Apakah Sahabat Falas tahu bahwa PNS juga bisa menjadi penyidik? Kira-kira apa saja tugas dan tanggung jawab nya? Simak di Falas Talks episode PPNS bersama Pak Toro, Direktur Pidana Ditjen AHU
17:48 Mungkin lebih efektif tapi tidak efisien. Karena, penyidikan terhadap perkara yg disebutkan, tidak memerlukan keahlian khusus sehingga cukup dilakukan oleh kepolisian saja. Beda dengan PPNS HKI/Imigrasi.
Apa hubungan dg desentralisasi /otonomi daerah? Apa mampu memotong rantai panjang birokrasi? Apa punya kewenangan final peradilan? Bagaimana mencegah terjadinya abuse of power?
Pak Stafsus menarik programnnya.
terima kasih banyak Informasinya
Sangat bermanfaat
Suskaes terus bpk stafsus dn bpk direktur👍🏻🙏
Topik yang sangat bermanfaat
Mantab pak Direktur dan pak Staf Khusus Menkumham
Sukses terus untuk bapak stafsus bidang transformasi digital bapak fajar b. s. Lase
17:48 Mungkin lebih efektif tapi tidak efisien. Karena, penyidikan terhadap perkara yg disebutkan, tidak memerlukan keahlian khusus sehingga cukup dilakukan oleh kepolisian saja. Beda dengan PPNS HKI/Imigrasi.
Apa hubungan dg desentralisasi /otonomi daerah? Apa mampu memotong rantai panjang birokrasi? Apa punya kewenangan final peradilan? Bagaimana mencegah terjadinya abuse of power?
Ditingkatkan saja PPNS Imigrasi, kalo di Pemasyarakatan cukup terima tahanan
Kurang tajam ulasan dari narasumber nya