JEBAKAN PIDANA; PERJANJIAN PINJAMAN UANG DIBUAT PERJANJIAN PENITIPAN UANG

Sdílet
Vložit
  • čas přidán 8. 09. 2024
  • Oleh karena orang perbuatan tidak mengembalikan uang pinjaman tidak dapat dijerat dengan pasal pidana penggelapan (Kecuali jika ada unsur penipuan), maka seringkali orang yang memberikan pinjaman uang menjebak orang yang meminjam uang dengan dibuatkan perjanjian tertulisnya berupa penitipan uang, bukan perjanjian pinjam meminjam uang. Hal ini akan menjadi alat yang ampuh bagi pemberi pinjaman untuk melaporkan secara pidana terhadap pihak yang diberikan pinjaman jika yang bersangkutan tidak beritikad baik mengembalikan uang pinjaman, sehingga dengan laporan tersebut dapat menekannya untuk mengembalikan uang yang dipinjamnkan.

Komentáře • 177

  • @klisnatonis5309
    @klisnatonis5309 Před 5 dny

    masya Allah bermanfaat sekali pak Idris.

  • @herisetiawan-qo4wb
    @herisetiawan-qo4wb Před 28 dny +1

    Terima Kasih penjelasannya pak. Saya mau tanya yang dimaksud dengan kebohongan dan tipu muslihat itu penjelasannya bagaimana ya?

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 27 dny

      kebohongan dan tipu muslihat itu artinya cerita/keadaan2 yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya...

  • @ekoprayitno6942
    @ekoprayitno6942 Před 4 měsíci +1

    Justru akan lebih baik kalau pakai perjanjian penitipan uang dengan jangka waktu yang sudah ditentukan. Karena jaman sekarang banyak orang maunya ngutang tapi nggak mau bayar utang.

  • @cathywenas
    @cathywenas Před rokem +2

    Terima kasih bung Idris untuk informasi nya 👏👍🌷

  • @raisabindi7564
    @raisabindi7564 Před 2 lety +1

    Terimakasih infonya pak,saya jd tau kesepakn prjanjian menitipkn uang lebih efektif dripada kata meminjamkn..trkadng sseorg meminjamkn uang hnya skdr membantu bukn menghrapkn bunga tp mlah di manfaatkn oleh simeminjam dan terksan tidk mau bayar.

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 2 lety

      setuju skali mas bahwa yg diberikan pinjaman pun harus beritikad baik mengembalikan pinjaman karena sudah dibantu.

  • @endar96
    @endar96 Před 11 měsíci +2

    stop meminjamkan uang. kalo seperti ini carannya.

  • @irsasetiawan6761
    @irsasetiawan6761 Před rokem +1

    Bapak terima kasih atas pencerahannya

  • @DeviNurfitiya
    @DeviNurfitiya Před 2 měsíci +1

    Selamat pagi bapak, mhn maaf sy mau bertnya, klo surat pernyataan dan perjanjian ada perbedaan tdk? Krn kasus sy, sy pny hutang sembako tp sy blm bisa byr tp sy pny niat utk byr klo sy sdh pny uang, tp sy sdh bikin surat pernyataan apakah bisa di laporkan ke pihak polisi dan apakah bisa di penjara mhn arahan nya pak Terima kasih

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 2 měsíci

      surat pernyataan dan perjanjian beda, kalau pernyataan biasanya dibuat sepihak, kalau perjanjian dua pihak, meskipun dalam praktik kadangkalh ada yang salah tulis, meskipun judulnya surat pernyataan tapi dua pihak yang tanda tangan, demikian halnya dengan surat perjanjian. untuk dipidana tidaknya kasus ibu bukan terletak pada surat pernyatan yang ditandatangani, namun terletak pada ada tidaknya unsur pidana dalam kasus itu. perlu difahami, bahwa perbuatan tidak bisa membayar hutang bukan pidana kecuali dalam proses hutang itu ada unsur pidana seperti ada rangkaaian kebohongan , dll

  • @ibrahimhadi2121
    @ibrahimhadi2121 Před 5 měsíci +1

    Ak ini bingung setoran pinjaman lewat bank harus dipotong 2.500.000 ini bagi orang bisnis bilang wajar tapi 2.500 ini kalau dihitung dalam setahun aj udh 30 jt seandainya kredit 150 jangka waktu 4 tahun uang dua juta lima ratus melebihi kredit

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 5 měsíci

      risikonya begitu di bank ada biaya2, sebaiknya sebelum pinjam, minta penjelasan

  • @iinindrawati537
    @iinindrawati537 Před 8 měsíci +1

    pak idris maaf kalau spt contoh di bank, niatnya sudah menitipkan uanh ke bank agar lebih aman, tapi faktanya diputar uang tsb, apakah bank tsb bisa di pidana ?

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 8 měsíci

      memang prinsip perbankan itu atas uang yg disimpan nasabah dalam bentuk tabungan atau deposito itu akan diputar oleh bank untuk berbagai keperluan. asalkan sepanjang diperlukan nasabah tetap bs diberikan. kasus seperti yg ditanyakan belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. lain halnya kalau seperti contoh uangnya disimpan di save deposit box, trus ternyata dipakai bank, maka itu bs pidana penggelapan. karena prinsipnya harta apa saja yg disimpan di save deposit box tdk boleh diapakai bank

  • @fanlyk3288
    @fanlyk3288 Před 2 lety +1

    Terima kasih ilmu nya Pak Idris.

  • @wakuban795
    @wakuban795 Před rokem +3

    Izin bertanyak bang... saya ada meminjam kan uang sebanyak 20 juta sama Kawan modal nikah nya di tandai dengan materi 10 RB bang.. tapi org nya sudah lari bang gak mau bertanggung jawab bang..kalau kita lapor bang ke polisi apa hukumnya iya bang yg lari kan uang saya bang.. tolong balas iya bang..

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem +1

      dalam beberapa kasus, peristiwa semacam itu bisa dilaporan ke polisi dengan sangkaan penggelapan karena dianggap sebagai upaya untuk menggelapkan uang..

  • @ebiiemaron
    @ebiiemaron Před 9 měsíci +1

    Bang cara buat surat penitiapan nya gmn? Meski dasar nya hutang sii.. Tapi yg mau utang ga keberatan klu di buat surat penitipan... Jadi sudah sama2 paham, atas kasus ini...

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 9 měsíci

      intinya memperjanjian bahwa pihak pemberi penitipkan menitikan sejumlah uang kepada penerima titipan, bs dicari di internet pasti ada

    • @ebiiemaron
      @ebiiemaron Před 9 měsíci +1

      @@IdrisWasahuaChannel baik Pak Terima kasih info nya... 🙏

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 9 měsíci

      @@ebiiemaron sama2

  • @aguscbp204
    @aguscbp204 Před rokem +2

    Ijin mau tanya pak, kalau awalnya pinjam meminjam uang dengan tidak ada kontraknya dan setelah sekian lama org yang diberikan pinjaman tdk mau bayar kira2 bagaimana cara kita menjerat orang tersebut pak agar dapat bisa dijerat tks.

