KETUA DPR: TERIMA KASIH ATAS SEMUA ASPIRASI
Vložit
- čas přidán 13. 09. 2024
- Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi dinamika yang terjadi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada. Ia juga memberi apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi untuk mengawal putusan MK itu.
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” ungkap Puan, di sela kunjungan kerjanya, Kamis (22/8/2024).
Puan memastikan, DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada. Ia juga berterima kasih atas aspirasi dari seluruh kalangan masyarakat terkait hal ini.
#PimpinanDPR
Pembubaran DPR seperti zaman soekarno boleh dicoba kayaknya
Hukum mati semua dpr yang tak adil!!!!!
Dari seratus lebih model sistem demokrasi didunia, Sistem Demokrasi yg sesuai dan cocok untuk Negara Republik Indonesia adalah Sistem Demokrasi Pancasila, yaitu Sistem Perwakilan.
Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik.
Yang peduli dg politik itu jumlahnya sangat sedikit, tidak lebih dari 10% dari seluruh penduduk Indonesia.
Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini unik dan tentu berbeda dg Negara2 lainnya didunia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yg sejarah terbentuknya merupakan gabungan dari banyak kerajaan di Nusantara ini dengan jumlah penduduknya yg besar yg terdiri dari ratusan suku dan etnis, yg daerahnya tersebar pada ribuan pulau, dan bangsa ini bisa bersatu karena adanya sistem Ketatanegaraan yg cocok untuk negeri ini, yaitu Negara berdasarkan Pancasila dan UUD nya adalah UUD 1945.
Sistem Demokrasi yg dijalankan Indonesia saat ini bukanlah Demokrasi Pancasila, tetapi Demokrasi Individu yg liberal.
Negara Republik Indonesia yg besar dan luas ini sudah diacak-acak, dihancurkan, diatur dan dikendalikan oleh para Buzzer, para Lembaga Survei dan Media massa.
Para Buzzer & Lembaga Survei sudah menjadi Raja di negeri ini dan Media massa sebagai corongnya, serta Para Mafia dan Para Cukong sebagai penyandang dananya.
Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian dan cita2 kemerdekaan, untuk kemaslahatan masyarakat dan bangsa, serta untuk menyelamatkan negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
Penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada & Pilpres) yg dilakukan seperti sekarang ini adalah suatu pekerjaan yg mubazir, yg menguras waktu, tenaga, biaya dan sangat bertele-tele dan kontraproduktif.
Dan kemudian, supaya Lembaga KPU dan BAWASLU ini fungsi dan kinerjanya lebih efektif, efisien, dan dapat dipercaya serta Negara bisa menghemat biaya yg sangat besar untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres), maka :
1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR dan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik.
3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
4. Untuk menjadi anggota Partai Politik dan anggota Legislatif harus melewati persyaratan yg ketat & selektif. Anggota Partai Politik dan anggota Legislatif haruslah orang2 yg berakhlak & kompeten.
----------------------------------
Catatan :
Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menolak keputusan MK itu melanggar UU..Gila sekali ...
⚠️ WASPADALAH !!! Indonesia akan menjadi spt korea utara... dimana DINASTI KIM JONG KOWI berkuasa selama nya sampai kiamat kalau kita tidak melawan dinasti nya ⚠️
BUBARKAN AJA.NGGAK NGARUH BAGI ORANG KECIL..HUKUM RIMBA.
Tidak semua rakyat Indonesia itu mempunyai ilmu dan pengetahuan terkait kriteria dalam memilih pemimpin yg berakhlak dan kompeten.
Sesuai UUD 1945 yg asli, maka biarkan MPR yg berwenang mencari, memilih dan mengangkat Presiden & Wakil Presiden, dan biarkan DPRD yg berwenang mencari, memilih dan mengangkat Gubernur/Walikota/Bupati.
Tidak ada gunanya para orang bodoh, para orang bejat, para pecandu narkoba, para penjudi, para penyuap, para koruptor dan para pembuat maksiat terlibat aktif dalam memilih presiden, karena pasti hasilnya tidak maksimal.
Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada atau Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif.
Sehingga akhirnya Pemerintahan yg berkuasa tidak akan pernah bisa konsentrasi, tidak fokus dan tidak ter-arah dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya, sesuatunya berjalan tidak efektif dan tidak efisien.
Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok dan tidak sesuai untuk diterapkan pada bangsa ini.
Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan dana hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh.
Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%.
Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.
