Syekh Ahmad Thayyib | Hukum Hijab 4 Mazhab Part 2 (Salah Paham Hukum Cadar & Berjabat Tangan)

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 9. 09. 2024

Komentáře • 14

  • @sonisenjaya8499
    @sonisenjaya8499 Před měsícem

    Saya sedang belajar muhadatsah bhs Arab, akan lebih bermanfaat kalau subtilenya dari bhs Arab, krn saya ngertinya sepotong sepotong

  • @muhammadnafarin8836
    @muhammadnafarin8836 Před 4 lety +3

    Terimakasih atas videonya min , saya sangat senang dengan adanya channel ini disamping menambah wawasan keislaman juga membantu dalam belajar bahasa arab

  • @jhonmalakiat7463
    @jhonmalakiat7463 Před 4 lety +1

    kerenn banget penjelasanya.

  • @syariefawwaluddin5658
    @syariefawwaluddin5658 Před 4 lety +6

    Dari channel ini jd tau kalo al-azhar sebenarnya moderat sekali. Tpi knpa sbgian alumninya tidak terlihat seperti azhari ya min bhkan cnderung kaku & keras? Brtolak blkg dg prinsip almameter & masyayikhnya.

    • @syaifulloh1785
      @syaifulloh1785 Před 3 lety +4

      Karena memang banyak orang2 yang berselisih dengan Azhar juga ikut belajat di al azhar, tapi tujuan mereka bukan untuk mencari ilmu, tapi malah lebih untuk memcari2 kekurangan Al Azhar. Bahkan mereka ini pun sering sekali menjelek2kan masyayikh al azhar.

    • @ekakurniati1688
      @ekakurniati1688 Před 3 měsíci

      Prof. Quraish Shihab puluhan tahun kuliah di Al-Azhar berpendapat "Jilbab itu tidak wajib".

  • @ekakurniati1688
    @ekakurniati1688 Před 13 dny

    Menurut 4 mahzab aurat perempuan adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan, itu adalah aurat dalam sholat juga aurat perempuan merdeka.
    Bagaimana aurat diluar sholat dan aurat budak?
    *Batas Aurat Budak Perempuan*
    Dalam perincian batas aurat imam madzhab 4 berbeda pendapat dengan alasannya sendiri. Fuqaha berbeda pendapat dalam menetapkan batas aurat hamba perempuan (budak).
    *Imam hanafi :*
    Aurat hamba perempuan sama dengan aurat lelaki. Tetapi ditambah bagian punggung, perut, dan bagian sisi lambungnya.
    Disebabkan, hamba perempuan sering keluar rumah untuk memenuhi keperluan tuannya dengan memakai pakaian kerjanya.
    *Imam Maliki :*
    Aurat hamba perempuan adalah kedua kemaluan dan pantatnya. Oleh karena itu, jika terbuka sebagian darinya atau terbuka paha seluruhnya atau sebagian saja dalam sholat maka hendaknya shalatnya diulangi dengan segera sebagaimana halnya dengan lelaki.
    *Imam Syafii :*
    Aurat hamba sahaya perempuan sama seperti aurat lelaki menurut pendapat yang ashah. Karena, kepala dan tangan hamba perempuan dan lelaki dianggap bukan aurat, dan karena kepala dan tangan adalah anggota yang sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sehingga sering dibuka juga.
    *Imam Hambali :*
    Aurat hamba perempuan sama seperti aurat lelaki, yaitu apa yang ada antara pusar dengan lutut menurut pendapat yang rajih.
    Tolok ukur aurat bukan karena menarik syahwat atau tidak, karena syahwat sifatnya psikologi bukan ditentukan oleh penutup tubuh.
    Semisal kejadian
    1. Wanita berhias berlebihan, berbicara dan berjalan dengan cara yang mengundang birahi.
    2. Wanita dalam berpakaian dengan niat mengundang perhatian laki-laki.
    3. Wanita memakai pakaian untuk menutupi aurat tapi transparan
    Dalam masalah ini, walaupun wanita sudah menutup aurat masih bisa juga laki laki mempunyai syahwat. Karena hal inilah para ulama memberikan pendapat seyogyanya para wanita menghindari 3 kejadian diatas.
    👆🏻Sebelumnya CMIIW kalo saya salah karena saya akan menjawab tanpa kredensial yang cukup. Sebab jawaban ini antara asumsi dan ingatan yang bisa saja salah.
    Persoalan aurat menurut fikih islam bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, yang saya pahami aurat itu berlaku ketika sholat. Selain sholat? Asalkan sopan, rapi, saya rasa tidak masalah. Lagipula tidak hanya kewajiban perempuan yang harus menjaga auratnya, tapi kewajiban lelaki juga untuk menundukkan pandang. Jadi tidak bisa kalau hanya sepihak, apalagi kalo sudah urusan fetish, mau se tertutup apapun, ketika lelaki tak bisa menundukkan dirinya, tetap bernafsu :')
    Untuk perempuan budak, kalo saya tidak salah ingat di buku the history of arab karya Philip k. Hitti, dijelaskan mengenai mengapa hijab populer di dunia Islam. Sejarahnya lebih kepada masa Dinasti islam yang meniru budaya lain (entah persia atau mana saya lupa -__-), lalu kemudian memberlakukan aturan berhijab dan berdiam diri di rumah untuk wanita kalangan atas sebagai tanda bahwa mereka perempuan baik-baik. Sedangkan budak tidak berhak untuk mengenakan hijab, apabila melanggar mereka akan dihukum. (berarti paham kan, pakaian layak saja mungkin dilarang)
    Jadi, silahkan cari bukunya dan dibaca :(

