Menikah Karena Hamil Diluar Nikah, Bagaimana Hukumnya? | Rumah Mamah Dedeh

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 9. 09. 2024
  • Rumah Mamah Dedeh, religiOne -Hamil DIluar Nikah
    Menurut Islam, anak yang lahir di luar pernikahan dianggap sebagai anak yang sah dan memiliki hak yang sama dengan anak yang lahir di dalam pernikahan. Namun, status hukum dari anak tersebut diakui secara berbeda tergantung pada kondisi kelahirannya.
    Sedangkan jika anak tersebut lahir dari hubungan di luar nikah atau zina, maka anak tersebut masih diakui sebagai anak sah, tetapi status hukumnya akan berbeda. Anak tersebut akan dianggap sebagai anak yang dilahirkan dari perzinahan dan akan diberi nama dengan nama panggilan ibunya. Selain itu, orangtua yang melakukan perzinahan akan dihukum sesuai dengan hukum Islam.
    Saksikan live streaming tvOne hanya di www.tvonenews....

Komentáře • 7

  • @dyan1010
    @dyan1010 Před 5 měsíci +2

    Kan bisa di nikahi saat hamil hukumnya sah menurut ulama

  • @okoharookohari9271
    @okoharookohari9271 Před rokem +2

    Penjelasanya bertele tele

  • @fariyanto-z5g
    @fariyanto-z5g Před 26 dny

    Bgaimn kalo hamil tp yg nikahinya laki" lain?

  • @romnanursaa3901
    @romnanursaa3901 Před rokem +3

    Komen pertama

  • @aguspriyanto4624
    @aguspriyanto4624 Před rokem +1

    Kok mulek

    • @afiansyabil7740
      @afiansyabil7740 Před 3 měsíci

      Sama dengernya juga engga jelas engga sah katanya, di Indonesia aneh katanya.. padahal ulama mengatakan sah nikah nya hanya yg di permasalahkan binti nya terputus ke bapa nya