Kehidupan rakyat sudah susah, banyak yg kelaparan dan tatanan masyarakat pada akar rumput sudah terpecah-belah, rusak, dan kacau balau, sedangkan Para Elite Partai Politik dan Para Pejabat mempertontonkan hiruk pikuk politik dan menikmati makanan sambil tertawa-tawa, sungguh ironis.
Kesimpulan :
Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
----------------------------------------------
Negeri ini harus mempunyai Lembaga Tertinggi Negara yang merupakan penjelmaan kekuasaan rakyat.
Sejak Reformasi th.1998, Negeri ini tidak mempunyai lagi Lembaga Tertinggi Negara.
Padahal ciri khas Pancasila adalah adanya Kedaulatan Rakyat yg dibuktikan dengan adanya Lembaga Tertinggi Negara (MPR). Untuk itu, Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli.
MPR yg berfungsi sebagai Lembaga Tertinggi Negara adalah kunci sesungguhnya Demokrasi khas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai sila ke-4 Pancasila.
Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 :
1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden.
2. Mengubah dan memperbaiki UUD
3. Membuat dan menetapkan GBHN.
Karena MPR yg berwenang dalam memilih dan mengangkat Presiden/Wakil Presiden, maka bisa saja MPR mencari dan menyaring Capres yg jumlahnya sampai 100 orang, kemudian melakukan proses seleksi yg ketat dg cara musyawarah dan/atau voting yg dilakukan berkali-kali sampai akhirnya didapatlah Presiden yg Selektif dan Terbaik.
Itulah salah satu contoh sisi baiknya Demokrasi Pancasila atau Demokrasi Perwakilan melalui MPR.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yg sesuai, cocok, efektif dan efisien untuk Negeri yg besar dg penduduknya yg beraneka ragam suku dan etnis yg mendiami ribuan pulau ini (NKRI).
Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU.
Utusan Daerah harus ada yg merupakan satu Fraksi di DPR yaitu Fraksi Utusan Daerah yg mana ini adalah suatu kekuatan & perimbangan kekuasaan yg sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini.
Terkait jumlah total keseluruhan anggota Fraksi Utusan Daerah misalnya ditetapkan sebanyak 20% dari jumlah total anggota DPR.
Begitupula harus ada juga Utusan Golongan misalnya perwakilan dari Ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dll.
Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota DPR/MPR ini.
-----------------------------------------------
Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.
Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan.
Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya.
Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur.
Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll.
Karena sistem di penyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.
----------------------------
Catatan :
Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
*Pejabat Bejat*
Persoalan utama negeri ini adalah masalah manusia.
Tantangannya adalah bagaimana caranya supaya manusia2 yg jadi pejabat di Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah manusia2 yg berakhlak dan kompeten.
Persoalan bangsa ini adalah persoalan manusia yg tidak berakhlak dan tidak bermoral.
Sejak reformasi tahun 1998, negara dan bangsa ini kacau balau, rakyat sudah terbiasa dengan narkoba, pornografi, free sex, perzinaan, pencurian, penipuan, perjudian, perampokan, pembegalan, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, suap menyuap dan perbuatan kriminal lainnya.
Negeri ini sudah terlalu banyak masalah, bangsa ini sudah rusak, rakyat teraniaya dan terzalimi.
Negeri ini sudah dikuasai dan dikendalikan oleh manusia2 bejat, tak berakhlak, tak bermoral, pengkhianat, dan pengecut yg suka mempermainkan dan melanggar hukum dan aturan.
-----------------------------
Catatan :
Pejabat negeri ini banyak yg bejat dan tak berakhlak, menandakan bahwa mungkin masyarakatnya juga bersifat seperti itu.
type " DPR GA GUNA" in the chat y'all
SAYA SEBAGAI MASYARAKAT KECIL YANG TIDAK BERPENDIDIKAN SANGAT MENCINTAI NKRI.
SAYA SANGAT BERHARAP RUU PERAMPASAN ASET DIMISKINKAN 7 TURUNAN + HUKUM MATI KORUPTOR UNTUK BENAR BENAR DISAHKAN..OLEH DPR+BPK PRESIDEN.SERJA YANG BERSANGKUTAN.
HANYA DENGAN CARA ITU SAYA YAKIN DAN PERCAYA NEGARA INI AKAN BANGKIT BESAR DAN MAJU RAKYAT SEJAHTERA...
Negara Republik Indonesia sekarang ini tidak lagi menggunakan Pancasila sebagai dasar negaranya, dan UUD Negara Republik Indonesia saat ini bukan lagi UUD 1945, tetapi adalah UUD tahun 2002.
