CABUT IZIN PT SOCFINDO ACEH SINGKIL AKIBAT LIMBAH GENANGAN AIR DAN SAMPAH? ( JILID 2 )

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 5. 09. 2024
  • CABUT IZIN PT SOCFINDO ACEH SINGKIL AKIBAT LIMBAH GENANGAN AIR DAN SAMPAH? ( JILID 2 )
    #palm
    #LingkunganHidup
    #PenyelamatanLingkungan
    #PemanasanGlobal
    #KonservasiAlam
    #AksiIklim#PenguranganPlastik
    #HutanTropik
    #Keberlanjutan
    #EdukasiLingkungan
    #SampahPlastik
    #PalmOilPollution
    #PencemaranLingkunganSawit
    #DampakNegatifSawit
    #KerusakanLingkunganSawit
    #InvestigasiPabrikSawit
    #acehsingkil
    #singkilvideo
    #subulussalam
    Genangan air disertai sampah yang sulit terurai oleh alam di sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Socfindo Kebun Lae Butar, Kabupaten Aceh Singkil, jelas mengganggu kesehatan warga di sekitar pabrik kelapa sawit PT. Socfindo Aceh Singkil.
    Apakah hal tersebut merupakan suatu kebiasaan yang mungkin diajarkan oleh pimpinan tertinggi dari PT Socfindo kepada para bawaannya sehingga genangan air disertai sampah yang susah terurai oleh alam tersebut tetap menjadi pemandangan yang tidak enak di mata masyarakat Kabupaten Aceh Singkil?
    Jika PT Socfindo Kebun Lae Butar lalai, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dalam mengelola genangan air di lingkungan masyarakat, maka perusahaan tersebut berisiko menghadapi sanksi serius, termasuk pencabutan izin usaha. Berikut adalah kaitannya dengan peraturan yang berlaku:
    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
    - Pasal 69 ayat (1) :
    Melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Lalai dalam mengelola genangan air dapat dianggap sebagai bentuk pencemaran lingkungan yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
    - Pasal 71:
    Mengharuskan pengelolaan limbah yang baik. Jika PT Socfindo gagal mengelola air yang tergenang dan menyebabkan dampak kesehatan, mereka melanggar kewajiban ini.
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan :
    - Pasal 68 dan Pasal 69 :
    Menegaskan kewajiban pelaku usaha perkebunan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola lingkungan sesuai standar pemerintah. Lalai dalam mengelola genangan air dapat dianggap melanggar kewajiban ini, yang dapat berujung pada sanksi administratif.
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan :
    - Pasal 51 :
    Menyatakan bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Pelanggaran terhadap persyaratan ini dapat mengakibatkan izin lingkungan perusahaan tidak diperpanjang atau dicabut.
    4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL :
    - Pasal 3 :
    Menegaskan bahwa kegiatan perkebunan wajib memiliki AMDAL yang mencakup rencana pengelolaan lingkungan. Kegagalan dalam mengelola genangan air sesuai dengan AMDAL dapat menyebabkan pencabutan izin usaha.
    Jika PT Socfindo tidak mematuhi undang-undang dan peraturan tersebut dan mengabaikan pengelolaan genangan air, pemerintah memiliki wewenang untuk :
    - Tidak memperpanjang izin usaha mereka.
    - Mencabut izin yang sudah diberikan.
    Oleh karena itu, sangat penting bagi PT Socfindo untuk memperhatikan dan membersihkan genangan air di lingkungan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat tetapi juga memastikan kelangsungan operasional perusahaan.
    ---
    - PT.MEDIA SINGKIL VIDEO
    - VIDEO JOURNALIST
    - ody
    #illegallogging
    #jaksel
    #jakartaselatan
    #kemang
    #lingkunganhidupdankehutanan
    #petanikelapasawit
    #kecambahkelapasawit
    #bibitkelapasawit
    #ptsocfin
    #dxpunggulsocfindo
    #dxpmtganosocfindo
    #ukmbinaansocfindo
    #socfindoconservation
    #bibitkelapasawit
    #kecambahkelapasawit
    #petanikelapasawit
    #serambiontv
    #cnn
    #bbc
    #aljazira
    #PengurusPTSocfindoLaeButar
    #PengurusPTSocfindoLaeButar
    #socfindocoid
    #socfindotanahgambus
    #PTSocfindoPerkTanahGambus.
    #socfinindonesiapt
    #socfinmalaysia
    #socfinbelgium
    #laporantahunansocfin
    #socfindologo
    #socfinsa
    #socfinliberia

Komentáře • 8