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem +1

      kalau murni pinjam meminjam dan tdk ada unsur pidana, maka tdk orang itu tdk bisa dilaporkan ke kepolisian, dan hanya bs digugat secara perdata ke pengadilan negeri, tentu harus bs dibuktikan mengenai adanya utang piutang itu. jika tdk ada bukti tertulis, bisa lihat video saya yg lain dengan judul "Bahaya perjanjian yang tidak ditulis dan cara mengatasinya"

  • @aguskaryanto7118
    @aguskaryanto7118 Před 8 měsíci +1

    assallamualaijum pak saya mau bertanya soal pinjaman uang sama selama 2 thun ini lom kelar,soal pokok udah selesai trs soal bunga tiap minggu rajin kami bayar sampai sa,at ini masalahnya ko gk kelar2,trs kk asli sampai sa,at ini masih di tahan,jdi kami merasa susah mau mengurus data untuk kepentingan kluarga jadi gimna solusinya ya pak

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 8 měsíci

      Tergantung perjanjiannya gimana, kalau ditahan karena blom lunas berarti harus lunasi dulu, kalau Uda lunas tp tidak dikasi dokumennya baru itu pihak sana yg salah . sebaiknya coba dibicarakan secara baik2

  • @rafliardiansyah1275
    @rafliardiansyah1275 Před rokem +2

    Pak mohon di jawab, saya mau nagih hutang & tidak ada surat perjanjiannya, tetapi ada bukti riwayat chat, apakah bisa di tindak lanjuti?
    Terimakasih🙏

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem +2

      ia bisa, apalagi kalau di chat itu ada kalimat2 yg menunjukan kalau dia memang mengakui ada hutangnya

    • @rafliardiansyah1275
      @rafliardiansyah1275 Před rokem

      @@IdrisWasahuaChannel terimakasih pak sudah mau menjawab🙏

    • @kholiqjpr3701
      @kholiqjpr3701 Před rokem

      @@rafliardiansyah1275 sama kaya kasus ku mas,,,malah yg minjam pura2 jadi polisi kok

  • @mariazen2730
    @mariazen2730 Před rokem +1

    Hadiirr Pak Idris.Salam Santun PagiNya...🙏

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      semoga sehat selalu bu...mkasih🙏

    • @mariazen2730
      @mariazen2730 Před rokem +1

      @@IdrisWasahuaChannel
      Do'a Yang Sama Juga Untuk Pak Idris Dan Keluarga, Semoga Sehat Selalu,Panjang Umur Dalam Keberkahan. Aamiin Ya Rabbal Alamiin. 🤲Terima Kasih Pak.🙏

  • @panjikusumo1102
    @panjikusumo1102 Před 6 měsíci +1

    Kalau pinjaman kerja sama dngn sipeminjam memberikan jjaminan surat tanah dan yang meminja itu pinjam uang dari bank si pemberi jaminan terjandi wan prestasi usahanya ngak jalan
    Penyelesaiannya apakah si pemberi jaminan bisa di pidanakan pak mohon perunjuk .tmksh

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 6 měsíci

      prinsipnya, org yg tdk bisa bayar pinjaman murni perdata, kecuali jika ada unsur pidana, sebagai contoh bisa ditonton video lain dengan judul "HUTANG PIUTANG YANG BISA DIPIDANA"

  • @bhorielssport8199
    @bhorielssport8199 Před rokem +1

    Pak mhn izin bertanya
    sy penjual barang
    ada konsumen membawa barang dan tidak bayar, tertipunyg akan di bayar setelah barang dinambil
    1. Apakah masuk penipuan /penggelapan barang
    Masuk pasaln378
    2. Apa masuk hutang kw ranah perdata
    mhn infonya pak

  • @ruhyatnawawi1289
    @ruhyatnawawi1289 Před rokem +1

    Pak dosen tolong dijawab...
    Kasusnya sama memberikan modal usaha berupa barang dagangan, di bayar d cicil dan sudah berjalan, namun d kemudian hari dibuat lah kwitansi. Namun d kwitansi d tulis uang titipan di berikan jangka waktu untuk melunaskan. Pas jatuh tempo tidak bisa melunasi.
    Dkemudian hari menagih lah dengan membawa ormas.
    Selang beberapa hari Dtg lagi ormas tsb dengan cara agar kita bayar setengahnya bahwa masalah tersebut beres/uang titipan tsb beres penyelesaiannya..
    Mohon d jawab terimakasih

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      meskipun di video saya itu saya sebutkan bahwa uang titipan bisas masuk pidana, namun jika bisa dibuktikan bahwa yg sebenarnya terjadi itu bukan uang titipan namun uang cicilan yg harus dibayar dari modal usaha seperti kasus yg ada, maka menurut hemat saya masalah itu tdk bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan namjn tetap wanprestasi yg masuk ranah huku perdata (dengan syarat harus bisa dibuktikan itu bukan uang titipan) karena hukum pidana itu yg dilihat bukan keterangan dalam surat sja, tapi keterangan/peristiwa yg sebenarnya terjadi itu seperti apa.....

  • @danigym3377
    @danigym3377 Před 11 měsíci +1

    Saya sudah paham dari judul video bpk,, pertanyaan nya pak, apakah dari perjanjian tsb bisa di pidanakan?

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 11 měsíci +1

      bs sepanjang kita tdk bs buktikan kalau itu perjanjian pinjam meminjam...karena dlm hukum pidana itu prinsipnya mencari kebenaran materil (kebenaran yg sesungguhnya). artinyaa, meskipun tertulis di kertas perjanjian penitipan, namun jika secra nyatanya berdasarkan keterangan saksi2 itu perjanjian pinjam meminjam, maka menurut saya itu tdk bs dipidana..

    • @danigym3377
      @danigym3377 Před 11 měsíci +1

      @@IdrisWasahuaChannel sangat puas dgn jawaban Bpk, Terimakasih pak,

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 11 měsíci

      @@danigym3377 sama2

  • @anggiaraag2392
    @anggiaraag2392 Před rokem +1

    Bang mohon maaf mau tanya kan saya pinjam uang ke tetangga trus tidak ada perjanjian bunga tapi setelah 1 tahun mau di lunasin menjadi 5 jt..

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      seharusnya kalau tidak ada diperjanjikan bunganya, mestinya tidak bisa dikenakan bunga. bisa coba dimusyawarahkan mudah2an ada titik temunya

  • @kholiqjpr3701
    @kholiqjpr3701 Před rokem +1

    Pak mau tanya Temen saya ke rumah saya bawa KTP asli tp KTP orang lain,,,namanya temen kan saya percaya katanya tetangga LG butuh duwit dan pke jaminan KTP asli tp ternyata temen saya itu nipu saya malah KTP Nemu pak,,,itu termasuk ranah pidana apa perdata pak.