UUD Negara Republik Indonesia sekarang adalah UUD 2002.
Jika ada yg tidak percaya dan tidak paham dg komentar tsb diatas, silahkan pelajari, diskusikan dan dianalisa secara mendalam dan secara Akademik & Objektif tentang keterkaitan antara falsafah butir2 Pancasila dg isi pembukaan dan isi pasal2 UUD 1945 (yg asli).
Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian dan cita2 kemerdekaan, serta untuk kemaslahatan masyarakat dan bangsa, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
------------------------------------
Catatan :
Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keberadaan Partai Politik diperlukan dan penting. Partai Politik harus ditata supaya Negara ini tidak liar dan supaya Negara ini tidak terlalu banyak mempunyai parlemen jalanan seperti banyaknya demonstrasi, buzzer, tukang propaganda, provokator, tukang penghasut, tukang adu domba, Lembaga Survei dlsb.
Negeri ini rusak disebabkan oleh Para Politikus dan kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten.
Negara ini bisa maju dengan cepat, syaratnya adalah :
1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR dan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
2. Jumlah Partai Politik harus dibatasi, jangan terlalu banyak.
3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
4. Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak dan kompeten.
Terkait Jumlah Partai Politik, berapakah idealnya Jumlah Partai Politik di Indonesia ?
Apakah 2, 3, 5, 10, 20, 30 atau tak terbatas ?
Atau tergantung keinginan rakyat ? Siapakah rakyat itu ?
Jika Jumlah Partai Politik ada sekitar 20, Apakah efektif ? Apakah tidak ruwet ? Bagaimana sistem & manajemen pemilu yg dilakukan oleh KPU ? Apakah nantinya anggota KPPS tidak banyak yg mati karena kelelahan akibat padatnya proses kegiatan di TPS ?
Negara Republik Indonesia adalah Negara besar dg jumlah penduduk besar. Semakin besar suatu negara, maka jumlah Partai Politik harus semakin sedikit supaya optimal dalam koordinasi dan tidak kontraproduktif serta supaya efektif dan efisien dalam pencapaian tujuan bernegara.
Negara harus mempunyai UU Partai Politik yg jelas, tegas dan komprehensif sehingga untuk mendirikan sebuah Partai Politik baru haruslah melewati persyaratan yg ketat dan selektif.
-----------------------------
Catatan :
Dalam Sejarah Kuno Tatanan Sosial masyarakat suku2 Nusantara, ada 3 Kelompok (Partai) yg mewakili dalam menjalankan Pemerintahan, yaitu :
1. Kaum Agama (Ulama)
2. Kaum Aristokrat (Ahli Adat dan Budaya)
3. Kaum Demokrat (Cendekiawan & Para Anak muda cerdik pandai).
Ngerubah UU tanpa memikirkan rakyat dlm satu hari emang Adil bu
Biaya Penyelenggaraan Pemilu th.2024 adalah sebesar 71,3 Triliun rupiah. Segitulah harga sebuah demokrasi.
Kegiatan Pemilu (Pileg & Pilpres) yg dilakukan seperti sekarang ini adalah suatu pekerjaan yg mubazir, yg menguras waktu, tenaga, biaya dan sangat bertele-tele dan kontraproduktif, dan tidak bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat dan bangsa.
Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR dan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
----------------------------------------------------
Seorang Negarawan berpikir bagaimana caranya supaya uang Negara itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan & kemaslahatan rakyat, sedangkan sebagian Para Politikus berpikir bagaimana caranya uang Negara itu bisa dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan kelompoknya dan akhirnya dihambur2kan sehingga tidak bermanfaat dan tidak berdayaguna bagi masyarakat.
Seorang Negarawan sangat mengerti terkait budaya, kultur dan Sosial kemasyarakatan bangsanya, sangat menghargai pahlawan dan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian dan cita2 kemerdekaan, serta mengerti dan berjuang untuk kemaslahatan masyarakat dan bangsa.
Seorang Negarawan itu adalah orang yg setuju supaya Negara kembali ke UUD 1945 yg asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
Bangsa Indonesia ini terdiri dari ratusan suku dan etnis. Dari sekian banyak suku tsb, sangat sedikit suku yg mempunyai karakter egaliter dan objektif.
Banyak suku yg mempunyai sifat suka mengkultuskan seseorang lebih dominan daripada berpikir jernih.
