Caleg Parlemen Remaja 2023_Muhammad Dzulfiqar Dhiaulhaq_Dapil V Jawa Timur

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 31. 07. 2023
  • Di berbagai yurisdiksi, termasuk di Indonesia, cyberbullying telah menjadi perhatian serius di kalangan remaja dan beberapa undang-undang telah diberlakukan untuk mengatasi masalah ini. Meskipun tidak ada undang-undang yang secara eksplisit menyebut "cyberbullying pada remaja" di Indonesia, ada beberapa undang-undang yang relevan yang dapat dihubungkan dengan tindakan tersebut. Beberapa undang-undang terkait yang mungkin relevan dalam perspektif hukum cyberbullying di Indonesia adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA), Undang-Undang Pidana, dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti Teror).
    Banyaknya kasus remaja yang menjadi pelaku maupun korban cyberbullying di Indonesia. Dalam hal ini, setiap remaja wajib mengetahui hukum yang ada sesuai pada UUD 1945 pasal 28D ayat 1. Dalam konteks demokrasi, pengetahuan hukum dan konstitusi bagi remaja sangat relevan dengan cyberbullying yang tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Videography concept inspired by Agung Hapsah
    Directed by Muhammad Dzulfiqar Dhiaulhaq
    Edited by Muhammad Dzulfiqar Dhiaulhaq
    Credit:
    Detective Background-Crime Scene
    ‪@DPRRIOfficial‬ ‪@ParlemenRemaja‬ ‪@edukasiparlemen5336‬
    #parlemenremaja2023 #remajakenalhukum #fiatjusticia #dpruntukhukumadil

Komentáře • 46