    • @kholiqjpr3701
      @kholiqjpr3701 Před rokem +1

      Dan satu pertanyaan lagi ya pak temen saya wa saya pke wa barunya ngaku polisi inisial a dan dari Polsek a tapi ternyata TK selidiki malah temen saya sendiri pke wa baru,,,saya curiga nya itu si wa yg ngaku polisi itu bilang titipin dwtnya ke temen saya itu brti dia sendiri dalang skenario dan pemeran pak itu bisa di laporkan polisi GK pak dan dwit saya bisa balik GK soalnya saya kasih udh 100jt lebih pak,,,bukti percakapan wa wktu pinjam masih saya simpen pak apa itu udh kuat bet alat bukti pak,,,maaf nggih pak panjang lebar tulisannya pak

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem +1

      ia, itu ada unsur penipuannya (Pasal 378 KUHP)

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem +1

      @@kholiqjpr3701 ia sama itu penipuan juga. bs dilaporkan ke polisi, soal duit bs balik atau tidak tergantung org yg dilaporkan, praktiknya ada yg bs balik dan ada yg tdk (kalau terlapornya pasang badan), tp ada juga yg setelah dilapor polisi, apalagi kalau mau ditahan, biasanya dia berusaha menyelesaikan hutangnya.

  • @hertianiaslin2335
    @hertianiaslin2335 Před rokem +1

    bang mau tanya
    saya kan punya teman menawarkan saya untuk menjalankan uang milik nya untuk di bagikan kepada beberapa orang yg di tagih dengan cicilan yg sudah di tentukan...
    lalu saya di berikan uang 13.500.000 dan saya menandatangani kwitansi kosong bermaterai,, lalu saya harus menyetor uang menjadi 21.000.000...namun di tengah jalan setoram tidak lancar atau tidak normal,, lalu saya ber ini siatif mengbalikan uang sesuai dengan uang yg saya terima,, namun beliau menolak,,padahal saya melakukan itu karena saya menghindari agar tidaknterjadi masalah di kemudian hari.. itu bagaimana hukum nya bang...

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      harus jelas dulu uang 13.500.000 itu sebagai apa, kalau misalnya sebagai pinjaman yg harus dikembalikan, namun di kwitansi ditulis 21.000.000, maka harus bs buktikan kalau pada kenyataannya hanya 13.500.000 , kalau tdk bs maka yg dipegang itu kwitansi (seandainya dia pun tdk ngaku yg sebenarnya hanya 13,5 jt). kalau kita tdk bayar paling bs dia gugat perdata. menurut hemat saya tdk ada unsur pidannya jika ceritanya hanya seperti itu

  • @MuhammadYusuf-hi1xv
    @MuhammadYusuf-hi1xv Před rokem +1

    Jika istri saya utang SMA tettangga dan istri saya.
    Janji di atas materai minjem emas 20 gram bahkan istri saya mau membalikan 30 gram tapi
    Setelah itu. Istri saya gak bisa bayar apa itu terjerat hukum ke polisian

  • @fermanhalofficialferdi7707
    @fermanhalofficialferdi7707 Před 11 měsíci +1

    Klo perjanjian penitipan berarti bisa di pidana ya pak?

  • @cjaul_2840
    @cjaul_2840 Před 11 měsíci +1

    Izin bertanya pak, bapak angkat saya meminjan uang kepada rekannya, tetapi yang menerima uang itu saya dan di transfer ke rekening saya, sekarang bapak angkat saya kabur dan rekan bapak angkat melaporkan saya ke polisi, solusinya bagaimna yaa pak🙏🙏 apakah saya jadi saksi atau tersangka pak, mohon petunujuknya pak.

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 11 měsíci

      pasti dipanggil didengar keterangan sebagai saksi. sebetulnya urusan pinjam meminjam itu adalah kasus perdata, sepanjang masalahnya hanya terbatas tidak bisa bayar. kecuali, jika ada fakta perbuatan2 yg memenuhi unsur pidana, seperti ada pemberian keterangan tidak benar saat mau pinjam. Kemudian, jika ada tuntutan perdata dan pidana (kalau memang ada unsur pidanya) yg harus dituntut adalah bapak angkat, makanya harus buktika kalau memang yg pinjam itu bapak angkat dan kita hanya dipakai rekeningnya saka..

  • @feriyansah8136
    @feriyansah8136 Před rokem +3

    Assalamualaikum pak,izin bertanya pak.
    Kalau surat perjanjian hutang piutang tanpa pengetahuan suami bagaimana solusinya pak?sedangkan suami tidak mau bertanggung jawab.apakah bisa kalau melalui jalur hukum.🙏🙏
    Tolong di balas pak

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      Kalau tdk tandatangan suami risikonya kalau terkait dengan sita atas harta bersama (jika diajukan gugatan).

    • @feriyansah8136
      @feriyansah8136 Před rokem +1

      @@IdrisWasahuaChannel
      Jadi kalau disita hartanya bisa pak?
      Walaupun suami tidak tanda tangan di dalam surat perjanjian itu.
      Mohon maf pak saya tidak mengerti masalah hukum🙏🙏 🙏

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      kalau suami tidak ikut tandatangan, maka tdk bs disita harta bersamanya

    • @feriyansah8136
      @feriyansah8136 Před rokem

      @@IdrisWasahuaChannel siap pak.terimakasih informasi nya

  • @ziezia7888
    @ziezia7888 Před 2 lety +2

    pak dosen sy mau tanya.. sy mnitipkan uang pd seseorang dan dy jg mnitipkan 1 unit mobil dan bilangnya itu mobil dia sndiri, tetapi sebulan kemudian dtg pemilik mobil aslinya datg ingin mengmnil mobil trsbt, apa. ygharus sy lakukan pak.. 🙏

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 2 lety +1

      mobil hanya bisa diserahkan kepada yg menitipkan meskipun dia bukan pemiliknya, karena hubungan hukumnya dengan ybs. Bisa diserahkan kepada pemilik kecuali sudah ada pembicaraan dengan yg menitipkan..

    • @ziezia7888
      @ziezia7888 Před rokem

      pak dosen sy mlah kena pasal 480 sangka penadahan oleh pemilik mobil bgaimna pak🙏🙏🙏🙏

  • @rinajac1124
    @rinajac1124 Před rokem +1

    Maaf bapak sy mau tanya singkat cerita dan mohon solusinya teman saya gadai kendaraan namun ditengah perjalanan ternyata kelengkapan surat surat kendaraan tidak lah lengkap akhirnya ditangkap dijalan oleh pihak bank dengan secara paksa akhirnya dy menanda tangani surat penarikan motor tanpa sepengetahuan sipemilik kendaraan dan pada saat itulah sipenggadai ingin menuntut agar uang nya kembali dengan membuat kwitansi dengan satu mediator dari pihak penggadai namun tidak dengan sipemilk kendaraan bserta mediator lainnya apakah rana seperti itu bs dipidanakan mohon solusinya pak dosen....trimaksih