Dari hal tsb, maka demokrasi yg cocok dan sesuai untuk bangsa ini adalah Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi perwakilan seperti yg tertuang dalam UUD 1945 (yg asli).
Karena memilih sistem demokrasi yg tidak benar, yg tidak sesuai dg karakter dan budaya bangsa, maka beberapa tahun lagi Negara Republik Indonesia yg besar ini ada kemungkinan akan pecah seperti Uni Soviet atau Yugoslavia atau Cekoslowakia.
Atau Negara Republik Indonesia ini akan hancur seperti Lebanon, Irak, Libya atau Suriah.
Itulah semua Negara2 yg terlalu mengagungkan demokrasi.
Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada atau Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif, tidak efektif dan tidak efisien.
Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok dan tidak sesuai untuk diterapkan pada bangsa ini.
Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan biaya hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh.
Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%.
Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.
Kesimpulan :
Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
------------------------------
Catatan :
Kembali ke UUD 1945 yg asli itu bukan berarti kita kembali kepada zaman Orde Baru atau Orde Lama, tetapi adalah kembali kepada cita2 kemerdekaan bangsa Indonesia, kembali kepada tujuan kesepakatan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mohon Pencerahan Ibu Ketua juga ditujukan ke 89 orang Baleg yang hadir di Rapat Paripurna kemarin ya, yang sudah meresahkan Seluruh Rakyat Indonesia
Partai Politik ini kadang2 fungsinya adalah sebagai kendaraan bagi manusia2 lapar dan haus kekuasaan.
Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres) adalah suatu kesempatan dan fasilitas untuk mengakomodasi kepentingan orang2 yg mencari pekerjaan, mencari makan, dan untuk menyenangkan raga manusia2 bejat dg memuaskan nafsu syahwat dan keserakahannya.
Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tertarik dg urusan politik, dan yg peduli dg politik itu jumlahnya tidak lebih dari 10%.
Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, Pileg, Pilkada, Pilpres. Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai.
Kehidupan rakyat sudah susah, banyak yg kelaparan dan tatanan masyarakat pada akar rumput sudah terpecah-belah, rusak, dan kacau balau, sedangkan Para Elite Partai Politik dan Para Pejabat mempertontonkan hiruk pikuk politik dan menikmati makanan sambil tertawa-tawa, sungguh ironis.
Negeri dan bangsa ini sudah rusak. Untuk menyelamatkan Negeri ini dari kekacauan, disintegrasi dan kehancurannya, dan untuk kemaslahatan rakyat dan masyarakat, maka :
1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
4. Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak dan kompeten.
-----------------------------------------------
Adanya Koalisi beberapa Partai Politik di Pemerintahan menandakan bahwa Ketatanegaraan dan sistem perpolitikan di negara tsb tidak stabil dan ringkih.
Pemerintahan yg terbentuk dari Koalisi beberapa Partai Politik tidak akan pernah bisa konsentrasi dan fokus dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya.
Koalisi itu bisa juga diartikan sebagai bagi2 kekuasaan. Dan hal ini sangat tidak baik dan berbahaya bagi Pemerintahan yg berkuasa.
Karena dengan adanya koalisi tsb, pelaksanaan program2 pembangunan itu tidak akan pernah fokus dan ter-arah, karena Partai2 yg tergabung dalam koalisi akan membawa misi & agendanya masing2, sehingga akhirnya kabinet menjadi kacau balau tidak terkoordinasi dengan baik seperti yg terjadi pada Pemerintahan saat ini.
Contoh Negara dengan sistem perpolitikan dan ketatanegaraan yg menerapkan Koalisi sehingga membuat negaranya berantakan adalah Negara Lebanon.
-----------------------------------------------
Sebegitu banyaknya jumlah Partai Politik di Indonesia, tetapi untuk mencari dan menetapkan Capres/Cawapresnya sangatlah sulit dan berliku2, ruwet, rumit dan bertele2, dan nanti pasti hasil akhirnya tidaklah optimal. Sehingga betul2 tidak efisien dan tidak efektif. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir.
Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.
Banyak para Pembantu Presiden seperti Menteri dan Pejabat setingkat Menteri yg diisi oleh orang2 Partai Politik yg tidak kompeten, sangat berbeda dibanding Menteri2 di era Orde Baru yg berkualitas dan kompeten. Sehingga akhirnya Pemerintahan dari koalisi betul2 tidak efisien dan tidak efektif. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir, menghabiskan waktu dan energi.
Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.
