan hukum rekan disana, dan dapatkan free advice dari tim akseslegal....
@@akseslegal udah ga bisa dibuka
Kak kalau kita dikasih sertifikat tanah oleh nenek yg bukan nenek kandung kita, tanpa buat akte hibah apakah blm saya yg mndapatkan hak sertifikat tersebut kak? Karena si kakek nenek yg mmberi sertifikat karena tdk punya anak.
Abang bilng ahli waris itu yg orang pertama yg memilikinya terus gimana ceritanya klw tanah itu sudah di serahkan kepada anak tersebut apakah masih orng tua yg punya tanah tersebut bisa jadi orng tua juga masih bisa menjualnya hhhjj