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      kalau dia gadaikan tanpa ijin pemilik, maka ia (yg menggadaikan) bs dipidana. solusinya, yg menggadaikan bs melunasi pinjamannya agar mobil dikembalikan dan bs diserahkan kepada pemiliknya, jika tdk pemilik mobil bs laporin dia dan menggugat secara perdata ganti rugi

  • @Razaky574
    @Razaky574 Před rokem +1

    Pak saya may tanya, saya pinjam hang kesaudara krn suatu mslh dia menyuruh saya memberi bunga 50%,
    Dan bunga berbunga,
    Apakah ada hukumnya dan apa hukumnya, terimakasih

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      sesuai pengalaman lama saya, kalaupun ada bunga atas pinjaman yg kita kasi, maka kalau nanti dibawa ke pengadilan , pengadilan hanya mengabulkan bunga yg angkanya wajar (biasanya berpatokan pada suku bunga bank). jadi kalau nilai bunganya lebih besar dari suku bunga bank, maka akan ditolak hakimn

  • @user-co7mi8wh9l
    @user-co7mi8wh9l Před 6 měsíci +1

    Pak mohon dijawab,
    Bagaimana jika kita meminjam ke rentenir bunga 40% tetapi tidak ada perjanjian sertifikat diawal apakah kita bisa membuat perjanjian baru agar dibayar kembali.
    Dan pihak rentenir mau pokok dan bunga 40% dilunasi dan jika tidak akan dilapor ke polisi.

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 6 měsíci

      prinsipnya bisa saja perjanjian diperbaharui sesuai kesepakatan para pihak, meskipun ada tertulis dalam perjanjanjian bahwa jika tdk dilunasi akan dilaporkan ke polisi, hal itu tidk bisa kecuali ada unsur pidananya...adanya unsur pidana itu misalnya karena ada rangkaian kebohonan pada saat dilakukan perjanjian itu...bisa nonton video saya yg lain tentang :Hutang piutang yang bisa dipidana"

  • @ChantikaPutri-zn3tk
    @ChantikaPutri-zn3tk Před rokem +1

    Bang mau nanya saya bawa motor org dan surat2nya dan motor itu dihargai 29.6 jt jnjinya stngah bln saya kmblikan uang nya tpi smpai 7 bln saya blm byr apa saya bisa dipnjara ma org trsbt

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      itu berarti kita sudah ingkar janji, yg masuk pelanggaran hukum perdata, dan tdk bisa dilaporkan polisi (bukan kasus pidana) asal bs dibuktikan perjanjiannya

  • @dodimalau9625
    @dodimalau9625 Před rokem +1

    Bg,bagaimana jika isi penitipan uang itu bunyi nya begini di tulis di kwitansi?
    Penitipan uang,untuk dibelikan sepeda motor beat keluaran tahun 2019,yg akan diserahkan pd tanggal 15 agustus 2022.
    Apakah ini bisa dilporkan dengan pasal penipuan?
    Sementara batas waktu penyerahan nya sdh lebih dari tujuh bulan.

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      coba dicek dulu apa alasannya sehingga belum diserahkan motornya, kalau motornya nyata2 sudah dibelikan namun blom diserahkan, maka ini masih masuk perdata (bukan pidana), kecuali jika ternyata tdk dibeli motor dan uangnya dipakai untuk keperluan pribadi barulah ini bs pidana..

  • @jamiljamil8838
    @jamiljamil8838 Před rokem +1

    izin bertanya bang: ada tetangga saya gadai rumah ke saya, 20 jt, terus rumah nya di tempat in sama orang yg punya rumah, bilang nya ngontrak ke saya, terus dia itu gak bayar " bang, setiap di tagih blm ada ada, itu bisa jdi pindna gak bang

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      kasus seperti itu bukan termasuk tindak pidana, namun kasus perdata (wanprestasi/ingkar janji)

  • @damarchannel88
    @damarchannel88 Před rokem +1

    Bang..saya usaha sistem PO (pre order) uang sudah 100℅ sy kasih...
    1 bulan kemudian barang baru di kirim saya juga terima kuitansi bermaterai..tetapi kenyataannya barang juga belum dikirim. Dan ternyata pihak yg pegang uang saya ternyata juga kena tipu bang. Dan dia juga ngeyel sbg korban..apakah hal ini bisa di laporkan bang? Kalo kita sama2 korban.

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      kalau ceritanya seperti itu belum kelihatan unsur pidananya. kecuali misalnya ada bukti bahwa usahanya itu tdk ada, dan dia bilang seolah olah ada, maka itu bs masuk penipuan..

    • @damarchannel88
      @damarchannel88 Před rokem +1

      Kalo unsur penggelapannya bang?

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      @@damarchannel88 menurut saya tdk bisa..meskipun di lapangan sering kasus seperti itu biasa dilaporkan ke polisi dengan pasal penipuan dan penggelapan

  • @ibrahimhadi2121
    @ibrahimhadi2121 Před 5 měsíci

    Pinjaman udh potong begini begitu baru setoran lewat rekening kenapa harus dibayar alasan buku rekening buku dibuka kan dibayar jadi kalau selama 4 tahun harga buku 100 jt lebih ya

  • @rafkadaffin6126
    @rafkadaffin6126 Před rokem +1

    Pak mau tanya, nama saya kan dipinjam orang buat pengajuan, tapi pada saat itu saya cuma ttd perjanjian pinjaman,, pada saat pencarian saya tidak dikabarin atau ttd namun pihak bank datang ke rumah..
    Itu bagaimana ya ..
    Sedangkan orang yang makai nama saya sudah pergi

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      secara hukum tetap ibu yang bertanggungjawab membayar hutangnya karena pinjaman atas nama ibu. makanya jangan asal tandatangan, karena ada risikonya secara hukum. solusinya minta org yang dapat uangnya itu..semoga ada jalan keluarnya

  • @syaprudinavelin7266
    @syaprudinavelin7266 Před rokem +1

    Mohon di jawab pak,temen saya meminjam uang untuk modal usaha,dan dia berjanji akan mengembalikan nya dengan cara di cicil,nah ketika pas waktunya tiba si peminjam tidak ada kabar,dan tidak bisa membayar,saya tidak membuat surat perjanjian untuk hal ini,kira kira ini bisa di buatkan surat pernajian dan bisa masuk pidana tidak pak..mohon di jawab pak. Semoga bpk sehat selalu.. trimakasih

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      bisa dibuatkan surat perjanjian kalau pihak peminjam bersedia. susahnya kalau dia tdk mau itu yg jd masalah. makanya salah satu triknya bisa dilihat penjelsan saya dalam salah satu video saya "perjanjian tidak tertulis dan cara mengatasinya" kalau hanya tdk bayar sj tidk bisa ada pidananya. kecuali ada unsur2 pidana antara lain penipuan. bs nonton jug video saya "ingkar janji atas pinjaman uang tdk bisa dijerat pasal 372 KUHP..