    • @ekakurniati1688
      @ekakurniati1688 Před 13 dny +1

      1. Jika aurat muslimah yang wajib ditutup adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan maka aurat budak muslimah yang hanya dari pusar sampai lutut itu harus diposisikan sebagai keadaan terpaksa / dlorurot.
      Suatu aturan jika hanya menyasar pada kelompok tertentu saja maka harus ada alasan yang urgen mengapa dibedakan. Jika alasannya agar tidak dikira budak sehingga tidak diganggu maka timbul pertanyaan "memangnya budak boleh diganggu?", karena itu substansinya adalah agar tidak diganggu ( dilecehkan) itu saja, ini lebih relevan berlaku pada segala situasi dan segala zaman.
      Tetapi mengapa perintah berjilbab tidak berlaku untuk budak? Bukankah budak muslimah juga berhak untuk tidak dilecehkan.
      Ini karena fungsi jilbab selain untuk menutup aurat juga sebagai pembeda antara muslimah budak dan muslimah merdeka.
      Oleh karena tidak temukan keadaan terpaksa (dlorurot) sebagai alasan untuk membedakan maka lebih relevan jika perintah berjilbab dimaknai perintah tidak wajib (sangat dianjurkan ).
      2. Perintah wajib juga seharusnya juga menggunakan kata yang memiliki arti wajib misalnya yujibu, furidlot atau kutiba.
      Perintah berjilbab menggunakan kata : yudniina, yaghdlutna dan layadlrib ini biasa diterjemahkan " hendaklah " (tidak wajib).
      3. Jika perintah wajib maka yang
      melanggar harusnya diancam dengan
      siksa neraka.
      Ancaman siksa neraka tentang
      berpakaian yang ada adalah:
      Kasiyat berpakaian tetapi hakekat nya
      tidak berpakaian.
      Mailat mumilat: bergaya mencari
      perhatian.

  • @Excelfand
    @Excelfand Před 4 lety

    Coba unggah video tentang cadar menurut Habib Ali al-Jufri juga, Min🙏

  • @wisnuraharjo3925
    @wisnuraharjo3925 Před 4 lety

    Mantaap...

  • @mazaheed0042
    @mazaheed0042 Před 3 lety

    ولائد جمع وليدة: وهي إما أمة أو صبية، والأغلب أنها صبية

    • @mazaheed0042
      @mazaheed0042 Před 3 lety

      روت عائشة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ كَانَ يَمْتَحِنُ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ بِهَذِهِ الآيَةِ بِقَوْلِ اللَّهِ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ إِلَى قَوْلِهِ غَفُورٌ رَحِيمٌ .. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا الشَّرْطِ مِنْ الْمُؤْمِنَاتِ قَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ قَدْ بَايَعْتُكِ كَلامًا وَلا وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ مَا يُبَايِعُهُنَّ إِلا بِقَوْلِهِ قَدْ بَايَعْتُكِ عَلَى ذَلِكِ . رواه البخاري 4512 وفي رواية: أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلامِ .. وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ . صحيح مسلم 3470
      وفي رواية عنها رضي الله عنها قالت: مَا مَسَّتْ يَدَ امْرَأَةٍ إِلا امْرَأَةً يَمْلِكُهَا رواه البخاري 6674

    • @mazaheed0042
      @mazaheed0042 Před 3 lety

      1)هذا الحديث صريح مع حلف عائشة -رضي الله عنها- على انه ما مست يده يد امرأة.
      والحديث الذي فيه ذكر الوليدة فيه احتمالان
      الأول: أن المراد من الوليدة الصبية.
      الثاني: الأمة.
      وإذا جاء الحتمال بطل الاستدلال.
      2)لو فرضنا أن المراد منه الأمة فهي أمة الرسول -صلى الله عليه وسلم - كما في الحديث المذكور
      إلا امرأة يملكها البخاري.
      3)الأخذ باليد مجاز عن اتباع النبي صلى الله عليه وسلم لها وعدم مخالفتها في الطريق حتى قضاء حاجتها، مثل الذي أخذ بيد أحد فالمأخوذ يده يتبع الآخذ.....

  • @bungaasmara4592
    @bungaasmara4592 Před 2 lety

    duh banyak pertanyaan yg mau sy tanyakan 😭😭😭