Bupati Tanjung Jabung Timur Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 3. 07. 2024
  • JAMBI28TV, TANJAB TIMUR - Bertempat di Lapangan Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur di tengah terik matahari, sebanyak 73 desa, 416 BPD, serta 73 TP PKK Desa dikukuhkan oleh Bupati Tanjab Timur dalam rangka perpanjangan masa jabatan.
    Pengukuhan ini terkait dengan perubahan UU No 3 Tahun 2024 yang menyatakan adanya perpanjangan masa jabatan, yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, berdasarkan ketentuan UU yang berlaku.
    Dari 73 Kepala Desa yang dikukuhkan, ada tiga Kepala Desa Penggantian Antar Waktu (PAW) serta dua yang berhalangan tidak bisa mengikuti pengukuhan tersebut karena ada yang sedang menunaikan ibadah haji dan ada yang sedang mengalami sakit sehingga tidak bisa mengikuti rangkaian pengukuhan tersebut.
    Bupati Tanjab Timur Romi Hariyanto dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. Tambahan 2 tahun diharapkan mampu memberikan dampak yang besar bagi desa.
    Acara tersebut dihadiri oleh Kepala OPD, Pabung 419, Polres, Kejari, Camat, serta Ketua TP PKK Tanjab Timur, dan dilanjutkan dengan foto bersama.
    Reporter: Kemas M Damiri

Komentáře •