  • @sapataurezeki8025
    @sapataurezeki8025 Před rokem +1

    Om mohon di balas, di dalam perjanjian, menitipkan uang “untuk di gunakan oleh pihak ke 2 membayar biaya sewa rumah dan akan di kembalikan di bulan 2”. Itu ttep kuat ga om please mohon di jawab 🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼🙏🏼

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      kalau menitipkan itu artinya tdk boleh dipakai, kalau ditulis untuk dipakai membayar biaya sewa itu bukan penitipan namanya tapi pinjaman..jd tdk kuat sebagai titipan

  • @jacknalom3828
    @jacknalom3828 Před rokem +1

    Kalau pokok sudah dibayar dan bunga yang belun dibayar tapi bunga berbunga ditagih

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      sepanjang diperjanjikan dan asalkan bunganya wajar (tidak melebihi batas kewajaran) bisa ditagih

  • @yasinsantoso7085
    @yasinsantoso7085 Před rokem

    barokalla pak idris..

  • @faionr
    @faionr Před 3 měsíci

    Mohon dijawab pak , saya punya utang tapi tdk ada perjanjian hitam diatas putih sebelum terjadi pinjaman , singkat cerita sudah ada 6 bulan sy belum bayar krn memang ga ada uang , uang buat makan aja susah , saya disruh TTD di perjanjian yg dia bawakan ke saya , saya ga mau TTD krn mnurutku perjanjian itu dbuat sblm trjdinya hutang , apakah saya salah pak persoalan saya tdk mau TTD saat itu ?

  • @vascogamingsquad
    @vascogamingsquad Před rokem +1

    Pak mau tanya, misal nih saya Investasi ke teman saya dalam bisnis ayam, nah bisnis nya itu bulan2 terakhir agak macet, sedangkan kita sudah tanda tangan di atas matrai, dan tempo perjanjian nya sudah habis sedangkan dana saya blm di kembalikan apakah itu bisa masuk pidana, jika bisa pasal berapa dan pidana apa? Dan orang nya malah tidak da respon sama skali atau menghilang sampai sekarang, dan dia tidak membayar profit sesuai dengan perjanjian yg di buat

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      kalau seperti itu ceritanya masih dalam ranah hukum perdata (ingkar janji), dan belum terlihat sebagai suatu tindak pidana

  • @ridhomedia
    @ridhomedia Před rokem +1

    Pak dalam kasus penitipan uang ini.. Bagai mana kalau surat tersebut tidak jelas.. Saya lihat ada terjadinya kesalahan dalam saat pengetikan surat.. Sehingga tidak jelas antara siapa yg pihak pertama dan pihak kedua.. Dan di tempat yang di tanda tangani ada tiga orang yang bertanda tangan dan semua di tulis sebagai pihak pertama.. Pertanyaan nya apa surat tersebut kuat jika di bawa ke jalur hukum??

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      kalau tdk jelas susah bs dipastikan hak dan kewajiban masing2. kalau dibawah ke jalur hukum , tergantung mereka bs buktikan siapa sesungguhnya yg jd pihak pertama, kedua, ketiga, dll..

  • @nurishidayanti6154
    @nurishidayanti6154 Před rokem +1

    Dan polisi penyelidik itu meminta uang sekitar 5 juta pak biar masalahnya selesai tpi saya gmw bayar soalnya itu emg bukan uang dia tpi uang bank .

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      ga usah dituruti permintaan polisi itu.. kalau mau kembalikan uangnya ke yg punya, jangan kasi polisi...

    • @nurishidayanti6154
      @nurishidayanti6154 Před rokem

      @@IdrisWasahuaChannel kataya kalau gak bayar kepolisi itu bisa dipenjara pak . Saya binggung masak saya harus bayar 5juta ke polisinya itu pak . Padahal dulu saya yg meminjan uang ke bank harian itu bayar terus tapi gtw kenapa gak lunas" Pak .. Pasterakhir ini saya gak bayar lgi soalnya saya sudh gak punya uang , ini pas saya dilaporin pak

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      @@nurishidayanti6154 saran saya kalau ada uang, lebih baik bayarkan kepada yg memberikan pinjaman..

    • @nurishidayanti6154
      @nurishidayanti6154 Před rokem

      Berarti saya harus bayar ke bank itu ya pak .. Bukan ke teman saya

  • @muhammadhanif-nl9mv
    @muhammadhanif-nl9mv Před rokem +1

    Klu dia tdk pernah manitipkan tetapi saya dijebak utk tanda tangan bgm klu begini

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      semua tergantung pada pembuktiannya jika ada masalah. jika memang tdk dititipkan, maka harus bisa dibuktikan sebaliknya

  • @irfanemiwansutisna-dd5jy

    assalamualaikum , pak ijin bertanya teman saya ikut arisan dan tidak bisa membayar jumlah arisan dengan sekala jumlah menengah , dan sempat ada perjanjian tertulis dengan materai dan di tandatangi oleh saksi , disitu tertulis sesuai dengan yg bapak jelasan yaitu penitipan uang apa itu bisa di proses pidana ? mohon jawabannya terimakasih

  • @anggasutrisno8844
    @anggasutrisno8844 Před rokem +2

    Bang mau bertanya, bila ada seorang menggunakan duit dgn iming2 di berikan paket proyek, namun tidak di berikan, dan uangnya tidak kembali, apakah perdata atau pidana?

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      kalau hanya iming2 gitu sama dengan janji yg tdk ditepati yg termasuk sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang menurut hemat saya hanya pelanggaran hukum perdata, dan bukan tindak pidana seperti penipuan. hanya saja, dlm praktik, kalau dilaporkan ke polisi, sering ada polisi yg berpendapat itu termasuk pidana..

  • @michaelelma2824
    @michaelelma2824 Před rokem +1

    Pak misal nya dipolisi pas penyelidikan trs faktanya bahwa yang kita bikin perjanjian Titipan Uang ternyata adalah pinjaman bagaimana kira2 menurut pak idris??mohon dibalas.soalnya saya akan melaporkan Seseorang..trima kasih pak..sehat dan sukses selalu

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem +2

      Jika dapat dibuktikan bahwa pada kenyataannya itu pinjam meminjam maka tdk bisa disebut sebagai tindak pidana..karena perkara pidana itu mencari kebenaran/pembuktiannya bersifat materil (kebenaran yg sesungguhnya). Demikian mudah2an bs membantu..

  • @truksiali1933
    @truksiali1933 Před rokem +1

    Apakah kalau sudah lapor polisi, uang yang di hutangkan bisa kembali juga?

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      Prinsipnya proses hukum pidana di kepolisian itu tdk bertujuan untuk pengembalian ganti rugi, seperti upaya hukum perdata ke pengadilan. Akan tetapi dalam praktek, org yg dilaporkan polisi terkadang terdesak untuk mengembalikan uang ( ganti rugi) karena tidak mau repot dengan proses hukum pidana seperti contoh kasus yg saya sebutkan dalam video ini. Jadi sangat kasuistik..

