BERIKUT PERNYATAAN ARTERIA DAHLAN USAI RAPAT REVISI UU PILKADA

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 13. 09. 2024
  • Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arteria Dahlan memberikan komentar soal pengesahan revisi Undang-Undang Tentang Pilkada. Ia menyampaikan beberapa catatan dan suara dari fraksinya PDIP soal revisi UU ini. #balegdpr #pilkada2024
    SUBSCRIBE, LIKE, FOLLOW AND SHARE MEDIA SOSIAL DPR RI
    CZcams Channel:
    / dprriofficial
    Twitter:
    / dpr_ri
    Facebook Fan Page:
    www.facebook.c....
    Instagram:
    / dpr_ri
    TV Parlemen:
    www.dpr.go.id/s....
    Radio Parlemen:
    www.dpr.go.id/s....
    Homepage :
    www.dpr.go.id/
    DPR RI berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat antara lain melalui Media Sosial DPR RI. Sekarang, cukup mengakses Akun Resmi Media Sosial DPR RI, kita sudah bisa melihat berbagai kegiatan DPR RI.
    #KenalDPR
    #edupolDPR
    #ParipurnaDPR
    #DPRRI
    #FungsiLegislasi
    #FungsiPengawasan
    #FungsiAnggaran
    #KunkerDPR
    #MilenialDPR

Komentáře • 24

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 Před 18 dny +1

    Dari seratus lebih model sistem demokrasi didunia, Sistem Demokrasi yg sesuai dan cocok untuk Negara Republik Indonesia adalah Sistem Demokrasi Pancasila, yaitu Sistem Perwakilan.
    Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik.
    Yang peduli dg politik itu jumlahnya sangat sedikit, tidak lebih dari 10% dari seluruh penduduk Indonesia.
    Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.
    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini unik dan tentu berbeda dg Negara2 lainnya didunia.
    Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yg sejarah terbentuknya merupakan gabungan dari banyak kerajaan di Nusantara ini dengan jumlah penduduknya yg besar yg terdiri dari ratusan suku dan etnis, yg daerahnya tersebar pada ribuan pulau, dan bangsa ini bisa bersatu karena adanya sistem Ketatanegaraan yg cocok untuk negeri ini, yaitu Negara berdasarkan Pancasila dan UUD nya adalah UUD 1945.
    Sistem Demokrasi yg dijalankan Indonesia saat ini bukanlah Demokrasi Pancasila, tetapi Demokrasi Individu yg liberal.
    Negara Republik Indonesia yg besar dan luas ini sudah diacak-acak, dihancurkan, diatur dan dikendalikan oleh para Buzzer, para Lembaga Survei dan Media massa.
    Para Buzzer & Lembaga Survei sudah menjadi Raja di negeri ini dan Media massa sebagai corongnya, serta Para Mafia dan Para Cukong sebagai penyandang dananya.
    Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian dan cita2 kemerdekaan, untuk kemaslahatan masyarakat dan bangsa, serta untuk menyelamatkan negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    Penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada & Pilpres) yg dilakukan seperti sekarang ini adalah suatu pekerjaan yg mubazir, yg menguras waktu, tenaga, biaya dan sangat bertele-tele dan kontraproduktif.
    Dan kemudian, supaya Lembaga KPU dan BAWASLU ini fungsi dan kinerjanya lebih efektif, efisien, dan dapat dipercaya serta Negara bisa menghemat biaya yg sangat besar untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres), maka :
    1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR dan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik.
    3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
    4. Untuk menjadi anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus melewati persyaratan yg ketat & selektif. Anggota Partai Politik dan anggota Legislatif haruslah orang2 yg berakhlak & kompeten.
    ----------------------------------
    Catatan :
    Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 Před 18 dny