Sejak reformasi tahun 1998, pemerintah sering melakukan pergantian menteri atau reshuffle kabinet, persis seperti yg sering dilakukan oleh rezim Orde Lama. Suatu pekerjaan yg sia-sia dan mubazir, menghabiskan waktu dan energi.
Kenapa bisa begitu ? Apa penyebabnya ?
Karena berkoalisinya beberapa Partai Politik.
Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres) terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, sogok-menyogok, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, perangkat aparat desa & kelurahan, pegawai Instansi pemerintah, pegawai BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan bangsa ini menjadi kontraproduktif.
Negara dan Pemerintah disibukkan oleh huru-hara Pemilu ini. Habis waktu, tenaga dan biaya untuk ber-hura2 dan euphoria dg permainan politik ini, sungguh pekerjaan yg mubazir dan sia2, tidak bermanfaat.
Sehingga akhirnya Pemerintahan yg berkuasa tidak akan pernah bisa konsentrasi, tidak fokus dan tidak ter-arah dalam menjalankan program2 dan tugas2 pemerintahannya, sesuatunya berjalan tidak efektif dan tidak efisien.
Pertanyaan :
Kapan harga minyak goreng dan harga telur bisa turun ? Kapan harga BBM dan listrik bisa turun ? Kapan pajak bisa turun ? Kapan korupsi bisa hilang ? Kapan perdagangan narkoba bisa hilang dari negeri ini ? Kapan biaya pendidikan bisa murah ? Kapan rakyat dan bangsa ini akan sejahtera, adil dan makmur, dst, dst...?
Negara Republik Indonesia ini unik dan tentu berbeda dengan banyak negara lainnya di dunia.
Untuk meluruskan perjuangan bangsa sesuai dg perjanjian & cita2 kemerdekaan, serta untuk kemaslahatan masyarakat & bangsa, dan supaya Lembaga KPU & BAWASLU fungsi dan kinerjanya lebih efektif, efisien, tidak mubazir dan dapat dipercaya, serta Negara bisa menghemat biaya yg sangat besar untuk penyelenggaraan Pemilu (Pileg, Pilkada, Pilpres), maka :
1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yang asli (Presiden dipilih oleh MPR, Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
4. Anggota Partai Politik dan Anggota Legislatif harus orang2 yg berakhlak dan kompeten.
-----------------------------------------------
Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Inilah salah satu penyebab utama negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun rupiah/tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.
Keberadaan Partai Politik diperlukan dan penting, supaya Negara ini tidak liar dan supaya Negara ini tidak terlalu banyak mempunyai parlemen jalanan seperti banyaknya demonstrasi, buzzer, tukang propaganda, provokator, tukang penghasut, tukang adu domba, Lembaga Survei dlsb.
Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan.
Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya.
Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur.
Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll.
Karena sistem dipenyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.
Bubarkan DPR!!! Revolusi!!!!
Mantap bu puan misi success 🗿
#Bubarkan DPR RI
Kenapa bu Puan bantu Jokowi? Gak sayang sama mama kah?
DPR ( DEWAN PERUSAK RAKYAT)
AGENDA , MEMBUAT MERUBAH DAN MENAMBAHKAN ATURAN SESUAI KEPERLUAN MEREKA ..
RAKYAT HANYA DIJADIKAN PENONTON DAN BONEKA , TIDAK LAGI MEMIKIRKAN RAKYAT YANG BERBUAT KRIMINAL DEMI BERTAHAN MENYAMBUNG HIDUP , KEBUTUHAN POKOK NAIK LAPANGAN KERJA SEMPIT ..
BULSHIT JIKA DPR MEMIKIRKAN 100 PERSEN KEMAKMURAN RAKYAT ..
ADA PROYEK , AGENDAKAN .
PEMILU , SEGERA ..
RAPAT ANGGARAN , DIPERCEPAT ..
DIANTARA KALIAN ITU ISLAM , KELAK DIAKHIRAT KALIAN DIHISAB BAIK HARTA SERTA SUMPAH JABATAN KALIAN .
RUU perampasan asset (koruptor) kenapa gak mau di sahkan sama DPR bu? udah dari 2018 sampe sekarang gak kelar²
⚠️PERINGATAN DARURAT⚠️
⚠️PERINGATAN DARURAT⚠️
⚠️PERINGATAN DARURAT⚠️
Rapat soal revisi uud pilkada cepet, giliran rapat soal uud perampasan aset lamanya minta ampun 😂
STOP PNS..STOP P3K.STOP HONOR.......KALAU SUDAH ADA PNS NGAPIN DI ANGKAT P3K DAN HONOR LAGI.....BUANG2 UANG..