  • @arsyadtalib1339
    @arsyadtalib1339 Před rokem

    Sy pernah meminjam kan Wang Krn TDK bisa bayar sy buat surat penpipqn Wang...sy lapor kan ke polisi.dan polisi mgata kan.klu menitip.kqn Wang itu di bank gitu kata nya pak

    • @jamaeluddin8717
      @jamaeluddin8717 Před rokem

      Polisi Eror Kali tuh Bang.... masa bicara gitu...😢

  • @kasmiatimudding4954
    @kasmiatimudding4954 Před rokem +1

    Pak saya mau bertanya.
    Ada seorang admin arisan. Menawarkan arisan lelang kepada saya. Dengan ketentuan arisan tersebut naik atau di terima bulan depannya. Dengan perjanjian saya sebagai pembeli lelang mendapat keuntungan. Setelah lelang² ini berulang-ulang. Kemudian baru terungkap bahwa admin hanya melakukan penipuan atau penjualan arisan lelang bodong. Apakah ini termasuk penipuan. Hukum pidana atau perdata. Apakah admin tetap harus mengembalikan uang saya atau bagaimana?

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      Kasus seperti itu termasuk tindak pidana penipuan. ybs tetap berkewajiban kembalikan uangnya. jd ada aspek hukum pidana dan perdata

  • @reva2236
    @reva2236 Před rokem +2

    Hallo pak permisi, izin bertanya. kalau kita modalin temen buat usaha. tp uangnya malah d habisin diem2 tanpa izin saya. itu ada pasalnya ga yah? dan jika saya ingin bikin surat perjanjian. apakah ada saran surat perjanjianya bagaimana? makasih pak... jazakallah

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      perbuatan seperti itu dlam beberapa putusan pengadilan bisa disebut sebagai bentuk tindak pidana penggelapan. kalau belum ada perjanjiannya, baiknya dibuatkan perjanjian tertulis sesuai maksud yg dikehendaki antara bpk/ibu dengan yg diberikan modal. dijelasin brapa nilai modal dan apa hak dan kewajiban masing2..

    • @reva2236
      @reva2236 Před rokem +1

      @@IdrisWasahuaChannel saya kemarin tanya sama tmen saya hukum. katanga lebih baek malah surat pernyataan pak. kalau tmen saya itu memakai uang saya tanpa izin

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      @@reva2236 kalau itu dicoba sj jika ybs mau..karena biasanya pasti dia akan berusaha menghindar

    • @reva2236
      @reva2236 Před rokem

      @@IdrisWasahuaChannel siap pak makasih banyak informasi dan sranya. jazakallah

    • @evisudar5312
      @evisudar5312 Před 8 měsíci

      pak, boleh minta no telp nya..

  • @rantingcemara8422
    @rantingcemara8422 Před rokem +1

    gmn hukum nya jika peminjam menggunakan identitas org lain untuk meminjam uang tnpa ijin dan memalsukan tanda tangan kemudian hutang tsb tak dibayar² itu gmn hukum nya pak?

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      secara hukum perdata tetap menjadi kewajiban orang yg meminjam, sepanjang tdk ada putusan pengadilan yg mengatakan bahwa tandatangannya itu dipalsukan. terhadap yg memalsukan bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

    • @rantingcemara8422
      @rantingcemara8422 Před rokem +1

      @@IdrisWasahuaChannel artinya kita bisa menagih langsung kpda nama yg digunakan untuk meminjam uang kah? atau ke org yg datang meminjam dan memalsukan tanda tangan itu? mohon dbls y pak biar sy bisa ambil tindakan yg tepat n tak slh jln 🙏

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      kalau upaya diluar pengadilan, bs coba ditagih ke yang datang meminjam. tapi jika tdk berhasil, dan terpaksa harus ke pengadilan, aga sulit kita menggugat org yg datang meminjam uang karena yg tertulis bukan nama dia (jiak org itu mengingkarinya). makanya bisa dilakukan upaya laporan polisi pemalsuan, siapa tau dengan dilaporkan ybs bisa tertekan untuk membayar uangnya

    • @rantingcemara8422
      @rantingcemara8422 Před rokem +1

      @@IdrisWasahuaChannel seperti itu y pak.. oke pak trimakasih banyak buat masukanya, semoga chanel nya berkembang dan tambah sukses Aamiin 🙏

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      @@rantingcemara8422 Aaminn🙏. Terima kasih

  • @claritaaura9136
    @claritaaura9136 Před 9 měsíci +1

    Pak tolong di jawab, saya ingin menjalankan bisnis pinjam uang, saya sudah buat surat perjanjian, kalau surat perjanjian hannya saya yang pegang bolehkah pak ? Karna saya buat surat perjanjian tanpa rangkap. Jadi semisal customer saya susah membayar atau menipu, saya bisa pidanakan pak, dengan surat perjanjian yang saya buat.

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 9 měsíci

      Umumnya perjanjian itu dibuat bbrapa rangkap sesuai jumlah para pihaknya.. soalnya mau dipegang semuanya boleh2 saja sepanjang tdk ada keberatan dari yg akan mendapatkan pinjaman

  • @wahyupurnomo7661
    @wahyupurnomo7661 Před rokem +1

    bang..ijjn bertanya..saya kan pinjam duit di pinjol..sy tidak bisa mengembalikan karna sudah tidak bekerja lagi bang..lalu sy di telpan telpon dan di WA di katakan sy kena pasal 372KUHP perdata..apa bisa di penjara bang sy.?
    sedangkan nominalnya hanya 1.2jt bang,,

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      Perbuatan sepertiitu tdk dapat dikatakan sebagai tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP). Alasannya bisa nonton video saya "INGKAR JANJI ATAS PINJAMAN UANG TIDAK DAPAT DIJERAT Pidana..

  • @alenmahesa7570
    @alenmahesa7570 Před rokem +1

    Bang,,saya buka koperasi dan saya mempunyai anak buah namun ternyata uang yg saya berikan modal untuk anak buah saya tidak di jalankan apakah anak buah saya bisa di pidana,, mohon di blas

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem +1

      jika yg dimaksudkan modalnya yg dikasi ternyata dipakai untuk tujuan lain, maka perbuatan seperti itu menurut putusan pengadilan bs dikualifikasi sebagai tindak pidana penggelapan

  • @Someoneneedyou
    @Someoneneedyou Před rokem

    Pak bagaimana dgn join usaha dgn teman perjanjian hanya lisan ,setelah hari yg SDH dijanjikan si kawan curang dgn alasan dia tertipu tapi TDK bisa menunjukkan pelaku,hanya berjanji akan mengembalikan tapi cma janji",langkah hukum apa yg bsa dilakukan untuk menghadapi org yg licik gitu pak? Apakah bisa jd hukum pidana mengingat ada rangkaian kebohongan,janji" dgn itikad TDK baik,mohon masukannya pak,mksh

  • @RFD_-uc4lo
    @RFD_-uc4lo Před rokem +1

    Pak mohon pak.saya DP barang,perjanjian barang tidak sesuai DP balik 100% ,pas datang barang tidak sesuai
    Saya minta duit do malah dijanjiin2
    Bukti chat nya ada
    Jadi ditindak pidana bisa gak pak
    Mohon pak

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      Kasus seperti itu dalam praktik lebih dipandang sebagai suatu perbuatan ingkar janji/wanprestasi yg masuk dalam ranah hukum perdata (bukan pidana). karenanya hemat saya belum bisa dikatakan sebagai tindak pidana..demikian terima kasih...