    Tidak semua rakyat Indonesia itu mempunyai ilmu dan pengetahuan terkait kriteria dalam memilih pemimpin yg berakhlak dan kompeten.
    Sesuai UUD 1945 yg asli, maka biarkan MPR yg berwenang mencari, memilih dan mengangkat Presiden & Wakil Presiden, dan biarkan DPRD yg berwenang mencari, memilih dan mengangkat Gubernur/Walikota/Bupati.
    Tidak ada gunanya para orang bodoh, para orang bejat, para pecandu narkoba, para penjudi, para penyuap, para koruptor dan para pembuat maksiat terlibat aktif dalam memilih presiden, karena pasti hasilnya tidak maksimal.
    Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada atau Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif.
    Sehingga akhirnya Pemerintahan yg berkuasa tidak akan pernah bisa konsentrasi, tidak fokus dan tidak ter-arah dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya, sesuatunya berjalan tidak efektif dan tidak efisien.
    Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok dan tidak sesuai untuk diterapkan pada bangsa ini.
    Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan dana hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh.
    Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%.
    Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.
    Kehidupan rakyat sudah susah, banyak yg kelaparan dan tatanan masyarakat pada akar rumput sudah terpecah-belah, rusak, dan kacau balau, sedangkan Para Elite Partai Politik dan Para Pejabat mempertontonkan hiruk pikuk politik dan menikmati makanan sambil tertawa-tawa, sungguh ironis.
    Kesimpulan :
    Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    ----------------------------------------------
    Negeri ini harus mempunyai Lembaga Tertinggi Negara yang merupakan penjelmaan kekuasaan rakyat.
    Sejak Reformasi th.1998, Negeri ini tidak mempunyai lagi Lembaga Tertinggi Negara.
    Padahal ciri khas Pancasila adalah adanya Kedaulatan Rakyat yg dibuktikan dengan adanya Lembaga Tertinggi Negara (MPR). Untuk itu, Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli.
    MPR yg berfungsi sebagai Lembaga Tertinggi Negara adalah kunci sesungguhnya Demokrasi khas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai sila ke-4 Pancasila.
    Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 :
    1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden.
    2. Mengubah dan memperbaiki UUD
    3. Membuat dan menetapkan GBHN.
    Karena MPR yg berwenang dalam memilih dan mengangkat Presiden/Wakil Presiden, maka bisa saja MPR mencari dan menyaring Capres yg jumlahnya sampai 100 orang, kemudian melakukan proses seleksi yg ketat dg cara musyawarah dan/atau voting yg dilakukan berkali-kali sampai akhirnya didapatlah Presiden yg Selektif dan Terbaik.
    Itulah salah satu contoh sisi baiknya Demokrasi Pancasila atau Demokrasi Perwakilan melalui MPR.
    Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yg sesuai, cocok, efektif dan efisien untuk Negeri yg besar dg penduduknya yg beraneka ragam suku dan etnis yg mendiami ribuan pulau ini (NKRI).
    Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU.
    Utusan Daerah harus ada yg merupakan satu Fraksi di DPR yaitu Fraksi Utusan Daerah yg mana ini adalah suatu kekuatan & perimbangan kekuasaan yg sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini.
    Terkait jumlah total keseluruhan anggota Fraksi Utusan Daerah misalnya ditetapkan sebanyak 20% dari jumlah total anggota DPR.
    Begitupula harus ada juga Utusan Golongan misalnya perwakilan dari Ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dll.
    Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota DPR/MPR ini.
    -----------------------------------------------
    Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
    Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
    Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
    Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.
    Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan.
    Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
    Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya.
    Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur.
    Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll.
    Karena sistem di penyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.
    ----------------------------
    Catatan :
    Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 Před 18 dny

    Biaya Penyelenggaraan Pemilu th.2024 adalah sebesar 71,3 Triliun rupiah. Segitulah harga sebuah demokrasi.
    Kegiatan Pemilu (Pileg & Pilpres) yg dilakukan seperti sekarang ini adalah suatu pekerjaan yg mubazir, yg menguras waktu, tenaga, biaya dan sangat bertele-tele dan kontraproduktif, dan tidak bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat dan bangsa.
    Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR dan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    ----------------------------------------------------
    Seorang Negarawan berpikir bagaimana caranya supaya uang Negara itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan & kemaslahatan rakyat, sedangkan sebagian Para Politikus berpikir bagaimana caranya uang Negara itu bisa dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan kelompoknya dan akhirnya dihambur2kan sehingga tidak bermanfaat dan tidak berdayaguna bagi masyarakat.
    Seorang Negarawan sangat mengerti terkait budaya, kultur dan Sosial kemasyarakatan bangsanya, sangat menghargai pahlawan dan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian dan cita2 kemerdekaan, serta mengerti dan berjuang untuk kemaslahatan masyarakat dan bangsa.
    Seorang Negarawan itu adalah orang yg setuju supaya Negara kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 Před 18 dny