Cuma ikut komen dimari.
Bubarkan DPR
Bubarkan dpr
Mewakili rakyat yang mana??
Teori... Praktiknya beda. DPR harus segera direformasi. Jika tidak, rakyat sendiri yg akan bertindak.
Pemerintah coba dong tengok kami ..yang buta warna ..contoh saya buta warna parsial ..dimana hak kami sebagai warga / sebagai manusia . Buta warna kan bukan suatu kejahan dan bukan suatu keteledoran. .mau kerja aja ga bisa ..kenapa ga sekalian aja ga boleh jalan di jalan raya yang ada lampu rambu nya ..kami juga butuh kerja makan kami sama sehari 3 kali ..apa harus kita yang buta warna sehari makan 1 kali aja ...
*Kembali ke UUD 1945 yang Asli*
Negeri ini rusak disebabkan oleh Para Politikus dan kacau balau karena terlalu banyaknya jumlah Partai Politik.
Sistem Perpolitikan di Indonesia yang berjalan saat ini tidak adil dan tidak benar.
Bukti tidak adil sbb :
1. Partai2 Politik ini dikuasai oleh orang yang punya uang.
2. Partai2 Politik ini terkesan milik pribadi dan kelompok.
3. Partai2 Politik ini tidak jelas sistem rekruitmennya dan tidak transparan.
4. Cara Pemilihan Ketua Umum Partai tidak adil dan tidak bijaksana, karena terkesan siapa yg punya uang akan lebih mudah untuk terpilih.
5. Untuk menjadi calon legislatif (caleg) atau calon Kepala Daerah membutuhkan uang banyak. Ini terbukti bahwa terjadi Politik biaya tinggi dan ini tidak benar.
6. Karena sistem Partai Politik seperti itu, maka orang2 yg berada di Partai Politik tsb adalah keluarga dan teman.
7. Akhirnya orang2 tsb, jika terpilih jadi anggota legislatif cenderung kinerjanya tidak optimal, tidak sungguh2, tidak amanah, ugal2an, tidak nasionalis, tidak bertanggung-jawab, tidak kompeten, tidak profesional (terbukti jarang hadir di rapat2), dan banyak lagi sifat2 negatif lainnya.
Demi untuk kemaslahatan rakyat & bangsa, maka :
1. Negara harus kembali ke UUD 1945 yg asli.
2. Jumlah Partai Politik paling banyak 3 Partai Politik saja.
3. Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara.
---------------------------‐-------------------
Untuk penyelenggaraan Pemilu :
- Pileg
- Pilkada
- Pilpres
Membutuhkan biaya besar, karena Sistem Perpolitikan yg sudah salah kaprah.
Sistem Demokrasi yg berjalan di Indonesia saat ini adalah demokrasi individu yg liberal, tidak cocok, tidak efektif & tidak efisien untuk diterapkan pada Negeri yg luas dan besar dg budaya Nusantara yg terdiri dari ribuan pulau ini.
Negeri ini terlalu mubazir dan terlalu boros membuang2 waktu, tenaga, sumber daya dan dana hanya untuk sebuah sistem demokrasi yg tidak benar, padahal rakyat masih banyak yg miskin dan bodoh.
Rakyat membutuhkan makanan, kesehatan yg baik, pendidikan yg baik, tempat tinggal yg baik & sehat dan hidup damai. Rakyat tidak butuh hiruk pikuk politik, pileg, pilkada, pilpres.
Pernahkah para ahli meneliti secara detail :
- Berapakah biaya yg dikeluarkan Negara untuk pelaksanaan pilpres dg sistem pemilihan secara langsung ini ?
- Berapakah biaya yg dibutuhkan oleh seorang capres mulai dari sejak dia mencalonkan diri sampai targetnya tercapai harus memenangkan pilpres tsb ?
Yang jelas, seseorang yg mencalonkan diri untuk pilpres pasti membutuhkan dana sangat besar, pertanyaannya adalah :
Darimana dana sangat besar itu didapatnya ?
Cara mendapatkan dana sangat besar tsb, hanya ada 4 kemungkinan logika :
1. mengumpulkan uang dari masyarakat
2. merampok BUMN
3. dibiayai oleh Aseng
4. dibiayai oleh Asing
------‐----------------------------------------
Sejak Reformasi th.1998, setiap ada Pemilu, Pilkada, Pilpres terjadi hiruk pikuk, agitasi, tarik-menarik, intimidasi, pemaksaan, kekacauan dan perpecahan pada hampir semua level masyarakat mulai dari tingkat kota sampai desa, pegawai PNS, pegawai pemda, pegawai Instansi pemerintah & BUMN, dan akhirnya sebagian besar waktu dan kegiatan menjadi kontraproduktif, tidak efektif dan tidak efisien.