  • @aliriyadh9951
    @aliriyadh9951 Před rokem +1

    Mantap ini

  • @muhammadsyafii516
    @muhammadsyafii516 Před rokem +1

    Pak sy mau nanyak bisa kah seseorang di pidana kqn kerna uang penitipan..terus yg nitip nagih tapi sama org yg dititipi katanya uang nya pakek nya..terus yg nitip desak mintak terus akhir nya di kembali kan sama org yg dititipi separuh.

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      bisa dipidana kalau bs dibuktikan itu uang titipan, karena sesuai penjelasan di atas, brang seperti uang tdk bs dipakai dan harus dikembalikan saat diminta oleh yg menitikan (selama tdk ada hal2 yg menjadi syarat untuk dikembalikannya uang itu), meskipun sudah dibalikin separuh.

  • @ibrahimhadi2121
    @ibrahimhadi2121 Před 5 měsíci

    Kita rakyat tiap tahun bayar pajak setoran bank aj musti bayar kecuali nilai uang diatas 500 jt bole

  • @itaastriani6300
    @itaastriani6300 Před 2 lety +2

    Mantaaap Partner👍🏼 GOD bless you

  • @nurishidayanti6154
    @nurishidayanti6154 Před rokem +1

    Pak mohon pencerahanya , saya dilaporkan atas pengelapan uang padahal itu bukan uang dia tetapi uang bank harian pak dan saya sudh dipngil kepolisi dan bsok ini pngilan yg kedua , saya harus gimna pak ? Saya sudh jujur kalau bukn uang dia yg saya pinjam tapi uang bank .. Mohon pencerahanya pak 🙏

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      kalau statusnya pinjama, mestinya tdk memenuhi unsur pidana..sampaikan sj ke polisi kalau itu pinjaman..yg bs lapor yg punya uang atau perusahaan yg punya atau bs dikuasakan ke yg lain..

    • @nurishidayanti6154
      @nurishidayanti6154 Před rokem

      Trus dia blgnya dia itu menitipkan uang pak padahal saya gak merasa dititipkan uangnya , apakah kasus seperti ini akan bisa dipenjarakan pak ??

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      @@nurishidayanti6154 tergantung buktinya..apa surat atau saksi..

    • @nurishidayanti6154
      @nurishidayanti6154 Před rokem

      Saksinya itu cuma keluarga sana pak keluarga dari saya gak ada , dan buktinya itu TtD tapi itu TTD palsu pak bukan TTD saya yg asli ..

  • @Celinexml
    @Celinexml Před rokem

    Ijin bertanya pak 🙏
    Saya meminjam ke rentenir pinjaman 5jt dgn bunga 20% ..di cicil pokok dan bunganya setiap minggu
    Namun pd minggu ke 2 ciciln bisnis sy bangkrut
    Saya pun meng infokan ke ybs bhw sy tetap akn melunasi pinjaman saya dg cara dicicil setiap minggu namun dgn nominal yg lebih kecil krn income saya sdh tak sprtl semula .dan saat sy wa demikian sy pun lngsung transfer uang cicilannya saat itu ..
    Namun ybs malah meneror ke saudara2 sy di inbox dan wa ada 4 org yg dia teror mngenai utang sya ..
    Kemudian akhrnya sy memaafkn tindakannya ..sy pun melanjutkn cicilan sy ..namun krn income sy saat ini zero ,cicilan sy trlmbt 2hr ..dia pun lngsung wa ke saudara saya bhw saya penipu ...sy pun tdk terima ..krn sy sgt berusaha membyar namun aksinya mempermalukan sy sudah keterlaluan ..utang saya ybs sebar ke inbox wa saudara dan kerabat sy ..dan jg ada beberapa yg ia smpaikan scr verbal ke tman2 sy dan mereka meng infokan ke sy ttg hal itu ...
    Bahkan tdk smpe situ ..ybs bhkn mengomentari postingan facebook mertua sy yg ada foto sy disitu bhwa saya lari ...pdhl saya setiap hari sllu respon dgn chatting nya ..
    Dan dsni saya sudah membayar pokok hutangnya 5.1jt (ada bukti trmsksinya)namun bunga nya sisa 900rb blm krn ybs terus menerus mempermalukan sy smpe meneror di kantor suami sy dll bhkn facebook sya hrs ttup akun krn ybs trus meneror dikolom komentar sy ,sy otomatis tdk bisa posting jualan lagi krn komen2nya di fb tsb ..dan skrg ia mulai menghina keluarga besar sy
    Dan bunganya yg sisa 900rb menjadi 3jt sekian ..krn ia menghitung bunga harian semau dia tanpa ada kesepakatan sblmnya maupun ssuai kwitansi ...
    Di kwitansi ybs menulis pinjaman 5jt dan bunga 20% serta dibayar per minggu
    Apakah teror smacam itu bisa dilaporkan pak ? 🙏Trimakasih sblmnya

    • @wawansatria.w4694
      @wawansatria.w4694 Před 5 měsíci

      Intinya bayar. Kalau niat ngutang mau byar pasti kebayar. Hilangin dulu mindset buat carii sela gk mah byar

  • @OkiDarsoki-mn8sy
    @OkiDarsoki-mn8sy Před 8 měsíci

    Pak maaf saya mau tanya kejadian tadi sore sayah pinjam online tapi bukan lewat apk tapi lewat chatn dari wa,,,tapi uang yg sayah pinjam ituh gk ada masuk kedalam rekening saya tapi dari pihak yg meminjam kn saya harus membayar cicilan malah dia mengancam mau melaporkn ke polisi atas tindakan penggelapan uang padahal belum masuk atau belum menerima uang pinjaman nyah jadi saya mau tanya ke pak idris apakah sayah bisa di pidanakn oleh pihak yg meminjamam kan

  • @DanuwijayaDanu
    @DanuwijayaDanu Před rokem

    Bang kalau yg memijamkan uang menekan saya harus bayar
    Sedangkan saya blum punya sedangkan saya baru telat sekali ini dan sudah saya kasih setengahnya satu hari kemudian tapi dia tetep menekan harus bayar

  • @mbahdunan1563
    @mbahdunan1563 Před 8 měsíci +1

    Perjanjiannya Penitipan uang ,diberikan cek atau giro mundur,tp berkali2 cek kosong. Perdata kena dan pidana kena juga donk

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 8 měsíci +1

      kalau giro dan cek secara praktik ada yg pidana ada juga yg perdata, tergantung kasusnya

    • @mbahdunan1563
      @mbahdunan1563 Před 8 měsíci +1

      @@IdrisWasahuaChannel jadi sepakat buat perjanjian titip uang. Penentuan tanggal balik uang tsb + ada cek. Artinya sdh sepakat sesuai tgl pengembalian. Ketika cek ternyata kosong hanya utk bukti semu. Bisa ya pa si penermia uang kena delik pidana penipuan.