    Negara Republik Indonesia sekarang ini tidak lagi menggunakan Pancasila sebagai dasar negaranya, dan UUD Negara Republik Indonesia saat ini bukan lagi UUD 1945, tetapi adalah UUD tahun 2002.
    UUD Negara Republik Indonesia sekarang adalah UUD 2002.
    Jika ada yg tidak percaya dan tidak paham dg komentar tsb diatas, silahkan pelajari, diskusikan dan dianalisa secara mendalam dan secara Akademik & Objektif tentang keterkaitan antara falsafah butir2 Pancasila dg isi pembukaan dan isi pasal2 UUD 1945 (yg asli).
    Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian dan cita2 kemerdekaan, serta untuk kemaslahatan masyarakat dan bangsa, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    ------------------------------------
    Catatan :
    Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • @malifcandramata198
    @malifcandramata198 Před 18 dny

    Bangsa Indonesia ini terdiri dari ratusan suku dan etnis. Dari sekian banyak suku tsb, sangat sedikit suku yg mempunyai karakter egaliter dan objektif.
    Banyak suku yg mempunyai sifat suka mengkultuskan seseorang lebih dominan daripada berpikir jernih.
    Dari hal tsb, maka demokrasi yg cocok dan sesuai untuk bangsa ini adalah Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi perwakilan seperti yg tertuang dalam UUD 1945 (yg asli).
    Karena memilih sistem demokrasi yg tidak benar, yg tidak sesuai dg karakter dan budaya bangsa, maka beberapa tahun lagi Negara Republik Indonesia yg besar ini ada kemungkinan akan pecah seperti Uni Soviet atau Yugoslavia atau Cekoslowakia.
    Atau Negara Republik Indonesia ini akan hancur seperti Lebanon, Irak, Libya atau Suriah.
    Itulah semua Negara2 yg terlalu mengagungkan demokrasi.
    Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada atau Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif, tidak efektif dan tidak efisien.
    Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok dan tidak sesuai untuk diterapkan pada bangsa ini.
    Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan biaya hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh.
    Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%.
    Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.
    Kesimpulan :
    Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
    ------------------------------
    Catatan :
    Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • @roymotor6875
    @roymotor6875 Před 22 dny

    BUBARKAN DPR ISINYA SAMPAAAAH SEMUA

  • @anamirul9223
    @anamirul9223 Před 23 dny

    Hati " Dijalan pak.!!!

  • @teguhwijayanto1799
    @teguhwijayanto1799 Před 23 dny

    MAKIN MENDEKATI LENGSER MAKIN NGAWURRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRRR.....EMG KITA DI DUNIA FANA MAU HIDUP BERAPA LAMA SIH PAKDE ????

  • @adenalghi
    @adenalghi Před 23 dny

    SEMOGA KENERAKA KALIAN SEMUA

  • @BarryPrima-w3d
    @BarryPrima-w3d Před 23 dny +1

    SEMOGA BESOK ISTANA TIKUS DIBAKAR
    OLEH PENDEMO. ❤❤❤❤

    • @EdiPranata-ur9rv
      @EdiPranata-ur9rv Před 23 dny

      Kau jangan macam2 mau bakar istana , yang kau bakar itu gedung dpr. dpr inilah yg bikin gaduh

    • @BukhoriMuslim1453
      @BukhoriMuslim1453 Před 23 dny

      @@EdiPranata-ur9rv bos, sama-sama tau sumber busuknya di mana. 😀

  • @masudabid
    @masudabid Před 23 dny

    Kawal aja besok... bikin mereka tidak tisur..kurang ajar

  • @ottomancountryball4423

    #kawalkeputusanmk

  • @junefitrianto748
    @junefitrianto748 Před 22 dny

    P E N J I L A T

  • @BukhoriMuslim1453
    @BukhoriMuslim1453 Před 23 dny

    nah, PDI-P kembali ke wajah aslinya. emang paling tepat PDI-P menjadi pihak oposisi.

    • @shimagi2655
      @shimagi2655 Před 23 dny +1

      Sama aja. Mau pdip mau semua partai dkk. Sama sama serakah gk ada yg bikin indo untung

    • @nicholassimorangkir9093
      @nicholassimorangkir9093 Před 23 dny

      Semua partai sama aja mencari keuntungan masing", tinggal momentumnya ke siapa wkwkwk

  • @Rs_75-19
    @Rs_75-19 Před 23 dny

    Akal sehat PDI-P

  • @ergqwe8095
    @ergqwe8095 Před 23 dny

    PENGUASA BARU TAKUT ADILI GOLKAR,
    KORUPTOR ORBA MALAH DIBIARKAN,
    KORUPTOR ORBA DIJADIKAN SARANG,
    LAGUKU INI ANTI ORDE BARU,
    ORBA JAHAT SENGSARAKAN BANYAK RAKYAT,
    LAGU KU INI MENGAJAK KAMU,
    RAKYAT MISKIN BERSATU BOIKOT PEMILU.