Negara ini sudah kacau balau, Ketatanegaraan teracak-acak, sistem negara sudah liberal, tidak jelas arah tujuan pembangunan nasional, ketahanan nasional rapuh, banyak terjadi kriminal, dlsb.
Negara harus kembali ke UUD 1945 (yg asli), karena UUD yang dipakai saat ini yaitu UUD th.2002 sudah bertentangan dengan Pancasila, dimana tidak berfungsinya MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
Sesuai UUD 1945 (yg asli), tugas utama MPR itu ada 3 :
1. Mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk mengontrol dan mengevaluasi kinerja Presiden.
2. Mengubah dan memperbaiki UUD
3. Membuat dan menetapkan GBHN.
Susunan anggota MPR menurut Pasal 2 UUD 1945 (yg asli) : MPR terdiri dari anggota DPR ditambah dg utusan dari daerah dan golongan menurut aturan yg ditetapkan dg UU.
Utusan Daerah harus ada yg merupakan satu Fraksi di DPR yaitu Fraksi Utusan Daerah yg mana ini adalah suatu kekuatan & perimbangan kekuasaan yg sangat penting yg harus diperhatikan dalam Ketatanegaraan Negeri ini.
Terkait jumlah total keseluruhan anggota Fraksi Utusan Daerah misalnya ditetapkan sebanyak 20% dari jumlah total anggota DPR.
Begitupula harus ada juga Utusan Golongan misalnya Perwakilan dari Ormas besar seperti NU, Muhammadiyah dll.
Jadi intinya adalah dicari solusi terbaik untuk perimbangan komposisi anggota DPR/MPR ini.
-----------------------------------------------
Sejak Reformasi tahun 1998, orang-orang yang punya uang dan gila kekuasaan berlomba-lomba membuat Partai baru. Seolah2 Partai-Partai ini milik pribadi.
Sebagian dari partai-partai ini merekrut para anggota yang tidak jelas ilmu dan latar belakangnya, karena misi partai-partai baru ini adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya tanpa peduli siapa saja anggota yang direkrut dan berusaha untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Inilah salah satu penyebab utama Negeri ini kacau balau karena Jumlah Partai Politik terlalu banyak sedangkan anggotanya tidak ber-akhlak dan tidak kompeten. Terkait hal ini maka Jumlah Partai Politik harus diciutkan dan ditertibkan menjadi 3 Partai Politik saja.
Biaya Operasional Partai Politik ditanggung 100% oleh Negara, misalnya Negara meng-alokasikan dana sekitar 1 Triliun Rupiah/Tahun untuk setiap Partai Politik. Biaya Operasional Partai Politik bukanlah untuk meng-gaji anggota Partai Politik. Anggota Partai Politik tidak digaji.
Partai Politik adalah suatu wadah yg sangat penting dalam Ketatanegaraan negeri ini, maka untuk itu Partai Politik harus ditata dan dibenahi bukan dihancurkan.
Negara ini harus mempunyai UU Partai Politik yang komprehensif, jelas, tegas, tidak berbelit2, tidak ada pasal karet, dan mengikat (ada sanksi dan hukuman berat bagi yg melanggar).
Pemerintah bersama DPR harus membuat UU Partai Politik yang jelas dan tegas, termasuk tata cara pemilihan Ketua Umumnya.
Aturan dan Tata Cara pemilihan Ketua Umum Partai Politik bisa mencontoh kepada Tata cara Pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah, yaitu sistem Formatur.
Syarat untuk menjadi anggota Partai Politik adalah orang2 terbaik, yg ber-akhlak dan kompeten. Orang yg pernah terlibat dalam perbuatan kriminal tidak berhak menjadi anggota Partai Politik. Perbuatan kriminal itu seperti mencuri, korupsi, suap-menyuap, berjudi, memperkosa, membunuh, terlibat narkoba, berkhianat pada negara dll.
Karena sistem di penyeleksian untuk Anggota Parpol dan Calon Legislatif nya sudah benar, ketat dan adil, maka akhirnya Negeri ini akan mendapatkan wakil2 rakyat (DPR/DPRD/MPR) yang ber-akhlak dan berkualitas, serta mempunyai Kepala Daerah dan Presiden yang berakhlak, kompeten dan piawai.