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 8 měsíci +1

      kalau titip uang itu mestinya uangnya tdk dipakai, sehingga kapan waktu sesuai perjanjian harus dibalikin bs dibalikin. kalau ada cek, berarti itu bukan titip uang lagi namanya, tapi pinjaman, namun pinjamannya dibayar dengan cara dibuatkan cek...menurut hemat saya aga susah untuk kita dalilkan kalau itu penitipan karena ada bukti cek, cek itulah yg oleh pihak sana bisa mengatakan bahwa itu bukan penitipan namun pinjaman..sepanjang bs dibuktikan itu pinjaman dan bukan titipan@@mbahdunan1563

  • @danigym3377
    @danigym3377 Před 11 měsíci

    Apa solusinya pak jika itu sudah terjadi,,

  • @gendroyono408
    @gendroyono408 Před rokem

    Bang klo beli mobil BPKB blm ad dan pmlik berjanji 7bln di kasih tapi SDH lwat bulan GK ad di ksih itu bisa di pidana nggak SDH ad surat perjanjian dan saksi

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      belum bs dibilang pidana kalau seperti itu..

    • @gendroyono408
      @gendroyono408 Před rokem

      @@IdrisWasahuaChannel sbaiknya langkah AP yg bisa di ambil krna SDH bosen janji terus TPi GK ad di lunasi berawal dri hutang piutang 🙏🙏

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      @@gendroyono408 paling coba disomasi lg dengan ancaman gugat perdata. kalau misal ternyata benar2 ga ada bpkb nya sesuai janjinya maka bs dilaporkan polisi dengan pasal penipuan

  • @RianAgungTV
    @RianAgungTV Před 2 lety +1

    Terima kasih infonya Pak dosen

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 2 lety

      Sama2 ade Rian..semoga bermanfaat menambah referensi hukumnya..hehe..

  • @parmanchenel3557
    @parmanchenel3557 Před rokem +1

    Bang minta sarannya, saya meminjamkn uang ke teman tanpa surat apa" sudah lewat dari waktu yg di tentukan dn rencana mau buat perjanjian, cara tulis perjanjiannya gimna bang supaya si penghutang merasa takut klo tidak membayar, minta tolong di jawab ya bang🙏

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      intinya di tulis nama para pihak (pemberi dan penerima pinjaman), tgl pemberian pinjaman (karena perjanjian baru dibuat setelah pinjaman diberikan, ditulis aja tgl nya sesuai waktu diberikan pinjaman), jumlah yg sudah dibayar (kalau ada), berikut jangka waktu pelunasannya, serta pernyataan bahwa ybs bersedia dituntut secara hukum jika tdk membayar hutang sesusai yg dia janjikan.. jika ada yg perlu bisa via email saya..

  • @halimahlani567
    @halimahlani567 Před rokem +1

    Klo masalah hutang piutang dagang, terus yg berhutang ga mau bayar, apakah ada solusi x pa, 🙏

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      solusinya secara kekeluargaan dengan ditagih, baik sendiri atau menggunakan jasa pihak lain. kalau tdk berhasil juga, terpaksa satu2nya upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan

  • @Scouts_bob
    @Scouts_bob Před rokem +1

    Pak mau nanya, temen saya ( pihak pertama) ada kasus dengan kronologi bisnis usaha ikan di awal tanpa ada surat perjanjian. Temen saya hanya sebagai pemodal tanpa langsung ke lapangan, setelah usaha berjalan sekitar 2 bulan. Uang temen saya dipakai oleh pihak kedua itu untuk nikahan anaknya. Setelah itu pihak kedua belum ada tanggung jawab sampai sekarang. Apakah itu termasuk kasus penitipan uang dan jika iya sekarang temen saya (pihak pertama) akan membuat surat perjanjian penitipan uang apakah valid nantinya?
    Tolong bantu dijawab pak🙏🙏
    Kasihan temen saya, orangnya disamperin ke rumah tidak pernah nongol batang hidungnya..

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      dari cerita yg ada perjanjian itu bukan termasuk perjanjian penitipan uang tapi kerjasama investasi modal. mengenai mau dibuat perjanjian penitipan silahkan saja dicoba kalau yg diberikan pinjam mau dan setuju tandatangan (meskipun saya kira aga sulit melihat cerita yang ada). Terkait yg diberikan pinjaman tdk pernah terlihat, itulah salah satu risiko dari suatu kerjasama/perjanjian. kalau uang itu ternyata tdk dipakai sesuai yg dijanjikan tapi dipakai untuk hal lain yakni untuk nikahan anaknya, dalam bbrapa putusan perbuatan seperti ini bs dikualifikasi sebagai perbuatan pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) sehingga bs sj dilaporkan ke kepolisian (asal dilengkapi bukti2nya)..demikian mudah2an bs membantu..

    • @Scouts_bob
      @Scouts_bob Před rokem +1

      Makasih banyak pak 🙏🙏. Saya akan bilang ke teman saya untuk selanjutnya membuat surat perjanjian dan mencoba mencari kesepakatan dengan pihaknya.

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před rokem

      @@Scouts_bob sama2..sebelumnya bs coba dipancing dulu via wa, dengan menagih yg bersangkutan, agar dia akan respon di wa itu dan akan jd bukti..karena khawatir kalau langsung diminta teken perjanjian dia tdk mau..usahakan di wa ditagih aja secara jelas dengan menyebutkan angkanya..itu salah satu cara untuk menjebak dia agar ngaku

  • @aguskaryanto7118
    @aguskaryanto7118 Před 8 měsíci +1

    assallamualaijum pak saya mau bertanya soal pinjaman uang sama selama 2 thun ini lom kelar,soal pokok udah selesai trs soal bunga tiap minggu rajin kami bayar sampai sa,at ini masalahnya ko gk kelar2,trs kk asli sampai sa,at ini masih di tahan,jdi kami merasa susah mau mengurus data untuk kepentingan kluarga jadi gimna solusinya ya pak

    • @IdrisWasahuaChannel
      @IdrisWasahuaChannel  Před 6 měsíci

      jika merasa sudah lunasi hutangnya maka bisa dimintakan balikin dokumennya, jika tdk ada itikad baik orang itu untuk mengembalikannya..

  • @aguskaryanto7118
    @aguskaryanto7118 Před 8 měsíci

    assallamualaijum pak saya mau bertanya soal pinjaman uang sama selama 2 thun ini lom kelar,soal pokok udah selesai trs soal bunga tiap minggu rajin kami bayar sampai sa,at ini masalahnya ko gk kelar2,trs kk asli sampai sa,at ini masih di tahan,jdi kami merasa susah mau mengurus data untuk kepentingan kluarga jadi gimna solusinya ya pak