Merasa merdeka kalau bangsa ini bebas dari KKN, HUKUM MATI KORUPTOR dan rampas asetnya dengan begitu merdekalah negara ini. Siapun pemimpinya, apapun partainya selama ada koruptor Garuda tidak akan bisa terbang kemana-mana #HUKUMMATIKORUPTOR
DPR BUBARIN AJA, GA GUNA
Dpr jgn mau dimainin dong kamu wakil rakyat
DPR : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ???
Apakah Kalian masih layak disebut DPR???
Kalian tutup mata, tutup telinga dan tutup mulut ketika rakyatmu datang mengadu !!!
Justru kalian tutup pintu gerbang disaat rakyat meradang !!!
Setiap pemilu wajah kalian berlagak manis dan mengemis minta dukungan suara !!!
Tapi ketika rakyat terpuruk justru kalian menampakkan peringai paling buruk !!!
Rasanya kini rakyat tak membutuhkan kalian lagi !!!
Kalian telah khianati kami, mengabaikan rasa keadilan dan kebebasan demokrasi !!!
Kalian hanya jadi benalu makan gaji buta sementara rakyat menanggung pajak untuk menggajimu !!!
Bubarkan DPR ga ada fungsinya 😢😢😢
DPR gak guna
la puan ki sopo cok kok iso dadi ketua dpr mesakno indonesia rek diobrak abrik karo wong wong pinter lewat undang undang, masyarakat kudu dadi siji sak ati sak laras.
Revolusi
Batalkan Revisi UU PILKADA Bu Puan Maharani Agar Mahasiswa Dan Mahasiswi agar keadlian Konstitusi dengan benar Dengan Putusan MK Yang Benar , insyaallah rakyat dan mahasiswa menerima keputusan MK.
Cuman terimakasih doang, ga pernah di wujudin
DPR : dewan penindas rakyat
Dewan perwakilan rakuss
Ketika mereka mengumbar janji pada rakyat demi kursi, tapi nyatanya suara rakyat yang mereka dapatkan hanya untuk kepentingan partai dan kroni2 dibelakangnya.
Disaat chaos, ntah knp si ibu selalu ada di eropa, tugas parlemen atau jalan” nih? Kok sering bgt
Pilihan anda saat ini menentukan masa depan bangsa Indonesia teruslah berpikir dan jangan menyerah untuk Indonesia
Thanks🙏
Absen 100 orang pertama 🎉
Bubarin DPR! DPR GA GUNA🔥🔥🔥🔥🔥🔥
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kapan DPR jadi kebanggaan rakyat yg sudah memilih mereka. Kepentingan2 busuk diri sendiri dan kelompoknya yg busuk begitu nyata dipertontonkan, hah dasar munafik
Kepetingan partai
DPR gak ada gunanya buat rakyat. aspirasi rakyat yg mana yg di dengar DPR?
Perkumpulan orang2 serakah, gak usah bawa2 demi rakyat, gak ada yang mewakili rakyat. Kalian terlalu manipulatif .
Mengatas namakan Wakil Rakyat??
#revolusi
pada teriak bubarkan bubarkan dpr, kemaren pemilu kenapa di coblos dpr dan dprdnya 😂
Kaga nyoblos ,kaga ada yg kenal
suaranya bergema sampai kamar mandi
Bu tolong jangan mementingan kepentingan pribadi
Dewan Perwakilan Rakyat, ga sesuai namanya krn tidak pernah mewakili rakyat 😂 Antonim
Hoaxc hoaxc
Bubar aja semua nya DPR
Kerja kalian tuh bikin semrawut negeri ini
Anda itu DPR,tapi mewakili siapa?
Kami rakyat merasa tidak diwakili oleh kalian
Bubar aja dpr
Bubarin aja lah DPR . Kerja gak becus . ngabisin anggaran aja doang .
Ini pelaku utama RUU Pilkada. Munafik
Indonesia Bubrah !!!!
Wakakaka takut ye?
OMDO
perampasan aset tolong di SAH kan
HAHA
Tidak guna dpr
Cih
BUBARKAN DPR
Wkwkw mosok to..? 😂
menjijikkan
Turunkan puan entod
DPR ngga guna!!!
ANAK NYA MEGAWATI 😂
Bubar kan aja
Bubarkan aja gk guna
Kita lihat si tukang kayu masih ada rencana busuknya gak nih